70089 Catatan Kebijakan SJSN IMPLIKASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN Edisi 1, Mei 2012 Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia (“pemerintah�) sedang menyiapkan sistem baru, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang Kelompok Kerja Pelaksana akan diterapkan selama empat tahun ke depan yang akan yang membawa perubahan radikal dalam paradigma perlindungan Pembangunan efektif Rancangan, Biaya & sosial. Dasar hukum untuk perubahan tersebut adalah Kapasitas Pembiayaan Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan Undang- Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Tanggung Transformasi Jaminan Sosial (BPJS). Jawab & Kelembagaan Akuntabilitas Program perlindungan sosial baru tersebut akan mencakup Masalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja sektor Implementasi formal maupun informal, dengan lima manfaat – kesehatan, Pengumpulan Penerbitan Peraturan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan Iuran Pelaksana kecelakaan kerja, serta memberikan manfaat yang sama bagi semua orang. Undang-Undang BPJS mewajibkan Penerbitan ID pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Tunggal untuk Manajemen Aset Seluruh dengan mentransformasikan penyelenggara saat ini, PT Anggota Manajemen Risiko dan Askes dan PT Jamsostek, dari perusahaan Badan Usaha Pengawasan BPJS Milik Negara (BUMN) menjadi badan hukum publik. UU SJSN Kelompok Kerja Pelaksana. Pelaksanaan program- program ketenagakerjaan SJSN dan memastikan pembiayaan berkelanjutannya merupakan tantangan yang UU BPJS sangat besar dan membutuhkan serangkaian langkah- langkah besar dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi antar anggota kelompok kerja pelaksana dari BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan berbagai kementerian akan dibutuhkan untuk memastikan tercapainya kesepakatan bersama mengenai garis besar Jaminan Kecelakaan Kematian strategi pelaksanaan dan operasi dari sistem yang baru. Kesehatan Pensiun Hari Tua Kerja Walaupun Menko Kesra (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat) telah menerbitkan Keputusan No 17/2012 pada bulan Februari 2012, yang kemudian diamandemen dengan Keputusan No 22/2012 yang diterbitkan pada bulan Maret Catatan kebijakan ini akan memberikan tinjauan singkat 2012, yang menggambarkan susunan birokrasi bagi atas situasi sekarang, mengidentifikasi berbagai tantangan penerapan UU BPJS, tidak terdapat indikasi yang jelas akan yang dihadapi oleh pemerintah dan memberikan beberapa peran dan tanggung jawab dari setiap anggota kelompok rekomendasi untuk pengambilan langkah kebijakan yang kerja pelaksana tersebut. Masalah ini harus diklarifikasi mendesak bagi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. karena akan secara langsung mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan program. Situasi Sekarang, Tantangan dan Tindakan yang Dibutuhkan Kepemimpinan yang kuat dibutuhkan untuk pelaksanaan karena besarnya jumlah pemangku kepentingan dengan Penetapan UU BPJS merupakan langkah yang besar dalam kepentingan yang berbeda-beda, dampak yang signifikan penerapan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh dari program-program tersebut terhadap tatanan sosial penduduk Indonesia. Akan tetapi, masih banyak hal yang negara, dan potensi dampak yang besar terhadap APBN, harus dikerjakan. pasar tenaga kerja dan ekonomi makro. Sangatlah penting BAPPENAS untuk menyusun suatu peta jalan (roadmap) yang sistem TI akan dibutuhkan bagi PT Jamsostek selama menguraikan kegiatan-kegiatan, peran dan tanggung tranformasinya dari suatu persero pengelola program- jawab untuk menjamin transformasi yang lancar dan program bagi suatu segmen pasar tenaga kerja tertentu efektif. Setiap anggota kelompok kerja memerlukan suatu menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola program- uraian pekerjaan yang menjelaskan tanggung jawab spesifik, program nasional yang mencakup ribuan pemberi kerja output yang diharapkan dan jangka waktunya. Fokus utama dan jutaan pekerja sektor informal. Selain itu, pelaksanaan dari kelompok kerja pelaksana sebaiknya ditekankan kepada program pensiun yang baru akan membutuhkan serangkaian kebijakan, tata kelola yang baik, perlindungan kepentingan keahlian yang baru – baik teknis maupun operasional. peserta dan pelaksanaan peta jalan yang efektif. Jamsostek saat ini tidak menawarkan maupun mengelola program pensiun manfaat pasti apapun. Rancangan, Biaya dan Pembiayaan Program Ketenagakerjaan SJSN. Program-program nasional BPJS TRANSFORMASI KELEMBAGAAN Ketenagakerjaan akan memiliki perbedaan rancangan dan cakupan dibanding program-program yang ada dan akan menyertakan program pensiun manfaat pasti yang baru. Status Hukum Kerumitan dalam menentukan rancangan manfaat yang baru Struktur Organisasi dan menetapkan tingkat iuran bagi program ketenagakerjaan SJSN harus memperhitungkan karakteristik, kebutuhan Uraian Pekerjaan dan kemampuan dan kesediaan yang berbeda-beda Proses Bisnis dalam membayar iuran antara pekerja sektor formal dan informal. Sistem TI Implementasi Program Pensiun Baru Serangkaian dialog kebijakan untuk membicarakan masalah-masalah dan pilihan-pilihan rancangan program Penyertaan Sektor Informal yang mungkin akan dibutuhkan. Kelompok-kelompok kerja juga akan membutuhkan analisis keuangan dan pemodelan untuk memahami dampak keuangan dari rancangan yang Penerbitan Peraturan. UU BPJS mengharuskan diusulkan bagi para pekerja, pemberi kerja, pemerintah dan pemerintah untuk menerbitkan banyak peraturan dan/atau ekonomi makro. Dialog kebijakan dan pemodelan keuangan keputusan yang akan memainkan peran penting dalam akan memungkinkan pemerintah untuk memutuskan menentukan pengaturan BPJS di masa depan. Semua manfaat yang akan diberikan untuk masing-masing empat peraturan tentang program-program ketenagakerjaan harus program ketenagakerjaan dan tingkat iuran yang diminta diterbitkan dalam waktu dua tahun setelah penetapan. dari pekerja sektor formal dan informal dan dari pemerintah. Akan tetapi hingga saat ini belum ada rancangan peraturan Pemerintah harus memastikan bahwa iuran yang diminta pelaksana dan/atau keputusan yang telah diumumkan dari berbagai kelompok secara agregat akan mencukupi kepada masyarakat. untuk membayar sepenuhnya seluruh manfaat dan biaya administrasi dari program tersebut. Subsidi silang antar Sangatlah penting bagi pemerintah untuk menyusun dana jaminan sosial tidak diperkenankan. Pemerintah juga catatan kebijakan yang mendasari peraturan dan/atau harus memperhitungkan keterpaduan jaminan kesehatan keputusan yang dibutuhkan. Kelompok kerja pelaksana semesta (universal) dengan bagian kesehatan dari program harus bekerja sama dalam menyusun makalah-makalah kecelakaan kerja, bagaimana program kecelakaan kerja itu kebijakan sebagai pedoman dalam menyusun peraturan- akan diterapkan bagi pekerja sektor informal dan apakah peraturan yang dibutuhkan. Makalah-makaah kebijakan itu para pekerja sektor informal akan disertakan di dalam harus mengidentifikasi masalah-masalah, risiko-risiko dan program pensiun yang baru. pemecahan masalah yang mungkin, dampak keuangan dan tindakan pemerintah yang dibutuhkan. Penyusunan Para kelompok kerja pelaksana juga harus mengetahui makalah kebijakan harus diselesaikan secara bersamaan pengalaman negara-negara lain dalam pelaksanaan sistem dengan analisis rancangan, biaya dan pembiayaan program- jaminan sosial nasional mereka. Rancangan program program ketenagakerjaan SJSN. Indonesia bersifat unik dalam banyak hal dibanding rancangan program negara-negara lain. Tidak ada negara Pengelolaan Aset. UU BPJS memperbaharui struktur lain dengan ukuran sektor informal yang besar yang hukum dan keuangan sistem asuransi sosial dengan pernah menerapkan skema asuransi sosial nasional yang memisahkan aset BPJS dari aset Dana Jaminan Sosial mencakup seluruh pekerja. Akan tetapi masih banyak yang (SSF) secara hukum. bisa dipelajari dari pengalaman pelaksanaan di negara- negara lain yang sebanding dengan Indonesia dalam hal Dana Jaminan ukuran, geografi, tingkat ekonomi dan tata susunan politis. Sosial Sistem Transformasi Kelembagaan. Transformasi PT Jamsostek Jaminan Sosial menjadi BPJS Ketenagakerjaan adalah tugas yang besar. Perubahan yang signifikan dalam status hukum, tata kelola, Aset BPJS struktur organisasi uraian pekerjaan, proses bisnis dan 2 Bank Dunia Pemisahan aset-aset pada badan hukum yang berbeda Pengumpulan iuran juga memiliki serangkaian hal yang patut dan penggunaan bank kustodian untuk menyimpan dana diperhatikan. Sementara mekanisme pengumpulan iuran aset merupakan pengaman dana anggota yang penting bagi pekerja formal telah tersedia, mekanisme yang sama dan sejalan dengan praktik terbaik internasional. Namun bagi pekerja sektor informal belum tersedia. Pemerintah penjaminan bahwa struktur hukum akan diterapkan harus segera mulai menjajaki model-model pengumpulan dengan tepat dan sistem akan beroperasi seperti yang iuran bagi sektor informal, untuk menghindari rendahnya dikehendaki akan menjadi tantangan yang besar. Untuk partisipasi dari sektor informal, yang tidak akan membantu memastikan bahwa aset akan dikelola dengan baik, menurunkan risiko jaminan keamanan keuangan bagi pemerintah sebaiknya menerbitkan peraturan investasi kelompok pekerja sektor informal itu dan akan menyebabkan dan manajemen risiko yang menetapkan kerangka anti-seleksi yang akan menghambat pendanaan dari dana keuangan dan struktur tata kelola dari sistem yang jaminan sosial. Pemerintah harus mempelajari sejumlah baru tersebut. Perlu dicatat bahwa kebijakan investasi besar mekanisme pengumpulan yang mungkin digunakan, dan struktur biaya bisa dibedakan bagi dana-dana yang mempertimbangkan pengalaman negara-negara lain berbeda pula. Dengan demikian, penting sekali untuk dan melakukan uji coba pilihan-pilihan yang layak untuk memastikan keterpaduan dari cadangan, kebijakan mengumpulkan iuran dari pekerja sektor informal. investasi dan manajemen aset-kewajiban. BPJS Ketenagakerjaan juga harus memastikan bahwa Manajemen Risiko dan Pengawasan BPJS. Sangatlah iuran yang ditetapkan telah dibayar secara tepat waktu penting bagi pemerintah untuk menyusun dan menerapkan dan dengan jumlah yang tepat. Menurut UU BPJS, BPJS kebijakan dan prosedur untuk memastikan keberlanjutan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi fiskal dari dana asuransi sosial SJSN dan memastikan bahwa bagi ketidakpatuhan. Walaupun terdapat ancaman sanksi risiko keuangan dari program-program asuransi sosial administrasi, upaya pengumpulan iuran dari jutaan pekerja telah dikelola dengan baik. Jika tingkat iuran ditetapkan sektor informal dan dari usaha mikro dan juga peningkatan terlalu rendah dibanding manfaat yang dijanjikan, atau jika pengumpulan dari sektor formal akan menjadi tantangan iuran dan/atau manfaat tidak disesuaikan secara berkala, yang sangat besar. atau jika dana program tidak dikelola dengan baik, dana jaminan sosial dapat mengalami kepailitan. Pelaksanaan Di atas semua itu, sistem dan operasi terpadu bagi BPJS SJSN ini menciptakan potensi kewajiban kontijen yang Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu besar terhadap APBN, yang menjadi penjamin akhir dari keharusan. Tidaklah masuk akal bagi kedua BPJS untuk kecukupan (solvabilitas) dana. Karenanya, Pemerintah secara terpisah mengeluarkan nomor identitas tunggal dan memiliki insentif yang kuat untuk memastikan bahwa mengumpulkan iuran dari peserta yang sama. Sebaliknya, program-program akan dikelola dengan semestinya. Hal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja ini membutuhkan penciptaan kemampuan manajemen sama untuk memastikan bahwa nomor identitas tunggal risiko di dalam pemerintahan dan pengawasan dan akan diterbitkan dan nomor itu bersifat unik – setiap orang pengendalian operasi BPJS yang kuat untuk melindungi hanya memiliki satu nomor dan nomor itu tidak diberikan hak-hak peserta, mencegah penyalahgunaan dan korupsi, kepada orang lain – dan bahwa digunakan satu sistem memastikan manajemen keuangan dan pengendalian biaya untuk mengumpulkan iuran dari para peserta, pemberi kerja operasi yang semestinya. dan pemerintah untuk kelima program SJSN. Iuran yang dikumpulkan kemudian akan dibagi dan dipindahkan secara Tata kelola dan pengawasan sistem yang baik sangatlah otomatis kepada dana jaminan sosial yang tepat. penting mengingat besarnya jumlah uang yang akan mengalir ke dua BPJS dan peran penting yang mereka jalankan Tanggung Jawab dan Akuntabilitas. Bidang lain yang dalam sistem jaminan sosial nasional. Undang-undang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan penerapan BPJS menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) UU BPJS yang baru adalah struktur tata kelola. Sementara dan DJSN bertanggung jawab untuk fungsi pengawasan BPJS melapor kepada Presiden, tidaklah jelas kepada siapa eksternal, tetapi tidak menjelaskan peran dan fungsi mereka. di kantor Presiden yang akan benar-benar bertanggung Dibutuhkan peran dan tanggung jawab yang lebih jawab untuk pengawasan dan pengendalian operasi jelas bagi OJK dan DJSN dalam peraturan dan/atau BPJS. DJSN bertanggung jawab untuk menyelaraskan keputusan pelaksana. Peran dan tanggung jawab mereka administrasi sistem SJSN, tetapi fungsi-fungsi spesifiknya harus ditegaskan dengan jelas. tidaklah jelas dan apakah akan terdapat staf dan keahlian yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi tersebut. Sistem Administrasi. Penerbitan nomor identifikasi tunggal Penjelasan yang lebih baik tentang peran, tanggung jawab (ID) bagi seluruh anggota merupakan hal yang penting untuk dan akuntabilitas sangatlah diperlukan. mengelola program jaminan sosial secara semestinya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menjalankan Pembangunan Kapasitas. Manajemen risiko dan program KTP elektronik, tetapi waktu penerapannya masih pembangunan kapasitas secara keseluruhan sangatlah belum jelas. Karenanya, jika KTP elektronik yang dijalankan dibutuhkan untuk memastikan bahwa program- oleh Kemendagri belum siap pada waktu program-program program SJSN dikelola dengan semestinya. Hal ini SJSN dimulai, BPJS tampaknya secara terpisah harus akan membutuhkan peningkatan kemampuan di dalam mengembangkan suatu nomor identifikasi tunggal yang Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan hanya digunakan bagi sistem SJSN. Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan, di dalam Catatan Kebijakan SJSN | Edisi 1 | Mei 2012 3 kelompok kerja pelaksana, antar penyusun kebijakan sesuai permintaan yang berkaitan dengan struktur pemerintah senior, antar mereka yang bertanggung jawab organisasi, uraian pekerjaan, proses bisnis dan sistem IT atas transformasi BPJS di PT Askes dan PT Jamsostek, yang dibutuhkan, dan peta jalan bagi proses transformasi. dan di dalam DJSN, OJK dan kantor/badan pemerintahan Kami memiliki tenaga-tenaga ahli di kantor Jakarta yang lainnya yang berkaitan untuk memastikan pengawasan dapat memberikan bantuan dalam proses transformasi dan pengaturan teknis yang semestinya untuk operasi tersebut BPJS. Hingga saat ini pembicaraan mengenai kebutuhan- kebutuhan tersebut masih sangat terbatas. Sistem Administrasi. Kami dapat memberikan masukan kepada pemerintah tentang penggunaan nomor identitas Bagaimana Bank Dunia dapat Membantu tunggal bagi sistem SJSN dan pengembangan sistem Pemerintah pengumpulan iuran, dengan mempertimbangkan pengalaman global dalam hal pelaksanaan pengumpulan Bank Dunia akan bekerja sama dengan berbagai kantor/ iuran dari sektor informal. lembaga pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya untuk memenuhi kebutuhan teknis dan keuangan Pembangunan Kapasitas. Kami dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. dalam rancangan dan pelaksanaan program-program untuk memperkuat pengetahuan dan kapasitas lembaga- Bank Dunia memiliki kelebihan di berbagai bidang yang lembaga, kelompok kerja pelaksana dan penyusun kebijakan relevan dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. pemerintah senior yang bertanggung jawab atas rancangan Bank Dunia memiliki keahlian tingkat global, regional dan penyampaian program-program jaminan sosial. Kami dan lokal dalam bidang pensiun, pemodelan komputer, dapat memberikan bantuan teknis kepada pemerintah untuk analisis aktuaria, administrasi program dan transformasi membantu membangun kapasitas manajemen risiko untuk kelembagaan. Kerja sama kami sebelumnya dengan mengelola risiko-risiko keuangan dari program-program pemerintah dalam bidang pemodelan dan pelatihan aktuaria SJSN. SJSN dan dalam UU BPJS juga akan memberi nilai tambah dalam proses pelaksanaan. Selain itu, model PROST (Pension Reform Simulation Toolkit) kami juga sudah dikenal Catatan Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari secara internasional sebagai alat yang berguna bagi analisis masukan Bank Dunia kepada Pemerintah Indonesia fiskal program-program pensiun seperti program pensiun dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN dan program pensiun pegawai negeri. (SJSN). Catatan ini disusun oleh unit Poverty–Social Protection dari kantor Bank Dunia Jakarta dan ditulis Bank Dunia dapat memberikan bantuan kepada pemerintah oleh Mitchell Wiener (Spesialis Senior Perlindungan dalam beberapa bidang pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Sosial, EASHS) dan Iene Muliati (Konsultan, Spesialis sebagai berikut: Perlindungan Sosial, EASHS). Pendanaan untuk pembuatan catatan ini disediakan oleh Lembaga Dialog Kebijakan. Kami dapat memberikan masukan atas Australia untuk Pembangunan Internasional (AusAID). kebijakan dan dukungan teknis pada beberapa masalah pelaksanaan seperti: Masukan penting untuk penyusunan catatan ini • Tinjauan dan masukan untuk rancangan peta jalan atau diberikan oleh berbagai mitra dari Pemerintah membantu menyusun peta jalan yang dibutuhkan bagi Indonesia, terutama oleh Rahma Iryanti, Direktur pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. pada Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan • Menyusun model keuangan untuk mendukung analisis Kesempatan Kerja, Badan Perencanaan dan dan perumusan paket manfaat dan iuran yang dibutuhkan Pembangunan Nasional (Bappenas). bagi program ketenagakerjaan SJSN (program pensiun, jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan kematian). Kami Temuan, tafsiran, dan kesimpulan yang disampaikan telah memiliki model-model aktuaria dan keuangan yang di sini tidak mencerminkan pandangan Dewan dapat digunakan untuk melakukan analisis rancangan Direktur Eksekutif Bank Dunia atau Pemerintah yang manfaat, memperkirakan iuran yang dibutuhkan dan mereka wakili. analisis dampak keuangan dari empat program tersebut. • Mendukung penyusunan kerangka hukum dan peraturan Jika ada pertanyaan mengenai catatan ini, silakan pelaksana bagi UU BPJS. Kami telah menyusun suatu hubungi Mitchell Wiener (mwiener@worldbank.org) rancangan catatan kebijakan tentang tinjauan tingkat atau Iene Muliati (imuliati@worldbank.org). tinggi atas masalah-masalah pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, yang termasuk ikhtisar situasi saat ini, KANTOR BANK DUNIA JAKARTA tantangan-tantangan dan tindakan yang dibutuhkan. Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II/Lantai 12 • Menyusun suatu studi perbandingan pengalaman dunia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 internasional untuk sistem jaminan sosial nasional di Jakarta 12190, Indonesia negara-negara lain yang sebanding dengan sistem SJSN Tel: (6221) 5299-3000 tersebut. Fax: (6221) 5299-3111 • Membantu transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan bantuan teknis 4 Bank Dunia