Revitalisasi Balai Latihan Kerja di Indonesia: Tantangan dan Masa Depan Departemen Pengembangan Manusia Wilayah Asia Timur dan Asia Pasifik KEMENTRIAN TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA THE WORLD BANK OFFICE JAKARTA Indonesia Stock Exchange Building, Tower II/12-13th Fl. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12910 Tel: (6221) 5299-3000 Fax: (6221) 5299-3111 Dicetak Oktober 2011 Revitalisasi Balai Latihan Kerja di Indonesia: Tantangan dan Masa Depan merupakan produk dari staf Bank Dunia. Temuan, interpretasi, dan kesimpulan dalam laporan ini tidak mencerminkan pendapat Dewan Eksekutif Bank Dunia maupun pemerintah yang mereka wakili. Bank Dunia tidak menjamin keakuratan data yang terdapat dalam laporan ini. Batasan, warna, angka, dan informasi lain yang tercantum pada setiap peta dalam laporan ini tidak mencerminkan penilaian Bank Dunia tentang status hukum suatu wilayah atau merupakan bentuk pengakuan dan penerimaan atas batasan tersebut. Foto sampul : Dokumentasi BLK Cevest Report No. 62972-ID Revitalisasi Balai Latihan Kerja di Indonesia: Tantangan dan Masa Depan Departemen Pengembangan Manusia Wilayah Asia Timur dan Pasifik 1 Daftar Isi Daftar Isi 2 Daftar Tabel 3 Daftar Grafik 3 Ucapan Terima Kasih 5 Daftar Singkatan 6 Ringkasan Eksekutif 8 Reformasi di tingkat sistem 8 Reformasi di tingkat lembaga 10 I. Pendahuluan dan Ruang Lingkup 12 II. Survei BLK 16 III. BLK dalam Struktur Pemerintah 19 Penilaian status BLK 23 Kursus pelatihan 23 Standar pelatihan dan sertifikasi 26 Kursus tidak bersubsidi 28 Manajer dan instruktur BLK 29 Perlengkapan pelatihan 31 Peserta pelatihan 32 Pendanaan BLK 33 Pengeluaran 34 BLK memperoleh pendapatan sendiri 36 Tantangan meraih efisiensi 36 BLK tidak dimanfaatkan secara maksimal 36 Pengeluaran dan rasio pengeluaran 37 Biaya operasional tiap peserta pelatihan 38 Praktik operasional 38 Hubungan pemangku kepentingan 38 Akuntabilitas manajemen 40 IV. Penyelenggara pelatihan swasta 42 Kepemilikan dan manajemen 43 Instruktur 43 Kursus pelatihan 44 Peserta pelatihan 45 Keuangan dan operasional 45 Hubungan dengan pemangku kepentingan 47 Akuntabilitas 47 Ekonomi daerah 47 V. Kesimpulan dan rekomendasi 48 Masalah tingkat sistem 48 Masalah tingkat lembaga 52 2 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Daftar Isi Daftar Tabel Tabel 1: Penyelenggara latihan kerja di Indonesia 14 Tabel 2: Distribusi sampel survei 17 Tabel 3: Data dasar tentang LPK 45 Tabel 4: Tantangan dan cara mengatasi oleh penyelenggara pelatihan swasta 46 Tabel 5: Matriks Penjaminan Mutu 50 Daftar Grafik Grafik 1: Pengangguran pemuda berkurang namun tetap tinggi 13 Grafik 2: Bagan organisasi Disnaker: Makassar 20 Grafik 3: Keterlibatan Disnaker pada perencanaan BLK 21 Grafik 4: Faktor utama yang dipertimbangkan selama perencanaan BLK, BLK di bawah pemerintah daerah 21 Grafik 5: Peran supervisi Disnaker dalam operasional BLK 22 Grafik 6: Faktor utama yang dipertimbangkan saat perencanaan BLK, BLK di bawah pemerintah pusat 22 Grafik 7: Jumlah rata-rata lulusan BLK pada tahun 2009, menurut tingkat BLK 23 Grafik 8: Pelatihan MTU menjadi program tunggal yang sukses 24 Grafik 9: Perubahan dari desain awal ke tawaran kursus sekarang yang diukur dalam jumlah kursus pelatihan 25 Grafik 10: Tantangan memperkenalkan program pelatihan baru 26 Grafik 11: Alasan tidak dapat melaksanakan sistem CBT di BLK 26 Grafik 12: Tipe sertifikasi yang dikeluarkan BLK 27 Grafik 13: Jumlah BLK yang menyelenggarakan kursus tak bersubsidi 28 Grafik 14: Bertambahnya usia instruktur 30 Grafik 15: Tahun investasi mesin baru 31 Grafik 16: Keadaan peralatan BLK 32 Grafik 17: Bantuan bagi peserta pelatihan BLK 33 Grafik 18: Di mana peserta pelatihan mendapatkan pekerjaan? 33 Grafik 19: Sumber dana BLK 33 Grafik 20: Ketergantungan pada pendanaan pemerintah pusat 34 Grafik 21: Rata-rata pengeluaran tahunan sebuah BLK (dalam juta Rupiah) 34 Grafik 22: Komposisi pengeluaran rutin 35 Grafik 23: Kompsosisi pengeluaran pelatihan 35 Grafik 24: Biaya per lulusan 35 Grafik 25: Rata-rata tingkat biaya 36 Grafik 26: Kurangnya masukan yang berakibat pada tidak maksimalnya kapasitas BLK 37 Grafik 27: Biaya pelatihan dibandingkan % total biaya 37 Grafik 28: Disnaker berkomunikasi dengan pemangku kepentingan melalui forum resmi 38 Grafik 29: Kemitraan antara BLK dan perusahaan 39 Grafik 30 Faktor kunci kinerja BLK 40 Grafik 31: Bidang keterampilan utama dari LKP yang disurvei 43 Grafik 32: Jumlah peserta pelatihan per kursus, di LKP 44 Grafik 33: Hubungan dengan pemangku kepentingan 47 3 Ucapan Terima Kasih Tim penulis laporan ini berterima kasih kepada pejabat dan staf Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atas dukungannya. Terima kasih khusus untuk Bapak Abdul Wahab Bangkona (Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas), yang memberikan petunjuk untuk laporan ini. Dukungan penting dari pejabat pemerintah datang dari Ibu Reyna Usman selaku Sekretaris Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Bapak Anton Doni Dihen sebagai Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Ibu Indah Anggoro Putri sebagai Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Pembuatan laporan ini didukung oleh Basic Education Capacity Trust Fund (BEC-TF) yang didanai bersama oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Komisi Eropa. Laporan ini mendapat banyak masukan dan tanggapan dari peserta lokakarya “Revitalisasi BLK” di Papua pada bulan Januari 2011, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dari Kemenakertrans dan diikuti oleh pejabat penting Kemenakertrans pejabat Kabupaten dan Provinsi Papua, serta Kepala BLK. Survei dan laporan ini disiapkan oleh tim yang terdiri dari Dandan Chen (Ketua Tim Kerja, Ekonom Senior, Departemen Sektor Pembangunan Manusia, Wilayah Asia Timur dan Pasifik (EASHE, Bank Dunia), Gorm Skjaerlund (Konsultan, EASHE), Siwage Negara (Staf Operasional, EASHE), Imam Setiawan (Analis Riset, EASHE), Pedro Cerdan- Infantes (Ahli Ekonomi, EASHE), dan Santoso (Analis Riset, EASHE). Survey Meter melaksanakan tugas koleksi dan kompilasi data dengan sangat baik. Laporan ini disiapkan dengan supervisi dari Mae Chu Chang (Kepala, Sektor Pembangunan Manusia, Indonesia) dengan petunjuk umum dan dukungan dari Eduardo Velez Bustillo (Manajer Sektor Pendidikan, Pembangunan Manusia Asia Timur). Manajer Sektor Pendidikan Asia Timur: Eduardo Velez Bustillo Kepala, Sektor Pembangunan Manusia, Indonesia: Mae Chu Chang Ketua Tim Kerja: Dandan Chen 4 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Ucapan Terima Kasih Daftar Singkatan APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah BAPPEDA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah BINALATTAS Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas BLK Balai Latihan Kerja BLU Badan Layanan Umum BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi D-1, D-2, D-3 Program Diploma satu, dua, atau tiga tahun DIPA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPDA Daftar Isian Proyek Daerah DISNAKER Dinas Tenaga Kerja HRD Human Resource Development (Sumber Daya Manusia) LKP Lembaga Kursus dan Pelatihan LSP Lembaga Sertifikasi Profesi KEMENAKERTRANS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEMDIKNAS Kementerian Pendidikan Nasional LSM Lembaga Swadaya Masyarakat OJT On-the-Job-Training (Pelatihan di Tempat Kerja) PEMDA Pemerintah Daerah RENSTRA Rencana Strategis SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SD Sekolah Dasar SMA Sekolah Menengah Atas SMK Sekolah Menengah Kejuruan SMP Sekolah Menengah Pertama TAB Training Advisory Board (Badan Penasehat Pelatihan) UPTD-D Unit Pelaksana Teknis Daerah- Kabupaten/Kota UPTD-P Unit Pelaksana Teknis Daerah- Propinsi UPTP Unit Pelaksana Teknis Pusat VTF Vocational Training Fund (Dana Pelatihan Vokasional) 5 Ringkasan Eksekutif Tujuan laporan ini adalah untuk menelaah efektivitas dan efisiensi Balai Latihan Kerja (BLK) di Indonesia. Temuan dan rekomendasi laporan ini akan membantu upaya Kemenakertrans untuk memperbaiki sistem pelatihan BLK. Terdapat variasi yang besar dalam hal ukuran dan kapasitas BLK di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pada tahun 2009, jumlah rata-rata lulusan ketiga tipe BLK tersebut adalah: hampir 1.300 di BLK yang dikelola pusat, dibandingkan dengan sekitar 650 dan 340 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Perbedaan ini menunjukkan meski semua BLK memberikan pelatihan, ketiga tipe BLK tersebut berbeda secara operasional, dan memerlukan pendekatan yang berbeda pula untuk membuat balai-balai itu beroperasi dengan lebih baik. Fokus program dan orientasi BLK telah berubah sejak BLK didirikan. Yang terus menarik minat adalah pelatihan berbasis masyarakat (community-based training) dan Unit Pelatihan Keliling (Mobile Training Unit). Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah besar permintaan pelatihan BLK datang dari masyarakat di pedesaan. Namun, yang kurang diminati adalah pelatihan-pelatihan yang justru akan bermanfaat bagi mayoritas penduduk yang bekerja di daerah tersebut, yaitu pelatihan dalam bidang pertanian, pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan. Perhotelan dan pariwisata adalah bidang yang membutuhkan banyak tenaga kerja, namun pelatihan yang sesuai untuk bidang tersebut hanya ada di sebagian kecil BLK. Sistem pelatihan nasional sudah mapan, terutama yang terkait dengan standar keterampilan dan paket pelatihan yang terus dikembangkan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan pelatihan. BLK kini siap untuk menerapkan mekanisme Pelatihan Berbasis Kompetensi (Competency-Based Training – CBT) pada tingkat pusat. Namun, sayangnya hanya sedikit BLK yang menerapkan CBT sepenuhnya. BLK pusat, yang paling maju dalam sebagian besar pelatihan menyatakan bahwa pelatihan di semua bidang keterampilan telah berjalan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Meski demikian, bahkan di BLK pusat pun, sebagian besar pelatihan dilaksanakan sesuai jadwal kelompok. Ada sejumlah tantangan untuk melaksanakan CBT: kurangnya peralatan, tidak tersedianya standar SKKNI pada bidang keterampilan yang ditawarkan; atau kurangnya instruktur yang terlatih atau yang keterampilannya telah ditingkatkan. Faktor penghalang lain untuk pelaksanaan pelatihan yang lebih fleksibel adalah sistem pendanaan, yang dihitung berdasarkan “paket” untuk jumlah peserta dan jumlah jam pelatihan tertentu. Penerapan CBT pada pelatihan harus disertai dengan penilaian dan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Tidak banyak BLK yang menilai peserta pelatihannya berdasarkan sistem sertifikasi nasional. Sekitar 95 persen BLK masih melakukan sendiri penilaian akhir bagi peserta pelatihannya tanpa monitoring atau verifikasi oleh badan asesor independen. Mengenai sumberdaya manusia di BLK, usia rata-rata manajer BLK adalah kurang lebih 50 tahun. Sekitar 47 persen dari mereka berpendidikan di bawah Strata 1 dan 50 persen memiliki pendidikan Strata 1. Sebanyak 97 6 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Ringkasan Eksekutif persen adalah laki-laki. Saat ini, pengalaman sebelumnya di lembaga pemerintahan, BLK atau industri bukan merupakan prasyarat untuk posisi manajer BLK. Umumnya, manajer BLK menjabat kurang dari dua tahun di posisi sekarang. Survei yang dilakukan tidak dapat memastikan apakah para manajer tersebut memiliki latar belakang di bidang pelatihan sebelum menjadi manajer BLK. Meski demikian, 36 persen dari mereka mengaku telah memiliki pengalaman di bidang industri. Usia yang semakin tua dan semakin berkurangnya jumlah instruktur BLK adalah tantangan terbesar untuk penyelenggaraan sistem BLK saat ini. Populasi instruktur berkurang dari tingkat yang diinginkan karena sedikitnya jumlah instruktur baru yang direkrut dalam 20 tahun terakhir ini. Meski Kemenakertrans telah merekrut instruktur baru, total kehilangan instruktur dalam lima tahun terakhir di BLK yang disurvei adalah 161 dengan 412 orang yang pensiun atau mengundurkan diri dan hanya 251 instruktur baru dipekerjakan. Peralatan BLK pada umumnya sudah ketinggalan jaman dan kondisinya buruk. Awalnya, BLK memiliki perlengkapan yang baik karena investasi yang cukup besar untuk pengadaan peralatan saat pembangunan BLK baru. Namun sejauh ini tidak pernah ada peningkatan atau penggantian peralatan yang sudah usang. Tanpa peralatan yang diperlukan, BLK mengalami kesulitan dalam menyediakan pelatihan yang sesuai dengan keperluan industri di mana peralatan mutakhir sangat diperlukan. Berdasarkan jenis peralatan yang paling penting dan sering dipakai pada tiap bidang keterampilan, 67 persen BLK belum menerima alat baru sejak tahun 2000. Hanya 17 persen dari BLK yang disurvei menerima peralatan baru dalam lima tahun terakhir ini. Akan tetapi, ada tren yang melegakan dalam hal pengadaan peralatan karena sudah ada peningkatan sejak tahun 2003. Saat ini semua pendanaan BLK berasal dari anggaran kementerian, provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa BLK melaporkan pendapatan dari kursus berbayar (fee-based courses) dan sebuah BLK memperoleh pendapatan dari kontrak dengan perusahaan swasta. Namun, pendanaan dari pendapatan kursus tidak bersubsidi hanya sebesar 2 persen dari total pendanaan. Sebesar 54 persen dari seluruh dana untuk sistem BLK berasal dari pemerintah pusat. Pola pengeluaran biaya di antara ketiga tipe BLK itu berbeda. BLK kabupaten/kota memiliki proporsi pengeluaran gaji tertinggi serta proporsi pengeluaran untuk material yang paling rendah dibandingkan pengeluaran keseluruhan pelatihan. Hal ini disebabkan karena rendahnya kegiatan dan kursus pelatihan yang ditawarkan tidak memerlukan material yang mahal. Efisiensi BLK cukup mengkhawatirkan. Biaya rata rata setiap lulusan (setelah sekitar tiga bulan masa pelatihan) di BLK pusat adalah Rp. 17 juta. Ongkos ini hampir sama dengan biaya seorang mahasiswa per tahun di lembaga pendidikan tinggi negeri. Selain itu, biaya tersebut juga hampir dua kali lipat biaya rata-rata seorang lulusan di BLK provinsi (Rp. 9 juta) dan empat kali biaya rata-rata seorang lulusan di BLK kabupaten/kota (Rp. 4 juta). Dalam sistem yang seharusnya beroperasi dengan mengacu pada prinsip operasional yang sama, perbedaan mencolok pada biaya tertinggi dan terendah tersebut tergolong luar biasa. Temuan pada penilaian sistem BLK memberikan serangkaian rekomendasi untuk reformasi pada tingkat sistem dan lembaga. 7 Reformasi di tingkat sistem (1) Ada perbedaan keunggulan komparatif yang mencolok di antara BLK tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota: Reformasi pada masa mendatang hendaknya difokuskan pada upaya untuk memperkokoh keunggulan komparatif balai-balai tersebut. BLK yang dikelola terpusat hendaknya menjadi lembaga mentor dan berperan memperkuat sistem pelatihan; balai-balai itu seyogyanya memberikan dukungan kepada BLK kecil sebagai pusat sumber daya, serta membentuk jaringan dengan BLK kecil untuk memberikan program pelatihan yang lebih canggih sejalan dengan inovasi dan perubahan teknologi. BLK daerah hendaknya memperkuat hubungan dengan masyarakat setempat. (2) Sistem penjaminan kualitas mutu: Sebuah sistem penjaminan mutu hendaknya dibentuk dengan peran dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dirumuskan dengan jelas. Aspek penting dari penjaminan mutu adalah: penetapan standar kompetensi peserta pelatihan; pelaksanaan penilaian kompetensi pelatihan; penyiapan format laporan kinerja penyedia layanan; pelaksanaan evaluasi dampak program; penetapan persyaratan operasional bagi penyedia layanan; pengadaan sumber daya yang cukup dan berimbang; menjamin otonomi, intervensi dan dukungan; serta dukungan untuk sistem yang akuntabel dan memiliki konsekuensi berdasarkan kinerja. Pelaksanaan sistem tersebut memerlukan kerjasama antara BLK, BNSP, LSP, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, serta para pemberi kerja. Tabel berikut memberikan gambaran rekomendasi untuk memperkuat sistem. Tabel: Matriks penjaminan kualitas BLK LSP BNSP Pemerintah Kemenaker- Pemberi daerah trans kerja Standar Melatih Mendirikan LSP Koordinasi Mempro- Pengembangan Memiliki atau kompetensi berdasarkan atau cabang pengembangan mosikan dan standar kompe- mengakui peserta standar LSP di seluruh standar; mendukung tensi standar pelatihan kompetensi provinsi di pengaru- Indonesia Proses, sutamaan Mendukung Memberikan konsolidasi standar BLK untuk input pada dan kodifikasi kompetensi melatih standar pengem- standar nasional kompetensi bangan standar nasional melalui Sertifikasi Mendukung pelatihan dan Pelatihan untuk pendirian LSP peningkatan Asesor instruktur serta menyediakan Sosialisasi paket pelatihan standar nasional kepada seluruh pemangku kepentingan 8 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Ringkasan Eksekutif BLK LSP BNSP Local MoMT Employers Government Penilaian Fasilitasi penilaian Menilai dan Memberikan Promosi dan Promosi dan Sertifikasi para kompetensi dan sertifikasi sertifikasi bagi lisensi bagi LSP mendanai mendanai pekerja; peserta berdasarkan peserta pelatih- penilaian dan penilaian dan pelatihan standar nasional; an Memantau dan sertifikasi sertifikasi Standar- mengaudit LSP disasi penem- Mendukung Menilai dan patan kerja sertifikasi secara sertifikasi bagi (employment finansial Tempat Uji Kom- practices) petensi (TUK) berdasarkan pekerja yang Melatih para memiliki asesor sertifikat Laporan Menyerahkan Melapor ke Menyetujui dan Menyetujui dan kinerja laporan tahunan BNSP menerbitkan menerbitkan penyedia laporan kinerja laporan kinerja pengada (BLK daerah) (BLK pusat) layanan Evaluasi Penilaian mandiri Melakukan Melakukan Umpan dampak berdasarkan evaluasi dan evaluasi dan balik bagi program sistem yang ada memberikan member pen- penyeleng- dalam kriteria pendapat ter- dapat terhadap gara pelatihan akreditasi hadap penilaian penilaian man- berdasarkan mandiri BLK diri BLK pusat kinerja pekerja Persyaratan Terakreditasi se- Sesuai dengan Bertanggung Memantau Harus dijelaskan Memberikan operasional bagai syarat dasar standar BNSP jawab untuk dan melakukan dan diumum- kontribusi bagi untuk mengope- untuk organisasi akreditasi wajib audit terhadap kan agar ada yang penyedia rasikan sistem LSP bagi seluruh BLK yang dipertaruhkan layanan penjaminan mutu penyelenggara menjadi Memantau dalam pelatihan tanggung dan melakukan pelatihan dan jawabnya. audit terhadap kualitasnya BLK pusat yang menjadi tang- gung jawabnya Sumber daya Memperoleh Dukungan Pendanaan Anggaran Anggaran pusat Memberikan yang layak pendapatan pemerintah independen daerah harus harus fokus kontribusi dan cukup sendiri dalam untuk untuk ditambah pada kinerja agar ada yang jumlah yang mengurangi melaksanakan dan tujuan dipertaruhkan cukup biaya sertifikasi tanggung yang terbuka dalam kepada klien jawab yang (equity goals) pelatihan dan lebih luas kualitasnya Otonomi, in- Harus diberi Harus otonomi Pemerintah Dukungan Anggota tervensi dan status otonomi dengan angga- daerah sebagai dana insentif penting dukungan ran sendiri dan bagian dari berdasarkan Dewan BLK tidak menjadi Dewan tata kinerja bagian dari ke- kelola BLK (BLK menterian apa governance pun board) Akuntabilitas Membuat tujuan Dukungan ber- Dana Dana dan kon- dan kriteria kinerja dasarkan tingkat bertambah atau bertambah atau sekuensi yang jelas kegiatan berkurang berkurang Dukungan dana Dukungan Pergantian staf Pergantian staf berdasarkan untuk mendirikan (BLK daerah) (BLK pusat) kinerja cabang LSP di daerah terpencil 9 (3) Penyediaan insentif untuk mendapatkan hasil pelatihan yang lebih baik: Kemenakertrans hendaknya memainkan peran penting dalam menyediakan insentif berdasarkan kinerja bagi administrasi tingkat daerah dan BLK untuk mendapatkan hasil pelatihan yang lebih baik. Saat Kemenakertrans tidak memiliki otoritas langsung atas BLK di daerah, Kemenakertrans hendaknya dapat meningkatkan kinerja BLK daerah dengan cara mengubah mekanisme pendanaaan saat ini. Meski BLK tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara prinsip bertanggung jawab penuh atas jalannya pelatihan, BLK daerah masih sangat tergantung pada dana dari pusat. Tanpa dana rutin dari pemerintah pusat, BLK provinsi dan daerah tidak dapat melaksanakan pelatihan dengan teratur. Sebagian besar dana dari Kemenakertrans bagi BLK tergantung pada input. Hasil kuantitatif dan kualitatif dari BLK, serta efisiensi umum dari operasional BLK tidak menjadi prasyarat turunnya dana. Demi pemanfaatan dana yang lebih baik, Kemenakertrans hendaknya mempertimbangkan pelaksanaan Dana Pelatihan Vokasi (Vocational Training Fund, VTF) dan mendistribusikan sebagian besar dana pusat melalui VTF tersebut. Administrasi VTF dapat menetapkan syarat-syarat ketat bagi pemohon dana, antara lain rencana kegiatan yang jelas dengan keluaran dan hasil serta jadwal pelaksanaannya. Penilaian hasil kegiatan dapat dilakukan melalui sistem penjaminan mutu yang telah terbentuk. (4) Peningkatan peran penyelenggara pelatihan swasta. Untuk benar-benar memperkuat sistem pelatihan di bawah Kemenakertrans, perlu ditekankan peran penting ribuan pusat pelatihan swasta. Sejumlah 64 penyelenggara pelatihan swasta yang disurvei untuk studi ini menunjukkan bahwa mereka aktif melaksanakan kegiatan yang melayani beragam kebutuhan peserta pelatihan. Dibandingkan dengan BLK, penyelenggara pelatihan swasta beroperasi dengan tingkat efisiensi biaya yang lebih tinggi, memiliki instruktur yang lebih muda, mempunyai hubungan dekat dengan pemberi kerja, dan mampu menyediakan kesempatan kerja yang lebih baik bagi peserta pelatihan. Kemenakertrans perlu memperbaharui secara terus menerus database tentang penyelenggara pelatihan tersebut, memperluas jangkauan sistem penjaminan mutu agar memberikan keuntungan bagi lembaga tersebut. Yang terpenting, Kemenakertrans harus menciptakan kemitraan publik dan swasta, serta mendorong terjadinya kompetisi agar mendapatkan hasil yang lebih unggul. Reformasi di tingkat lembaga (1) Pemberian insentif untuk mendorong keunggulan. Manajer dan instruktur harus dilatih dengan lebih baik dan mendapatkan insentif agar mereka terdorong untuk bekerja lebih baik lagi. Pelatihan dan peningkatan keterampilan manajemen manajer BLK sangatlah penting bagi keberhasilan sistem BLK. Kemenakertrans dapat berperan besar dalam memberikan insentif ini dan pelatihan. Bekerja sama dengan pihak provinsi dan kabupaten/kota, Kemenakertrans hendaknya menyiapkan kriteria seleksi manajer BLK. Juga menyiapkan standar untuk program pelatihan manajemen. Kemenakertrans juga dapat menunjuk penyelenggara pelatihan swasta maupun negeri yang bermutu untuk melakukan pelatihan manajemen bagi manajer BLK. Selain pengetahuan ilmu manajemen umum, program pelatihan hendaknya difokuskan pula pada: pemahaman kebutuhan pasar kerja lokal – melalui hubungan dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, khususnya dengan pemberi kerja di wilayahnya. Hendaknya BLK bekerjasama dengan pelanggannya untuk memberikan solusi bagi kebutuhan para pelanggan. Sistem sertifikasi manajer BLK juga harus dipertimbangkan untuk meningkatkan mutu para manajer BLK. Sementara itu, penting juga untuk mulai menyertakan pengalaman dalam bidang industri sebagai syarat wajib bagi para instruktur. Dengan system penggajian dan pemberian insentif sekarang akan sukar untuk menarik minat karyawan yang berhasil di industri untuk menjadi instruktur BLK. Jika memang hal ini kendalanya, maka kualifikasi ini dapat diberikan dengan cara memperpanjang periode magang kerja instruktur BLK yang sekarang tiga bulan sebagai bagian dari fase pelatihan instruktur. Setiap tahun hendaknya BLK menentukan lamanya waktu magang bagi instruktur agar mereka dapat meluangkan waktu bekerja di industri demi mempertahankan tingkat keterampilan mereka 10 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Ringkasan Eksekutif dan mendapatkan informasi terkini dalam bidang industri terkait di luar lembaga pelatihan. (2) Otonomi kelembagaan dan akuntabilitas. Pengembangan otonomi dan akuntabilitas diperlukan untuk mendorong dan memotivasi kinerja dan efisiensi BLK. Saat ini BLK berfungsi layaknya unit pemerintah yang birokratis, sehingga manajer BLK menghabiskan waktu berurusan dengan sistem birokrasi pendanaan dan jalur pelaporan. BLK juga tidak punya otoritas untuk melaksanakan perencanaan bisnis secara independen, termasuk perencanaan keuangan, mempekerjakan atau memecat instruktur, mengadakan peralatan baru, serta menerima peserta pelatihan. Guna mengubah BLK menjadi lembaga pelatihan yang dapat membangkitan semangat dan memotivasi diri, maka manajemen BLK hendaknya mendapatkan tanggung jawab dan otoritas yang lebih. Hal ini dapat digabungkan dengan sistem pendanaan berdasarkan kinerja BLK. Guna lebih mendukung otonomi, perlu dibentuk sebuah Dewan Manajemen Pelatihan sebagai lembaga yang mengatur pelaksanaan BLK. Anggota dewan ini hendaknya juga berasal dari pemberi kerja serta pejabat Disnaker. Struktur ini akan menyatukan pemangku kepentingan utama dalam bidang pelatihan, termasuk pemberi kerja dan lembaga pelatihan lainnya. Di bawah struktur ini, manajer BLK bertanggung jawab pada Dewan. Pendanaan BLK dari Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan, serta kontribusi pemberi kerja yang cukup signifikan. Dengan struktur tata kelola yang baik dan otonomi yang lebih tinggi akan menjamin bahwa BLK dapat berjalan dengan efisien dan menghasilkan keluaran yang lebih baik. 11 Bagian I Pendahuluan dan Ruang Lingkup foto Dokumentasi BLK Cevest 1. Dengan meningkatnya jumlah orang yang hendak bekerja setiap tahun, pengangguran dan kurangnya penyerapan tenaga kerja (underemployment) tetap merupakan tantangan terbesar yang tak kunjung selesai di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi tidak berdampak positif pada berkurangnya tingkat pengangguran karena pengangguran di Indonesia saat ini hampir sama dengan keadaan pada tahun 1996 ketika terjadi krisis ekonomi di Asia. Meskipun jumlah pengangguran pemuda telah menurun drastis dibandingkan pengangguran umum, angka pengangguran tetap saja tinggi (Grafik 1). Pertanian tetap menjadi sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja sebesar 39,7 persen di seluruh Indonesia. Sedangkan sektor jasa meningkat pesat sebagai posisi sektor terbesar kedua yang diraih oleh perdagangan, usaha restoran dan perhotelan yang menyerap 20,9 persen pekerjaan. Ini diikuti oleh layanan masyarakat, sosial dan pribadi sebesar 13,4 persen dan 12,2 persen pekerjaan diserap sektor manufaktur. 12 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Pendahuluan dan Konteks Grafik 1: Pengangguran pemuda berkurang namun tetap tinggi 45.0 40.0 35.0 30.0 Laki-laki dan perempuan (usia 15+) 25.0 Perempuan (usia 15+) 20.0 Laki-laki (usia 15+) 15.0 Laki-laki dan perempuan (usia 15-24) 10.0 Perempuan (usia 15-24) 5.0 Laki-laki (usia 15-24) 0.0 2004 2005 2006 2007 2008 2009 Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS). 2. Melalui penyelenggaraan pelatihan berdasarkan kebutuhan pasar kerja, sistem latihan kerja seharusnya menjadi penyumbang terbesar untuk upaya mengurangi angka pengangguran, terutama pengangguran pemuda. Sistem latihan kerja juga hendaknya dapat menganalisis pasar tenaga kerja dengan akurat untuk mengetahui prioritas pengembangan keterampilan yang diperlukan. Pelatihan sebaiknya dilakukan setelah melalui dialog intensif dengan pemangku kepentingan, terutama pemberi kerja pada tingkat lokal. Lembaga pelatihan harus dapat merancang program pelatihan, yang tak cuma memuat keterampilan teknis yang diperlukan, namun juga memuat keterampilan lunak (soft skills) seperti keterampilan berkomunikasi dan bekerja dalam kelompok sesuai dengan standar. 3. Sistem pelatihan kejuruan di Indonesia terdiri dari dua pilar. Yang pertama adalah Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) serta SMK di bawah penyelenggara swasta. Pilar kedua adalah sistem BLK di bawah Kemenakertrans dan penyelenggara pelatihan swasta yang dijalankan oleh perorangan, yayasan dan LSM. Kapasitas sistem SMK negeri dan swasta adalah sekitar 860.000 lulusan per tahun1. Sistem BLK negeri meluluskan 87.000 peserta pelatihan pada tahun 2009. Kapasitas dan keluaran dari penyelenggara pelatihan swasta tidak diketahui dan tidak dibahas dalam laporan ini. 4. Cukup sulit bagi Indonesia untuk mengubah sistem pelatihan keterampilan saat ini yang terdiri dari berbagai penyelenggara pelatihan yang memberikan banyak jenis keterampilan dengan menggunakan sistem mereka sendiri tanpa koordinasi dengan sistem pengembangan keterampilan nasional. Contohnya, tidak ada perbedaan yang jelas antara program latihan kerja di bawah Kemdiknas dan Kemenakertrans (Tabel 1). Hal ini membuat sistem pelatihan umum sulit untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam sektor pekerjaan dan sulit pula bagi mereka untuk segera menyesuaikan programnya demi memenuhi tuntutan yang ada. 1 Jumlah murid kelas 3, tahun ajaran 2008/2009 (Sumber: Kementerian Pendidikan Nasional – Kemdiknas) 13 Tabel 1: Penyelenggara latihan kerja di Indonesia Lembaga Swasta Lulusan per Jenis pelatihan Pelatihan atau tahun Sebelum dapat Selama masa Untuk kelompok negeri kerja kerja rentan SMK (Sekolah Keduanya 857.389 X Menengah Kejuruan Kem- – setingkat SMA) diknas Politeknik Keduanya 22.303 X LKP (Lembaga Kursus Swasta 615.955 X X X (program dan Pelatihan) disubsidi) Keme- BLK Negeri 87.000 X X naker- trans LKP Swasta Tidak ada data X X Pelatihan yang dikelola Tidak ada data X Pemerintah Sumber: Kompilasi penulis. 5. Selain itu, banyak penyelenggara pelatihan juga menghadapi masalah yang mengurangi efisiensi dan efektivitas, seperti kekurangan instruktur yang terlatih; fasilitas pelatihan dan kurikulum yang sudah kuno; tidak adanya hubungan dengan pemberi kerja potensial, dan pemangku kepentingan yang lain. Bagi penyelenggara pelatihan negeri, sistem administrasi dan peraturan pendanaan tidak mendorong dan memotivasi para manajer dan guru atau pelatihnya untuk meraih hasil yang terbaik. 6. Sistem BLK, yang menjadi subyek dari laporan ini, hanya sebagian kecil dari seluruh sistem latihan kerja. Sistem BLK didirikan lebih dari 40 tahun lalu. Sistem ini telah berkembang menjadi sebuah jaringan dengan 185 lembaga pelatihan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Konsep awal sistem BLK adalah terutama melayani kaum muda yang tidak mendapat keterampilan kejuruan melalui sistem pendidikan formal dan mempersiapkan mereka dengan pelatihan yang dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan formal atau informal. Hingga berlakunya UU Otonomi Daerah dan Desentralisasi pada tahun 2001, sistem BLK dikelola secara sentralistis. Sejak tahun 2001, sebelas BLK (di Banda Aceh, Medan, Bandung, Bekasi, Surakarta, Semarang, Serang, Samarinda, Makassar, Ternate, dan Sorong) tetap dikelola Kemenakertrans; sisanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. 7. Untuk menjamin BLK dapat memenuhi kebutuhan pelanggan di tingkat lokal, desentralisasi BLK adalah sangat tepat. Fungsi utama sistem BLK adalah untuk menyediakan pelatihan jangka pendek dan menengah guna memenuhi permintaan pasar tenaga kerja di wilayah BLK yang bersangkutan. Melihat besarnya perbedaan kondisi di seluruh Indonesia, pendekatan yang seragam untuk memilih kursus pelatihan dan isi kursus tidak akan bisa memenuhi berbagai kebutuhan yang sangat berbeda di seluruh Indonesia. Untuk memahami dan menyesuaikan keluaran dengan keperluan pelanggan di wilayah mereka, BLK perlu menyesuaikan diri dengan keadaan setempat. BLK harus selalu berkomunikasi dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan setempat. Di wilayah Indonesia yang kurang memiliki pekerjaan formal, BLK harus bekerja sama dengan pemangku kepentingan lokal, terutama pemberi kerja, asosiasi pemberi kerja dan penyelenggara pelatihan lain. Di daerah 14 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Pendahuluan dan Konteks di mana pekerjaan formal terbatas, BLK hendaknya dapat menyediakan keterampilan teknis dan kewirausahaan bagi peserta pelatihan agar mereka dapat memulai usaha skala kecil sendiri, sering kali dengan modal dan sumber daya terbatas. Akan tetapi, meskipun memiliki pendekatan regional, BLK harus memiliki standar yang seragam untuk seluruh proses manajemen dan operasional. Sumber daya manusia di BLK harus dilatih untuk mencapai satu standar nasional. 8. Saat ini, sistem BLK menghadapi banyak tantangan. Khususnya, tantangan itu berkaitan dengan bagaimana cara terbaik untuk menjangkau pemuda miskin, menjaga standar pelatihan, dan memperbaiki keluaran pelatihan dalam hal mengukur status pekerjaan peserta pelatihan. Kemenakertrans memelopori upaya revitalisasi BLK dengan tujuan mengatasi tantangan-tantangan tersebut. 9. Langkah pertama revitalisasi BLK adalah memperjelas fungsi setiap pemangku kepentingan dalam semua aspek berkaitan dengan proses pelatihan, termasuk menetapkan standar; menjaga standar; melaksanakan pelatihan berkualitas berdasarkan tuntutan pasar tenaga kerja; mendanai kegiatan pelatihan; memantau hasil pelatihan, serta menyusun dan melaksanakan sistem hadiah dan sangsi bagi kinerja yang baik dan buruk. Hal ini memerlukan kerjasama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BLK dan pemberi kerja dan lainnya di sektor bisnis. Masing-masing pihak memiliki peran yang berbeda namun sangat penting dalam proses ini. 15 Bagian II Survei BLK foto Dokumentasi BLK Cevest 10. Studi mendalam tentang sistem pelatihan kerja di bawah Kemenakertrans dilaksanakan melalui kerjasama erat antara Kemenakertrans dan Bank Dunia. Tujuan survei ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang situasi terkini dari 1853 Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Kemenakertrans yang ada di seluruh Indonesia sebagai dasar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas balai-balai ini. Survei ini mencakup 119 BLK, termasuk BLK yang dikelola Kemenakertrans atau juga disebut Unit Pelaksana Teknis Pusat – UPTP, BLK yang dikelola provinsi atau disebut Unit Pelaksana Teknis Daerah-Provinsi atau UPTD-P dan BLK yang dikelola kabupaten/kota atau UPTD-D. Survei ini juga mengumpulkan data dari seluruh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi dan kabupaten/ kota di wilayah lokasi BLK. Sebagai tambahan, sejumlah kecil (64) lembaga pelatihan swasta juga menjadi sampel survei. Ringkasan distribusi sampel ada pada Tabel 2. 3 Sumber: Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 16 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Survey BLK Tabel 2: Survei distribusi sampel Tipe Lembaga Jumlah Sampel yang Cakupan Aktual Lembaga diajukan Survei UPTP (Kementerian) 11 11 11 UPTD-P ( Provinsi) 33 33 44 UPTD-D (Kabupaten/kota) 141 72 64 Jumlah BLK 185 116 119 DISNAKER 91 LKP swasta 64 11. Tujuan survei adalah untuk mengidentifikasi tantangan penting bagi kinerja BLK terkait isu penyelenggaraan pelatihan. Hal-hal penting yang diperhatikan dalam survei ini adalah: kualitas sumber daya pelatihan BLK – baik sumber daya manusia (contohnya instruktur) dan sumber daya fisik (contohnya infrastruktur dan peralatan); manajemen dan pendanaan; serta hubungan antara BLK dengan pemangku kepentingan dalam wilayah operasional mereka. 12. Survei dilakukan antara November 2010 dan Januari 2011. Instrumen (kuesioner) dirancang dengan berkonsultansi erat dengan Kemenakertrans. Kuesioner meliputi bagian-bagian berikut : • BUKU 1: Kantor Provinsi/Kabupaten (wawancara dengan kepala BLK pusat, kepala Disnaker dan/atau pejabat senior Disnaker); • BUKU 2: Keadaan Umum BLK (wawancara dengan kepala BLK dan/atau pejabat senior BLK); • BUKU 3: Data Sekunder BLK (Data diambil dari wawancara dengan staf BLK dan kepala bagian dan dari catatan administrasi BLK); • BUKU 4: LKP swasta (wawancara dengan kepala lembaga tersebut); • BUKU 5: Kepala BLK pusat (wawancara dengan kepala BLK pusat dan/atau pejabat senior BLK); • BUKU 6: Daftar LKP Swasta (daftar lembaga pelatihan swasta di wilayah survei seperti yang telah disampaikan oleh kantor Disnaker). 13. Menggunakan data survei sebagai acuan utama, laporan ini mengulas tentang faktor-faktor yang dianggap paling penting bagi revitalisasi dan kelanjutan operasional BLK. Berdasarkan analisis data, laporan ini mengajukan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi untuk mengatasi masalah pada tingkat sistem dan lembaga. Laporan ini akan dijadikan dasar analisis bagi kerjasama lebih lanjut antara Kemenakertrans dan Bank Dunia. 14. Metodologi survei yang digunakan untuk membuat laporan ini memiliki berbagai keterbatasan. Jawaban para responden untuk beberapa pertanyaan diberikan berdasar perkiraan saja, karena kurangnya dokumentasi. Keterbataan tersebut terutama pada topik-topik berikut: • Kontak dengan perusahaan lokal: Manajemen BLK menyatakan mereka berhubungan dan bekerja sama dengan perusahaan swasta dan melatih berdasarkan standar lokal. Namun demikian, kecuali sisi kebutuhan disurvei, kualitas dan jangkauan kerjasama yang dinyatakan di atas, tidak dapat diverifikasi. • Lulusan BLK: Menurut kepala BLK, sebagian besar lulusan tetap tinggal di tempat asal mereka di kabupaten/ kota dan berusaha mendapatkan pekerjaan di daerahnya; dan mayoritas lulusan mendapatkan pekerjaan dalam enam bulan setelah lulus. Namun, tanpa data penelusuran lulusan yang dikumpulkan secara sistematis dan tepat, sangat sulit untuk melakukan verifikasi kebenaran pernyataan tersebut. 17 15. Melalui studi pada kantor-kantor Disnaker dan BLK, laporan ini digunakan untuk menyediakan gambaran kuantitaif tentang keadaan BLK saat ini. Studi kualitatif yang bersifat menjelaskan perlu dilakukan untuk mendapatkan jawaban dari isu yang lebih mendalam. Studi penelusuran lulusan BLK harus dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lengkap tentang dampak dan kualitas operasional BLK. 18 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Bagian III BLK dalam Struktur Pemerintah foto Dokumentasi BLK Cevest 16. Pada semua tingkat, BLK adalah bagian dari lembaga pemerintah yang menangani ketenagakerjaan. Contohnya, BLK yang dikelola pusat berada di bawah Kemenakertrans, sedangkan BLK daerah berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah, yang umum dikenal sebagai Disnaker. 17. Pada tingkat lokal, kepala Disnaker melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Bagan organisasi Disnaker terdapat pada Grafik 2 (kasus Makassar). Kantor Disnaker memiliki sejumlah tugas berbeda yang tergantung pada jumlah penduduk dan karakteristik khusus dari sebuah provinsi atau kabupaten/kota. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit, kantor Disnaker dapat memiliki fungsi lain, seperti mengurus masalah- masalah agama dan urusan sosial, selain masalah ketenagakerjaan. 19 Grafik 2: Bagan organisasi Disnaker: Makassar Kepala DISNAKER Sekretaris Perencanaan, promosi Pelatihan dan Hubungan industri, Supervisi dan pekerjaan dan produktivitas tenaga kondisi kerja dan perlindungan penempatan kerja kerja kesejahteraan tenaga kerja Perencanaan Supervisi norma Pelatihan Hubungan industri pekerjaan tenaga kerja Promosi Supervisi kesehatan Bimbingan Kondisi kerja dan keselamatan pekerjaan Produktivitas Perlindungan Penempatan kerja Tenaga kerja Kesejahteraan tenaga kerja 18. Kantor Disnaker bertanggung jawab atas BLK di provinsi atau kabupaten/kotanya dengan Kepala BLK melapor kepada Kepala Disnaker. Selain manajemen BLK, Disnaker juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis dan menyebarkan informasi pasar tenaga kerja. Setiap Disnaker memiliki kantor penempatan tenaga kerja (Bursa Kerja) yang mengelola data para pemberi kerja, lowongan yang ada, dan pencari kerja. 19. Menurut survei semua Kepala Disnaker setuju bahwa BLK adalah solusi untuk mengatasi masalah pengangguran. Disnaker juga melaksanakan kebijakan lain untuk mengatasi pengangguran, termasuk kebijakan untuk memperbaiki produktivitas para pekerja atau bekerja sama dengan sektor swasta untuk menumbuhkan investasi. 20 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia BLK dalam Struktur Pemerintah Grafik 3: Keterlibatan Disnaker pada perencanaan BLK Infrastruktur 82% Supervisi 76% Keuangan 76% Staf 71% Penilaian lulusan 59% Pendaftaran 47% Kursus 41% 20 BLK, sebagai unit teknis pada kantor pemerintah, menjalankan proses perencanaan seperti unit dan departemen pemerintah lainnya. BLK menyerahkan dua rencana kerja utama, yaitu Rencana Strategis atau Renstra dan Rencana Kerja Tahunan. Kedua rencana ini harus disetujui oleh Disnaker atau Kemenakertrans; bagi BLK yang dikelola oleh Kemenakertrans. Ada pendapat berbeda tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab bagi rencana tersebut. Sebanyak 59 persen berpendapat BLK yang harus bertanggung jawab dan 41 persen menyatakan Disnaker yang harus bertanggung jawab. Meski demikian, hanya 18 persen dari kepala Disnaker yang membenarkan bahwa kantor Disnaker terlibat pada proses perencanaan BLK. Disnaker yang menyatakan terlibat dalam proses perencanaan memberikan fokus pada infrastruktur dan supervisi masalah keuangan (Grafik 3). Faktor utama dalam proses perencanaan adalah ketersediaan dana pusat dan regional (Grafik 4). Grafik 4: Faktor utama yang dipertimbangkan selama perencanaan BLK, BLK di bawah pemerintah daerah Anggaran APBD yang tersedia 94% Anggaran APBN yang tersedia 82% Rencana pemerintah daerah 76% Studi pasar tenaga kerja 71% Umpan balik sektor swasta 47% Biaya tahun lalu 47% Rencana nasional 29% Sektor swasta 18% Lain-lain 6% 21. Pada umumnya BLK yang melaksanakan penilaian kebutuhan pelatihan yang diperlukan untuk proses perencanaan, namun kantor Disnaker juga terlibat dalam proses tersebut. Sebanyak 32 persen dari responden Disnaker mengatakan bahwa penentuan kursus yang harus dilaksanakan tergantung pada kebutuhan pasar tenaga kerja setempat; dan 30 persen mengatakan bahwa kursus yang ditawarkan ditentukan oleh permintaan pelamar pelatihan. Meskipun hubungan sesungguhnya dengan pemangku kepentingan perlu ditelaah lebih lanjut, yang jelas ada kesadaran tentang perlunya menghubungkan rancangan pelatihan dengan kebutuhan peserta pelatihan. 22. Sebagian besar kantor Disnaker tidak memiliki informasi rinci tentang operasional BLK yang berada di bawah dinas tersebut. Ada 52 persen kantor Disnaker yang mengklaim bahwa kantor-kantor dinas memiliki sistem yang memantau peserta pelatihan setelah lulus. Namun, kurang dari 20 persen kantor Disnaker memiliki informasi 21 tentang jumlah lulusan BLK dan kurang dari 15 persen dapat memberikan informasi seberapa banyak jumlah lulusan yang berhasil mendapatkan pekerjaan setelah lulus. Sebagai otoritas pemerintah yang setingkat lebih tinggi dari BLK, Disnaker seharusnya berperan dalam perencanaan dan pemantauan operasional BLK. Namun, seperti yang dapat dilihat dalam Grafik 5, Disnaker tidak menjalankan perannya sebagaimana mestinya. Selain itu, tanggung jawab untuk membuat dan menyetujui dokumen perencanaan juga tidak jelas. Ini terbukti bahwa hanya ada 17 dari BLK yang disurvei yang mampu menjawab pertanyaan –pertanyaan yang diajukan. Grafik 5: Peran supervisi Disnaker dalam operasional BLK Pendidikan pelatihan melalui observasi/ 71% kunjungan lokal Laporan tahunan 70% Kelayakan infrastruktur 65% Manajemen akunting dan keuangan 60% Sertifikasi lulusan 43% Penilaian lulusan 40% 23. BLK yang dikelola oleh pusat langsung melapor kepada Ditjen Binalattas dan direktorat yang sesuai dalam Binalattas. Walaupun tanggung jawab bagi perencanaan BLK dipegang oleh manajemen BLK, penyusunan Renstra dan rencana kerja tahunan dilakukan melalui diskusi intensif dengan Kemenakertrans dan rencana harus disetujui oleh Kemenakertrans. BLK menyusun perencanaannya berdasarkan beberapa faktor. Hal yang terpenting adalah penilaian kebutuhan pelatihan, atau analisis kebutuhan keterampilan kerja, serta ketersediaan dana (Grafik 6). Penilaian kebutuhan pelatihan dilakukan oleh BLK, terkadang melalui kerja sama dengan Kemenakertrans dan pemerintah daerah. Grafik 6: Faktor utama yang dipertimbangkan saat perencanaan BLK, BLK di bawah pemerintah pusat Analisis keterampilan di pasar kerja 91% Tersedianya anggaran pemerintah pusat 73% Rencana nasional 64% Hasil aktual operasional BLK tahun lalu 64% Umpan balik sektor swasta lokal 36% Rencana ekonomi regional dari pemerintah daerah 18% Lain-lain 9% Tersedianya dana dari sektor swasta 9% Tersedianya anggaran pemerintah daerah 0% 24. Meski sebagian besar BLK dikelola pemerintah kabupaten, tren yang terjadi adalah BLK dikelola oleh otoritas pemerintahan yang lebih tinggi – khususnya di Jawa Timur – terjadi perubahan berpindahnya pengelolaan BLK dari kabupaten/kota ke provinsi. Dalam survei BLK ini, 11 dari 72 BLK kabupaten/kota yang menjadi sampel telah dikelola oleh pemerintah provinsi. 22 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia BLK dalam Struktur Pemerintah Penilaian status BLK 25. Ada perbedaan ukuran yang besar antara BLK pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Grafik 7 menunjukkan jumlah rata-rata lulusan tahun 2009 dari tiga tipe BLK: hampir 1.300 orang dari BLK pusat, dibandingkan dengan 650 dan 340 orang dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Perbedaan ini menunjukkan bahwa meskipun balai- balai tersebut memberikan pelatihan, ketiga tipe BLK beroperasi dengan cara yang berbeda dan memerlukan pendekatan yang berbeda pula untuk peningkatannya. 26. Meski ukuran BLK kabupaten/kota tidak besar, BLK pada tingkat ini melayani sejumlah besar peserta pelatihan karena lokasi peserta yang menyebar. Dengan melakukan ekstrapolasi dari rata-rata BLK yang disurvei, jumlah total lulusan dari sistem BLK pada tahun 2009 adalah sekitar 87.000. Dari jumlah ini ada 17 persen yang diluluskan UPTP, 33 persen dari UPTD-P dan dari UPTD-D sebesar 51 persen. Grafik 7: Jumlah rata-rata lulusan BLK pada tahun 2009, menurut tingkat BLK 1,288 UPTD Propinsi 654 341 UPTD UPTP UPTD Propinsi Kabupaten/kota Kursus pelatihan 27. BLK dirancang dengan tawaran kursus yang hampir sama di semua BLK. Kurikulum kursus disediakan oleh Kemenakertrans untuk seluruh BLK. Kurikulum tersebut digunakan di semua BLK hingga sistem pelatihan nasional diubah menjadi Pelatihan Berbasis Kompetensi (Competency Based Training – CBT). 28. Ada dua cara mendasar untuk menyampaikan kursus pelatihan: kelembagaan, terjadi di fasilitas BLK, dan dengan Unit Pelatihan Bergerak (Mobile Training Units – MTU) yang mengadakan pelatihan di lokasi masyarakat. Kursus kelembagaan BLK fokus pada keterampilan industri dengan lulusan yang akan bekerja di sektor formal. Pelatihan MTU diorientasikan pada kebutuhan wilayah pedesaan seperti keterampilan pertukangan, menjahit, pengolahan bahan pangan, dan lain-lain. Kursus MTU dirancang untuk menyediakan keterampilan yang dapat membuat masyarakat mampu mendapatkan penghasilan, seringkali dalam sektor informal, mungkin sebagai pengusaha skala kecil. Grafik 8 menunjukkan bahwa MTU telah menghasilkan banyak lulusan pada beberapa tahun terakhir. 23 Grafik 8: Pelatihan MTU menjadi program tunggal yang sukses MTU 18,264 Otomotif 7,269 Rupa-rupa 5,926 Dagang 5,630 Teknik Mesin 5,604 Listrik 5,373 PBM (Pelatihan Berbasis Masyarakat - di luar BLK) 4,365 Magang 2,180 Konstruksi 1,659 Kelembagaan ( Melatih PNS) 1,513 Pertanian 1,327 Telematika/TI 1,243 Hotel/Pariwisata 536 Penyetaraan 440 Peningkatan 308 Total lain-lain 26,898 29. Grafik 9 menunjukkan bagaimana prioritas program BLK telah berubah sejak awal pendirian BLK. Yang menarik ialah perkembangan yang berkelanjutan dalam pelatihan-pelatihan berbasis masyarakat dan MTU. Ini menunjukkan bahwa fokus BLK adalah pada pelatihan untuk kebutuhan komunitas desa. Yang mengkhawatirkan ialah berkurangnya kursus-kursus keterampilan yang cocok bagi sebagian besar jumlah orang yang bekerja, seperti pertanian, pengolalahan hasil pertanian dan peternakan. Selain itu, sektor perikanan diharapkan mendapat prioritas yang lebih tinggi. Kesempatan kerja di bidang perhotelan dan pariwisata meningkat, namun pelatihan untuk sektor ini hanya terdapat pada sejumlah kecil BLK. 24 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penilaian status BLK Grafik 9: Perubahan dari desain awal ke tawaran kursus sekarang yang diukur dengan jumlah kursus pelatihan 2 4 6 8 10 12 14 MTU Pelatihan berbasis Masyarakat Las Bahasa Asing Mekatronik Fabrikasi Metal Dagang Teknologi Mekanik Listrik Otomotif Telematika / TI Elektronika Menjahit Pengolahan Pertanian Teknik Pendingin Pertanian Telematika / TI Konstruksi Mekanisasi Pertanian Peternakan Pusat Pelatihan Produksi Perikanan Keamanan Fesyen & Kosmetik # Paket Rata-rata Kursus Awal Operator Mesin Berat # Paket Rata-rata Kursus tahun 2009 30. Secara umum, kepala BLK menyadari kebutuhan untuk menyesuaikan program pelatihan dengan pasar kerja setempat. Sebanyak 67 persen kepala BLK menyatakan keinginan untuk memperluas pilihan program pelatihannya. Tidak ada pola pada rincian program pelatihan yang ingin diperkenalkan oleh manajer BLK. Sebagian besar prioritas keterampilan adalah keterampilan teknologi paling canggih. Keterampilan ini memerlukan investasi awal yang mahal untuk membeli peralatan dan pelatihan instruktur. Dua dari sektor pekerjaan yang paling menjanjikan, yaitu pertanian serta perhotelan dan pariwisata menduduki tempat paling bawah pada prioritas daftar kursus baru. Ada sejumlah besar alasan mengapa manajer tidak mengekspansi kursus seperti yang muncul pada Grafik 10. Manajer BLK tidak punya banyak pengaruh pada penerimaan instruktur baru dan pembelian peralatan baru, yang menjadi persoalan utama. Mengingat bahwa kepala BLK tidak mendapat dukungan saat mengajukan rencana resmi untuk ekspansi, menunjukkan bahwa ekspansi dan perbaikan BLK tidak menjadi prioritas bagi provinsi dan kabupaten/kota. 25 Grafik 10 : Tantangan memperkenalkan program pelatihan baru Tidak ada peralatan 72% Tidak ada instruktur berkualitas 71% Tidak ada ruang 33% Tidak ada akomodasi 22% Tidak punya otoritas 21% Pelamar kurang 2% Standar pelatihan dan sertifikasi 31. Sebelum menerapkan sistem pelatihan nasional berdasarkan CBT, BLK bergantung pada kurikulum rancangan Kemenakertrans yang tidak berubah selama bertahun-tahun. Pelatihan juga berlangsung sebagaimana yang telah dilakukan selama bertahun-tahun sebelumnya. Hal ini menyebabkan tidak ada yang dilakukan untuk memutakhirkan kursus agar memenuhi tuntutan perkembangan teknologi terbaru. Sebagian besar kursus diperpendek waktunya, dengan waktu standar kursus untuk berbagai keterampilan adalah 480 jam. Grafik 11: tidak dapat melaksanakan sistem CBT di BLK TIdak ada peralatan 53,85% Tidak ada instruktur berkualitas 26,92% Tidak ada ruang Tidak akomodasi 11,54% Tidak ada otoritas Pelamar kurang 7,69% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 32. Sebagai tindak lanjut sistem CBT, standar kompetensi telah ditetapkan untuk sebagian besar bidang keterampilan. Sebagian besar standar masih diuji dan perlu direvisi lebih lanjut. Namun standar tersebut dimaksudkan untuk sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja. Aturan dan regulasi untuk penilaian dan sertifikasi kompetensi diterapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesional (BNSP) 33. BLK telah memiliki sistem pelatihan nasional yang baik, terutama dalam hal standar keterampilan dan paket pelatihan yang terus dikembangkan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan pelatihan. Hal ini membuat BLK siap untuk menerapkan mekanisme Pelatihan Berbasis Kompetensi (Competency-Based Training – CBT). Namun, hanya sedikit BLK yang menerapkan sistem CBT ini sepenuhnya. Tipe pelatihan ini harus memberikan pelatihan perorangan dengan waktu pelatihan yang fleksibel, tergantung kemajuan peserta pelatihan serta penghargaan atas pendidikan sebelumnya. BLK pusat yang paling maju dalam semua bidang menyatakan bahwa pelatihan di semua bidang keterampilan telah berjalan sesuai SKKNI. Meski demikian, bahkan di BLK pusat pun, sebagian 26 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penilaian status BLK besar pelatihan dilaksanakan sesuai jadwal kelompok. Ada sejumlah alasan mengapa BLK tak dapat sepenuhnya menerapkan CBT (Grafik 11). Alasan yang paling sering disebut adalah kurangnya peralatan, tidak tersedianya standar SKKNI pada bidang keterampilan yang ditawarkan; atau instruktur yang kurang terlatih dan kualifikasi yang diperlukan untuk pendekatan yang baru. Faktor penghalang lain untuk pelaksanaan pelatihan yang lebih fleksibel adalah penganggaran dana sesuai “paket” untuk jumlah peserta tertentu dan jumlah jam pelatihan yang ditentukan. 34. Penerapan CBT di pelatihan harus menyertakan penilaian dan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Tidak banyak BLK menilai pesertanya berdasarkan sistem nasional (Grafik 12). Sekitar 95 persen BLK masih melakukan sendiri penilaian akhir bagi para peserta tanpa badan asesor independen yang memverifikasi penilaiannya. Grafik 12: Tipe sertifikasi yang dikeluarkan BLK 82% 12% 7% Kompetansi Kompetansi + Kursus Kursus 35. Ada beberapa sebab mengapa sistem pelatihan nasional tidak digunakan secara menyeluruh: • Instruktur BLK sudah makin tua dan BLK kekurangan instruktur; sehingga peningkatan dan sertifikasi instruktur menjadi sulit; • Biaya untuk meningkatkan keterampilan instruktur harus ditanggung oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/ kota. Dalam hal peningkatan keterampilan instruktur bukan merupakan prioritas, dana dari pemerintah daerah mungkin tidak tersedia; • Penilaian peserta pelatihan harus dilakukan melalui organisasi LSP. Namun demikian, LSP belum tersedia baik untuk berbagai bidang keterampilan maupun di seluruh provinsi; • Biaya penilaian mahal karena organisasi LSP harus beroperasi berdasarkan atas azas biaya pemulihan atau pengembalian biaya (cost recovery basis) • Fasilitas dan peralatan di BLK tidak memenuhi untuk melatih peserta pelatihan sesuai dengan standar kompetensi nasional; • Para pemberi kerja tidak banyak menuntut sertifikasi untuk suatu keterampilan. 36. Tujuan utama standar kompetensi nasional adalah untuk memberikan standar yang disepakati para pemangku kepentingan dalam tiap sektor dan digunakan dalam pelatihan. Lambatnya penerapan CBT dan sertifikasi dari pihak ketiga melalui LSP telah berdampak langsung pada kualitas pelatihan dan mengurangi kepercayaan 1 Kecuali penilaian dan sertifikasi diberikan berdasarkan standar nasional, pemberi kerja atas sistem pelatihan BLK. agaknya sulit untuk dapat memastikan kualitas lulusan BLK. 37. Dalam, jangka panjang, peserta kursus BLK harus lulus dengan keterampilan yang ditentukan oleh standar pelatihan yang seragam, tanpa tergantung asal BLK tempat mereka berlatih. Mereka juga harus memiliki sertifikat 27 nasional (idealnya internasional) yang diakui sebagai dokumen bukti kompetensi. Standar nasional sudah ada dalam beberapa tahun ini. Standar keterampilan utama juga sudah lengkap dan mengikutsertakan modul dasar keterampilan lunak yang terkait pada sektor. Hendaknya menjadi kewajiban seluruh BLK untuk menyesuaikan pelatihan-pelatihannya dengan standar nasional dan pelaksanaannya menjadi bagian dari persyaratan akreditasi. BLK hendaknya diberikan jeda waktu untuk benar-benar menerapkan standar nasional pada pelatihannya, termasuk perbaikan fasilitas dan peningkatan kemampuan instruktur. 38. Meskipun BNSP sudah didirikan lebih dari lima tahun yang lalu dan sistem penilaian dan sertifikasinya sudah ada, hanya sedikit BLK yang berusaha untuk mendapatkan sertifikasi BNSP bagi para lulusan pelatihan. Sangat penting bahwa akses untuk memperoleh penilaian keterampilan dan sertifikasi tersedia. Untuk itu penilaian oleh pihak ketiga yang tidak efisien dan mahal harus dievaluasi dan bila perlu direvisi. Kursus tidak bersubsidi 39. Sejak awal kursus yang ditawarkan BLK umumnya gratis. Namun, pada beberapa bidang keterampilan, peserta kursus harus membayar biaya atau merupakan kursus non-subsidi. Grafik 13: Jumlah BLK yang menyelenggarakan kursus tak bersubsidi Otomotif 29 Teknik Mesin 24 Dagang 18 18 Listrik 13 Lain-lain 12 Macam-macam Latihan Kerja 4 Konstruksi 3 Telematika/TI 2 Hotel/Pariwisata 1 40. Kursus non-subsidi berarti para peserta pelatihan membayar sendiri. Namun, biaya sebenarnya dari pelatihan tersebut lebih mahal daripada harga yang dikenakan pada peserta pelatihan. Biaya pelatihan bagi peserta tergantung pada bidang keterampilan dan jenis BLK. Harga pelatihan tersebut adalah: untuk kursus UPTP rata- rata Rp. 4,3 juta, kursus UPTP-P sebesar Rp. 1 juta dan Rp. 332.000 untuk kursus UPTD-D. Biaya ini jauh lebih rendah daripada biaya penyelenggaraan kursus tersebut di BLK. 28 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penilaian status BLK Manajer dan instruktur BLK 41. Penunjukan manajer BLK dilakukan melalui proses yang berbeda-beda: 50 persen manajer langsung ditunjuk oleh kepala regional; 27 persen ditunjuk berdasarkan senioritas pegawai negeri; dan 17 persen berdasarkan latar belakang teknis dan senioritas. Sebagian besar kepala Disnaker (86 persen) tidak mengetahui tentang persyaratan formal untuk kandidat posisi manajer BLK. Sebanyak 65 persen kepala Disnaker menyatakan bahwa manajer BLK yang baru ditunjuk ditawari pelatihan setelah penunjukan. Sebanyak 80 persen dari mereka menyatakan, pelatihan tersebut berupa “kursus manajemen yang berkaitan dengan operasional BLK.” 42. Usia rata-rata manajer BLK adalah 50 tahun dengan 47 persen dari mereka lulusan di bawah S1 dan 50 persen lulusan S1. Sebanyak 97 persen dari mereka adalah lelaki. Dewasa ini pengalaman kerja mereka di Disnaker atau di BLK bukan syarat untuk menjadi kepala atau manajer BLK. Umumnya manajer tersebut sudah bekerja selama 10 tahun di BLK dan telah menduduki jabatannya sekarang selama kurang dari dua tahun. Survei ini tak dapat memastikan apakah mereka memiliki latar belakang pelatihan sebelum menjadi manajer BLK. Namun, 36 persen dari mereka mengaku memiliki pengalaman di sektor industri. 43. Pada umumnya, manajer BLK harus dianggap sebagai profesi yang berbeda dari instruktur. Seleksi manajer BLK harus berdasar pada serangkaian standar kualifikasi profesional. Manajer yang ada sekarang harus diberi pelatihan manajemen agar memenuhi standar tersebut. Dalam jangka panjang, Kemenakertrans harus mengadakan lembaga pelatihan manajemen, yang mempersiapkan manajer untuk menjalankan lembaga pelatihan sebagai lembaga swadaya. 44. Sebagian besar instruktur BLK adalah laki-laki (86 persen). Usia rata-rata mereka adalah 46 tahun dan 95 persen memiliki status pegawai negeri. Sebanyak 53 persen berpendidikan S1, 12 persen pemegang ijazah D-3 dan 23 persen lulusan SMA. Hampir semua instruktur pegawai negeri memiliki sertifikat instruktur. Masa kerja rata-rata instruktur BLK adalah 19 tahun. Rata-rata mereka telah bekerja selama 17 tahun di BLK pada saat survei dilakukan. Para instruktur tersebut telah mengikuti kursus peningkatan keterampilan dan kualifikasi. Sekitar 73 persen telah mengikuti kursus tersebut dalam lima tahun terakhir. 45. Kinerja instruktur dinilai oleh kepala BLK (83 persen) dan pada beberapa kasus, dinilai oleh Disnaker (33 persen). Indikator penting bagi kinerja instruktur adalah disiplin (57 persen) dan prestasi lulusan (28 persen). Instruktur tidak mendapat imbalan materi jika memiliki kinerja yang baik. Bentuk imbalan paling umum bagi kinerja yang baik adalah pujian verbal dan komentar positif pada catatan kinerja seorang instruktur. Mereka yang kinerjanya buruk tidak mendapat sanksi apa pun selain peringatan lisan dan komentar negatif yang sangat jarang diberikan pada lembar kinerja instruktur. Tindakan remedial kadang-kadang dilakukan kepada mereka yang kinerjanya kurang memuaskan. Tindakan paling lazim adalah pembimbingan dan kursus tambahan eksternal. 46. Usia yang makin tua dan semakin berkurangnya jumlah instruktur BLK adalah tantangan terbesar sistem BLK saat ini. Secara keseluruhan, populasi instruktur berkurang dari tingkat yang diinginkan karena sedikitnya jumlah instruktur baru yang direkrut dalam 20 tahun terakhir. Meskipun Kemenakertrans telah merekrut instruktur baru akhir-akhir ini, total kehilangan instruktur dalam lima tahun terakhir di BLK yang disurvei adalah 161orang, dengan 412 instruktur pensiun atau mengundurkan diri dan 251 instruktur baru dipekerjakan. 47. Selain tidak mampu menjalankan BLK dengan kapasitas penuh, usia instruktur yang makin tua menjadi masalah karena beberapa hal. Sekitar 70 persen populasi instruktur yang disurvei berusia antara 45-55 tahun dan 36 persen berusia 50-55 tahun. Usia rata-rata instruktur mendekati 50 tahun (Grafik 14). Tidak lama lagi, BLK tidak akan mempunyai cukup instruktur untuk menjalankan program balai. Meski program rekrutmen pelatihan instruktur 29 segera dimulai dengan intensif, BLK hanya akan memiliki sekelompok instruktur yang tidak berpengalaman, tanpa instruktur senior sebagai mentor bagi instruktur baru. Masalah lain bagi kelompok instruktur yang usianya makin tua adalah berkurangnya kemampuan dan motivasi mereka untuk mengikuti – dan belajar dari – program peningkatan kemampuan dan keterampilan yang harus diikuti untuk meningkatkan program pelatihan yang ada sekarang dan untuk memperkenalkan pelatihan berbasis kompetensi (CBT) di BLK. Grafik 14: Bertambahnya usia instruktur 36% 33% 8% 8% 7% 6% 1% 1% 21-25 26-30 31-35 36-40 41-45 45-50 51-55 56-60 48. Ada banyak alasan bagi Disnaker untuk tidak merekrut instruktur baru. Hanya 30 persen dari kepala Disnaker yang menjawab pertanyaan tersebut. Berikut adalah jawaban yang paling banyak diberikan: • Disnaker tidak memiliki otoritas untuk mempekerjakan instruktur; • Disnaker telah mengusulkan rekrutmen tetapi tidak ada tanggapan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemda; • Tidak ada lowongan bagi pegawai negeri baru; • Tidak ada dana untuk perekrutan dan pelatihan instruktur ; • Kurangnya koordinasi antara Kemenakertrans dan pejabat daerah; • Kemenakertrans bertanggung jawab untuk menyalurkan instruktur dan dalam lima tahun terakhir tidak ada instruktur baru. 49. Penjelasan yang paling umum tentang tidak direkrutnya instruktur baru adalah ketidakpastian yang muncul dari peraturan otonomi daerah mengenai siapa yang memiliki otoritas untuk menetapkan posisi pegawai negeri baru, siapa yang bertanggung jawab untuk rekrutmen dan siapa yang harus membiayai pelatihan wajib bagi instruktur. 50. Dengan terbatasnya pengangkatan PNS, BLK makin didesak untuk mempekerjakan instruktur kontrak agar pelatihan dapat terus berlangsung. Pelatih kontrak ini seringkali instruktur yang sudah pensiun atau instruktur dari masyarakat setempat. Meski kadang meringankan masalah, hal ini juga menimbulkan tantangan bagi BLK untuk mempertahankan kualitas sumber daya manusia, terutama yang berkaitan dengan ragam dan ketidakjelasan kualitas, kualifikasi dan pengalaman instruktur eksternal. 51. Masalah instruktur di BLK pusat jauh lebih baik daripada BLK provinsi dan kabupaten/kota. Dalam lima tahun terakhir, ada 112 instruktur yang pensiun atau mengundurkan diri. Pada tahun 2009, ada 258 instruktur baru yang dipekerjakan sehingga jumlahnya naik 146 orang. Rekrutmen besar-besaran terakhir telah menambah jumlah instruktur di BLK pusat. Jika diperlukan, manajer BLK juga merekrut instruktur dari daerah setempat dengan cara kontrak. 30 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penilaian status BLK 52. Karena seluruh staf BLK pusat memiliki status pegawai negeri pada Kemenakertrans, rekrutmen instruktur lebih sederhana dibandingkan BLK provinsi dan kabupaten/kota. Instruktur direkrut melalui Kemenakertrans dan ditugaskan di BLK pusat. Syarat pendidikan minimal untuk calon instruktur adalah D-3 (jenjang Diploma tiga tahun). Semua instruktur baru mengikuti kursus pelatihan wajib selama enam bulan yang diselenggarakan di salah satu pusat pelatihan instruktur yang dikelola Kemenakertrans. Pelatihan formal ini dilanjutkan dengan pelatihan industri pada berbagai industri yang relevan. Perlengkapan pelatihan 53. Peralatan BLK pada umumnya kuno dan kondisinya buruk. Awalnya, BLK memiliki perlengkapan yang baik karena dilakukan investasi besar untuk peralatan saat pembangunan BLK baru. Namun, tidak pernah ada penggantian peralatan yang sudah kuno tersebut. Hal ini merupakan kendala yang serius bagi BLK, agar peralatan tersebut dapat diservis dan diperbaiki dari waktu ke waktu supaya dapat dipakai oleh para peserta pelatihan sehingga mereka dapat menjalankan peralatan yang lebih modern di industri-industri tempat mereka bekerja nantinya. Grafik 15 menunjukkan pola investasi peralatan BLK. Diukur berdasarkan tipe peralatan yang paling sering dipakai pada tiap bidang keterampilan, 67 persen BLK belum menerima alat baru sejak tahun 2000. Hanya 17 persen dari BLK yang disurvei menerima peralatan baru dalam lima tahun terakhir. Namun sangat melegakan karena sejak tahun 2003, pembelian peralatan baru mulai banyak dilakukan. Grafik 15: Tahun investasi mesin baru 0,12 0,1 0,08 0,06 0,04 0,02 0 1969 1971 1972 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 54. Dari empat peralatan utama yang digunakan pada tiap bidang keterampilan, BLK melaporkan kondisi umum peralatan tersebut, sebagaimana tampak pada Grafik 16. Umumnya hanya 45 persen peralatan BLK berada dalam kondisi yang baik. 55. Dengan peralatan yang usianya makin tua dan sering rusak BLK kesulitan untuk mengadakan pelatihan yang sesuai dengan kondisi nyata di industri. Dalam bidang keterampilan yang perkembangan teknologinya cepat, seperti otomotif, elektronik dan telematika, BLK tidak dapat menyediakan pelatihan yang sesuai, kecuali adanya 31 tambahan peralatan baru secara berkala dan juga peningkatan keterampilan instruktur secara rutin. BLK pusat relatif maju dan sumber daya manusianya dapat memenuhi tantangan tersebut. Namun tampaknya sulit bagi BLK provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaga agar peralatan dan sumber daya manusianya dapat memenuhi tantangan tersebut. Grafik 16: Keadaan peralatan BLK 100% 1% 4% 5% 2% 10% 14% 90% 27% 18% 12% 20% 80% 20% 40% Tidak bisa digunakan 70% 27% 25% 32% 29% 60% 20% 5% Rusak 35% 50% 18% 22% 40% Dapat digunakan 30% 53% 50% 50% 49% Baik 20% 37% 37% 37% 10% 0% Peserta pelatihan 56. Pelatihan yang diselenggarakan BLK umumnya gratis bagi seluruh peserta. Tidak ada halangan gender untuk kursus pelatihan yang ditawarkan. Rasio Laki-laki/Perempuan bagi peserta pelatihan adalah 65/35. Hal ini juga menunjukkan jumlah kursus yang tersedia pada bidang keterampilan tradisional untuk laki-laki dan perempuan. Sebagian besar BLK memberikan prioritas kepada orang muda, namun tidak ada perlakuan khusus bagi perempuan atau kelompok marjinal termasuk kaum difabel. Dari yang disurvei, sebanyak 29 persen BLK menyediakan akomodasi bagi peserta pelatihan dan 73 persen memberikan subsidi transportasi. 57. Pelamar pelatihan harus mengikuti tes tertulis dan tes lisan. Selama tes, BLK menilai berbagai karakteristik pelamar. Selain hasil tes resmi, juga digunakan pengetahuan umum dan motivasi sebagai kriteria utama seleksi. Setiap BLK menerapkan standar pendidikan yang berbeda untuk pelamar BLK. Untuk kursus bengkel, otomotif dan elektronika, 50 persen BLK mensyaratkan lulusan SMA dan 50 persen mensyaratkan lulusan SMP. Namun, tes masuk tampaknya lebih memilih lulusan SMA karena 77 persen peserta pelatihan BLK adalah lulusan SMA. 58. Untuk dapat lulus, peserta pelatihan dinilai kemampuannya. Di 95 persen BLK yang disurvei, penilaian peserta pelatihan dilakukan oleh staf BLK. Peserta pelatihan yang lulus ujian diberi sertifikat BLK, yang menyebutkan pelatihan yang mereka tempuh dan jumlah jam yang diajarkan untuk setiap mata pelajaran pelatihan. 59. Selama dan setelah pelatihan, beberapa BLK menyediakan bantuan karir bagi peserta pelatihan. Grafik 17 menunjukkan cakupan bantuan yang disediakan. BLK pusat memberikan dukungan serupa seperti bagi peserta pelatihan BLK provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, semua BLK pusat telah mendirikan kios 3-in-1 yang terletak dalam kompleks BLK. Fasilitas ini memiliki basis data nasional dan mengelola data lulusan dan pemberi kerja. Setiap pencari kerja dapat mengunjungi kios 3-in-1 untuk memasukkan datanya atau untuk mencari lowongan pekerjaan. Kios tersebut juga menyediakan staf yang dapat membantu para pencari kerja. 32 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penilaian status BLK 60. BLK memantau situasi pekerjaan lulusannya. Rata rata, 55 persen lulusan BLK mendapatkan pekerjaan sekitar enam bulan setelah lulus. Sebagian besar lulusan BLK mendapatkan pekerjaan di kabupaten/kota dan provinsi tempat asal mereka. Lihat Grafik 18. Grafik 17: Bantuan bagi peserta pelatihan BLK Grafik 18: Di mana peserta pelatihan mendapatkan pekerjaan? Bantuan untuk mendapatkan kerja 75% Di luar negeri 1% Tidak tahu 2% Program layanan konseling karir untuk 44% peserta pelatihan Di luar provinsi, dalam Program penempatan kerja untuk lulusan 41% negeri 14% Di luar kabupaten/ Di dalam kota, dalam kabupaten/kota, provinsi dalam provinsi 25% 58% Pendanaan BLK 61. Saat ini, hampir seluruh pendanaan BLK berasal dari anggaran Kemenakertrans, provinsi dan kabupaten/kota. Sebagian BLK melaporkan penghasilan dari kursus berbayar dan satu BLK memperoleh pendapatan dari kontrak dengan perusahaan swasta. Namun demikian, dana yang diperoleh dari pemasukan dari kursus non-subsidi hanya 2 persen dari dana total. Grafik 19 menunjukkan bahwa pendanaan dari seluruh sistem BLK diperoleh dari dana pemerintah pusat sebesar 54 persen dari seluruh total anggaran sistem BLK. Selain dana yang tercantum, pada beberapa BLK ada sejumlah kecil dana yang diperoleh dari perusahaan dan masyarakat setempat. Grafik 19: Sumber dana BLK Kursus tidak bersubsdisi 2% DIPDA; 44% DIPA; 54% 62. Ada 11 balai pelatihan yang dijalankan dan didanai secara penuh oleh Kemenakertrans. Meski lembaga UPTP terletak di beberapa wilayah dan melayani masyarakat lokal, lembaga-lembaga tersebut tidak menerima dana DIPDA. Sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab penuh untuk operasional BLK di wilayahnya, BLK provinsi dan kabupaten/kota itu tidak dapat berjalan tanpa dana yang signifikan jumlahnya dari pemerintah pusat. 33 63. Grafik 20 menunjukkan pola cakupan pengeluaran ketiga tipe BLK. Dengan beberapa pengecualian, semua BLK provinsi dan kabupaten/kota menerima dana DIPA. Karena itu, kecil kemungkinan dana dari pemerintah pusat tergantung pada rencana bisnis atau tingkat kinerja kegiatan balai. Grafik 20: Ketergantungan pada pendanaan pemerintah pusat APBN 100% 100% APBD 100% 77% 65% 60% 40% 35% 23% 0% 16% 0% UPTD-Kab/ UPTD-Kab/ UPTP UPTD-Prop. UPTP UPTD-Prov. Kota Kota Pengeluaran Rutin Pengeluaran Pelatihan 64. Dana kementerian ditujukan terutama untuk mensubsidi kursus pelatihan dan untuk pembelian alat dan perlengkapan. Namun, seperti yang tampak pada Grafik 20 kementerian juga mendanai sejumlah besar pengeluaran rutin BLK provinsi dan kabupaten/kota; terutama pengeluaran bukan gaji, barang-barang dan biaya jasa. Pola pendanaan bervariasi baik di antara ketiga tingkat BLK maupun di BLK yang setingkat. Pengeluaran 65. Pengeluaran rata-rata tahunan, untuk keperluan rutin dan operasional, dari ketiga tipe BLK ditunjukkan dalam Grafik 21. Ukuran dan kapasitas sesungguhnya dari sebuah BLK adalah alasan di balik perbedaan yang besar antara ketiga tipe tersebut. Meski demikian, ada faktor-faktor lain yang membuat operasional sebuah UPTP BLK jauh lebih mahal dibandingkan biaya operasional dua tipe BLK yang lain. Rekening listrik dan air sebuah UPTP menjadi tinggi karena UPTP menjalankan kursus yang menggunakan banyak energi, seperti penggunaan alat las, mesin-mesin bengkel dan listrik. Grafik 21: Rata-rata pengeluaran tahunan sebuah BLK (dalam juta Rupiah) 25,000 20,693 20,000 15,000 10,000 5,832 5,000 1,495 - UPTP U PTD-Propinsi UPTD Kabupaten/Kota 34 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penilaian status BLK 66. Ada perbedaan pola pengeluaran di antara ketiga tipe BLK (Grafik 22). BLK kabupaten/kota memiliki rasio gaji terbesar dibandingkan total pengeluaran rutin serta memiliki rasio ongkos material (bahan) terendah dibandingkan total pengeluaran pelatihan. Hal ini tejadi karena rendahnya tingkat kegiatan di BLK kabupaten/kota, lalu sifat kursus pelatihan yang tak banyak menggunakan energi dan tidak menggunakan banyak bahan. Kursus-kursus pengelasan, perbengkelan dan pertukangan kayu adalah kursus pelatihan termahal karena banyak menggunakan bahan. Persentase pengeluaran untuk barang-barang dan jasa untuk keperluan pelatihan tampak tinggi untuk semua tipe BLK (Grafik 23). Grafik 22: Komposisi pengeluaran rutin Grafik 23: Kompsosisi pengeluaran pelatihan 100% 100% 90% 90% 80% 80% 70% Rekening 70% Modal 60% listrik dan air 60% Lain-lain 50% Pemeliharaan 50% Bukan gaji Honor 40% 40% Barang dan 30% Gaji 30% Jasa 20% 20% Bahan-bahan (habis dipakai) 10% 10% 0% 0% UPTP UPTD UPTD UPTP UPTD UPTD Propinsi Kab/Kota Propinsi Kab/Kota 67. Tingginya pengeluaran BLK pusat tidak berarti lembaga ini menjadi lebih efisien. Biaya rata-rata tiap lulusan dari ketiga tipe BLK dapat dilihat pada Grafik 24. Biaya rata-rata lulusan BLK pusat adalah dua kali lipat dari BLK provinsi dan empat kali lipat dari BLK kabupaten/kota. Dalam sistem yang seharusnya berjalan berdasarkan satu panduan yang sama, perbedaan yang mencolok dalam hal biaya tertinggi dan terendah sangatlah tidak lazim. Perlu juga diperhatikan, bahwa persentase perbedaan antara biaya termahal dan terendah per lulusan di BLK pusat tidaklah sebesar seperti di BLK provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini berarti bahwa upaya revitalisasi yang pernah dilakukan Kemenakertrans bagi balai-balai tersebut, mulai menunjukkan hasil. Grafik 24: Biaya per lulusan 28.000.000 23.000.000 22.000.000 17.278.511 11.000.000 9.364.525 4.382.851 3.000.000 2.200.000 UPTP UPTD-Provinsi UPTD-Kab/Kota Terendah Rata-rata Tertinggi 35 BLK memperoleh pendapatan sendiri 68. Hampir semua pelatihan BLK gratis bagi pesertanya, namun ada sebagian BLK yang menyediakan kursus pelatihan berbayar. Akibat peraturan Kementerian Keuangan tentang pendapatan bagi lembaga pelatihan umum, kursus berbayar menjadi sulit diatur dan dipertanggungjawabkan. Tiga dari lembaga pelatihan yang dikelola Kemenakertrans dan memiliki status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) mengatur pendapatannya sebagai organisasi komersial yang dimiliki oleh negara. Hal itu terjadi karena ada peraturan yang harus diberlakukan begitu pendapatan yang diperoleh. BLK yang menerima pendapatan dari luar melaporkan ada berbagai cara untuk mengelola pendapatan tersebut. Namun tidak ada keseragaman pendapat di antara balai- balai itu. Sebagian besar BLK tersebut (59 persen) menggunakan pendapatan itu untuk biaya operasional. Grafik 25: Rata-rata tingkat biaya 4,200,000 1,000,000 332,000 UPTP UPTD-P UPTD-D 69. Terlepas dari berniat atau tidaknya pemerintah pusat mempertahankan tingkat pendanaan saat ini, memperkenalkan kursus berbayar penting bagi sistem BLK untuk dapat terus bertahan dan berkembang, terutama pada skala yang lebih besar. Selain itu, hal tersebut juga penting agar BLK dapat menangkap sinyal pasar tentang keterampilan yang paling diminati. Sistem BLK harus mampu menjadi pemasok tenaga kerja berkualitas untuk memenuhi permintaan pasar, dan dengan harga yang kompetitif. Tantangan meraih efisiensi 70. Tingkat efisiensi pengeluaran setiap BLK sangat signifikan berbeda baik antar tingkat yang berbeda maupun antar BLK pada tingkat yang sama. Perbaikan pada kualitas teknis akibat program penyegaran benar-benar tampak di BLK UPTP. Namun, perbaikan teknis tidak disertai dengan perbaikan efisiensi biaya, akibatnya biaya tiap peserta pelatihan tetap saja tinggi dan tidak seragam di antara 11 UPTP. Perbedaan biaya yang dijabarkan di dalam bab sebelumnya menunjukkan bahwa proses operasional, standar serta proses audit, semuanya harus diperkuat. BLK tidak dimanfaatkan secara maksimal 71. Ada 34 persen manajer BLK yang menyebutkan bahwa salah satu tantangan mereka adalah tidak dimaksimalkannya kapasitas BLK. Tidak ada konsistensi pada alasan yang diberikan mengapa BLK tidak beroperasi dengan kapasitas penuh. Alasan yang paling penting tampak pada Grafik 26. Tampak bahwa kurangnya peralatan menjadi alasan utama. Masalah ini tidak dapat dipecahkan sendiri oleh manajer BLK. Alasan lain mengapa BLK menjadi tidak maksimal adalah tidak dikeluarkannya dana pemerintah pada awal tahun fiskal. Akibatnya, tidak ada pelatihan yang diberikan di hampir seluruh BLK, pada tiga bulan pertama dalam satu tahun. 36 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penilaian status BLK Grafik 26: Kurangnya input yang berakibat pada tidak maksimalnya kapasitas BLK 77 % 62% 47% 47% 15% Peralatan Instruktur Keuangan Ruangan Pelamar Pengeluaran dan rasio pengeluaran 72. Untuk mencapai efisiensi operasional yang maksimal, lebih baik menjaga agar rasio biaya pelatihan tinggi dibandingkan biaya tetap (rutin). Namun hal ini tidak tercapai di BLK. Grafik 27 menunjukkan bahwa rasio biaya pelatihan dan total biaya adalah kurang dari 50 persen. 73. Listrik adalah biaya utama dalam anggaran seluruh BLK dan dimasukkan dalam biaya rutin. Konsumsi listrik BLK sangat tergantung pada pemakaian peralatan. Khususnya bagi lembaga UPTP yang tagihan listriknya tinggi, maka rasio biaya pelatihan dibandingkan biaya total akan lebih baik jika biaya listrik dipindahkan ke biaya pelatihan. Perbedaan mencolok yang terlihat pada Grafik 27 tentang perbedaan antara persentase tertinggi dan terendah adalah indikasi lain bahwa proses operasional standar sangat bervariasi. Hal itu juga menunjukkan lemahnya proses audit. Grafik 27: Biaya pelatihan dibandingkan % total biaya 120% 100% 100% 80% 67% 63% 60% 43% 34% 40% 29% 20% 4% 0% 5% 0% UPTP UPTD-Propinsi UPTD-Kabupaten/kota Terendah Rata-rata Tertinggi 37 Biaya operasional tiap peserta pelatihan 74. Biaya rata-rata sebesar Rp. 1,76 juta untuk tiap peserta pelatihan di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) (lihat bagian lembaga pelatihan swasta) menunjukkan harga pasar sebuah pelatihan jika diselenggarakan dengan pendekatan komersial. Perbandingan harga kursus antara BLK dan LKP hanya perkiraan saja dan sebaiknya dianggap sebagai suatu petunjuk. Kursus di LKP biasanya lebih pendek dan komposisi kursusnya berbeda dari BLK. Pilihan kursus LKP menggunakan lebih sedikit energi dibandingkan kursus di BLK. Selain itu, rasio peserta pelatihan dan instruktur lebih tinggi daripada rasio BLK negeri. Namun hal ini tetap memberikan indikasi bagaimana sistem BLK dapat diperbaiki agar mampu berkompetisi dalam pasar pelatihan komersial. Praktik operasional 75. Tingginya biaya per lulusan BLK adalah dampak langsung dari rendahnya efisiensi operasional BLK. Untuk meningkatkan tingkat efisiensi operasional, perbedaan besar antara biaya dan kurang seragamnya sistem akunting di antara berbagai BLK harus segera diatasi. Disarankan agar penyebab perbedaan besar dalam hal biaya dan rasio yang terjadi di BLK UPTP segera diselidiki demi dapat mengungkapkan kelemahan praktik operasional BLK. Kajian tentang seluruh praktik operasional harus dilakukan untuk memastikan adanya informasi yang akurat untuk kepentingan perencanaan dan pengendalian. Hubungan pemangku kepentingan 76. Lembaga pelatihan harus membina komunikasi dan bekerja sama erat dengan pemangku kepentingan utama, terutama pemberi kerja, perusahaan, lembaga-lembaga lain, di mana BLK dapat menempatkan peserta pelatihannya untuk pelatihan kerja yang dapat saja dilanjutkan dengan pekerjaan permanen. Kecuali BLK secara konstan menerima umpan balik dari pasar kerja tentang keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja, maka BLK bisa dibilang tidak mampu memenuhi permintaan pasar. Manajemen BLK dan stafnya seharusnya dilatih dalam bidang pemasaran dan harus didorong agar sering berinteraksi dengan perwakilan dari pasar kerja. Instruktur juga hendaknya dirotasi di berbagai penempatan industri agar keterampilan mereka selalu mutakhir selain membina hubungan dengan pemberi kerja. Hubungan pemangku kepentingan harus menyertakan pelatihan kerja lapangan bagi instruktur agar keterampilan profesional instruktur meningkat dan memiliki jejaring dengan perusahaan. Menurut survei, hanya 67 persen dari kantor Disnaker yang mengembangkan dan mempertahankan hubungan dengan perusahaan pemberi kerja yang merupakan pemangku kepentingan terpenting dalam proses pelatihan. 77. Sifat dan frekuensi hubungan dengan pemangku kepentingan sangat berbeda antar kantor Disnaker. Sebanyak 67 persen menyatakan bahwa kantor-kantor Disnaker telah membina kemitraan dengan industri. Kantor Disnaker juga menyatakan sudah berinteraksi dengan pemangku kepentingan dalam forum resmi (Grafik 28). Grafik 28: Pemangku kepentingan yang dijalin oleh Disnaker melalui forum resmi Kemenakertrans 75% Asosiasi tenaga kerja 74% Perusahaan 63% Pemberi kerja/asosiasi industri 63% Dewan pelatihan kerja 12% Pemangku kepentingan lain 10% Alumni 8% 38 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penilaian status BLK 78. Sifat forum yang disebutkan para pejabat tersebut tidak jelas. Hanya sedikit Disnaker (12 persen) yang menyampaikan bahwa forum resmi seperti dewan penasihat pelatihan benar-benar ada atau memang aktif. Karena itu, komunikasi antar pemangku kepentingan tidak diresmikan melalui dewan penasihat pelatihan kabupaten/kota atau provinsi. Forum-forum tersebut hendaknya menjadi lebih inklusif dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan termasuk lembaga pelatihan negeri dan swasta yang lain, LSM dan organisasi lain yang peduli akan penyerapan tenaga kerja, khususnya penyerapan tenaga kerja muda. 79. Hubungan formal dengan pemangku kepentingan perorangan telah menghasilkan MoU bagi sebagian BLK. Ada 38 persen kantor Disnaker yang menyatakan mereka punya MoU dengan perusahaan tapi hanya 15 persen MoU dengan asosiasi pekerja. Frekuensi pertemuan kantor Disnaker dengan pemangku kepentingan sangat beragam. Sebanyak 58 persen kantor Disnaker bertemu dengan perusahaan lebih dari sekali dalam setahun; 30 persen Disnaker belum pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan. 80. Kemenakertrans adalah pemangku kepentingan utama bagi kantor Disnaker. Sebanyak 77 persen kantor Disnaker bertemu dengan Kemenakertrans lebih dari sekali dalam setahun; sementara 14 persen lainnya tidak pernah bertemu dengan perwakilan Kemenakertrans. Kantor Disnaker tidak dapat menyatakan dengan jelas jenis kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan. 81. Derajat koordinasi antara Disnaker dan kegiatan BLK tidak jelas. Penjelasan mengenai hubungan pemangku kepentingan dan manajemen BLK mirip dengan informasi yang didapat dari Disnaker. Sebanyak 60 persen dari BLK menyatakan bahwa balai-balai itu memiliki kemitraan dengan perusahaan dan 49 persen lainnya menyatakan pernah bertemu dengan pemangku kepentingan tersebut lebih dari sekali dalam tahun yang lalu. Kerja sama terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk pemberian dana bagi BLK. Hubungan kemitraan yang lebih rinci dapat dilihat di Grafik 29. Grafik 29: Kemitraan antara BLK dan perusahaan 70,00% Membantu desain pelatihan Menyediakan pendanaan Memberikan kesempatan kerja Menyediakan instruktur 60,00% Lain-lain Menyediakan fasilitas dan perlengkapan 50,00% Mengadakan pelatihan Magang 40,00% 30,00% 20,00% 10,00% 0,00% aan ja ri an na l in as n sta ah ker ust lati h sio ga la nit nga wa rus a nd a mu ora s Pe en a g si i pe nn ba Ko Per BLK si t sia aga da /le m ia aso b ng si sos ja/ Lem asi an isa A ri ker ua n Org be bant Pem b aga Lem 39 82. Ada celah dalam hubungan antara BLK dengan pemangku kepentingannya. Dapat dikatakan BLK tidak membina kemitraan dengan organisasi tenaga kerja dan hampir tidak berkomunikasi dengan lulusannya. Terdapatnya komunikasi yang terbatas antara BLK dan LKP menunjukkan sedikitnya koordinasi tentang kegiatan kedua belah pihak. 83. Agar provinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan sumber daya pelatihan keterampilan secara maksimal, semua lembaga pelatihan harus saling berkoordinasi juga dengan pemangku kepentingannya. Disnaker harus memastikan adanya forum untuk melaksanakan koordinasi tersebut melalui dialog antar pemangku kepentingan dengan membentuk dewan penasihat pelatihan. Selain kantor pemerintah terkait dan penyelenggara pelatihan, dewan penasihat pelatihan seyogyanya mengikutsertakan semua pihak yang tertarik pada pengembangan keterampilan, seperti pemberi kerja, asosiasi sektor dan serikat pekerja. Idealnya inisiatif untuk membentuk dewan penasihat pelatihan seharusnya datang dari organisasi pemberi kerja karena organisasi-organisasi tersebut adalah pelanggan utama lembaga pelatihan. Menjadikan pemberi kerja sebagai pendorong dewan pelatihan merupakan langkah pertama untuk mempromosikan kemitraan publik/swasta. Akuntabilitas manajemen 84. Berbagai otoritas melakukan kunjungan inspeksi ke BLK-BLK. Kemenakertrans adalah otoritas yang paling sering melaksanakan kunjungan inspeksi, dengan 44 persen BLK telah menerima kunjungan pejabat Kemenakertrans. Pejabat provinsi melaksanakan 25 persen kunjungan dari total seluruh kunjungan. Frekuensi kunjungan bervariasi, dengan 41 persen BLK menerima kunjungan inspeksi lebih dari sekali per semester dan 20 persen menerima kunjungan sekali setahun. 85. Faktor terpenting yang mencerminkan kinerja BLK dapat dilihat pada Grafik 30. Kualitas lulusannya jelas merupakan indikator kinerja BLK yang penting. Namun, saat ini, BLK mengukur kualitas pelatihan melalui jumlah peserta pelatihan yang telah lulus ujian. Kenyataannya hampir seluruh BLK melaksanakan sendiri ujian kelulusan peserta pelatihannya dan hampir semua peserta pelatihan pada akhirnya lulus. Dengan demikian hal ini mungkin tidak dapat menjadi indikator kinerja yang obyektif. BLK juga mengklaim telah melakukan penelusuran lulusan yang mendapatkan pekerjaan dalam enam bulan setelah lulus, meskipun angka-angka ini tidak didokumentasikan. Verifikasi independen mengenai persentase lulusan yang mendapatkan pekerjaan dalam kurun waktu tertentu, justru dapat menjadi ukuran yang lebih obyektif bagi kinerja BLK. Grafik 30: Faktor kunci kinerja BLK Kualitas lulusan 65% Ketersediaan dan kualitas instruktur 15% Kondisi fasilitas dan peralatan 9% Kriteria lain 6% Total lulusan 4% Total jam latihan 2% 40 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penilaian status BLK 86. Kinerja operasional BLK dinilai oleh Kemenakertrans atau Disnaker. Sementara 47 persen BLK yang disurvei melaporkan tidak mendapatkan imbalan untuk kinerja yang baik, 27 persen BLK lainnya menerima tambahan alokasi anggaran akibat kinerja yang baik dan sekitar 9 persen menerima pujian verbal sebagai penghargaan. Mengenai BLK yang berprestasi buruk, 53 persen melaporkan tidak ada sanksi, sedangkan 15 persen melaporkan ada pengurangan anggaran, dan 24 persen lainnya mendapatkan peringatan verbal. Tidak ada tindakan remedial untuk mengatasi kinerja BLK yang buruk. 87. Untuk jangka panjang, sejumlah instrumen akuntabilitas manajemen harus diuji untuk meningkatkan kinerja. Pertama, adalah akreditasi lembaga pelatihan. Akreditasi wajib bagi penyelenggara pelatihan, baik lembaga negeri maupun swasta, dan kondusif untuk memperkenalkan standar pelatihan. Kedua, instrumen terpenting untuk menaikkan akuntabilitas hasil pelatihan adalah otonomi kelembagaan. BLK sekarang berperan seperti kantor pemerintah dan bukan sebagai penyelenggara pelatihan yang ingin memaksimalkan pangsa pasar dan mencapai hasil optimal. Perbandingan dengan penyelenggara pelatihan swasta pada bagian berikut memberikan wawasan mengapa demikian. 41 Bagian IV Penyelenggara pelatihan swasta foto Jessica Margaretha 88. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) selaku penyelenggara pelatihan swasta wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Disnaker setempat. Meski demikian, karena ada 42 Disnaker yang tidak memiliki catatan tentang pendaftaran LKP, tampaknya peraturan tentang pendaftaran tersebut tidak diterapkan secara seragam. Jumlah LKP di Indonesia tidak diketahui. Namun, dengan adanya 2.300 LKP yang terdaftar di kabupaten/kota yang menjadi bagian survei ini, jumlah lembaga-lembaga tersebut jauh melebihi jumlah BLK. Jumlah LKP bervariasi dari wilayah ke wilayah. Di DKI, ada 422 LKP yang terdaftar. Di 41 dari 91 kantor Disnaker yang disurvei, tidak ada LKP yang terdaftar. Selain itu, ada penyelenggara pelatihan atau penyelenggara kursus, yang terdaftar di Dinas Pendidikan setempat dan tidak terdaftar di Disnaker. Akreditasi Kemenakertrans untuk LKP tidak wajib kecuali lembaga-lembaga terebut menawarkan kursus pelatihan untuk pekerja migran. 42 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penyelenggara pelatihan swasta 89. Ada 64 LKP yang disurvei di wilayah lokasi BLK. LKP diidentifikasi berdasarkan catatan registrasi kantor Disnaker. Bidang utama pelatihan tersebut terdapat pada Grafik 31. Grafik 31: Bidang keterampilan utama dari LKP yang disurvei Layanan sosial 53% Usaha Grosir, Eceran, Restoran, dan Hotel 13% Manufaktur/Industri Proses 11% Bangunan 8% Keuangan, Asuransi, Sewa, Gedung 7% Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi 7% Penambangan dan penggalian 4% Kepemilikan dan manajemen 90. LKP berada di bawah berbagai aturan kepemilikan. Sebagian besar (70 persen) dimiliki oleh perorangan dan sisanya (30 persen) dimiliki oleh yayasan. LKP terbesar yang disurvei didirikan pada tahun 1972. Pihak manajemen LKP memiliki kualifikasi formal, usia dan masa kerja yang sebanding dengan manajer BLK. Perbedaan terbesar adalah sebagian besar (79 persen) dari manajer LKP memiliki pengalaman dari industri yang relevan. Instruktur 91. Usia rata-rata instruktur di LKP adalah 38 tahun. Jauh lebih muda dari usia rata-rata di BLK negeri. Syarat minimal untuk menjadi instruktur di LKP juga lebih rendah daripada di BLK. Sebanyak 57 persen dari LKP mensyaratkan ijazah SMA bagi calon instruktur, lalu 21 persen mensyaratkan tingkat D-3 dan 23 persen membutuhkan kualifikasi S1. Pelatihan instruktur LKP tidak diatur oleh persyaratan dan masing-masing lembaga pelatihan memiliki persyaratan sendiri. Sesuai dengan jawaban manajer LKP, sejumlah besar instruktur telah mendapat pelatihan tambahan. Jenis pelatihan yang diterima instruktur mereka adalah: • Standar kursus instruktur BLK: 38% • Magang di industri: 8% • Pelatihan lain: 8% • Tidak tahu: 22% • Pelatihan lain (beragam jenis): 36% 92. Hampir seluruh LKP membenarkan bahwa mereka memberikan kesempatan bagi para instruktur untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya. Kinerja pelatih dievaluasi secara internal. Berdasarkan nilai pentingnya, berikut kriteria kunci untuk evaluasi kinerja: disiplin, prestasi lulusan, kriteria lain yang tidak dijelaskan dan jam pelatihan per tahun. Kinerja yang baik biasanya dihargai dengan pemberian bonus (64 persen) dan pujian verbal bagi peraih prestasi. Sanksi peringatan verbal diberikan pada mereka yang kinerjanya kurang (78%). Tidak ada LKP yang melakukan pemecatan atas mereka yang kinerjanya buruk. Pelatih yang kurang berprestasi dikirim ke kursus-kursus pelatihan dan dibina oleh manajemen. 43 Kursus pelatihan 93. Hanya sedikit LKP yang telah menyusun kursusnya sesuai dengan standar pelatihan nasional. Sebanyak 11 persen memberikan pelatihan menurut SKKNI; sebanyak 45 persen lainnya menyelenggarakan pelatihan berdasarkan kurikulum tradisional dan metodologi SKKNI. Ada sejumlah alasan yang diberikan LKP untuk tidak melaksanakan pelatihan berdasarkan standar nasional. Sebagian besar berdalih bahwa standar nasional tidak cocok dengan kondisi lokal. Selain itu, kurangnya perlengkapan dan fasilitas juga menjadi alasan. Kursus yang mengikuti standar nasional adalah perhotelan dan pariwisata (33 persen) diikuti oleh akuntansi (13 persen) dan elektronika (10%). 94. Kurikulum dikembangkan dari kurikulum tradisional yang tersedia di Kemenakertrans atau dikembangkan sendiri melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan. Durasi kursus di LKP lebih pendek daripada di BLK. Kursus terlama adalah konstruksi, yang memakan waktu 320 jam; sedangkan yang paling singkat adalah kursus mengemudi selama 25 jam. Waktu rata-rata kursus di LKP adalah 165 jam. Tidak ada informasi tentang kursus apa saja yang paling populer. Namun, dengan asumsi bahwa LKP melaksanakan pelatihan berdasarkan tuntutan pasar, Grafik 32 memberikan keterangan tentang keterampilan apa saja yang paling dicari. Grafik 32: Jumlah peserta pelatihan per kursus, di LKP 229 149 114 92 90 45 42 37 36 33 31 28 26 21 18 9 g i pa /IT f rik g ka ta g i t k in s gin ud ay oti hi La eti n in tin es isa ni ga -ru Lit ja ka ub As in m om sm un iM tro en iw Da nd ati ge pa am sa Ak Ko Ot M ar ek og Pe en em Ru ha Pr /P El ol M Ba l m t& l Te kn te te Ho Te wa Sis r Pe 95. Tabel 3 berisi data operasional dasar sebuah LKP. Ada sejumlah perbedaan penting dari data BLK negeri. Jumlah jam pelatihan per kursus pada umumnya lebih pendek dibandingkan BLK yang untuk bidang keterampilan utamanya distandarkan menjadi 480 jam. Syarat masuk LKP juga lebih rendah dan membuka kesempatan bagi lulusan SMP. Biaya pelatihan yang ditampilkan dalam tabel di bawah ini menunjukkan nilai pasar dari pelatihan dan dapat menjadi patokan bagi BLK saat menentukan harga kursus tidak bersubsidi. Tidak ada informasi tentang bantuan apa saja yang diberikan kepada lulusan agar dapat mencari kerja. Namun, persentase lulusan yang mendapatkan pekerjaan dalam enam bulan setelah kelulusan lebih tinggi daripada lulusan BLK. 44 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penyelenggara pelatihan swasta Tabel 3: Data dasar tentang LPK/BLK swasta BLK Jumlah Total Syarat Jumlah Ongkos % lulusan mem- paket jam/ pendidikan peserta pelatihan per menda- Kursus buka pada paket minimal pelati- paket patkan kursus tahun han pekerjaan pada 2009 dalam 6 bu- tahun lan setelah 2009 lulus Bengkel 9% 2 276 SLTA 21 1,625,000 82 Listrik 16% 3 172 SMP 45 1,660,000 80 Perdagangan 17% 16 148 SMP 229 1,077,727 76 Otomotif 33% 4 272 SMP 90 1,967,143 67 Telematika/TI 27% 6 131 SMP 92 1,194,375 73 Hotel/Turisme 3% 2 240 SLTA 36 3,250,000 75 Akunting 8% 3 89 SLTA 33 1,444,000 87 Keperawatan & Pramubayi 6% 2 225 SMP 31 1,537,500 75 Bahasa asing 16% 4 102 SMP 42 535,000 44 Menjahit 6% 2 151 SMP 28 450,000 90 Sistem pendingin 5% 9 88 SMP 9 1,223,333 75 Elektronika 8% 18 42 SMP 37 1,920,000 86 Pengelasan 6% 2 116 SMP 18 2,067,500 83 Mengemudi 6% 14 29 SD 149 893,750 95 Kosmetik 3% 2 67 SD 26 600,000 75 Peserta pelatihan 96. Peserta pelatihan dengan latar belakang apa pun dapat mendaftar ke LKP. Sebagian LKP melaporkan kelebihan pendaftar di beberapa lembaga kursus mereka. Tidak ada pola khusus untuk tes masuk. Pelamar diminta menjalani tes tertulis yang dirancang oleh LKP, serta diwawancarai. Wawancara menekankan pada motivasi pelamar. Rasio 36 peserta pelatihan per instruktur di LKP adalah setara dengan rasio BLK provinsi dan BLK kabupaten/kota. Keuangan dan operasional 97. Hampir seluruh LKP tergantung penuh pada dana yang diperoleh dari peserta pelatihan yang membayar. Namun, beberapa lembaga swasta juga menerima pendapatan dari sumber lain, sebagai berikut: • Membayar peserta pelatihan: 92% • Dana dari yayasan: 14% • Sumber lain (seperti pemerintah pusat dan daerah serta sumbangan): 34% 45 98. Besarnya usaha dan kekuatan financial LKP sangat beragam dengan anggaran tahunan mulai dari Rp. 2,6 juta hingga Rp. 2,5 miliar. Anggaran rata-rata LKP yang disurvei adalah Rp. 188 juta. Tidak ada gambaran yang akurat tentang pengeluaran dana di LKP karena tidak menggunakan format pembukuan standar. Namun, perkiraan kasar jumlah pengeluaran berdasarkan informasi yang diberikan menunjukkan adalah sebagai berikut. • Pembelian barang dan jasa: 26% • Biaya pelatihan: 26% • Honorarium Staf: 20% • Perawatan: 5% • Infrastruktur (Bangunan kantor, gedung): 26% • lain-lain: 3% 99. LKP menghadapi tantangan serupa dengan BLK. Tantangan yang paling utama ada pada daftar di bawah ini dan cara-cara yang dilakukan LKP untuk mengatasinya: Tabel 4: Tantangan dan cara mengatasi oleh penyelenggara pelatihan swasta Tantangan Persentase LKP Cara yang diambil LKP % cara menjalani tantangan yang ini diambil Rekrut instruktur baru 57% Kekurangan instruktur 22% Rekrut instruktur paruh waktu 21% Lain-lain 21% Mencari pinjaman 41% Masalah keuangan 64% Menaikkan biaya kursus 10% Mengurangi jumlah pegawai 7% Mencari investor 12% Dana pribadi (pemilik) 15% Lain-lain 15% Membeli peralatan 35% Kekurangan peralatan 63% Menyewa 20% Memperbaiki peralatan rusak 20% Menggunakan alat lain 17% Lain-lain 7% Membangun fasilitas baru 25% Masalah ruangan 31% Memperbaiki fasilitas yang ada 20% Menyewa tempat 25% Lain-lain 30% Mengurangi kegiatan pelatihan 7% Pelamar kurang 44% Melakukan promosi 68% Menjamin lulusan dapat pekerjaan 4% Lain-lain 21% 46 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Penyelenggara pelatihan swasta Hubungan dengan pemangku kepentingan 100. LKP harus menjaga hubungan yang aktif dengan pemangku kepentingan, khususnya perusahaan dan pejabat setempat. Grafik 33 menunjukkan tingginya keterlibatan penyelenggara pelatihan swasta dengan perusahaan swasta (75%). Hubungan dengan pemerintah pada segala tingkat adalah untuk mendapatkan pendanaan dan bantuan rancangan kursus pelatihan. Grafik 33: Hubungan dengan pemangku kepentingan Pemerintah (pusat/propinsi/daerah) 84% Perusahaan 75% Lembaga pelatihan lain 44% LKP lain 39% Komunitas 38% Pemberi kerja/Asosiasi industri 36% Perorangan 34% Organisasi/lembaga lain 30% Lembaga bantuan asing dan nasional 8% Asosiasi tenaga kerja 5% Akuntabilitas 101. Kemenakertrans memiliki sistem akreditasi untuk pusat latihan kerja. Namun, akreditasi untuk penyelenggara pelatihan negeri dan swasta hanya diwajibkan bagi lembaga yang melatih pekerja migran. Lembaga pelatihan lain dapat mengajukan dirinya untuk mendapatkan akreditasi. Tetapi, karena hal tersebut bukan prasyarat dari pemangku kepentingan mana pun, maka hanya sedikit pusat pelatihan yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi. 102. Meski persyaratan pelaporan formal tidak ada, semua LKP secara berkala dikunjungi/diinspeksi oleh pejabat lokal dan kabupaten/kota. Kunjungan tersebut paling sedikit terjadi sekali setahun. Indikator terpenting (86%) yang membuktikan prestasi LKP adalah kualitas lulusannya. Yang kurang penting adalah keadaan fasilitas dan kualifikasi formal dari instrukturnya. Sebagai bandingan, ketika mempertimbangkan peningkatan kualitas pelatihan, BLK sering menggunakan peningkatan keterampilan instruktur, fasilitas atau infrastruktur sebagai indikator kinerja. Ekonomi daerah 103. Keberhasilan LKP bergantung pada kemampuan ekonomi daerah mempekerjakan lulusannya. Sekitar 80 persen LKP yang disurvei menyatakan bahwa orientasi pelatihan adalah pasar kerja daerah. Sebagian LKP juga menempatkan pasar kerja regional dan nasional sebagai prioritas kedua. 47 Bagian V Kesimpulan dan rekomendasi foto BLK Cevest Archive Masalah tingkat sistem (1) Ada perbedaan mencolok antara operasional BLK tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Reformasi pada masa mendatang sebaiknya beupaya untuk meningkatkan keunggulan komparatif mereka. 104. Daripada memaksa BLK pada berbagai tingkat yang berbeda untuk memenuhi fungsi yang sama, reformasi mendatang sebaiknya bertujuan meningkatkan keunggulan komparatif mereka. BLK pusat berfungsi sebagai institusi mentor dan memainkan peran utama dalam meningkatkan sistem pelatihan. Sebagai pusat sumber daya, mereka harus membantu BLK yang lebih kecil. Balai yang lebih besar dapat menawarkan program pelatihan yang lebih canggih yang memerlukan tingkat peralatan yang lebih tinggi 48 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Kesimpulan dan rekomendasi dan terjalin dalam hubungan dengan dan merupakan referensi bagi BLK yang lebih kecil. 105. Setelah pelaksanaan otonomi daerah, variasi dalam standar dan perbedaan operasional antar BLK pusat dan kabupaten/kota menjadi lebih jelas. Dibandingkan pada BLK kabupaten/kota dan provinsi, ke 11 BLK pusat jauh lebih besar, terletak di kota besar, dan memiliki bahan dan peralatan yang lebih baik sebagai hasil dari investasi yang baru dilakukan. BLK daerah jauh lebih kecil, namun memiliki jangkauan yang lebih luas dan memberikan pelatihan kepada jumlah peserta pelatihan yang lebih banyak. Walaupun demikian, karena tiadanya investasi baru, keadaan peralatan dan fasilitas sangat kurang baik. 106. Dengan program revitalisasi yang komprehensif, BLK pusat sedang dalam perjalanan untuk mendapat pengakuan sebagai pusat unggulan. Balai-balai tersebut sangat sesuai untuk melakukan peran pendampingan (mentoring role). Demikian juga BLK provinsi dapat memberikan pendampingan kepada BLK kabupaten/kota. Program bantuan pusat unggulan perlu dilakukan untuk memungkinkan UPTP BLK membantu BLK yang lebih kecil di wilayahnya. Sedikitnya harus dibentuk satu pusat unggulan di setiap provinsi. Ini dapat dilakukan dengan mentransformasi satu BLK tingkat daerah yang cukup besar untuk memenuhi fungsi ini. Sistem seperti ini dapat memfasilitasi komunikasi yang lebih baik dan mendorong untuk membagi praktik yang baik melalui jejaring yang dipimpin oleh BLK yang berperan memberikan pendampingan. 107. BLK di daerah membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat setempat. Program penjangkauan (outreach) harus dipromosikan bukan hanya untuk menjalin hubungan kerja sama dengan pemberi kerja, tetapi juga dengan pemangku kepentingan yang lain seperti penyelenggara pelatihan swasta. Ini dapat menjamin terbentuknya koordinasi tingkat tinggi dan pendekatan umum pada pasar. 108. Hasil survei menunjukkan bahwa BLK kabupaten mengalami kesulitan dalam menyesuaikan pelatihannya dengan kebutuhan setempat. Sebagian besar BLK tersebut (81%) masih menggunakan program pelatihan standar dari Kemenakertrans, tanpa memperhatikan kebutuhan dan kondisi lokal. Diragukan bahwa program pelatihan “satu sesuai untuk semua” yang dikembangkan Kemenakertrans dapat sesuai untuk semua daerah di Indonesia, misalnya dengan perbedaan dalam kebutuhan dan kondisi daerah industri di Jawa dibandingkan dengan kabupaten terpencil di daerah timur Indonesia. Juga terdapat perbedaan yang besar bagaimana setiap BLK pada tingkat yang berbeda membina kerjasama dengan pemangku kepentingan. Dalam banyak hal, BLK tidak melakukan konsultasi dengan pemberi kerja, walaupun konsultasi seperti ini sangat diperlukan. 109. BLK harus didorong dan wajib memperkuat hubungan dengan pemangku kepentingan. Ini harus dilakukan dengan kecepatan dan dengan cara yang dapat diterima semua pemangku kepentingan. Untuk mencapainya, Dewan Penasihat Pelatihan yang formal harus dibentuk pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan keanggotaan dewan tersebut adalah wakil dari semua kelompok pemangku kepentingan. Untuk memastikan semua sumber daya yang tersedia di sebuah wilayah digunakan secara efisien, sangatlah penting bahwa perwakilan dari semua penyelenggara pelatihan negeri dan swasta terwakili pada dewan tersebut. (2) Sistem penjaminan mutu harus ada dengan peran dan tanggung jawab yang jelas dari setiap pemangku kepentingan 110. Aspek penting dari penjaminan mutu adalah: menetapkan standar kompetensi peserta pelatihan; melaksanakan penilaian kompetensi pelatihan; pengembangan sistem pelaporan kinerja penyedia layanan; melaksanakan evaluasi dampak program; menetapkan persyaratan operasional dari penyedia layanan; memastikan sumber daya yang layak; menjamin otonomi; menerapkan sistem akuntabilitas berdasarkan imbalan dan sanksi. Pelaksanaan perbaikan tersebut memerlukan koordinasi tingkat tinggi dan kerjasama antara BLK, BNSP, LSP, lembaga pemerintah pusat 49 dan daerah, dan pemberi kerja. Suatu sistem penjaminan mutu mensyaratkan bahwa peran semua pemangku kepentingan harus jelas dan dilaksanakan. Pada Tabel 5 dapat dilihat ikhtisar dari rekomendasi untuk memperkuat sistem. Tabel 5: Matriks penjaminan kualitas BLK LSP BNSP Pemerintah Kemenaker- Pemberi daerah trans kerja Standar Melatih Mendirikan LSP Koordinasi Mempro- Pengembangan Memiliki atau kompetensi berdasarkan atau cabang pengembangan mosikan dan standar kompe- mengakui peserta standar LSP di seluruh standar mendukung tensi standar pelatihan kompetensi provinsi di pengarus- Indonesia Proses, utamaan Mendukung Memberikan konsolidasi standar BLK untuk masukan pada dan kodifikasi kompetensi melatih ber- pengembangan standar nasional dasarkan stan- standar dar kompetensi Sertifikasi Mendukung nasional melalui pelatihan para pendirian LSP pelatihan dan asesor peningkatan instruktur serta Sosialisasi menyediakan standar nasional paket pelatihan kepada seluruh pemangku kepentingan Penilaian Fasilitasi Menilai dan ser- Memberikan Promosi dan Promosi dan Sertifikasi kompetensi penilaian dan tifikasi peserta lisensi bagi LSP mendanai mendanai pekerja; peserta sertifikasi pelatihan penilaian dan penilaian dan pelatihan berdasarkan Monitor dan sertifikasi sertifikasi Standardisasi standar nasional Menilai dan audit LSP praktik sertifikasi TUK pekerjaan Mendukung berdasarkan sertifikasi secara Melatih asesor pekerja finansial bersertifikasi Laporan Menyerahkan Laporan ke BNSP Menyetujui dan Menyetujui dan kinerja laporan tahunan menerbitkan menerbitkan penyedia laporan kinerja laporan kinerja layanan (BLK lokal) (BLK pusat) Evaluasi Penilaian mandiri Melakukan Melakukan Umpan dampak berdasarkan evaluasi dan evaluasi dan balik bagi program sistem yang ada memberi memberi penyeleng- dalam kriteria pendapat pendapat gara pelatihan akreditasi pada penilaian pada penilaian berdasarkan mandiri BLK mandiri BLK kinerja pega- pusat wai 50 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Kesimpulan dan rekomendasi BLK LSP BNSP Pemerintah Kemenaker- Pemberi daerah trans Kerja Persyaratan Terakreditasi Menyesuaikan Bertanggung Monitor dan Perlu klarifikasi Memberikan operasional sebagai syarat dengan standar jawab untuk audit BLK dan diumum- kontribusi penyedia jasa dasar untuk BNSP untuk akreditasi di bawah kan dengan agar ada yang beroperasi sistem organisasi LSP wajib seluruh tanggung baik dipertaruhkan penjaminan mutu penyelenggara jawab mereka dalam pelatihan Monitor dan pelatihan dan audit BLK pusat kualitasnya. di bawah tang- gung jawabnya Sumber daya Menghasilkan Pemerintah Dana Anggaran lokal Anggaran pusat Memberikan yang layak pendapatan mendukung independen harus ditambah harus fokus kontribusi dan cukup sendiri dalam upaya cukup untuk pada kinerja agar ada yang jumlah yang mengurangi menjalankan dan tujuan dipertaruhkan cukup biaya sertifikasi tanggung yang adil dalam bagi klien jawab yang pelatihan dan lebih luas kualitasnya Otonomi, in- Harus diberikan Harus otonomi Pemerintah Dukungan Anggota tervensi dan status otonomi dengan daerah sebagai insentif penting dukungan anggaran bagian dari pendanaan Dewan BLK sendiri dan Dewan yang tidak menjadi penasihat berdasarkan bagian dari pelatihan BLK kinerja kementerian apa pun Akuntabilitas Membuat tujuan Dukungan ber- Dana Dana dan kon- dan kriteria kinerja dasarkan tingkat bertambah atau bertambah atau sekuensi yang jelas kegiatan berkurang berkurang Dukungan dana Dukungan Pergantian staf Pergantian staf berdasarkan untuk mendirikan (BLK daerah) (BLK pusat) kinerja cabang LSP di daerah terpencil (3) Kemenakertrans harus memainkan peranan kunci dalam menetapkan dan melaksanakan sistem insentif dan sanksi berdasarkan kinerja untuk mendorong hasil pelatihan yang lebih baik pada BLK pusat dan daerah 111. Mengubah BLK menjadi lembaga pelatihan yang sangat efektif seharusnya menjadi prioritas utama Kemenakertrans dengan rencana revitalisasinya. Dewasa ini banyak BLK yang beroperasi di bawah kapasitas, karena tidak adanya insentif ataupun dorongan untuk meningkatkan kinerjanya. Alokasi dari anggaran daerah dan nasional datang secara rutin untuk menyelenggarakan pelatihan, dengan biaya per unit yang sangat tinggi. Hanya sedikit BLK yang memasarkan jasa pelatihannya kepada pelanggan prospektif . 112. Sekalipun tidak memiliki otoritas langsung atas BLK daerah, Kemenakertrans tetap menjadi sumber utama pendanaan. Oleh karena itu, sistem dan mekanisme pendanaan yang berlaku sekarang perlu diubah untuk mendorong peningkatan kinerja BLK. 51 113. BLK provinsi dan kabupaten/kota secara prinsip bertanggung jawab penuh pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, namun BLK daerah masih sangat tergantung pada dana pusat. Tanpa dana pusat, BLK provinsi dan kabupaten/kota tidak mampu menyelenggarakan pelatihan rutin. Pendanaan dari kementerian bagi BLK diatur berdasarkan input (masukan). Keluaran kuantitatif dan kualitatif dari BLK, serta efisiensi operasinya, tidak menjadi prasyarat pendanaan. Untuk menggunakan dana tersebut dengan lebih baik, Kemenakertrans dapat mempertimbangkan pembentukan Dana Pelatihan Vokasional (Vocational Training Fund, VTF) dan menyalurkan sebagian besar dana pusat melalui VTF tersebut. Pihak yang mengelola dana VTF dapat menetapkan syarat yang ketat untuk pemberian dana yang diminta pemohon. Syarat yang dapat ditetapkan antara lain: penyerahan rencana kegiatan yang jelas dengan keluaran dan hasil, jadwal, dan rencana monitoring dan evaluasi. Penilaian hasil dari pusat pelatihan akan dilakukan melalui sistem penjaminan mutu, yang juga harus dibuat untuk menjamin keberhasilan dari sistem reformasi. (4) Peran LKP harus lebih banyak ditekankan pada sistem pelatihan yang efektif 114. Untuk benar-benar memperkuat sistem pelatihan di bawah Kemenakertrans, perlu adanya penekanan pada peran penting LKP. Dari 64 LKP yang disurvei studi ini, hasilnya menunjukkan bahwa lembaga-lembaga tersebut terlibat aktif dalam berbagai pelatihan keterampilan kerja yang dibutuhkan peserta pelatihan dengan biaya yang efisien. Dibandingkan dengan lembaga pemerintah, lembaga-lembaga tersebut beroperasi dengan biaya murah untuk tiap peserta pelatihan, para instrukturnya lebih muda, dan punya hubungan lebih dekat dengan pemberi kerja. Kemenakertrans harus memiliki dan memperbarui database lembaga-lembaga itu, termasuk sistem penjaminan mutu agar dapat bermanfaat bagi lembaga tersebut. Yang terpenting adalah menciptakan kemitraan publik-swasta yang efektif dan mendorong kompetisi demi keunggulan. Masalah tingkat lembaga (1) Manajer dan instruktur harus dilatih dengan lebih baik. Mereka hendaknya diberi imbalan berdasarkan kinerja dan insentif agar berkinerja tinggi 115. Pelatihan dan peningkatan keterampilan manajemen manajer BLK sangatlah penting bagi kesuksesan sistem BLK. Kemenakertrans dapat berperan aktif dalam hal ini. Manajer sistem BLK saat ini memiliki kompetensi yang beragam. Banyak upaya yang sudah dilakukan agar BLK pusat memiliki manajer dengan latar belakang pelatihan dan pengalaman sebelum menduduk posisi manajerial. Balai juga sering berhubungan dengan dan dibantu oleh staf kementerian. Namun tidak demikian halnya dengan BLK yang dikelola provinsi dan kabupaten/kota. Manajer BLK provinsi dan kabupaten/kota tidak selalu memiliki latar belakang pelatihan. Sebanyak 50 persen dari mereka ditempatkan pada posisi manajer BLK melalui penunjukan langsung oleh Gubernur atau Bupati. Banyak yang hanya bertugas sebentar sebelum pindah ke posisi lain dengan rata-rata masa jabatan kepala BLK hanya selama 21 bulan. Hal ini, ditambah dengan kurangnya kebijakan pusat tentang kriteria manajer BLK, membuat kualitas manajemen BLK makin tidak jelas. Budaya atasan-bawahan yang berlaku pada sistem pegawai negeri dan seringnya pergantian manajemen sangat mengganggu kelangsungan operasional BLK. 116. Melalui konsultasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Kemenakertrans hendaknya menetapkan kriteria seleksi manajer BLK sekaligus dengan standar program pelatihan manajemen. Kemenakertrans juga dapat 52 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Kesimpulan dan rekomendasi menunjuk penyelenggara pelatihan yang berkualitas, baik negeri maupun swasta, untuk mengadakan pelatihan manajemen bagi para manajer BLK. Selain pengetahuan manajemen umum, program pelatihan juga harus menekankan pada pemahaman akan kebutuhan pasar tenaga kerja setempat, yang dilakukan melalui menjaga hubungan baik dan kerjasama dengan semua pemberi kerja dan pemangku kepentingan setempat. Juga perlu berkomunikasi dan bekerja sama dengan pelanggan BLK agar dapat memberikan solusi bagi kebutuhan pemberi kerja. Sertifikasi manajer BLK juga perlu dipertimbangkan untuk dijadikan insentif bagi penerapan standar manajer BLK. 117. Bagi para instruktur, syarat pendidikan minimalnya adalah memiliki ijazah D-3 atau S1. Namun, sudah saatnya untuk mulai menyertakan pengalaman industri sebagai syarat wajib. Pada sistem sekarang, sulit untuk menarik karyawan industri yang sudah berhasil untuk menjadi instruktur BLK. Jika demikian halnya, maka kualifikasi tersebut dapat diberikan melalui perpanjangan masa magang yang sekarang ini ditentukan selama tiga bulan dalam masa pelatihan instruktur. Setiap tahun, para instruktur diwajibkan bekerja di industri terkait untuk waktu yang ditentukan guna meningkatkan keterampilan mereka dan mengikuti perkembangan yang ada pada industri yang relevan. (2) Otonomi kelembagaan dan akuntabilitas adalah prasyarat kunci untuk mendorong dan memotivasi kinerja dan efisiensi BLK 118. Saat ini BLK berfungsi layaknya unit birokratis pemerintah. Manajer BLK berurusan dengan sistem birokrasi yang menyangkut pendanaan dan jalur pelaporan sehingga tidak bisa berfokus pada pencapaian keluaran pada tingkat yang lebih tinggi. BLK tidak punya wewenang untuk membuat perencanaan bisnis yang mandiri, termasuk merencanakan pembiayaan, memecat atau mempekerjakan instruktur, memperbarui peralatan, menentukan penerimaan peserta pelatihan. 119. Untuk mengubah BLK menjadi lembaga pelatihan yang efisien dan efektif, maka manajemen BLK harus diberikan tanggung jawab dan otoritas yang lebih besar, termasuk penyaluran dana yang berdasar pada kinerja BLK. Untuk mendukung otonomi BLK, Dewan Manajemen Pelatihan dapat dibentuk sebagai badan tata kelola BLK yang beranggotakan pemberi kerja serta pejabat Disnaker. Badan ini akan mempersatukan pemangku kepentingan utama dalam pelatihan, termasuk pemberi kerja, dan lembaga pelatihan lain. Di bawah struktur ini, manajer BLK bertanggung jawab kepada Dewan. Pendanaan BLK juga bisa diperoleh dari Pemda, serta dari kontribusi pemberi kerja. 120. Otonomi dengan struktur tata kelola yang layak akan membuat BLK beroperasi lebih efisien. Dengan pengaturan seperti ini, BLK akan lebih berfungsi sebagai layaknya perusahaan swasta dan bukan sebagai unit birokratis. Mereka hendaknya merancang, memasarkan dan menyelenggarakan pelatihan dalam pasar yang kompetitif. BLK harus dapat meyakinkan bahwa pelatihan-pelatihan yang ditawarkan adalah sesuai dengan keinginan pasar dengan harga yang kompetitif. Pelanggan pelatihan dapat terdiri dari perusahaan dan organisasi lain yang memerlukan staf yang terampil dalam bidang tertentu dan kaum muda yang mencari program pelatihan yang baik yang menjamin mereka memperoleh pekerjaan setelah lulus nantinya. Untuk memastikan hasil investasi yang baik, dana pelatihan yang tersedia dari Pemerintah tidak bisa diterima begitu saja. Setiap pusat pelatihan yang menerima dana harus mempertanggung-jawabkannya dengan tingkat kinerja dan keluaran yang dihasilkan. 53 54 Menggiatkan Balai Latihan Kerja di Indonesia Dicetak menggunakan kertas daur ulang