69660 Dicetak pada Mei 2012. Foto sampul depan: hak cipta © Bastian Zaini Laporan ini disusun oleh para staf Badan Kebijakan Fiskal—Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat--Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FEUI), dan International Bank for Reconstruction and Development/Bank Dunia, dengan dukungan pendanaan dari Pemerintah Australia (AusAID) melalui Program Pendukung Peningkatan Analisis dan Pemantauan Perekonomian Indonesia (Support for Enhanced Analysis and Monitoring of the Indonesia Economy/SEAMIE) dan Program Pendukung Peningkatan Analisis Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal (Support for Enhanced Macroeconomic and Fiscal Policy Analysis /SEMEFPA) dan juga Dana Hibah Multi-Donor untuk Manajemen Keuangan Publik (Multi-Donor Trust Fund for Public Financial Management) (dengan kontribusi dari Komisi Eropa, USAID, dan Pemerintah Belanda dan Swiss). Temuan-temuan, tafsiran, dan kesimpulan-kesimpulan yang disajikan dalam laporan ini tidak selalu mencerminkan pandangan Badan Kebijakan Fiskal, LPEM-FEUI, lembaga donor dan pemerintahan yang diwakilinya, para Direktur Eksekutif Bank Dunia atau pemerintahan-pemerintahan yang diwakilinya. Bank Dunia tidak menjamin ketepatan data-data yang termuat dalam laporan ini. Batas-batas, warna, denominasi dan informasi-informasi lain yang digambarkan pada peta apapun di dalam laporan ini tidak mencerminkan pendapat apapun dari Bank Dunia mengenai status hukum dari wilayah apapun dan bukanlah dukungan atau penerimaan dari batas-batas tersebut. Pertanyaan mengenai laporan ini dapat ditujukan kepada: Ahya Ihsan (aihsan@worldbank.org), Isfandiarni (ifa@lpem-feui.org), and Wahyu Utomo (wahyu.utomo70@gmail.com) Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Studi Penelusuran DIPA Kata Pengantar Pelaksanaan anggaran masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Indonesia. Rendahnya realisasi anggaran dan pola belanja yang menumpuk di akhir tahun pada tahun 2010 dan 2011 menunjukkan tantangan yang terus berlanjut dan meningkatkan keprihatinan terhadap kapasitas daya serap dan kualitas pelaksanaan anggaran. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan anggaran dan mengkaji efektifitas kebijakan yang telah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dalam rangka mendukung Pemerintah Indonesia, khususnya Badan Kebijakan Fiskal, dalam mengkaji kebijakan-kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) di sektor infrastruktur. Temuan-temuan dan rekomendasi kebijakan dalam studi ini diharapkan dapat memberikan pilihan-pilhan kebijakan yang dapat membantu pemerintah untuk terus meningkatkan pelaksanaan anggaran baik dalam jangka pendek dan jangka menengah. Laporan ini adalah hasil upaya kolaboratif dari Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PK- APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) dan Bank Dunia. Survei lapangan dipimpin oleh LPEM-FEUI. Tim inti dipimpin oleh Wahyu Utomo (BKF), Isfandiarni (LPEM-FEUI), dan Ahya Ihsan (Bank Dunia) dan terdiri dari Roni Parasian, Mahpud Sujai, Ilham Satriyo, Adista L, Pipin P, Risyaf F, dan Chairunnizah (BKF), Niniek L. Gyat, M. Shauqie Azar, Yusuf Sofiyandi, Safyra Primadhyta, dan Pitri Hutagaol (LPEM-FEUI), dan Hari Purnomo, Dwi Endah Abriningrum, dan Dhanie Nugroho (Bank Dunia). Tim Penyusun ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang turut memberikan dukungan dan masukan yang berharga selama berlangsungnya proses, terutama para staf dari Satker, kementerian/lembaga, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Kementerian Keuangan di Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan, dan semua pihak yang telah memberikan informasi dan pandangan selama pelaksanaan survei. Tim juga ingin mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah mengikuti dan memberikan masukan-masukan pada serangkaian diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) dan sosialisasi. Tim juga mengucapkan rasa terima kasih atas masukan-masukan yang berharga, terutama kepada Amnu Fuady, Agunan P. Samosir, Evi Subardi dan Sri Lestari (BKF), Andrew Blackman, Jonas Fallov, Enda Ginting, Anna Gueorguieva, Suresh Gummalam, Retno Sri Handini, Yuliya Makarova, Ashley Taylor, Unggul Suprayitno, Widya Wijayanti, and Soekarno Wirokartono (Bank Dunia). Peter Milne, Arsianti, Indra Irnawan, Titi Ananto, Sylvia Nyotomihardjo membantu penyuntingan, penetapan format dan dukungan secara keseluruhan. Tim mengucapkan terima kasih atas panduan yang diberikan oleh Bapak Askolani, Luky Alfirman (Mantan Kepala Pusat Kebijakan APBN dari Badan Kebijakan Fiskal), Rofyanto Kurniawan (Kepala Pusat Kebijakan APBN dari Badan Kebijakan Fiskal), Widyono Soetjipto (Kepala Bidang Studi Regional Infrastruktur LPEM-FEUI), Shubham Chaudhuri (Lead Economist Bank Dunia Jakarta), Enrique Blanco Armas (Ekonom Senior Bank Dunia Jakarta), dan Theo Thomas (Spesialis Senior Manajemen Sektor Publik Bank Dunia Jakarta). Akhirnya, tim ingin mengucapkan banyak terima kasih atas kontribusi dari AusAID melalui Program Pendukung Peningkatan Analisis Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal (Support for Enhanced Macroeconomic and Fiscal Policy Analysis/SEMEFPA) dan juga Dana Hibah Multi-Donor untuk Manajemen Keuangan Publik (Multi-Donor Trust Fund for Public Financial Management) (dengan kontribusi dari Komisi Eropa, USAID dan Pemerintah Belanda dan Swiss). Daftar Istilah APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bappenas : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BKF : Badan Kebijakan Fiskal BPKP : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DJ : Direktorat Jenderal ESDM : Energi dan Sumber Daya Mineral FGD : Focus Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terfokus Kanwil DJPB : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan K/L : Kementrian dan Lembaga Kepdirjen : Keputusan Direktur Jenderal Keppres : Keputusan Presiden KPA : Kuasa Pengguna Anggaran KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara LPEM-UI : Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia LKPP : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah MOU : Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman Perpres : Peraturan Presiden PFM : Public Finance Management atau Manajemen Keuangan Publik PH : Project Handover atau Penyerahan Proyek PLN : Perusahaan Listrik Negara PMK : Peraturan Menteri Keuangan POK : Petunjuk Operasional Kegiatan PP : Peraturan Pemerintah PPK : Pejabat Pembuat Komitmen RAPBN : Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RM : Rupiah Murni Renstra : Rencana Strategi RKA-KL : Rencana Kerja Anggaran – Kementerian dan Lembaga RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Satker : Satuan Kerja SMS : Short Message Services atau Layanan Pesan Singkat SPAN : Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara SPM : Surat Perintah Membayar SPP : Surat Permintaan Pembayaran TEPPA : Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran UKP4 : Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan ULP : Unit Layanan Pengadaan Daftar Isi Kata Pengantar ............................................................................................................................................... i Daftar Istilah .................................................................................................................................................. ii Daftar Isi ................................................................................................................................................. iii Ringkasan Eksekutif ..................................................................................................................................... iii I. Pengantar.............................................................................................................................................. 1 1. Latar belakang.............................................................................................................................. 1 2. Tujuan dan Cakupan Studi ........................................................................................................... 2 3. Metodologi .................................................................................................................................. 2 4. Batasan Studi ............................................................................................................................... 5 II. Kerangka Analisis .................................................................................................................................. 7 1. Penyusunan Anggaran ................................................................................................................. 8 a Perencanaan dan Penganggaran ....................................................................................... 8 b Penerbitan DIPA ................................................................................................................. 9 c Pengangkatan dan Pembentukan Satker ........................................................................... 9 2. Pengadaan ................................................................................................................................. 10 3. Pelaksanaan ............................................................................................................................... 10 a Pelaksanaan Proyek ......................................................................................................... 10 b Pencairan Anggaran ......................................................................................................... 11 4. Penyelesaian .............................................................................................................................. 12 III. Temuan Utama ................................................................................................................................... 13 1. Penyusunan Anggaran ............................................................................................................... 15 a Perencanaan dan Penganggaran ..................................................................................... 15 b Penerbitan DIPA ............................................................................................................... 16 c Pengangkatan Satker........................................................................................................ 17 d Pemberian Tanda Bintang (Blokir) DIPA .......................................................................... 18 e Revisi DIPA ....................................................................................................................... 20 2. Pengadaan ................................................................................................................................. 22 3. Pelaksanaan ............................................................................................................................... 27 a Pelaksanaan Proyek ......................................................................................................... 27 b Kemajuan Fisik ................................................................................................................. 28 c Pencairan Anggaran ......................................................................................................... 29 d Kemajuan Fisik Aktual dan Pencairan Keuangan ............................................................. 32 4. Penyelesaian .............................................................................................................................. 33 IV. Prakarsa yang Dilakukan oleh Pemangku Kepentingan untuk Mempercepat Pelaksanaan Anggaran35 V. Rekomendasi Kebijakan ...................................................................................................................... 37 a. Tindakan-tindakan segera untuk membantu pelaksanaan APBN 2012 .......................... 37 b. Tindakan persiapan dan pelaksanaan bagi APBN 2013 .................................................. 38 c. Tindakan jangka menengah hingga jangka panjang ........................................................ 39 VI. Lampiran ............................................................................................................................................. 43 Daftar Gambar Gambar 1: Masalah-masalah kritis yang teridentifikasi pada setiap tahapan pelaksanaan anggaran pada tahun 2010 dan 2011 . iv Gambar 1. 1: Sektor infrastruktur utama menerima kenaikan anggaran yang signifikan di tahun 2011 1 Gambar 1. 2: Tetapi realisasi APBN 2010 memperlihatkan tantangan pelaksanaan anggaran masih berlanjut 1 Gambar 1. 3: Tahapan proses seleksi sampel 3 Gambar 1. 4: Provinsi yang terpilih sebagai daerah survei 4 Gambar 1. 5: Contoh skematis dari kemajuan keuangan 4 Gambar 1. 6: Contoh skematis dari kemajuan fisik 4 Gambar 2. 1: Ilustrasi skematis tahapan pelaksanaan anggaran dan kerangka analisis ................................................................... 7 Gambar 2. 2: Contoh proses pengusulan kegiatan ........................................................................................................................... 8 Gambar 2. 3: Beberapa tahapan penting dalam proses pengadaan ............................................................................................... 10 Gambar 3. 1: Faktor internal dan eksternal mempengaruhi pelaksanaan anggaran ...................................................................... 13 Gambar 3. 2: Masalah kritis yang teridentifikasi pada setiap tahapan pelaksanaan APBN 2010 dan 2011 ................................... 14 Gambar 3. 3: Rencana vs realisasi kemajuan fisik: Pembangunan Jalur Rel KA Ganda (2010) ....................................................... 29 Gambar 3. 4: Rencana vs realisasi kemajuan fisik: Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede (2010) ......................................... 29 Gambar 3. 5: Rencana vs realisasi pembangunan fisik: Pembangunan Rel Kereta Api Sumatra Utara 2010 ................................. 29 Gambar 3. 6: Rencana vs realisasi pembangunan fisik: Tugas Bantuan (SKPD-TP) Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol Jawa Barat 2010 ............................................................................................................................................................................. 29 Gambar 3. 7: Jadwal pencairan pertama belanja modal................................................................................................................. 30 Gambar 3. 8: Rencana vs realisasi kemajuan keuangan (Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi-Maluku-Papua – FY 2010) .. 31 Gambar 3. 9: Rencana vs realisasi kemajuan keuangan SNVU Pengendalian dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Citarum Provinsi Jawa Barat-tahun fiskal 2010 ................................................................................................................................................ 31 Gambar 3. 10: Rencana vs realisasi kemajuan keuangan Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra Utara Aceh-tahun fiskal 2010 .............................................................................................................................................................................................. 32 Gambar 3. 11: SKPD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, 2010 ............................................................................................ 32 Gambar 3. 12: Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede (Kemajuan fisik vs kemajuan pencairan keuangan) 2010 .................. 33 Gambar 3. 13: Tugas Perbantuan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol Provinsi Jawa Barat, 2010 (Pemeliharaan Berkala) (Kemajuan fisik vs kemajuan pencairan keuangan) .............................................................................................................. 33 Daftar Tabel Table 1: Usulan tindakan dan lembaga untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran pada tahun 2012 .........................................vii Table 2: Ringkasan masalah dan rekomendasi untuk mempercepat pelaksanaan anggaran ...........................................................xi Tabel 1. 1: Distribusi sampel menurut provinsi, sektor, sumber pendanaan, dan jangka waktu kontrak ........................................ 3 Tabel 2. 1: Penggolongan sifat proyek yang dapat mempengaruhi pelaksanaan ........................................................................... 11 Tabel 3. 1: Besarnya kesenjangan waktu antara penerbitan DIPA dan penerimaannya oleh Satker ............................................. 17 Tabel 3. 2: DIPA yang diblokir (mendapat tanda bintang) pada tahun 2010 dan 2011 .................................................................. 19 Tabel 3. 3: DIPA yang mengalami revisi pada tahun 2010 dan 2011 .............................................................................................. 21 Tabel 3. 4: Tanggal pengangkatan panitia pengadaan dan pengumuman pengadaan ke publik.................................................... 25 Tabel 3. 5: Beberapa tahapan penting dalam proses pengadaan sampel DIPA .............................................................................. 26 Tabel 3. 6: Jumlah DIPA berdasarkan penggolongan proyek .......................................................................................................... 27 Tabel 3. 7: Tingkat pencairan DIPA pada Satker terpilih ................................................................................................................. 30 Tabel 3. 8: Rencana vs realisasi kemajuan fisik ............................................................................................................................... 34 Table 5. 1: Usulan tindakan dan lembaga untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran pada tahun 2012 .................................... 37 Table 5. 2: Ringkasan masalah dan rekomendasi untuk mempercepat pelaksanaan anggaran ..................................................... 41 Daftar Kotak Kotak 3. 1: Blokir DIPA karena dokumentasi yang kurang lengkap ................................................................................................. 20 Kotak 3. 2: Contoh tahapan pengadaan.......................................................................................................................................... 27 Kotak 3. 3: Pengalaman Kontraktor tentang Prosedur Permohonan Pembayaran pada Satker ..................................................... 31 Ringkasan Eksekutif Ringkasan Eksekutif a. Pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) masih menjadi tantangan Rendahnya pencairan anggaran di tahun 2010 dan 2011 menunjukkan masih adanya hambatan pelaksanaan anggaran. Di tahun 2010 dan 2011, realisasi belanja modal APBN-P lebih rendah dari 85 persen, walaupun terdapat peningkatan belanja modal secara nominal sebesar 44 persen antara tahun 2010 dan 2011. Selain itu, lebih dari 50 persen dari keseluruhan pencairan terjadi pada triwulan terakhir dari kedua tahun tersebut. Hal ini meningkatkan keprihatinan akan kapasitas penyerapan dan kualitas pelaksanaan APBN, terutama sejalan dengan prioritas Pemerintah untuk meningkatkan belanja infrastruktur secara signifikan. Dibutuhkan perbaikan dan percepatan pelaksanaan anggaran untuk dapat mewujudkan sepenuhnya peningkatan yang signifikan dalam belanja modal dan infrastruktur, serta sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah yang dinyatakan dalam RPJMN 2010- 2014. Studi ini bertujuan untuk mendukung Pemerintah Indonesia, terutama Badan Kebijakan Fiskal, dalam memformulasikan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga di sektor infrastruktur. Studi ini meliputi faktor-faktor yang menghambat pencairan anggaran dengan menganalisis setiap tahap proses pelaksanaan anggaran, dari penyusunan anggaran hingga penyelesaian proyek. Studi ini juga mencakup kegiatan survei atau kunjungan lapangan untuk mengumpulkan informasi dari para pemangku kepentingan utama, seperti Satker, KPPN, dan para kontraktor dari empat provinsi sampel, yaitu DKI Jakarta (sebagai proyek uji coba), Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan. Tiga puluh enam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari tahun fiskal 2010 dan 2011 dipilih sebagai sampel dari tiga kementerian: Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Studi ini memiliki berbagai keterbatasan dalam hal ukuran sampel dan cakupan analisis, yang hanya terfokus pada proses pelaksanaan anggaran, dan tidak mengamati kualitas belanja. Studi ini dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi, wawancara yang mendalam, dan diskusi kelompok terfokus (FGD). Pada akhirnya, usulan rekomendasi kebijakan disusun dengan menggunakan analisis dari survei lapangan dan masukan-masukan dari sosialisasi awal, serta analisis yang lebih luas dan masih berjalan yang dilakukan oleh tim Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal dan tim Manajemen Keuangan Publik (Public Financial Management/PFM) di kantor Bank Dunia Jakarta. b. Upaya-upaya untuk mempercepat pelaksanaananggaran sedang berjalan Pemerintah menyadari adanya tantangan-tantangan di atas dan telah meluncurkan sejumlah upaya untuk mempercepat kinerja pelaksanaan APBN. Pemerintah baru-baru ini telah membentuk suatu satuan tugas yang dikenal sebagai TEPPA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran) untuk memantau dan membantu mempercepat pelaksanaan belanja APBN 2012. Pemerintah juga telah melaksanakan beberapa upaya kebijakan, termasuk menyederhanakan proses penyusunan dan pembayaran anggaran, penerapan peraturan pengadaan yang baru (Perpres No. 54/2010), dan penerapan pedoman pelaksanaan anggaran (Perpres No. 53/2010, amandemen kedua dari Keppres No. 42/2002), yang memberikan keleluasaan bagi pengangkatan pejabat Satker (satuan kerja). Selain itu, Pemerintah juga sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan anggaran yang diharapkan mampu meningkatkan proses tersebut. Beberapa hal-hal penting dalam rancangan peraturan itu termasuk penekanan ulang akan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti pengangkatan pejabat Satker yang kini tidak terikat hanya kepada satu tahun fiskal saja (tahun jamak), bersama- sama dengan percepatan pengadaan dan manajemen kas. Peraturan yang akan datang itu juga memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan kontrak dengan waktu lebih dari satu tahun (tahun jamak) bagi kegiatan-kegiatan yang tampaknya membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun fiskal. Rancangan peraturan tersebut juga mencakup rencana pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Reformasi dalam sistem pembayaran/proses pencairan anggaran telah menunjukkan kemajuan. Proses pembayaran telah menunjukkan kemajuan dengan telah selesainya modernisasi sebagian besar kantor KPPN. Kini pembayaran dapat dilakukan pada hari yang sama bila dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Perubahan DIPA karena kesalahan administrasi kini dapat dilakukan di Kantor Wilayah Perbendaharaan (Kanwil). Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur iii Ringkasan Eksekutif Penyederhanaan pada nomor rekening pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari empat digit menjadi dua digit klasifikasi ekonomi, dan penyelarasan anggaran kerja kementerian-kementerian (RKA-KL/RK-Satker) dengan format DIPA seluruhnya membantu mempercepat penerbitan DIPA. Akan tetapi, reformasi di bidang penyusunan anggaran dan pengadaan masih belum sepenuhnya efektif, terhambat oleh inkonsistensi kebijakan dan peraturan serta kurangnya sosialisasi. Walaupun beberapa kemajuan telah dicapai seperti disinggung di atas, masih terdapat tantangan yang signifikan. Fleksibilitas dalam penunjukan pejabat Satker yang sudah tidak terikat pada satu tahun fiskal belum sepenuhnya efektif karena inkonsistensi peraturan. Peraturan Dirjen Perbendaharaan (Perdirjenben No. 66/2005), yang menyatakan bahwa pejabat Satker ditunjuk setiap tahun, masih digunakan oleh kementerian dan lembaga dan masih belum direvisi. Fleksibilitas untuk memulai proses pengadaan sebelum dimulainya tahun fiskal seperti diatur oleh Perpres No. 54/2010 untuk mempercepat proses pengadaan juga masih belum sepenuhnya efektif. c. Keterlambatan dalam proses persiapan anggaran merupakan faktor penghambat utama, walaupun masalah-masalah dalam proses pengadaan dan pelaksanaan juga membutuhkan perhatian yang mendesak Keterlambatan dan kerumitan dalam proses persiapan anggaran merupakan masalah yang paling kritis yang menghambat pelaksanaan anggaran, dibandingkan dengan tahap pengadaan dan pelaksanaan (Gambar 1). Walaupun tahap pengadaan dan pelaksanaan juga penting, berbagai keterlambatan yang terjadi selama penyusunan anggaran ternyata sangat berpengaruh pada kegiatan-kegiatan selanjutnya secara signifikan. Kinerja pelaksanaan anggaran juga bergantung kepada sifat dari proyek tersebut, seperti jangka waktu proyek (satu tahun atau lebih), sumber pendanaan, dan karakteristik proyek (pemeliharaan dan operasi, atau pembangunan), dan pengaruh dari faktor-faktor internal di dalam Satker atau kementerian yang terkait dan faktor-faktor eksternal seperti kementerian lainnya, pemerintah daerah, DPR, dan badan/lembaga lainnya. Gambar 1: Masalah-masalah kritis yang teridentifikasi pada setiap tahapan pelaksanaan anggaran pada tahun 2010 dan 2011 I. Penyusunan Anggaran II. Pengadaan III. Pelaksanaan Lain-lain •Penunjukan pejabat Satker •Proses sanggahan dan •Proses pembebasan tanah •Kurangnya sosialisasi dan masih terlambat dan banding yang panjang yang panjang dan rumit waktu untuk persiapan dilakukan setiap tahun •Kurangnya pemanfaatan •Pencairan yang condong ke sebelum dilaksanakannya •Praktik pemberian bintang pengadaan lebih awal akhir tahun fiskal kebijakan baru yang (blokir DIPA) berdampak pada •Proses revisi DIPA yang pelaksanaan anggaran panjang Permasalahan lama masih menjadi alasan utama keterlambatan persiapan anggaran. Masalah-masalah lama tersebut termasuk: keterlambatan administratif penerimaan DIPA oleh Satker (walaupun DIPA telah disetujui sebelum tahun fiskal dimulai); keterlambatan pengangkatan pejabat Satker; panjangnya proses revisi DIPA dan pembukaan blokir DIPA (DIPA dengan tanda bintang); dan lemahnya perencanaan dan penganggaran karena lemahnya kapasitas Satker dan terbatasnya waktu sehingga menyebabkan DIPA direvisi dan dibintangi (blokir). Survei menunjukkan bahwa dua dari tiga responden menerima surat pengangkatan pejabat Satker pada bulan Januari dan Februari, walaupun surat-surat tersebut telah ditandatangani sejak bulan Desember tahun sebelumnya. Enam belas dari 36 DIPA pada sampel diblokir (diberi tanda bintang) karena ketidaklengkapan dokumen dan izin-izin prinsip proyek tahun jamak dan pembebasan lahan. Selain itu, hampir 90 persen Satker melakukan revisi DIPA dan sekitar 40 persen menyatakan bahwa revisi DIPA membutuhkan waktu lebih dari 4 minggu. Keterlambatan dalam persiapan anggaran sebagian disebabkan oleh tingginya tingkat perbedaan antara kegiatan yang diusulkan dan yang disetujui di dalam DIPA. Lebih dari 50 persen responden Satker menyatakan bahwa DIPA yang disetujui bernilai lebih kecil dari yang diusulkan. Selain itu, beberapa kegiatan yang disetujui merupakan kegiatan baru dan tidak berasal dari kegiatan yang diusulkan sebelumnya. Dengan demikian, sebagian besar Satker harus membuat revisi terhadap DIPA atau pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sebelum iv Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Ringkasan Eksekutif melanjutkan ke tahap pengadaan. Revisi-revisi pada DIPA umumnya dibutuhkan karena kesalahan administratif (seperti kode rekening), revisi kepada POK, dan realokasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan beberapa badan/lembaga yang terkait, seperti bagian perencanaan dari setiap kementerian/lembaga, Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan. Selain itu, sebagian besar perubahan atau kegiatan baru yang diusulkan selama pembahasan anggaran antara Pemerintah dan DPR pada bulan November setiap tahun hanya menyisakan sedikit waktu untuk proses perencanaan atau revisi, yang umumnya menyebabkan blokir DIPA (mendapat tanda bintang) atau persetujuan bersyarat karena ketidaklengkapan dokumen-dokumen pendukung. Proses pembahasan APBN yang sangat rinci (melalui pengesahan DPR) menyebabkan proses angggaran yang kaku (tidak fleksibel) dan mendorong keterlambatan proses revisi DIPA. Proses pembahasan anggaran yang kini berlaku mengharuskan pengesahan anggaran dilakukan sangat rinci, tidak hanya pada tingkat kementerian/lembaga saja, namun hingga tingkat kegiatan dan per jenis belanja. Alokasi anggaran hingga level yang paling rinci ini diatur dengan Peraturan Pemerintah (dalam lampiran 4 Perpres) sebagai bagian dari proses pengesahan APBN. Kekakuan tersebut menurunkan fleksibilitas anggaran dan memperlambat persiapan anggaran. Sebagai akibatnya, revisi DIPA hingga tingkat kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Proses pengadaan juga menghadapi tantangan dan mengalami keterlambatan. Proses pengadaan sebagian besar dipengaruhi proses sanggah dan banding, karakter proyek, dan peserta lelang potensial yang berkualitas. Studi menemukan bahwa proses pengadaan berkisar antara 1,5 bulan (umumnya proyek-proyek bukan konstruksi/pembangunan) hingga sekitar 5 bulan (umumnya proyek-proyek konstruksi). Peraturan pengadaan yang baru (Perpres No. 54/2010, amandemen dari Keppres No. 80/2003) telah berlaku sejak tahun 2011. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, dan juga untuk mempercepat proses pengadaan. Peraturan itu juga mengandung beberapa hal baru, seperti keharusan untuk membentuk Unit Layanan Pelelangan/ULP di setiap kementerian/lembaga pemerintah, pengadaan melalui proses elektronik (e-procurement) dan prosedur sanggah-banding. Namun peraturan baru ini juga membawa serangkaian tantangan baru, di mana tahun 2011 masih menjadi tahun transisi. Sebagian besar Satker masih awam mengenai sistem tersebut dan mengatakan bahwa sosialisasi peraturan baru tersebut masih sangat kurang, sehingga terjadi multi-tafsir, yang mengakibatkan staf Satker menjadi terlalu berhati-hati dalam proses pengadaan. Adanya prosedur sanggah- banding tanpa batas waktu yang jelas, sangat berpengaruh terhadap proses pengadaan karena pengadaan harus ditunda hingga proses sanggah-banding tersebut selesai. Keterbatasan sumber daya manusia (spesialis pengadaan yang bersertifikat seperti disyaratkan dalam peraturan) dan lemahnya infrastruktur pendukung pengadaan elektronik (e-procurement) (seperti terbatasnya akses koneksi internet) juga termasuk faktor penghalang seperti yang disebutkan oleh para pejabat Satker. Selain itu, berbagai keterlambatan dalam penyusunan administrasi anggaran seperti lamanya proses untuk menghilangkan bintang juga menunda dimulainya proses pengadaan, walaupun panitia pengadaan telah dibentuk. Seperti disinggung di atas, fleksibilitas untuk melakukan pengadaan lebih awal sebelum dimulainya tahun fiskal belum berjalan dengan efektif. Lemahnya struktur insentif bagi pejabat Satker, ditambah dengan semakin tingginya tingkat pengendalian audit, semakin tidak mendorong kinerja Satker dalam pelaksanaan proyek. Personil Satker menyatakan bahwa struktur insentif atau honor bagi pegawai negeri yang ditunjuk sebagai pejabat Satker tidak mencerminkan ukuran atau tingkat kerumitan dari proyek-proyek yang dihadapi. Hal ini juga ditambah dengan peningkatan pengendalian audit, sehingga Satker enggan untuk mengambil langkah-langkah pro-aktif dalam pelaksanaan anggaran. Tingginya tingkat pengendalian audit ini juga tidak mendorong para pegawai negeri untuk mengambil sertifikasi sebagai tenaga spesialis pengadaan, yang tercermin dari kurangnya sumber daya manusia dalam pembentukan panitia pengadaan. Proses pembebasan tanah yang panjang dan rumit merupakan rintangan utama pada tahap pelaksanaan. Walaupun kemajuan pelaksanaan bergantung pada sifat dari proyek, seperti panjangnya masa proyek (satu tahun atau lebih), sumber pendanaan (rupiah murni atau pembiayaan asing), dan karakteristik proyek (pemeliharaan dan operasi, atau pembangunan), proyek infrastruktur berskala besar yang memiliki komponen pembebasan tanah seringkali mengalami keterlambatan karena proses pembebasan lahan yang panjang dan rumit, ditambah dengan masalah koordinasi. Sekitar 70 persen responden mengatakan bahwa mereka menghadapi masalah pembebasan tanah. Persyaratan tambahan dari donor, seperti kriteria pengamanan dampak proyek (safeguard) yang lebih Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur v Ringkasan Eksekutif tinggi, juga memperlambat pelaksanaan proyek yang mendapat pendanaan dari pihak asing. Di sisi lain, proyek- proyek non-konstruksi (pemeliharaan dan operasi) umumnya terlaksana sesuai rencana. Pola pencairan anggaran sebagian besar terjadi di akhir tahun anggaran yang disebabkan oleh keterlambatan dalam proses awal pelaksanaan, keterlambatan Satker dalam proses pembayaran, dan preferensi dari banyak kontraktor untuk menyampaikan tagihan-tagihan pembayaran menjelang akhir tahun fiskal. Pencairan pertama umumnya dilakukan pada akhir triwulan pertama dan kemudian bervariasi sesuai dengan sifat dari proyek. Terdapat berbagai inkonsistensi ketika membandingkan antara rencana pencairan dengan realisasi keuangan dan antara rencana kemajuan fisik dengan realisasi kemajuan fisik. Inkonsistensi tersebut disebabkan oleh tantangan- tantangan yang telah teridentifikasi di atas selama penyusunan anggaran, pengadaan, dan pelaksanaan. Bagi proyek-proyek bukan konstruksi dan kurang dari satu tahun (yaitu proyek yang tidak melibatkan pembebasan tanah), Satker dapat mulai proses pencairan untuk uang muka di bulan Maret hingga Mei, sementara pencairan bagi proyek-proyek konstruksi dan proyek yang lebih dari satu tahun (yaitu pengadaan berskala besar dan rumit yang membutuhkan pre-kualifikasi, jaminan bank, dll.) dimulai cukup lambat pada bulan Agustus atau September. Selain itu, juga terdapat perbedaan ketika membandingkan antara kemajuan fisik dan keuangan. Hal ini disebabkan oleh preferensi kontraktor untuk menunda penyerahan tagihan-tagihan hingga triwulan terakhir, yang disebabkan oleh rumitnya prosedur pembayaran. Beberapa kontraktor juga memiliki sumber daya dan kapasitas yang terbatas untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk meminta pembayaran. Selain itu, keterlambatan dalam kemajuan keuangan dibanding kemajuan fisik juga dapat disebabkan oleh keterlambatan proses di Satker. Sistem pemantauan yang jelas masih belum ada dan kurangnya dorongan untuk memantau proses penerbitan perintah pembayaran oleh Satker kepada KPPN. Selain itu, perbedaan itu juga dapat disebabkan oleh prinsip anggaran yang mengharuskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pembangunan dilakukan atau barang-barang/jasa-jasa telah diterima. Pelaksanaan beberapa kebijakan pada tahun 2011 (seperti efisiensi anggaran, optimalisasi anggaran, dan persyaratan baru untuk melengkapi pembebasan lahan bagi proyek tahun jamak) membawa dampak negatif terhadap pelaksanaan anggaran. Kebijakan-kebijakan tersebut memiliki tujuan masing-masing dalam meningkatkan kualitas belanja, tetapi kurangnya sosialisasi dan kurangnya waktu persiapan sebelum pelaksanaan memperburuk pelaksanaan anggaran (melalui proses revisi DIPA berulang). Instruksi Presiden No. 7/2011 tentang Penghematan Belanja meminta seluruh kementerian/lembaga untuk memotong anggaran minimum 10 persen. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 38/2011 mengenai optimalisasi anggaran belanja bertujuan untuk memberikan penghargaan dan sanksi bagi kementerian/lembaga berdasarkan tingkat efisiensi pada pengadaan tahun 2010. Kedua peraturan itu memiliki dampak yang signifikan dalam pelaksanaan APBN 2011. Sebagian besar Satker harus melakukan revisi terhadap DIPA dan POK mereka. Pemanfaatan optimalisasi anggaran dan realokasi penghematan 10 persen diputuskan pada bulan Maret, yang mempengaruhi kinerja Satker dan menyisakan waktu yang sangat sempit untuk perencanaan yang baik. Sebagai akibatnya, inisiatif/kegiatan baru yang dibiayai dari anggaran optimalisasi terhambat (mendapat tanda bintang) dan tidak dapat dibelanjakan seluruhnya. Selain itu, peraturan Kementerian Keuangan tentang proyek tahun jamak yang berlaku pada tahun 2011 mengharuskan pembebasan tanah harus sepenuhnya selesai untuk mendapatkan izin tahun jamak dari Kementerian Keuangan. Hal ini juga memperlambat pelaksanaan beberapa proyek tahun jamak. Terlepas dari tantangan-tantangan seperti diuraikan di atas, beberapa inisiatif telah dilakukan oleh kementerian/lembaga, Kanwil DJPB, dan KPPN untuk mengurangi berbagai hambatan dalam berbagai tahapan pelaksanaan anggaran. Untuk mempercepat proses pengadaan, PLN menandatangani MOU dengan LKPP dan KPK untuk menghindari kesalahan penafsiran Perpres No. 54/2010. Kementerian Pekerjaan Umum memanfaatkan fleksibilitas pengadaan lebih awal dengan menggunakan klausul yang mengikat untuk pengadaan dini sebelum penerbitan DIPA. Beberapa Satker juga telah mengambil langkah-langkah pro-aktif untuk mendorong proses pembayaran secara tepat waktu dengan membuat sistem layanan pesan singkat (SMS). Di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan, para kontraktor sudah tidak harus mengantri di KPPN bila mereka menyerahkan tagihan mereka secara tepat waktu. vi Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Ringkasan Eksekutif Agenda untuk Pelaksanaan Menangani hambatan-hambatan dalam pelaksanaan APBN sangat penting bagi Indonesia. Pemerintah menyadari permasalahan dalam pelaksanaan anggaran dan telah melaksanakan beberapa upaya untuk menangani masalah tersebut. Sebagai contoh, untuk mempercepat pelaksanaan anggaran di tahun 2012, Presiden telah membentuk tim TEPPA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran) untuk memantau secara ketat dan membuka simpul-simpul (de-bottlenecking) masalah yang menghambat penyerapan anggaran tahun ini. TEPPA dipimpin oleh UKP4, dengan Wakil Ketua Wakil Menteri Keuangan dan Ketua BPKP. Tingginya tingkat keprihatinan dan perhatian saat ini terhadap pelaksanaan anggaran memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan- perbaikan yang lebih luas untuk mempercepat pelaksanaan anggaran. Selain penanganan hambatan jangka pendek, momentum ini juga memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi yang lebih luas, yang dapat mencakup perubahan peraturan dan kelembagaan yang merupakan bagian dari reformasi Manajemen Keuangan Publik (PFM). Rekomendasi kebijakan disusun dalam tiga bagian: langkah-langkah yang dapat membawa dampak dalam pelaksanaan APBN 2012; aksi persiapan dan pelaksanaan bagi pelaksanaan APBN 2013; dan tindakan- tindakan jangka menengah dan panjang. Tabel 2 pada akhir bagian ini meringkas rekomendasi kebijakan berdasarkan pada tahapan pelaksanaan anggaran dan masalah-masalahnya. a. Tindakan-tindakan segera untuk membantu pelaksanaan APBN 2012 Melakukan pemantauan yang intensif dan memberikan bantuan yang terkoordinasi dan tepat sasaran untuk proyek-proyek yang telah teridentifikasi memiliki potensi risiko keterlambatan yang tinggi. Beberapa tantangan terhadap pelaksanaan anggaran seperti dibicarakan di atas tampaknya akan kembali terulang pada tahun 2012. Upaya-upaya untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran harus mempertimbangkan rintangan tersebut dan berdasarkan kerangka peraturan dan kelembagaan yang ada sekarang. Sementara penanganan hambatan secara menyeluruh mungkin hanya dapat dilakukan dalam jangka menengah, melakukan pemantauan yang intensif dan memberikan bantuan yang terkoordinasi dan tepat sasaran kepada kementerian/lembaga dan Satker tertentu untuk menangani proyek yang berpotensi mengalami keterlambatan, seperti proyek dengan belanja modal yang besar dan menjadi prioritas dan proyek yang menghadapi banyak masalah selama proses penyusunan anggaran, dapat membawa dampak yang positif terhadap pelaksanaan anggaran jangka pendek (Tabel 1). Table 1: Usulan tindakan dan lembaga untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran pada tahun 2012 No Lembaga Usulan tindakan dan bantuan dengan sasaran tertentu 1 Tim TEPPA  Memantau kinerja kementerian/lembaga (K/L) dengan ukuran anggaran terbesar  Koordinasi dan penyelarasan kebijakan-kebijakan dan peraturan yang mempengaruhi pelaksanaan DIPA 2 Ditjen Anggaran  Memantau kinerja Satker dengan ukuran anggaran terbesar (Kemenkeu)  Memberikan dukungan terarah kepada K/L untuk menghilangkan seluruh tanda bintang (setidaknya untuk proyek-proyek berukuran besar atau yang diprioritaskan secara politis) dengan jangka waktu yang jelas dan segera  Mengikuti dengan cermat & mempercepat proses revisi DIPA yang membutuhkan persetujuan Dirjen Anggaran/Kemenkeu/DPR  Mengikuti dengan cermat dan mempercepat usulan kontrak tahun jamak untuk mendapat pengesahan dari Kemenkeu sebagai syarat awal pelaksanaan atau perpanjangan penggunaan anggaran ke tahun anggaran (carry over) berikutnya jika keterlambatan pelaksanaan tidak dapat dihindari 3 Ditjen  Memantau DIPA secara seksama dengan alokasi belanja modal yang besar Perbendaharaan  Memantau Satker yang mencatatkan pencairan belanja modal yang rendah dan lambat pada tahun sebelumnya  Memantau dan membantu Satker yang belum menerima surat keputusan (SK) penunjukan untuk tahun 2012  Menegakkan pelaksanaan PMK No. 170/2010 tentang penyelesaian tagihan dan PMK No. 192/2009 tentang perencanaan kas pada Satker 4 Kementerian/  Mengambil peran pro-aktif dan mempercepat prosedur-prosedur internal dalam revisi/transfer DIPA Lembaga (K/L)  Melakukan pelatihan dan pembangunan kapasitas pejabat K/L dalam hal pengadaan, perencanaan, penganggaran, manajemen proyek dan akuntansi dan pelaporan 5 LKPP  Memantau dan membantu proses pengadaan – setidaknya untuk program-program besar dan yang menjadi prioritas  Membentuk sistem pemantauan untuk mengawasi penerapan Perpres No. 54/2010  Meningkatkan sosialisasi Perpres No. 54/2010 kepada kementerian , Satker dan kontraktor 6 Bappenas  Memantau dan membantu program/kegiatan yang besar dan diprioritaskan secara politis 7 BPKP  Memantau dan memberikan bantuan terarah, setidaknya untuk proyek yang besar dan rumit, agar sesuai dengan prosedur Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur vii Ringkasan Eksekutif Pelaksanaan kebijakan baru harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap pelaksanaan anggaran dan memberikan waktu yang memadai untuk sosialisasi dan persiapan sebelum pelaksanaan. Seperti ditunjukkan oleh pengalaman pada tahun 2011, pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran (melalui revisi DIPA) seperti efisiensi anggaran, optimalisasi anggaran, dan persyaratan baru bagi proyek tahun jamak untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan semakin membebani proses pelaksanaan anggaran yang memang sudah rumit. Hal ini khususnya harus diperhatikan bila kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun anggaran berjalan. Penetapan kebijakan-kebijakan baru harus memberikan waktu yang memadai untuk sosialisasi dan persiapan sebelum pelaksanaan. b. Tindakan persiapan dan pelaksanaan bagi APBN 2013 Menyederhanakan dan mempercepat proses penyusunan anggaran dengan mengintegrasikan rencana kerja dan penganggaran, meminimalkan pemberian bintang (blokir DIPA), dan menangani berbagai keterlambatan dalam pengangkatan pejabat Satker. Penanganan berbagai keterlambatan dalam persiapan anggaran sangat penting karena berdampak terhadap kegiatan selanjutnya (yaitu pengadaan dan pelaksanaan). Beberapa tindakan yang dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut termasuk:  Melaksanakan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada APBN tahun 2013. Sistem-sistem ini diharapkan akan memadukan dan menyamakan dokumentasi dan pencairan anggaran dan mempercepat persetujuan revisi DIPA melalui proses online.  Menyederhanakan prosedur-prosedur pemberian tanda bintang. Prosedur harus lebih jelas, seperti untuk kriteria, lembaga yang dapat memberi tanda bintang, langkah-langkah dan batas waktu untuk menghilangkan tanda bintang (misalnya seluruh tanda bintang harus dihilangkan pada bulan tertentu), dan prosedur-prosedur yang jelas bila tanda bintang tidak dihilangkan, misalnya, anggaran akan dikurangi bila telah melampaui batas waktu.  Melaksanakan peraturan pemerintah yang baru tentang pelaksanaan anggaran. Peraturan ini diperkirakan akan diterbitkan pada pertengahan akhir 2012, dan akan menangani beberapa hambatan dan inkonsistensi peraturan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran seperti pengangkatan kembali pejabat Satker personnel dan pengadaan dini. Agar dapat berjalan dengan efektif, peraturan ini harus segera diikuti oleh revisi-revisi yang terhadap peraturan pelaksana, seperti peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri (PMK), dan peraturan dirjen (Perdirjen) dan sosialisasi yang memadai. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan. Kurang efektifnya pelaksanaan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan pada tahun 2011 disebabkan karena implikasi dari beberapa kebijakan yang baru, kurangnya persiapan dan minimnya sosialisasi. Beberapa hal dalam pengadaan yang dapat ditingkatkan pada tahun 2013 termasuk: (i) memperbaiki dan menyederhanakan prosedur sanggah-banding (yaitu dengan meningkatkan batas uang jaminan untuk mengajukan sanggahan dan memberikan batasan yang jelas akan jumlah dan jangka waktu proses sanggah-banding); (ii) mengalokasikan anggaran yang memadai untuk infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung penerapan pengadaan elektronik (e-procurement); (iii) mengaitkan kinerja panitia pengadaan dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI); dan (iv) meningkatkan sosialisasi Perpres tersebut di seluruh Indonesia. Melaksanakan dan meningkatkan efektivitas Undang-undang pembebasan lahan yang baru dan prosedur pencairan selama tahap pelaksanaan. Ada dua masalah utama yang teridentifikasi sebagai rintangan selama tahap pelaksanaan: proses pembebasan tanah yang rumit dan kecenderungan pencairan anggaran di akhir tahun. Walaupun aturan untuk meningkatkan pelaksanaan proyek telah diterbitkan, efektivitasnya dapat semakin ditingkatkan melalui tindakan-tindakan berikut:  Mempercepat finalisasi dan revisi petunjuk pelaksanaan untuk pembebasan tanah guna mendukung efektivitas UU yang baru disahkan tersebut. Undang-undang Pembebasan Tanah disahkan pada bulan Desember 2011. Namun demikian, petunjuk-petunjuk pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan, sehingga memperlambat pelaksanaan UU tersebut. Sejalan dengan hal ini, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan PMK No. 194/2011 tentang kontrak tahun jamak (amandemen dari PMK No. 56/2010), yang memberikan pengecualian bagi proyek-proyek infrastruktur yang besar untuk memulai pelaksanaan kegiatan walaupun pembebasan tanah belum sepenuhnya selesai. viii Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Ringkasan Eksekutif  Untuk menangani pencairan yang cenderung menumpuk menjelang akhir tahun fiskal, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan: (i) memperbaiki peraturan Kemenkeu tentang penghargaan dan sanksi dengan mengaitkan kinerja pencairan anggaran dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI) kementerian/lembaga dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kementerian/lembaga tersebut untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment); (ii) membentuk suatu sistem pemantauan untuk mengawasi dan mempercepat proses tagihan pembayaran untuk kontraktor; (iii) optimalisasi PMK No. 194/2011 tentang kontrak tahun jamak untuk mengurangi kecenderungan pencairan anggaran di akhir tahun (2012) dengan meluncurkan (tahun jamak) ke tahun fiskal berikut (2013), terutama bagi belanja modal dan barang dan jasa dengan nilai anggaran yang tinggi. Jika keterlambatan penyelesaian proyek tidak dapat dihindari (paling lambat pada awal bulan Desember 2012), maka permohonan persetujuan dari Kemenkeu akan diminta untuk mengubah kontrak satu tahun menjadi kontrak tahun jamak; dan (iv) melonggarkan persyaratan penyelesaian fisik sebesar 100 persen pada akhir tahun. Kegiatan-kegiatan yang belum selesai pada tahun berjalan 2012, khususnya kegiatan yang tampaknya akan selesai pada awal tahun selanjutnya (2013), dapat diperkenankan untuk terus berjalan selama periode waktu yang terbatas dengan syarat bahwa kontraktor memberikan jaminan bank sebesar jumlah yang sama dengan pembayaran akhir yang akan diberikan. Meningkatkan kapasitas Satker dalam manajemen proyek tahun jamak. Dengan potensi peningkatan jumlah kontrak tahun jamak di masa depan, terutama untuk proyek-proyek dengan belanja modal yang besar, peningkatan kapasitas pejabat Satker dalam menangani manajemen proyek tahun jamak akan membantu meningkatkan pelaksanaan proyek secara keseluruhan. Dengan menggunakan perencanaan manajemen proyek tahun jamak, Satker atau kementerian/lembaga dapat menggunakan lebih banyak waktu dengan mengurangi rintangan administratif dalam tahap penyusunan dan pengadaan dan memiliki waktu yang memadai bagi tahap pelaksanaan. c. Tindakan jangka menengah hingga jangka panjang Dalam jangka menengah, upaya-upaya untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dapat difokuskan pada peningkatan lebih lanjut dalam tahap penyusunan anggaran dan keseluruhan proses perencanaan dan penganggaran sebagai bagian dari reformasi Manajemen Keuangan Publik yang lebih luas. Tindakan-tindakan yang diusulkan antara lain:  Meningkatkan konsistensi antara rencana kerja (Renja KL) dan anggaran (RKA-KL) dengan menyamakan perencanaan dan penganggaran antara Bappenas dan Ditjen Anggaran. Penyusunan rencana kerja (Renja KL) dan anggaran (RKA-KL) kini masih dilakukan secara terpisah oleh Bappenas dan Ditjen Anggaran, walaupun dengan koordinasi yang erat. Dalam kenyataannya, karena program aplikasi untuk kedua kegiatan itu masih belum terpadu, masih ditemui inkonsistensi pada kedua dokumen perencanaan itu yang menyebabkan keterlambatan penyusunan anggaran. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menyamakan dan mengkonsolidasikan format dokumen rencana kerja (Renja KL) dan anggaran (RKA-KL) menjadi satu dokumen terpadu dengan menggunakan program aplikasi yang serupa sehingga kedua data menjadi konsisten.  Menghentikan penggunaan tanda bintang. Penggunaan tanda bintang hanya ditemui di Indonesia dan digunakan untuk mengakomodasi prioritas-prioritas baru atau perubahan dalam anggaran. Seperti telah dibicarakan, penggunaan tanda ini menyebabkan keterlambatan pelaksanaan karena persiapan proyek tidak dapat dimulai sebelum persyaratan ex-ante (tanda bintang) itu dihilangkan. Untuk mempercepat pelaksanaan dan tetap memastikan proses pengawasan (fidusia) yang kuat, pengendalian pelaksanaan ex- post (setelah pelaksanaan) harus ditingkatkan sementara penggunaan tanda bintang dan pengendalian- pengendalian ex-ante lainnya harus dikurangi secara bertahap. Tanggung jawab memastikan kecukupan dokumen pendukung dapat diambil alih oleh kementerian/lembaga dengan syarat diaudit.  Pembahasan APBN (persetujuan oleh DPR) harus pada tingkat agregasi yang lebih tinggi. Seperti telah disinggung, proses pembahasan APBN yang kini berlaku dilakukan hingga ke tingkat kegiatan, sehingga menurunkan fleksibilitas dan memperlambat penyusunan anggaran. Tentu saja, proses ini juga sudah tidak sejalan dengan reformasi yang saat ini berjalan menuju ke penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting). Rincian anggaran kementerian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur ix Ringkasan Eksekutif (sebagai lampiran 4 dalam Perpres) sebagai bagian dari proses persetujuan anggaran. Untuk meminimalkan kekakuan dalam pembahasan anggaran dan revisi DIPA, lampiran 4 Keppres dapat diusulkan untuk dihilangkan.  Otomatisasi proses alokasi. Saat ini, walaupun DIPA diterbitkan secara resmi sebelum tahun fiskal, beberapa Satker masih mengalami keterlambatan menerima DIPA karena Satker masih menunggu dokumen fisik yang telah dibubuhi dengan tanda tangan. Di masa depan, penerbitan DIPA sebagai dokumen fisik yang ditandatangani harus dikurangi secara bertahap dan digantikan dengan proses alokasi yang otomatis.  Memberikan fleksibilitas/kewenangan yang lebih tinggi kepada kementerian/lembaga (Eselon 1) untuk merevisi DIPA. Proses revisi anggaran yang rumit dan mendetil telah diketahui sebagai satu faktor yang menghalangi penyusunan anggaran, karena Satker harus melewati proses persetujuan yang berlapis-lapis. Penyederhanaan prosedur revisi DIPA lebih lanjut dengan memberikan fleksibilitas/kewenangan yang lebih besar kepada kementerian (Eselon 1) akan mempercepat penyusunan anggaran, dengan syarat- syarat berikut: - Kementerian/lembaga (K/L) harus menyetujui alokasi anggaran akhir bagi setiap Satker, sementara Ditjen Anggaran mengendalikan nilai pagu/plafon pada tingkat program; - Revisi DIPA “tunggal� di bawah batas tertentu harus dilakukan oleh K/L; - Persetujuan dari Ditjen Anggaran hanya dibutuhkan bila: (i) revisi membutuhkan persetujuan DPR/Kemenkeu; (ii) revisi memiliki dampak terhadap banyak Satker; atau (iii) revisi mengharuskan penerbitan DIPA yang baru; dan - Ditjen Perbendaharaan akan memproses perubahan apapun pada DIPA tanpa kewenangan memberi persetujuan. x Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Ringkasan Eksekutif Table 2: Ringkasan masalah dan rekomendasi untuk mempercepat pelaksanaan anggaran Rekomendasi No Tahapan Masalah 2012 2013 Jangka Menengah 1 Penyusunan Pejabat Satker Pengawasan secara cermat Pengangkatan pejabat Satker seharusnya Anggaran masih diangkat terhadap DIPA yang belum tidak lagi terbatas pada tahun anggaran secara tahunan dan mengangkat pejabat Satker (Perpres No. 53/2010): masih mengalami dan mengingatkan K/L terkait  Amandemen Perdirjenben No. 66/2005 keterlambatan untuk segera mengambil  Pelaksanaan peraturan pemerintah (PP) tindakan tentang pelaksanaan anggaran Tanda Bintang  Menyusun panduan dengan Meminimalkan penggunaan tanda  Menghentikan penggunaan (blokir DIPA) jangka waktu yang jelas bintang (blokir DIPA) dan membuat tanda bintang untuk menghilangkan tanda prosedur dan kriteria yang jelas dalam  Mengurangi pengawasan di bintang memberikan dan menghilangkan tanda awal (ex-ante) dan  Memberikan bantuan bintang meningkatkan pengawasan terarah untuk setelah pelaksanaan (ex-post) menghilangkan tanda terhadap dokumen bintang bagi proyek besar pelaksanaan. K/L akan dan diprioritaskan secara bertanggung jawab atas politis kelengkapan dokumen pendukung dengan syarat diaudit Proses revisi DIPA  Memberikan dukungan  Mempercepat penyusunan dan revisi  Memberikan kewenangan yang panjang terarah untuk proyek besar DIPA dengan mengintegrasikan dan yang lebih besar kepada dan diprioritaskan secara menyamakan dokumentasi kementerian (Eselon 1) dalam politis melalui “Layanan Satu penganggaran dan pencairan anggaran realokasi dan revisi DIPA Atap� antara Kemenkeu dan K/L melalui  Secara bertahap  Mempercepat keseluruhan sistem Teknologi Informasi terpadu menghentikan penerbitan revisi DIPA dengan (SPAN dan SAKTI). DIPA dalam bentuk dokumen memberikan bantuan pada  Melaksanakan “Layanan Satu Atap� fisik dengan tanda tangan dan Kanwil DJPB untuk merevisi DIPA untuk Satker menggantinya dengan sistem tunggal di suatu daerah (Kanwil) otomatis Perencanaan dan  Meningkatkan kapasitas Satker dalam Menyamakan perencanaan dan penganggaran yang perencanaan dan penganggaran, dan penganggaran antara Bappenas lemah manajemen proyek tahun jamak dan Ditjen Anggaran dengan menyamakan dan memadukan format rencana kerja (Renja KL) dan anggaran (RKA-KL) Kekakuan dan detil   Pembahasan anggaran harus dalam pembahasan pada tingkat yang lebih tinggi – anggaran menghilangkan lampiran 4 pada Keppres RKA-KL yang saat ini berlaku 2 Pengadaan Rendahnya  Meningkatkan sosialisasi pemahaman Perpres No. 54/2010 terhadap Perpres  Menyusun MOU antara K/L, No. 54 Lembaga Pengadaan (LKPP), Komisi Anti Korupsi (KPK), untuk dukungan kapasitas Proses pengadaan Meringkas prosedur sanggahan-banding yang panjang (yaitu meningkatkan uang jaminan & menetapkan batas yang jelas untuk jumlah, jangka waktu sanggah-banding) Kurangnya insentif  Kaitkan kinerja panitia pengadaan untuk menjadi dengan Indikator Kinerja Utama (Key panitia pengadaan Performance Indicator/KPI)  Mempertimbangkan struktur insentif berbasis risiko bagi pejabat Satker dan panitia pengadaan Kurangnya Alokasi anggaran yang memadai bagi infrastruktur untuk infrastruktur TI untuk mendukung mendukung pengadaan secara elektronik (e- pengadaan procurement) elektronik Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur xi Ringkasan Eksekutif No Tahapan Masalah Rekomendasi 2012 2013 Jangka Menengah 3 Pelaksanaan Proses pembebasan Pengawasan khusus dan Mempercepat revisi dan finalisasi tanah yang panjang memberikan dukungan terarah petunjuk teknis pelaksanaan pembebasan dan rumit kepada proyek infrastruktur tanah agar UU yang baru disetujui dapat besar dan diprioritaskan secara dilaksanakan dengan efektif politis dan berkoordinasi dengan tim pembebasan tanah provinsi/pemerintah daerah (Panitia 9) Kurangnya Mendukung percepatan proses koordinasi (mis. izin izin khusus yang terkoordinasi, khusus) seperti penerbitan surat izin Condongnya Sosialisasi dan pelaksanaan  Mengaitkan kinerja pencairan dengan pencairan anggaran PMK 170 tentang jadwal Indikator Kinerja Utama (KPI) Satker ke akhir tahun pembayaran  Membentuk sistem pemantauan (karena preferensi elektronik bagi proses Satker atas kontraktor untuk tagihan yang disampaikan oleh menagih pada akhir kontraktor tahun dan  Optimalisasi PMK No. 194/2011 tentang lambatnya proses di kontrak tahun jamak untuk meratakan Satker) kecondongan pencairan menjelang akhir tahun dengan meluncurkan ke tahun berikutnya  Mendorong K/L untuk menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak bagi proyek dengan belanja modal besar dalam APBN-P 2012 yang baru dialokasikan.  Melonggarkan persyaratan penyelesaian fisik 100 persen pada akhir tahun dengan memperkenankan beberapa kegiatan yang belum selesai pada tahun berjalan untuk dilanjutkan dalam jangka waktu yang terbatas dengan syarat kontraktor memberikan jaminan bank dengan jumlah yang sama dengan pembayaran akhir 4 Lain-lain Beberapa kebijakan Mempertimbangkan potensi (efisiensi anggaran, dampak negatif kebijakan baru optimalisasi terhadap pelaksanaan anggaran, dan anggaran dan memberikan persyaratan baru waktu yang cukup bagi untuk sosialisasi dan persiapan menyelesaikan pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk proyek tahun jamak) yang dikeluarkan di 2011 membawa dampak negatif pada pelaksanaan anggaran xii Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 1. Pengantar I. Pengantar 1. Latar belakang Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki layanan infrastruktur dan meningkatkan belanja untuk infrastruktur secara signifikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2010-2014). Rendahnya tingkat pembangunan infrastruktur yang kini dimiliki oleh Indonesia menghalangi potensi pertumbuhan dan kemajuan proses pengentasan kemiskinan. Indonesia memiliki peringkat yang rendah dalam hal kualitas infrastruktur dibanding negara-negara lain, dan lemahnya layanan infrastruktur secara konsisten selalu disorot oleh dunia usaha sebagai penghalang bagi operasi dan investasi mereka. Untuk menangani tantangan ini, Pemerintah menetapkan target pembangunan yang tinggi untuk dicapai pada tahun 2014, termasuk pembangunan 1.900 km jalan tol yang baru, menghubungkan lebih banyak rumah tangga ke jaringan tenaga listrik, dan meningkatkan akses terhadap air bersih. Untuk merealisasikan peningkatan anggaran dan target pembangunan tersebut diperlukan peningkatan dan penyempurnaan sistem dan kelembagaan manajemen keuangan publik. Sejalan dengan RPJMN, Pemerintah secara signifikan meningkatkan alokasi anggaran untuk berbagai sub-sektor infrastruktur utama pada tahun 2011. Anggaran yang dialokasikan bagi transportasi meningkat sebesar 47 persen, belanja untuk irigasi meningkat sebesar 140 persen, dan pengeluaran untuk energi meningkat sebesar 175 persen (Gambar 1. 1). Berdasarkan jenis belanja, belanja modal meningkat sebesar 28 persen di tahun 2011 dibandingkan tahun 2010. Gambar 1. 1: Sektor infrastruktur utama menerima Gambar 1. 2: Tetapi realisasi APBN 2010 memperlihatkan kenaikan anggaran yang signifikan di tahun 2011 tantangan pelaksanaan anggaran masih berlanjut Irigasi Energi Transportasi Belanja infrastruktur pemerintah pusat Triliun rupiah 50 40 2009 APBN-P Triiun rupiah 35 40 2009 Realisasi 30 2010 APBN-P 30 25 2010 Realisasi 20 20 15 10 10 5 0 0 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011* Irigasi Energi Transport. Telekom Sanitasi Sumber: Kementerian Keuangan, diolah Sumber: Kementerian Keuangan, diolah Akan tetapi, rendahnya tingkat realisasi anggaran belanja program-program inti seperti belanja modal di tahun 2010 dan 2011 menunjukkan masih adanya tantangan. Tingkat pencairan belanja modal hanya mencapai 80 persen dari APBN-P, sementara lebih dari 50 persen keseluruhan pencairan dilakukan pada triwulan terakhir tahun tersebut. Rendahnya tingkat pencairan juga tercatat pada sektor infrastruktur, dengan belanja untuk transportasi, irigasi, dan energi berada di bawah tingkat APBN-P tahun 2010 (Gambar 1. 2). Rendahnya tingkat penyerapan dan pola pencairan belanja yang cenderung terjadi di akhir tahun menimbulkan keprihatinan khusus karena dapat menghalangi pencapaian sasaran-sasaran pembangunan dan mempengaruhi kualitas infrastruktur yang dibangun. Walaupun reformasi untuk mempercepat pelaksanaan anggaran telah dijalankan, masih dijumpai beberapa permasalahan lama. Reformasi tersebut termasuk peningkatan fleksibilitas kementerian/lembaga untuk melakukan pengadaan dini sebelum mulainya tahun fiskal (Perpres No. 54), dan pengangkatan pejabat Satker sudah tidak dibatasi pada satu tahun fiskal saja (Perpres No. 53). Walaupun telah terdapat kemajuan-kemajuan ini, peningkatan kapasitas perencanaan dan pelaksanaan kementerian/lembaga masih dibutuhkan, pengangkatan pejabat Satker masih terlambat dan proses revisi anggaran masih tetap rumit dan menyulitkan. Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 1 Bab 1. Pengantar Dengan adanya perkembangan dan prioritas pemerintah yang baru, Badan Kebijakan Fiskal - Kementerian Keuangan, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI), dan Bank Dunia 1 bersama-sama melakukan studi penelusuran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk lebih memahami hal-hal yang menyebabkan tantangan-tantangan yang masih terus ada dalam pelaksanaan anggaran dan menawarkan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran. Studi ini mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan APBN secara tepat waktu dalam tahapan penyusunan, pengadaan, pelaksanaan dan penyelesaian anggaran. 2. Tujuan dan Cakupan Studi Studi ini bertujuan untuk mendukung Pemerintah Indonesia, terutama Badan Kebijakan Fiskal, dalam memformulasikan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga untuk belanja infrastruktur. Adapun tujuan-tujuan khusus adalah sebagai berikut: (i) mengidentifikasi hambatan pelaksanaan anggaran pada sektor infrastruktur, dengan fokus pada pelaksanaan APBN tahun 2010; (ii) menilai tingkat efektivitas reformasi yang dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan APBN tahun 2011; dan (iii) memberikan rekomendasi kebijakan dalam meningkatkan pelaksanaan APBN, terutama untuk sektor infrastruktur. Cakupan studi ini meliputi penilaian faktor-faktor yang merintangi pelaksanaan APBN dengan menelusuri setiap tahapan proses pelaksanaan APBN, dari administrasi penyusunan anggaran hingga penyelesaian proyek. Studi ini mencakup penilaian faktor-faktor yang merintangi setiap tahapan pelaksanaan APBN tahun 2010, analisis tingkat efektivitas dari reformasi-reformasi yang telah diluncurkan untuk meningkatkan pelaksanaan APBN di tahun 2011, dan perumusan usulan kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan APBN di masa yang akan datang. Studi ini juga melibatkan survei atau kunjungan lapangan untuk mengumpulkan informasi dari para pemangku kepentingan utama, seperti para pejabat Satker, KPPN di daerah, dan para kontraktor dari empat provinsi sampel, yaitu DKI Jakarta (sebagai proyek uji coba), Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan. Tiga puluh enam DIPA dipilih sebagai sampel di dalam tiga kementerian: Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kegiatan-kegiatan selama survei lapangan termasuk: wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus, dan pengamatan lapangan. 3. Metodologi Tiga puluh enam DIPA dipilih sebagai sampel dalam studi ini (Gambar 1. 3). Proses pemilihan terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, DIPA dipilih dari kementerian yang melaksanakan proyek-proyek infrastruktur, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perhubungan. Pada tahap ini, terdapat sekitar 1.800 Satker dengan jumlah anggaran sebesar Rp 35 triliun. Kedua, pada kementerian tersebut dipilih DIPA yang hanya berkaitan dengan kegiatan infrastruktur. Kegiatan (DIPA) yang berkaitan dengan pelatihan dan kegiatan administrasi lainnya tidak digunakan. Sehingga ukuran sampel mengecil menjadi 724 Satker dengan jumlah anggaran sebesar Rp 13,6 triliun. Ketiga, DIPA dengan anggaran kurang dari Rp 1 miliar dikeluarkan, sehingga tersisa 343 Satker dengan jumlah anggaran sebesar Rp 11 triliun. Data anggaran yang dibelanjakan Satker lalu diurutkan menurut ukuran belanja modal per provinsi. Akhirnya, Satker dipilih dari 4 provinsi dengan belanja modal terbesar yang termasuk DKI Jakarta (sebagai daerah proyek uji coba), Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan. Tiga puluh enam sampel DIPA yang terpilih memiliki total anggaran sebesar Rp 3,4 triliun. Rincian informasi mengenai sampel DIPA tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1. 1 DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) disusun oleh kementerian/lembaga dan disetujui oleh Ditjen Perbendaharaan atau Kanwil Perbendaharaan sebagai dasar pedoman pelaksanaan dan penggunaan anggaran. 2 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 1. Pengantar Gambar 1. 3: Tahapan proses seleksi sampel Total Belanja Kementerian Kegiatan terpilih Belanja Sampel •Total Infrastruktur (infrastruktur inti) modal> Rp 1 •Belanja: Rp 3,4 triliun belanja: Rp M •ESDM (Energi), HUB 64 dari 379 jenis •Satker: 36 485,4 triliun (Perhubungan), PU kegiatan •Belanja: Rp •Lokasi: Jakarta, Jawa •Satker: (Pekerjaan Umum) 11,2 triliun Barat, Sumatra Utara, •Belanja: Rp 13,6 18.427 •Belanja: Rp 35,5 triliun triliun •Satker: 343 Sulawesi Selatan •Satker: 1.793 •Satker: 724 •Activities: 8.805 •Activities: 1.252 Sampel dianalisis berdasarkan karakteristiknya. Karakteristik sampel dibedakan menurut sifat dari proyek, seperti jangka waktu proyek (satu tahun atau lebih), sumber pendanaan (dalam atau luar negeri) dan jenis kegiatan (operasi dan pemeliharaan, atau pembangunan/konstruksi). Proyek-proyek satu tahun umumnya didanai dalam rupiah dan merupakan proyek operasi dan pemeliharaan dan tidak melibatkan pembebasan tanah. Di sisi lain, proyek yang lebih dari satu tahun (tahun jamak) umumnya merupakan proyek-proyek besar dan didanai dengan pinjaman atau gabungan berbagai jenis pendanaan. Sebagian besar proyek tahun jamak merupakan proyek pembangunan yang membutuhkan pembebasan tanah. Selain itu, karakteristik sampel juga dibedakan berdasarkan jumlah kegiatannya. Distribusi sampel berdasarkan karakteristiknya dapat dilihat pada Tabel 1. 1. Tabel 1. 1: Distribusi sampel menurut provinsi, sektor, sumber pendanaan, dan jangka waktu kontrak Provinsi Tahun Sektor infrastruktur Sumber dana Waktu kontrak TOTAL 2010 2011 Pek. ESDM Perhub. Dalam Luar 1 tahun > 1 tahun Umum Negeri Negeri DKI Jakarta 5 1 1 1 4 2 4 3 3 6 Jawa Barat 7 3 8 1 1 2 8 5 5 10 Sumatra Utara 7 3 3 3 4 9 1 5 5 10 Sulawesi Selatan 5 5 4 4 2 8 2 4 6 10 TOTAL 24 12 16 9 11 21 15 17 19 36 Survei uji coba (pilot) dilakukan di DKI Jakarta antara bulan Juli dan Agustus 2011, sementara survei keseluruhan dilakukan antara bulan September dan Oktober 2011. Sebagai bagian dari survei percobaan, tim melakukan wawancara dengan direktorat-direktorat terkait pada setiap kementerian , yang sangat penting untuk memahami prosedur dan kebijakan internal setiap kementerian yang memberikan panduan kepada Satker. Selain itu, kunjungan awal ke kementerian juga membantu menghubungkan tim tersebut dengan Satker pada tingkat provinsi. Surat-surat dari direktorat jenderal yang berkaitan juga sangat berperan dalam mendukung survei lapangan. Diskusi intensif dengan pegawai Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, dan kantor-kantor perbendaharaan yang bertanggung jawab atas proyek-proyek pinjaman (KPPN V dan KPPN VI) juga dilakukan. Surat persetujuan dari Badan kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Perbendaharaan sangat berguna dalam memfasilitasi diskusi kelompok terfokus dan akses terhadap data sekunder. Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 3 Bab 1. Pengantar Gambar 1. 4: Provinsi yang terpilih sebagai daerah survei Seperti dibicarakan di atas, kegiatan studi mencakup penelusuran hambatan-hambatan dalam pelaksanaan APBN pada setiap tahapan, dari penyusunan anggaran dan rencana kerja hingga penyelesaian proyek (Gambar 1. 5). Kajian ini meliputi penilaian kemajuan pembangunan fisik dan keuangan dari 36 DIPA yang terpilih. Kemajuan di bidang keuangan dinilai dengan membandingkan pencairan bulanan aktual terhadap rencana kas bulanan yang diuraikan pada anggaran (DIPA). Kemajuan pembangunan fisik diukur dengan fokus pada kegiatan terbesar atau paket yang dilaksanakan oleh Satker, dengan membandingkan kemajuan fisik aktual dengan jadwal pelaksanaan yang diuraikan pada kontrak. Selain itu, analisis ini juga menyertakan komposisi anggaran berdasarkan jenis, sumber pendanaan, dan komposisi pengeluaran. Studi ini tidak mencakup pengawasan dan audit terhadap kualitas infrastruktur, yang berkaitan dengan pemantauan dan pelayanan infrastruktur. Kemajuan pencairan keuangan dan fisik dibandingkan dengan tolok ukur jangka waktu berdasarkan DIPA, dokumen-dokumen kontrak, dan peraturan pemerintah. Perbedaan yang mungkin timbul antara jangka waktu tolok ukur dan pelaksanaan aktual pada setiap tahapan proses pelaksanaan menunjukkan tantangan dalam pelaksanaan anggaran (Gambar 1. 5 dan Gambar 1. 6). Analisis ini dilakukan berdasarkan 24 DIPA yang dilaksanakan pada tahun 2010. Gambar 1. 5: Contoh skematis dari kemajuan keuangan Gambar 1. 6: Contoh skematis dari kemajuan fisik 100 100 Kemajuan Pelaksanaan Fisik Kemajuan Keuangan 80 Celah: % aktual dari total anggaran 80 Celah: % aktual dari total anggaran Rencana pencairan Rencana kemajuan rencana pelaksanaan rencana (lampiran 3 DIPA) vs (Sumber: kontrak) vs realisasi 60 realisasi 60 Pelaksanaan Pelaksanaan proyek 40 proyek 40 Pengadaaan Pengadaan Administratif (seperti, Administratif (seperti, 20 pembentukan satker) 20 pembentukan satker) Realisasi Penerbitan Penerbitan Realisasi DIPA Pencairan kemajuan proyek 0 DIPA 0 Feb Mar May Jul Sep Oct Jan Apr Nov Dec Jun Aug Dec (Pre-FY) Nov (Pre-FY) Nov… Dec… Jan Jun Aug Feb Mar Jul Sep May Oct Apr Nov Dec Waktu Waktu Untuk menganalisis tingkat efektivitas upaya-upaya reformasi yang telah diluncurkan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran, studi ini memfokuskan kepada 12 dari 36 sampel DIPA tahun 2011. Analisis yang dilakukan mencakup dampak peraturan terhadap pelaksanaan DIPA dalam hal waktu, prosedur, dan biaya. Selain 4 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 1. Pengantar itu, konsistensi antar peraturan juga dinilai. Peraturan yang baru yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran di tahun 2011 termasuk Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (PMK No. 56/2010), Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 54/2010), Peraturan Presiden tentang Pengangkatan Kembali Satker (Perpres No. 53/2010), Instruksi Presiden tentang Penghematan Belanja (Inpres No. 7/2011), Peraturan Menteri Keuangan tentang Surat Peringatan dari Satker kepada Kontraktor (PMK No. 170/2010), Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif bagi Kementerian dalam bentuk tambahan alokasi anggaran (PMK No. 38/2011), dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Akhirnya, usulan kebijakan disusun dengan menggunakan analisis dari survei lapangan dan masukan-masukan dari sosialisasi awal, serta analisis yang dilakukan oleh tim Manajemen Keuangan Publik (PFM) pada kantor Bank Dunia Jakarta. Untuk melibatkan agenda PFM yang lebih luas dan berjangka panjang, rekomendasi kebijakan juga menyertakan analisis yang dilakukan oleh tim BKF dan tim PFM di Bank Dunia. Analisis dari survei meliputi analisis kuantitatif dan diskusi kelompok fokus dengan pemangku kepentingan yang relevan, yang juga mencakup perkembangan terakhir seperti pelaksanaan PMK No. 194/2011 tentang kontrak tahun jamak (amandemen PMK No. 56/2010) dan masukan-masukan dari sosialisasi awal. 4. Batasan Studi Studi ini memiliki beberapa keterbatasan, seperti ukuran sampel yang relatif kecil, cakupan dari analisis, responden-responden utama, dan kelengkapan data sekunder. Ukuran sampel studi ini hanyalah 36 DIPA di sektor infrastruktur dan bisa tidak representatif secara statistik. Akan tetapi, diharapkan studi ini dapat mengumpulkan informasi kebijakan dan kualitatif serta menemukan pola-pola yang umum ditemui pada berbagai masalah untuk menginformasikan diskusi kebijakan. Karena keterbatasan tersebut, metodologi yang digunakan dalam analisis ini lebih menekankan kepada sisi kualitatif dibanding kuantitatif. Sebagai contoh, selain diskusi kelompok terfokus, wawancara yang mendalam juga dilakukan dengan pejabat Satker, KPPN, dan kontraktor. Selain itu, beberapa wawancara yang mendalam juga dilakukan dengan pejabat senior di kementerian terpilih, seperti Ditjen Bina Marga, Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Listrik, dan direktorat-direktorat jenderal terkait pada Kementerian Keuangan, seperti Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan. Studi ini hanya mencakup belanja pemerintah pusat (APBN) oleh kementerian/lembaga, tidak termasuk anggaran pemerintah daerah (APBD). Studi ini hanya memfokuskan kepada proses-proses pelaksanaan anggaran, dan tidak mencakup kualitas belanja atau tahap pasca pelaksanaan (seperti audit). Beberapa responden, terutama mereka yang menerapkan DIPA tahun 2010, sangat sulit untuk ditemui. Banyak pejabat Satker yang terlibat dalam pelaksanaan DIPA telah keluar atau dipindahkan ke direktorat yang lain. Sebagai contoh, reorganisasi di kementerian/lembaga yang dilakukan pada tahun 2010 (seperti pada Kementerian Pekerjaan Umum) menimbulkan tantangan tambahan karena terjadi restrukturisasi kepada sebagian besar pejabat Satker. Dengan demikian, beberapa informasi yang penting tidak berhasil didapatkan selama studi berlangsung karena respondennya merupakan pejabat-pejabat baru yang ditugaskan untuk menggantikan pejabat Satker tahun 2010. Untuk DIPA tahun 2011, responden kadang berhalangan pada waktu studi dilakukan. Data sekunder yang dikumpulkan dari lapangan ternyata kurang memadai, tidak seperti yang diperkirakan. Sebagai contoh, hanya terdapat beberapa kontraktor yang mencatat kemajuan pembangunan fisik secara teratur setiap bulan kecuali pada saat pengajuan pembayaran. Banyak Satker yang bergantung kepada konsultan untuk menyusun laporan-laporan kemajuan, sementara beberapa Satker juga mencatat data pada format yang tidak standar. Selain itu, beberapa kontraktor juga enggan membagi data. Dengan demikian, pengumpulan data kemajuan pembangunan fisik menemui kesulitan selama studi, dan hanya 10 dari 36 DIPA yang memiliki data kemajuan pembangunan fisik. Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 5 Bab 1. Pengantar 6 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 2. Kerangka Analisa II. Kerangka Analisis Penilaian pelaksanaan anggaran dibagi menjadi empat tahap: penyusunan angaran, pengadaan, pelaksanaan, dan penyelesaian proyek. Untuk memberikan pemahaman terhadap proses dan tantangan yang mendalam dalam setiap tahap, setiap tahapan dianalisis secara independen karena masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur tersendiri. Pendekatan ini digunakan pada keseluruhan laporan dalam menyusun temuan-temuan dan rekomendasi kebijakan. Bagian ini menyoroti proses dan prosedur pelaksanaan anggaran yang ideal menurut peraturan perundangan. Pendekatan teoretis ini kemudian dibandingkan dengan temuan-temuan pada Bagian III. Gambaran skematis dari tahapan, waktu, dan pemangku kepentingan pelaksanaan anggaran yang terlibat di dalam proses ditampilkan di bawah ini (Gambar 2. 1). Gambar 2. 1: Ilustrasi skematis tahapan pelaksanaan anggaran dan kerangka analisis WAKTU Jan TA 0 – Jan TA 1 Jan - Mar TA 1 Mar – Des TA 1 Jan – Jun TA 2 TAHAPAN Budget Penyusunan Anggaran Procurement Pengadaan Pelaksanaan Penyelesaian Preparation (A) (B) (B) (C) (D) (A) Perencana Pelaksanaan Pencairan an dan Penerbitan Penunjukan Proyek Anggaran Anggaran DIPA (A.2) Satker (A.3.) (C.1.) (C.2.) (A.1.) STAKEHOLDERS • Satker •DJ-P • Satker • Satker • Satker • Satker • Satker • Balai •KPA •Menteri • Panitia Lelang • Kontraktor •Kontraktor • Kontraktor • Dir. • ULP • Konsultan • KPPN • Konsultan Perencanaan • Kontraktor pengawas pengawas • DJ K/L • DJA • Bappenas Catatan: Waktu adalah perkiraan indikatif proses ideal Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 7 Bab 2. Kerangka Analisa 1. Penyusunan Anggaran Penyusunan anggaran dalam analisis ini mencakup proses-proses administratif dan teknis yang terkait dalam mewujudkan prioritas-prioritas—yang mungkin sudah diidentifikasi dalam dokumen perencanaan strategis— menjadi kegiatan-kegiatan terprogram dan rincian anggaran hingga DIPA siap untuk dilaksanakan. Dengan demikian, proses penyusunan APBN pada tingkat kebijakan, seperti penetapan asumsi-asumsi ekonomi makro dan prioritas strategis, tidak tercakup dalam studi ini. Karenanya, aspek administrasi dan teknis penyusunan anggaran dapat digolongkan menjadi: (i) perencanaan dan penganggaran, (ii) penerbitan DIPA, dan (iii) pengangkatan pejabat Satker. a Perencanaan dan Penganggaran Penyusunan perencanaan dan penganggaran (yaitu pengusulan kegiatan) umumnya dimulai pada tingkat Satker. Satker berperan penting pada tahap ini karena mereka memiliki informasi yang lebih baik dan pengetahuan teknis akan kebutuhan daerah setempat (Gambar 2. 2). Lembaga-lembaga yang lebih tinggi seperti kantor wilayah, direktorat perencanaan di tingkat pusat dan direktorat jenderal pada tingkat pusat juga dapat memprakarsai dan mengusulkan kegiatan secara langsung. Satker: (i) mengusulkan kegiatan berdasarkan arahan strategis dari pejabat dengan tingkat yang lebih tinggi atau berdasarkan dokumen perencanaan kepada Balai/kantor daerah pada tingkat provinsi; (ii) dan/atau direktorat perencanaan; (iii) kantor wilayah dan/atau direktorat perencanaan akan mengkonsolidasikan, mengkaji, dan menyamakan kegiatan-kegiatan yang diusulkan dengan rencana strategis kementerian (dan juga RPJM); dan (iv) daftar kegiatan hasil konsolidasi itu kemudian diusulkan/direkomendasikan ke direktorat jenderal di dalam kementerian/lembaga. Gambar 2. 2: Contoh proses pengusulan kegiatan Musrenbang Kantor wilayah Direktorat Direktorat dan Satker di propinsi Perencanaan Jendral perencanaan (1) (Balai)* strategis (3) (4) (2) Sumber: Diskusi dengan Satker dan analisis oleh LPEM FEUI, 2011. Catatan: *Adalah untuk Kementerian Pekerjaan Umum. Mengikuti proses perencanaan pada tingkat Ditjen di kementerian/lembaga, proses penganggaran dilaksanakan di bawah koordinasi Ditjen Anggaran dari Kementerian Keuangan dan Bappenas melalui rapat trilateral. Rapat tersebut mengusulkan pagu/plafon anggaran bagi setiap kementerian/lembaga. K/L merumuskan anggaran berdasarkan rekomendasi kegiatan di dalam pagu anggaran. Satker bekerja sama dengan Ditjen Anggaran dengan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk DIPA, seperti Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan usulan-usulan teknis. Setelah Satker menyelesaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada Ditjen Anggaran, DJA akan mengkaji usulan DIPA dalam lima hari kerja. Presiden mengajukan Nota Keuangan, Rencana APBN (RAPBN) dan lampirannya (RKA-KL) kepada DPR. RAPBN dibicarakan dengan DPR untuk menetapkan prioritas nasional dan kementerian/lembaga (RKA-K/L). Setelah mendapatkan pengesahan DPR, Pemerintah mengumumkan pagu anggaran definitif. Berdasarkan pada pagu definitif tersebut, kementerian/lembaga menyelesaikan rincian anggaran dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan bagi setiap kegiatan yang diusulkan. (Lihat Lampiran 3 tentang rincian proses perencanaan dan penganggaran.) DIPA yang tidak memiliki informasi yang lengkap selama proses perencanaan dan penganggaran menerima persetujuan bersyarat, dan diblokir (mendapat tanda bintang). Terdapat beberapa penyebab pemberian tanda bintang kepada DIPA: (i) tidak lengkapnya dokumen yang disyaratkan; (ii) sumber dana yang tidak jelas (terutama dalam hal pinjaman); (iii) belum tuntasnya pembebasan tanah; dan (iv) kegiatan baru atau tambahan yang diusulkan menjelang berakhirnya proses pembahasan anggaran dengan terlalu sempitnya waktu untuk perencanaan. 8 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 2. Kerangka Analisa b Penerbitan DIPA Setelah anggaran (APBN) mendapat persetujuan dan RKA-KL difinalisasi, Presiden menerbitkan Keppres yang berisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sebagai dasar bagi K/L untuk menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA memiliki format yang serupa dengan RKA-KL. DIPA mendapat persetujuan oleh Ditjen Anggaran bagi Satker di Jakarta dan oleh Kanwil Perben untuk Satker yang berada di luar Jakarta. DIPA harus diterbitkan oleh Presiden sebelum tanggal 31 Desember (sebelum tahun anggaran yang baru). Proses penerbitan DIPA mencakup tahapan-tahapan dari pengumuman resmi penyerahan DIPA oleh Presiden kepada Satker hingga tahap DIPA diterima oleh Satker (Lampiran 4). Keakuratan informasi yang tercatat di dalam DIPA sangat penting, karena digunakan sebagai dokumen pembayaran. DIPA berisi rincian informasi tentang jenis, target, nilai, dan sumber anggaran untuk setiap kegiatan. Sangat penting untuk diketahui bahwa DIPA juga mencatat Satker yang ditunjuk (dari kode dan nama Satker tersebut), direktorat jenderal, kementerian, dan lokasi. DIPA juga mencatat hasil output, sasaran kinerja, keadaan apakah diblokir atau tidak, dan kantor perbendaharaan setempat. Rincian spesifik itu sangatlah penting, karena kesalahan ketik yang kecil saja dapat menyebabkan perlunya revisi pada kemudian hari. (Lihat Lampiran 5 untuk contoh DIPA.) Jika terdapat perbedaan antara kegiatan yang diusulkan pada RKA-KL dan kegiatan yang disetujui dalam DIPA, Satker harus segera menyusun atau mengubah POK dan menyerahkannya ke Ditjen Perbendaharaan. DIPA hanya dapat dilaksanakan bila POK telah selesai dan sejalan dengan kegiatan-kegiatan yang telah disetujui dalam DIPA. Perbedaan antara kegiatan-kegiatan yang diusulkan dan disetujui seringkali timbul pada saat diskusi dengan DPR dalam bentuk penambahan atau penghapusan kegiatan atau perubahan pada output. c Pengangkatan dan Pembentukan Satker Satker adalah satuan kerja yang dibentuk oleh kementerian/lembaga untuk melaksanakan dan mengawasi kegiatan tertentu. Suatu Satker terdiri dari empat pejabat yang masing-masing memiliki peran yang khusus dalam 2 proses pelaksanaan anggaran:  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA adalah pejabat yang mendapat kewenangan dari menteri atau kepala lembaga untuk bertindak sebagai pengendali anggaran. KPA pada umumnya adalah pejabat Eselon 2 pada organisasi kementerian/lembaga (tingkat pusat) atau Eselon 3 pada tingkat provinsi. KPA bertanggung jawab atas aset-aset dan kegiatan dari Satkernya.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK adalah pejabat dengan kewenangan untuk membuat komitmen atau melakukan kegiatan yang memiliki dampak terhadap realisasi anggaran. PPK menandatangani dan menyetujui dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencairan dana sesuai dengan DIPA.  Pejabat Pembuat & Pemverifikasi SPM (PPSPM). PPSPM adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk mengkaji dan memeriksa permintaan pembayaran dari PPK. PPSPM menerbitkan suatu surat perintah membayar (SPM) dan menyerahkannya kepada KPPN.  Bendahara. Bendahara adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk mengelola kas kecil pada Satker dan mengelola kas bagi kegiatan yang dikelola sendiri, seperti perjalanan, lokakarya, dll. KPA mengusulkan pejabat Satker ke kantor yang lebih tinggi untuk diproses di direktorat jenderal masing- masing K/L. Berdasarkan pada usulan tersebut, seorang menteri menerbitkan surat keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat Satker. Untuk Tugas Pembantuan (TP), seperti pemeliharaan jalan akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tingkat kabupaten/kotamadya. Kepala SKPD mengirimkan usulan surat pengangkatan pejabat kepada Balai/Kanwil, yang kemudian akan mengirimkan surat tersebut ke direktorat jenderal yang relevan pada setiap kementerian. Surat pengangkatan itu juga ditandatangani oleh menteri yang bersangkutan. Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia, pejabat Satker akan ditugaskan dari kantor daerah 2 DIPA for Dummies, Bank Dunia, 2009. Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 9 Bab 2. Kerangka Analisa dan/atau pusat di Jakarta. Suatu contoh proses pengangkatan Satker pada Kementerian Pekerjaan Umum membutuhkan lebih dari 20 langkah (Lampiran 8). 2. Pengadaan Satker siap melaksanakan DIPA dan memulai proses pengadaan setelah POK akhir disetujui dan diserahkan ke Kanwil Perbendaharaan Negara dan Panitia Pengadaan telah terbentuk. Proses pengadaan diatur oleh Perpres No. 54/2010, yang merupakan amandemen dari Keppres No. 80/2003, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Proses pengadaan dimulai dari pengangkatan Panitia Pengadaan hingga penandatanganan kontrak. Dalam teori, proses itu akan menghabiskan waktu tidak lebih dari 45 hari kerja, yang sedikit lebih panjang dibanding perkiraan waktu yang tercantum pada Keppres No. 80/2003 selama 40 hari kerja. Langkah-langkah dan perkiraan 3 waktu dalam proses pengadaan diuraikan di bawah. Gambar 2. 3: Beberapa tahapan penting dalam proses pengadaan Pengangkatan Panitia Pemilihan prosedur Penyusunan draft HPS Pengumuman publik Pengadaan pengadaan (Max. 2 minggu) (Min. 7 hari) (7 hari) (1 hari) Anweizing (penjelasan Pemasukan dokumen Proses evaluasi Pengumuman tender) penawaran (Max. 2 minggu) pemenang (1 hari) (4 minggu) Surat Penunjukan Penandatanganan Penyedia Barang/Jasa Masa sanggahan kontrak (SPPBJ) (Max. 5 hari) (14 hari setelah (6 hari kerja setelah SPPBJ) pengumuman) Sumber: Perpres No. 54/2010 dan Satker. Catatan: Perkiraan waktu dalam setiap tahapan hanya indikatif. Perpres No. 54/2010 memberikan fleksibilitas bagi Satker untuk memulai proses pengadaan lebih awal pada akhir bulan November hingga Desember sebelum DIPA diterbitkan. Pengadaan dini ini dilakukan dengan klausulklausul yang mengikat dengan para kontraktor yang terpilih, dengan keputusan bergantung kepada penerbitan DIPA di bulan Desember dan para kontraktor tidak dapat menuntut Pemerintah secara hukum bila terdapat perubahan di dalam DIPA. Perpres No. 54/2010 juga menjelaskan persyaratan-persyaratan pemilihan bagi Panitia Pengadaan, seperti sertifikat yang diterbitkan oleh LKPP dan gelar sarjana. Jika terdapat kelangkaan pejabat, Satker dapat direkrut dari lembaga-lembaga lain, seperti SKPD atau kantor pusat (kantor kementerian). 3. Pelaksanaan Pelaksanaan dapat dibagi menjadi dua tahap: (i) pelaksanaan proyek; dan (ii) pencairan. a Pelaksanaan Proyek Sebuah proyek dapat dilaksanakan oleh kontraktor setelah penandatanganan kontrak. Berdasarkan tingkat kerumitan suatu proyek, Satker juga dapat menyewa konsultan pengawas, yang dipilih dengan proses pengadaan atau melalui penunjukan langsung. Konsultan pengawas itu bertanggung jawab dalam membantu dan mengawasi 3 Merujuk kepada proses pengadaan umum bagi proyek-proyek pembangunan dengan nilai di atas Rp 100 juta. 10 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 2. Kerangka Analisa pelaksanaan proyek, sementara kontrakor menjalankan pelaksanaan proyek. Satker memantau kemajuan proyek dan pencairan anggaran. Kemajuan pelaksanaan diukur berdasarkan jadwal kemajuan yang tercantum di dalam kontrak yang ditandatangani oleh Satker dan pihak kontraktor. Jadwal pelaksanaan proyek mencantumkan kemajuan pelaksanaan yang harus dicapai menurut jenis pekerjaan dan bulan. (Lihat Lampiran 9 untuk contoh jadwal kemajuan pelaksanaan). Kemajuan pelaksanaan proyek bergantung kepada sifat dari proyek. Kemajuan pelaksanaan dari suatu DIPA dapat bervariasi antar kementerian atau sektor, dan umumnya bergantung kepada: panjangnya proyek (satu tahun atau tahun jamak), sumber pendanaan (dalam negeri, luar negeri atau campuran) dan jenis kegiatan (bukan konstruksi [operasi dan pemeliharaan] atau konstruksi). Proyek-proyek yang didanai oleh pihak asing (walaupun hanya didanai sebagian saja) umumnya mengikuti kebijakan donor, yang membutuhkan persyaratan tambahan pada tahap pelaksanaan. Proyek-proyek pembangunan seperti pembangunan jalan yang baru memiliki kemungkinan yang besar untuk menghadapi lebih banyak kesulitan dibanding proyek yang bukan konstruksi. Sifat proyek di dalam sampel dapat digolongkan sebagai berikut (lihat Lampiran 2 untuk rincian klasifikasi sampel). Tabel 2. 1: Penggolongan sifat proyek yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Durasi Satu tahun Tahun jamak Sifat Proyek Bukan konstruksi (Operasi Konstruksi Konstruksi dan Pemeliharaan) Dalam negeri Durasi proyek ≤. 12 bulan Durasi proyek ≤. 12 Durasi proyek ≥ 12 bulan dilakukan (Rupiah Umumnya kegiatan bulan Kegiatan dengan beberapa DIPA Murni/RM) operasional dan konstruksi/ Umumnya kegiatan konstruksi/ pemeliharaan pembangunan berat pembangunan Didanai dengan RM Didanai dengan RM Didanai dengan RM Sumber Asing (penuh/ Durasi proyek ≤ 12 bulan Durasi proyek ≥ 12 bulan dilakukan dana campuran) Sumber pendanaan terdiri dari: hutang murni/hibah dengan beberapa DIPAs atau campuran pinjaman dan RM (RM >80% dan Sumber pendanaan terdiri dari: hutang pinjaman<20% atau RM >20% dan pinjaman > 80%). murni/hibah atau campuran pinjaman Terdiri dari operasional & pemeliharaan dan dan RM (RM >80% dan pinjaman <20% konstruksi/pembangunan atau RM >20% dan pinjaman > 80%). Umumnya kegiatan konstruksi Selama pelaksanaan, DIPA dapat mengalami revisi beberapa kali dalam tahun anggaran tersebut. Dokumen yang disyaratkan, institusi yang menyetujui revisi dan perkiraan waktu pemrosesan bervariasi tergantung pada jenis revisinya. Berdasarkan peraturan Kemenkeu PMK No.49/2011, revisi DIPA dapat digolongkan menjadi empat kategori: (i) revisi input (menggeser item anggaran tetapi tidak menambahkan item honor), yang prosesnya hanya kurang dari tiga hari; (ii) revisi kegiatan (realokasi nilai di dalam kegiatan), yang membutuhkan waktu sampai satu minggu; (iii) revisi output (anggaran tambahan) yang membutuhkan waktu kurang dari satu bulan; (iv) revisi prioritas nasional (perubahan program), yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan. (Lihat Lampiran 10 untuk berbagai jenis revisi dan perkiraan waktu yang dibutuhkan.) b Pencairan Anggaran Jadwal pembayaran kontrak diatur oleh Perpres No. 54/2010. Sejak penandatanganan kontrak, kontraktor memiliki hak untuk menyerahkan tagihan atas uang muka. Jadwal pembayaran akan bergantung kepada persetujuan di dalam kontrak. Berdasarkan UU Keuangan Negara, pembayaran untuk kemajuan fisik hanya dapat dilakukan bila barang-barang dan jasa-jasa telah diterima atau selesai dipasang. Berdasarkan pada Perpres No. 54/2010, jadwal pembayaran kepada kontraktor dapat digolongkan sebagai berikut: a. Uang muka. Jumlah yang dapat ditarik pada awal pelaksanaan sampai 30 persen bagi usaha kecil dan 20 persen bagi bukan usaha kecil dari nilai keseluruhan kontrak. Uang muka akan diberikan bila kontraktor Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 11 Bab 2. Kerangka Analisa memberikan jaminan uang muka, yang nilainya persis setara dengan uang muka. Jaminan uang muka akan dikembalikan kepada kontraktor secara bertahap, bergantung kepada kemajuan proyek. b. Pembayaran kemajuan fisik. Pembayaran ini dapat dibuat secara bulanan atau berdasarkan syarat-syarat yang disetujui sesuai dengan kemajuan fisik. Pembayaran ini berjumlah hingga 75 persen atau 65 persen dari nilai keseluruhan kontrak. Untuk menagih pembayaran untuk kemajuan, kontraktor harus menyerahkan: (i) semua tagihan dari sub-kontraktor, (ii) suatu laporan kemajuan, dan (iii) ringkasan kontrak. Pembayaran dibuat berdasarkan kemajuan dan setelah produk dipasang pada lokasi. c. Jaminan pemeliharaan. Jaminan pemeliharaan berjumlah hingga 5 persen dari nilai keseluruhan kontrak yang hanya dapat ditarik kembali setelah berakhirnya masa pemeliharaan (hingga 3 bulan untuk proyek semi-permanen, atau 6 bulan untuk proyek permanen). Jaminan pemeliharaan harus diserahkan setelah penyelesaian proyek, dengan menyerahkan: (i) suatu laporan kemajuan fisik yang mencapai, (ii) laporan Penyerahan Proyek 1 (Project Handover 1/PH1), (iii) jaminan pemeliharaan, dan (iv) suatu tagihan. Proses pembayaran dari kantor perbendaharaan kepada kontraktor diatur oleh Peraturan Kemenkeu PMK No. 170/2010. Berdasarkan syarat pembayaran yang telah disetujui dan setelah menuntaskan kegiatan hingga ke suatu tingkat tertentu, kontraktor harus menyerahkan tagihan mereka bersama-sama dengan dokumen-dokumen pendukung (seperti laporan kemajuan dan ringkasan kontrak) ke PPK dalam waktu lima hari setelah penyelesaian proyek. Jika dokumennya lengkap, PPK akan mengirimkan permintaan pembayaran kepada PPSPM dalam waktu lima hari untuk kajian siapa yang akan menerbitkan SPM dalam waktu lima hari. Jika dokumen sudah lengkap, KPPN akan melakukan transfer pembayaran kepada kontraktor dalam waktu dua hari dan menerbitkan SP2D untuk menginformasikan kepada Satker bahwa pembayaran telah dilakukan. 4. Penyelesaian Penyelesaian proyek adalah tahap akhir pelaksanaan DIPA yang mencakup kegiatan penyelesaian hingga masa jaminan pemeliharaan. Seperti diatur oleh Perpres No. 54/2010, setelah penyelesaian proyek mencapai 100 persen (berdasarkan kontrak), kontraktor menyerahkan laporan kegiatan penyelesaian kepada Satker. Pejabat/panitia penerima proyek di dalam Satker akan menilai proyek yang telah selesai tersebut. Jika terdapat kekurangan/ketidaklengkapan, Satker (PPK) akan meminta kontraktor untuk menyempurnakan pekerjaannya. Jika proyek telah selesai, Satker akan menerima dokumen sebagai Penyerahan Proyek 1 (Project Handover 1) dan jaminan pemeliharaan dari kontraktor yang menunjukkan bahwa proyek telah selesai. Kontraktor diharuskan untuk memelihara aset tersebut selama periode jaminan pemeliharaan, yang ditentukan berdasarkan persetujuan antara Satker dan kontraktor seperti tercantum di dalam kontrak (6 bulan untuk pembangunan, dan 3 bulan untuk semi-pembangunan). Setelah masa pemeliharaan selesai, kontrakor harus menyerahkan dokumen Penyerahan Proyek 2 (PH2) kepada Satker. Satker akan mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada kontraktor. Peraturan Kemenkeu yang baru PMK No. 194/2011 tentang kontrak tahun jamak memberikan keleluasaan untuk membawa kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun fiskal ke tahun fiskal berikutnya. Peraturan ini memberikan fleksibilitas kepada Satker untuk menyelesaikan proyek-proyek, walaupun anggarannya harus dialokasikan secara tahunan. Sebelum adanya peraturan ini, kegiatan yang tidak selesai dalam waktu satu tahun tidak dapat diteruskan pada tahun anggaran berikutnya, yang menyebabkan kecenderungan penyelesaian pekerjaan yang terburu-buru menjelang akhir tahun yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan. 12 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama III. Temuan Utama Kinerja pelaksanaan DIPA dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal kementerian/Satker. Pada setiap tahapan proses, terdapat faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan DIPA, dan beberapa faktor berada di luar kendali Satker. Sebagai contoh, Satker tidak dapat mengendalikan peraturan- peraturan atau kebijakan baru yang diluncurkan oleh Kemenkeu atau LKPP. Kedua lembaga itu juga tidak memiliki kendali atas peran DPR yang besar dalam proses anggaran, seperti mengusulkan kegiatan baru atau revisi DIPA. Dengan demikian, upaya-upaya untuk mempercepat pelaksanaan DIPA harus memperhitungkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, kontraktor, masyarakat, dan DPR. Gambar 3. 1: Faktor internal dan eksternal mempengaruhi pelaksanaan anggaran Ekst.: DJA, DJA, BPK K/L DJP LKPP KPPN Bappenas DJP lainnya Penyusunan Anggaran Pelaksanaan K Perenc / anaan Penerbit Penunju Pengadaan Pelaksanaan Pencairan Penyelesaian & kan L Anggar an DIPA Satker proyek Anggaran an Pengadilan Ekst.: DPR, Kontraktor, (banding- non Masyarakat Konsultan Kontraktor sanggahan) K/L Konsultan Pengawas Sumber: Kemenkeu, Satker, KPPN, dan dianalisis oleh LPEM FEUI. Catatan: DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), DJP (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Reformasi dalam proses pencairan telah menunjukkan kemajuan. Proses pembayaran pada KPPN telah membaik dengan sebagian besar KPPN telah dimodernisasi. Pembayaran kini dapat dilakukan dalam satu hari setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi (Kepdirjen Perben No. KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan). Revisi DIPA karena kesalahan administrasi kini dapat dilakukan pada Kanwil (Perdirjen No. 22/2011 tentang Tata Cara Revisi DIPA, Pasal 20). Penyederhanaan kode akun DIPA dari empat digit menjadi hanya dua digit jenis dan penyelarasan anggaran kerja kementerian/lembaga (RKA-KL/RK-Satker) dan format DIPA (PMK No. 104/2010 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelahaan RKA-KL [Lampiran 1: Pendekatan Penyusunan Anggaran]) seluruhnya telah membantu mempercepat penerbitan DIPA. Untuk mempercepat transfer DIPA ke Satker di daerah, DIPA kini ditandatangani oleh Kepala Kanwil yang mewakili Menteri Keuangan (PMK No. 192/ 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA 2011, Pasal 9). Reformasi di bidang penyusunan anggaran dan pengadaan yang diluncurkan pada tahun 2010 masih belum sepenuhnya efektif, yang disebabkan oleh inkonsistensi kebijakan dan peraturan dan kurangnya sosialisasi. Fleksibilitas dalam pengangkatan pejabat Satker yang tidak lagi terbatas hanya untuk satu tahun belum efektif karena inkonsistensi peraturan. Peraturan Ditjen Perbendaharaan (Perdirjenben No. 66/2005), yang menyatakan bahwa pejabat Satker diangkat secara tahunan, masih digunakan oleh kementerian dan belum direvisi. Sebagai akibatnya, pengangkatan pejabat Satker masih dilakukan secara tahunan. Artinya bahwa fleksibilitas untuk memulai proses pengadaan sebelum dimulainya tahun fiskal seperti diatur oleh Perpres No. 54/2010 belum efektif sepenuhnya, karena pejabat Satker masih diangkat setiap tahun dan anggaran untuk kegiatan pengadaan Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 13 Bab 3. Temuan Utama dini belum dialokasikan. Selain itu, beberapa pejabat Satker bahkan menunjukkan bahwa mereka tidak menyadari adanya beberapa kebijakan baru. Pelaksanaan beberapa kebijakan pada tahun 2011 (seperti efisiensi anggaran, optimalisasi anggaran, dan persyaratan baru untuk melengkapi pembebasan lahan bagi proyek tahun jamak) membawa dampak negatif terhadap pelaksanaan anggaran. Kebijakan-kebijakan tersebut memiliki tujuan masing-masing dalam meningkatkan kualitas belanja, tetapi kurangnya sosialisasi dan kurangnya waktu persiapan sebelum pelaksanaan memperburuk pelaksanaan anggaran (melalui proses revisi DIPA berulang). Inpres No. 7/2011 tentang Efisiensi Belanja mengharuskan seluruh kementerian/lembaga negara untuk memotong/menurunkan anggaran mereka setidaknya sebesar 10 persen, terutama dengan memotong belanja yang tidak produktif pada item-item seperti perjalanan dinas, seminar, lokakarya dan pengeluaran operasional lainnya. Walaupun Inpres itu menetapkan beberapa kriteria tentang jenis-jenis pengeluaran yang sebaiknya dipotong, beberapa Satker mengatakan bahwa kebijakan ini juga berdampak pada penurunan belanja modal. Peraturan Kemenkeu PMK No. 38/2011 tentang Optimalisasi Anggaran Belanja TA 2010 bertujuan untuk memberikan penghargaan dan sanksi kepada kementerian/lembaga berdasarkan optimalisasi anggaran dan menghasilkan peningkatan efisiensi pengadaan. Satker yang berhasil melakukan penghematan pada anggaran tahun 2010 diberikan penghargaan dalam bentuk tambahan anggaran di tahun 2011 hingga sebesar nilai penghematan yang dibuat pada tahun 2010. Kedua kebijakan tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, berdampak besar pada pelaksanaan anggaran pada tahun 2011. Sebagian besar Satker harus mengubah DIPA dan POK mereka. Optimalisasi anggaran dan realokasi penghematan 10 persen diputuskan pada bulan Maret, yang membawa pengaruh yang mengganggu kinerja Satker dan menyisakan waktu yang terlalu sempit untuk perencanaan yang memadai. Sebagai akibatnya, kegiatan/prakarsa baru bagi optimalisasi anggaran dihalangi (tanda bintang) dan tidak dibelanjakan sepenuhnya. Peraturan Kemenkeu yang baru tentang proyek tahun jamak (PMK No. 56/2010, Pasal 5), yang segera berlaku pada tahun 2011, mengharuskan bahwa pembebasan tanah harus selesai sepenuhnya untuk mendapatkan surat persetujuan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan. Akan tetapi, peraturan yang baru PMK No. 194/2011 tentang proyek tahun jamak (amandemen terhadap PMK No. 56/2010) memberikan pengecualian kepada proyek-proyek infrastruktur berukuran besar dan rumit dengan pembebasan tanah dapat dilakukan bersama-sama dengan kegiatan pembangunan dalam kontrak tahun jamak. Hambatan-hambatan kritis teridentifikasi pada setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Kinerja pelaksanaan anggaran bergantung pada sifat proyek, seperti panjangnya proyek, sumber pendanaan dan karakteristik proyek (pemeliharaan dan operasi, atau konstruksi). Pelaksanaan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor-faktor internal di dalam Satker atau kementerian/lembaga yang berkaitan, tetapi juga oleh faktor-faktor eksternal seperti K/L lainnya, pemerintah daerah, DPR dan badan, dan lembaga lainnya. Oleh karenanya, masalah-masalah yang teridentifikasi pada pelaksanaan anggaran dapat sangat bervariasi dari segi teknis, kapasitas, kebijakan dan peraturan, dan kelembagaan. Namun demikian, terdapat beberapa masalah-masalah kritis yang umum ditemui sebagai hambatan selama pelaksanaan anggaran (Gambar 3.2). Masalah yang lebih rinci dibicarakan dalam setiap langkah pelaksanaan anggaran di bawah ini. Gambar 3. 2: Masalah kritis yang teridentifikasi pada setiap tahapan pelaksanaan APBN 2010 dan 2011 I. Penyusunan Anggaran II. Pengadaan III. Pelaksanaan Lain-lain •Penunjukan pejabat Satker •Proses sanggahan dan •Proses pembebasan tanah •Kurangnya sosialisasi dan masih terlambat dan banding yang panjang yang panjang dan rumit waktu untuk persiapan dilakukan setiap tahun •Kurangnya pemanfaatan •Pencairan yang condong ke sebelum dilaksanakannya •Praktik pemberian bintang pengadaan lebih awal akhir tahun fiskal kebijakan baru yang (blokir DIPA) berdampak pada •Proses revisi DIPA yang pelaksanaan anggaran panjang Berikut adalah pembahasan masalah-masalah lanjutan pada setiap tahapan proses pelaksanaan anggaran. 14 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama 1. Penyusunan Anggaran Kegiatan selama penyusunan anggaran sangat penting terhadap keseluruhan tahapan pelaksanaan DIPA. DIPA yang banyak mengalami masalah selama tahap penyusunan memiliki kemungkinan besar untuk menghadapi berbagai keterlambatan dalam pelaksanaannya. Seperti dibicarakan pada Bagian II, penyusunan anggaran mencakup kegiatan-kegiatan yang dimulai dari perencanaan dan penganggaran proyek, penerbitan DIPA dan pengangkatan pejabat Satker. Pada tahun 2011, terdapat perbaikan dalam proses penerbitan DIPA, dengan penerbitan DIPA yang dilakukan pada tanggal 20 Desember 2010, sebelum tahun fiskal berakhir. Akan tetapi keterlambatan pada tahap berikutnya dalam penyusunan anggaran mencerminkan masih adanya masalah- masalah yang terus berlanjut. Keterlambatan dan kerumitan selama penyusunan anggaran tampaknya merupakan faktor utama yang menghambat pelaksanaan anggaran, yang lebih parah bila dibandingkan dengan tahap pengadaan dan pelaksanaan. Walaupun terdapat beberapa masalah pada tahap pengadaan dan pelaksanaan, keterlambatan- keterlambatan yang terjadi pada tahap penyusunan anggaran secara signifikan mempengaruhi kegiatan-kegiatan berikutnya. Masalah-masalah lama yang masih tetap ada selama penyusunan anggaran termasuk: keterlambatan administratif dalam penerimaan DIPA oleh Satker (walaupun DIPA telah diterbitkan sebelum awal tahun fiskal); keterlambatan dalam pengangkatan pejabat Satker; lemahnya perencanaan dan penganggaran karena lemahnya kapasitas dan terbatasnya waktu untuk revisi DIPA/POK dan blokir DIPA (tanda bintang); dan panjangnya proses revisi dan penghilangan tanda bintang pada DIPA. Pejabat Satker mengatakan bahwa proses revisi DIPA atau penghilangan tanda bintang akan membutuhkan waktu yang lebih lama bila melibatkan DPR dan Ditjen Anggaran, karena keduanya membutuhkan lebih banyak waktu untuk memahami dan menelaah proyek-proyek infrastruktur yang besar, seperti pembangkit tenaga listrik dan transmisinya, bandara, rel kereta api, dan bendungan. a Perencanaan dan Penganggaran Satker memainkan peran yang penting dalam mengusulkan dan menyusun rincian kegiatan dan anggaran bagi DIPA untuk tahun fiskal berikutnya. Beberapa Satker juga terlibat dalam penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Survei menunjukkan bahwa 80 persen Satker yang menjadi sampel terlibat di dalam proses perencanaan dan penganggaran. Ini berarti bahwa pejabat Satker melaksanakan fungsi pelaksanaan dan pemantauan, di samping mengusulkan kegiatan-kegiatan untuk tahun fiskal berikutnya. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah dua pejabat yang menyusun dan merumuskan usulan kegiatan dan berperan penting dalam menentukan pelaksanaan DIPA. Walaupun secara teori kegiatan- kegiatan yang diusulkan harus sejalan dengan rencana strategis (Renstra) kementerian, hanya 11 persen dari pejabat Satker menyatakan bahwa mereka terlibat di dalam pembicaraan yang mendalam (lebih dari enam kali) dengan pejabat yang lebih tinggi. Sekitar 19 persen menyatakan bahwa diskusi dilakukan antara 4-6 kali, sementara kurang dari 60 persen Satker menyatakan bahwa diskusi dengan kementerian/lembaga dilakukan 1-3 kali. Akan tetapi lebih dari 80 persen pejabat Satker menyatakan bahwa usulan mereka selalu diterima, walaupun terdapat variasi tingkat diskusi dengan pejabat yang lebih tinggi. Prosedur bagi Satker dalam mengusulkan kegiatan-kegiatan bervariasi antar kementerian/lembaga. Prosedur- prosedur tersebut bergantung kepada struktur kelembagaan dan kebijakan internal pada setiap kementerian/lembaga. Berikut adalah contoh-contoh tahapan pada setiap kementerian:  Kegiatan listrik masuk desa (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral): usulan kegiatan diberikan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) eksternal seperti kepala pemerintah daerah, dan diserahkan kepada kantor wilayah pada tingkat provinsi, yang akan meneruskannya kepada Direktorat Perencanaan PT PLN. Direktorat Perencanaan membicarakan dan menyamakannya dengan rencana nasional PLN dan mengusulkan kegiatan yang direkomendasikan kepada Ditjen Listrik dan Energi Terbarukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 15 Bab 3. Temuan Utama  Kegiatan Bandara, Pelabuhan dan Kereta Api (Kementerian Perhubungan): kegiatan diusulkan oleh setiap Direktorat Perencanaan kepada Direktorat Jenderal yang berkaitan. Satker tidak terlibat di dalam perencanaan dan hanya diangkat untuk melaksanakan DIPA saja.  Kegiatan Jalan dan Sumber Daya Air (Kementerian Pekerjaan Umum): kegiatan diusulkan oleh Satker kepada Bagian Perencanaan kantor wilayah (Balai). Balai memfinalisasi dan menyerahkan kegiatan- kegiatan yang direkomendasikan kepada Bina Program (Direktorat Perencanaan) pada setiap Ditjen, yang akan menyamakannya dengan rencana strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan RPJM. Pada akhirnya, kegiatan yang direkomendasikan diserahkan kepada Ditjen yang berkaitan. Pihak yang merumuskan POK juga bervariasi antar kementerian/lembaga. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) disusun oleh Satker untuk sumber daya air, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Bagi kegiatan-kegiatan bukan pembangunan seperti pemeliharaan jalan dan listrik masuk desa, POK disusun oleh Divisi Perencanaan Balai (kantor wilayah) atau Direktorat Perencanaan dari Ditjen terkait. Waktu yang digunakan untuk menyusun POK juga bervariasi. Sembilan belas persen Satker menyatakan bahwa mereka membutuhkan waktu kurang dari satu minggu untuk menyusun POK, sementara 47 persen membutuhkan 1-2 minggu, 11 persen membutuhkan 3-4 minggu dan 8 persen membutuhkan waktu lebih dari 4 minggu untuk menyusun dan merumuskan POK mereka. Satker Pemeliharaan Jalan, misalnya, hanya membutuhkan waktu kurang dari satu minggu untuk menyusun POK karena POK yang disusun oleh Divisi Perencanaan Balai itu memiliki pola yang tetap. Lemahnya proses perencanaan dan penganggaran dalam pengusulan kegiatan turut menunda penyusunan anggaran. Contohnya termasuk lemahnya perencanaan dan penganggaran kegiatan-kegiatan yang diusulkan, perubahan prioritas pada akhir penyusunan anggaran, dan ketidaklengkapan dokumen yang dibutuhkan seperti kerangka acuan kerja (terms of reference/TOR), studi kelayakan, dan rincian anggaran. Masalah-masalah itu menyebabkan pemblokiran DIPA (tanda bintang) dan banyak revisi selama pelaksanaan. Perubahan prioritas menjelang akhir proses anggaran hanya menyisakan waktu yang sempit untuk melakukan finalisasi DIPA setelah anggaran disetujui, terutama bagi kegiatan-kegiatan baru yang diusulkan selama pembahasan anggaran antara DPR dan Pemerintah, yang hanya memberikan sedikit waktu bagi kementerian/lembaga dan Satker untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan. Selain itu, lemahnya kapasitas Satker dalam perencanaan dan penganggaran menambah jumlah revisi yang diperlukan. Kementerian/lembaga memiliki waktu sekitar 6-8 minggu untuk melakukan finalisasi DIPA setelah anggaran disetujui pada akhir bulan Oktober. Waktu yang terbatas ini hanya cukup untuk memfinalisasi dokumen- dokumen yang dibutuhkan bagi kegiatan yang diusulkan. Akan tetapi, pada beberapa kasus, kegiatan-kegiatan baru ditambahkan pada waktu pembahasan antara DPR dan Pemerintah, sehingga hanya menyisakan waktu yang sangat terbatas bagi kementerian/lembaga dan Satker untuk menyusun rincian perencanaan dan anggaran yang memadai. Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat banyak persetujuan DIPA dengan tanda bintang, yang hanya dapat dicairkan bila kondisi-kondisi tersebut dipenuhi. Selain faktor-faktor internal, proses penganggaran dan perencanaan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Faktor-faktor eksternal itu berada di luar kendali kementerian/lembaga, yang termasuk kegiatan- kegiatan baru yang diusulkan oleh DPR dan izin prinsip lain-lain yang diterbitkan oleh kementerian-kementerian lain, seperti kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan. b Penerbitan DIPA DIPA kini diterbitkan sebelum awal tahun fiskal. DIPA tahun 2011 diterbitkan atau secara resmi diserahkan oleh Presiden kepada kementerian-kementerian pada tanggal 20 Desember 2010, lebih cepat dibanding penerbitan DIPA tahun 2010 pada tanggal 31 Desember 2009. Setelah mendapatkan persetujuan DPR pada akhir bulan Oktober, kementerian/lembaga dan Satker melakukan finalisasi DIPA berdasarkan anggaran definitif. Akan tetapi, beberapa Satker menyatakan bahwa mereka masih mengalami keterlambatan ketika menerima DIPA. Karena dokumen resmi DIPA masih dalam bentuk fisik (hard copy), maka DIPA harus dikirimkan ke semua Satker di seluruh Indonesia (termasuk yang berada di provinsi dan kabupaten oleh kantor sekretariat dari masing- masing kementerian/lembaga. Proses ini juga menghabiskan waktu terutama bagi kementerian/lembaga yang 16 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama memiliki Satker dalam jumlah besar dan tidak memiliki cukup pegawai. Beberapa kementerian mendistribusikan DIPA berdasarkan prioritas (misalkan berdasarkan ukuran anggaran dan sifat proyek). Studi menunjukkan bahwa Satker dalam sampel masih menerima DIPA dengan keterlambatan yang signifikan, hingga bulan Februari atau Maret. Sebagai contoh, Satker Pembangkit Tenaga Listrik dan Transmisi Sumatra Utara-Aceh baru menerima DIPA tahun 2011 pada bulan Maret 2011 dan Satker SNVU Pembangunan Jalan Nasional Daerah II di Sumatra Utara menerima DIPA tahun 2011 pada tanggal 5 Februari 2011. Akan tetapi terdapat DIPA lain pada sampel yang diterima oleh Satker pada akhir bulan Desember atau awal Januari. Tabel 3. 1: Besarnya kesenjangan waktu antara penerbitan DIPA dan penerimaannya oleh Satker Penerbitan DIPA diterima Kesenjangan Tahun DIPA oleh Satker (jumlah DIPA/Satker per Kementerian/Lembaga (dokumen (Studi) hari) fiskal DIPA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Listrik Masuk Desa Jawa Barat 2010 31-Des-09 1-Feb-10 32 Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Terbarukan 2010 31-Des-09 5-Jan-10 5 Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra Utara, Aceh 2011 20-Des-10 1-Mar-11 71 Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi Maluku Papua 2011 20-Des-10 28-Des-10 8 Kementerian Pekerjaan Umum - Jalan Kantor Daerah – Delegasi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol Provinsi Jawa Barat 2010 31-Des-09 8-Jan-10 8 SNVU (Satker Khusus Non Vertikal) Pembangunan Jalan Nasional Daerah II Provinsi Sumatra Utara 2011 20-Des-10 5-Feb-11 47 Kementerian Pekerjaan Umum – Sumber Daya Air SNVU Pengendalian dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Citarum Provinsi Jawa Barat 2010 31-Des-09 2-Jan-10 2 SNVU Pembangunan Jaringan Sumber Daya Air Pompengan - Jeneberang 2010 31-Des-09 2-Jan-10 2 SNVU Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede 2011 20-Des-10 31-Des-10 11 SNVU Pembangunan Jaringan Sumber Daya Air Pompengan - Jeneberang 2011 20-Des-10 1-Jan-11 12 SNVU Pembangunan Jaringan Sumber Daya Air Ciliwung - Cisadane 2011 20-Des-10 31-Des-10 11 Kementerian Perhubungan – Rel Kereta Api Pembangunan Jalur Utara Rel Kereta Api Pulau Jawa 2010 31-Des-09 11-Jan-10 11 Pembangunan Jalur Ganda Tanah Abang - Serpong 2010 31-Des-09 31-Des-09 0 Pembangunan Rel Jalur Ganda 2010 31-Des-09 31-Des-09 0 Pembangunan Rel Jalur Ganda 2011 20-Des-10 20-Des-10 0 Kementerian Perhubungan – Bandara Pemimpin Bandara Hasanuddin Makassar 2011 20-Des-10 5-Jan-11 16 Bandara Medan Baru 2011 20-Des-10 1-Jan-11 12 Kementerian Perhubungan – Pelabuhan Kantor Pelabuhan Tanjung Tiram 2010 31-Des-09 12-Jan-10 12 Pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta 2010 31-Des-09 1-Jan-10 1 Setelah menerima DIPA, pejabat Satker masih harus menunggu surat pengangkatan mereka sebelum mulai menyusun Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan menyiapkan pengadaan. Satker menyatakan bahwa mereka membutuhkan surat pengangkatan resmi sebagai dasar hukum atas tindakan-tindakan mereka berikutnya. c Pengangkatan Satker Pengangkatan pejabat Satker dilakukan secara tahunan dan juga mengalami keterlambatan. Walaupun mayoritas pejabat Satker diangkat menjelang akhir bulan Desember (25 dari 36 Satker dalam studi), surat pengangkatan baru diterima pada bulan Januari dan Februari. Akibatnya, banyak pejabat Satker yang enggan memulai pelaksanaan DIPA mereka sampai surat pengangkatan tersebut diterima. Sebagai contoh, Satker Kantor Pelabuhan Tanjung Tiram menerima DIPA tahun 2010 pada bulan Desember 2009. Namun demikian, surat pengangkatan pejabat Satker baru diterima menjelang akhir bulan Februari 2010, sehingga proyek baru mulai dilaksanakan pada bulan Maret 2010. Studi menunjukkan bahwa lebih dari dua per tiga Satker di dalam sampel baru mulai bekerja secara efektif (seperti merumuskan POK dan menyiapkan pengadaan dini) setelah menerima surat pengangkatan dari K/L mereka. Selain itu, beberapa pejabat menunggu surat pengangkatan ulang mereka Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 17 Bab 3. Temuan Utama walaupun mereka sudah tahu bahwa mereka akan diangkat kembali untuk posisi yang sama seperti tahun yang lalu. 4 Fleksibilitas yang diatur dalam Perpres No. 53/2010 yang menyatakan bahwa pengangkatan Satker tidak lagi terikat untuk satu tahun fiskal masih belum efektif. Walaupun Satker menyadari fleksibilitas yang diberikan oleh Perpres No. 53/2010, sebagian besar pejabat Satker masih menganggap bahwa surat pengangkatan mereka hanya berlaku untuk satu tahun dan enggan untuk melaksanakan DIPA yang baru untuk menghindari masalah di kemudian hari dengan para auditor. Salah satu alasan atas tindakan ini adalah inkonsistensi peraturan yang terjadi antara Perpres dengan Perdirjenben No. 66/2005 tentang tata cara pembayaran yang menyatakan bahwa pejabat Satker diangkat setiap tahun. Kurangnya insentif menjadi pejabat Satker juga disebut sebagai salah satu alasan kinerja yang lemah. Hal ini diperparah dengan meningkatnya perhatian terhadap pemeriksaan (audit) selama pelaksanaan, yang tidak mendorong Satker untuk mengambil langkah-langkah pro-aktif selama pelaksanaan. Hal ini juga mempersulit penetapan panitia pengadaan. Insentif (honor) yang diberikan dianggap terlalu rendah dan tidak didasarkan atas risiko-risiko dan kerumitan proyek (skala proyek). Walaupun penting, gaji/honor tidak selalu dianggarkan sebagai bagian dari susunan anggaran DIPA. Hal ini disebabkan karena banyak Satker yang dibentuk secara ad hoc, terutama yang digunakan untuk membangun proyek-proyek nasional yang menjadi prioritas. Sebaliknya, honor itu dibiayai dari sumber-sumber lain, seperti (i) anggaran daerah (Kantor Daerah, Pekerjaan Dekonsentrasi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol, Jawa Barat), (ii) anggaran internal PLN (Listrik masuk desa dan Pembangkit Listrik dan Transmisinya), (iii) anggaran rutin APBN tetapi bukan merupakan bagian DIPA yang dilaksanakan (Sumber Daya Air dan Jalan Nasional) dari Kementerian Pekerjaan Umum, dan (iv) bagian dari belanja modal (Kementerian Perhubungan [rel kereta api, bandara dan pelabuhan]). Sebaliknya, untuk Satker yang dibentuk secara permanen untuk melaksanakan fungsi-fungsi umum kementerian, gaji/honor turut disertakan di dalam DIPA, misalnya untuk Pimpinan Bandara Hasanuddin, Kantor Pelabuhan Tanjung Tiram, dan Ditjen Listrik dan Energi Terbarukan. Secara umum, jumlah yang dialokasikan untuk gaji/honor tidak mencapai 5 persen dari nilai DIPA. d Pemberian Tanda Bintang (Blokir) DIPA Enam belas dari 36 DIPA di dalam sampel terkena blokir. Sebagian besar DIPA yang mendapat tanda bintang merupakan proyek konstruksi dengan waktu lebih dari satu tahun (tahun jamak), dan menerima pendanaan dari penerimaan dalam negeri. Alasan utama pemblokiran DIPA adalah dokumen yang kurang lengkap, seperti kerangka acuan kerja, rancangan teknis, rincian anggaran, surat pendukung dari badan/lembaga seperti pemerintah daerah, kontrak tahun jamak, perkiraan harga yang dibuat sendiri, sertifikat tanah, dan seringkali persyaratan dan prosedur mitra pembangunan. Kekurangan ini umumnya disebabkan oleh proses perencanaan dan penganggaran yang lemah karena sempitnya waktu dan rendahnya kapasitas perencanaan, dan juga adanya tambahan proyek baru yang diusulkan menjelang akhir proses perencanaan. Contoh DIPA yang mendapat tanda bintang karena dokumen yang kurang lengkap dibicarakan pada Error! Reference source not found.. Rincian lasan pemblokiran DIPA dijelaskan dalam Tabel 3.2. 4 Pasal 1 Perpres No. 53/2010 menyatakan bahwa pengangkatan Panitia Satker (KPA, PPK, PPSPM, bendahara) tidak dibatasi kepada satu tahun fiskal. 18 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama Tabel 3. 2: DIPA yang diblokir (mendapat tanda bintang) pada tahun 2010 dan 2011 Sifat Proyek Jumlah Satu Tah Jenis Alasan pemblokiran DIPA (Menurut RM/ M&O/ No. DIPA blokir tahun (S)/ un belanja DIPA Aslinya) Mix Konstruksi (%) jamak (M) 1 Direktorat Jenderal Listrik dan 2010 Barang 1,8 Dokumen tidak lengkap, yaitu surat S RM M&O Energi Terbarukan Modal 65,6 pendukung dari pemerintah daerah 2 Pembangkit Listrik dan 2010 Modal 0,2 - Dokumen tidak lengkap, yaitu M RM K Transmisi Sulawesi Maluku kontrak tahun jamak Papua - Pembebasan tanah 3 Pembangkit Listrik dan 2011 Modal 0,2 - Dokumen tidak lengkap, yaitu M RM K Transmisi Sulawesi Maluku kontrak tahun jamak Papua - Pembebasan tanah 4 Pemeliharaan dan 2010 Gaji 0 Tidak ada rincian informasi karena S RM M&O Pembangunan Jalan dan pejabat Satker sudah tidak ada Jembatan Metropolitan Bandung 5 SNVU (Satker Khusus Non 2011 Modal 1,2 Dokumen tidak lengkap, yaitu M RM K Vertikal) Pembangunan Jalan perkiraan harga sendiri (HPS) karena Nasional Daerah II Provinsi peningkatan harga Sumatra Utara 6 SNVU Proyek Pembangunan 2011 Modal 21,2 - Dokumen tidak lengkap, yaitu M Mix K Bendungan Jatigede persetujuan harga kompensasi tanah - Pembebasan tanah - Sumber pinjaman: izin dari DJPU mengenai tambahan pendanaan - Peningkatan harga, yaitu: dibutuhkan pendapat auditor 7 SNVU Proyek Pembangunan 2010 Modal 45,4 - Dokumen tidak lengkap, yaitu M Mix K Bendungan Jatigede persetujuan harga kompensasi tanah - Pembebasan tanah 8 Pengelolaan Sumber Daya Air 2010 Modal 9,3 Dokumen tidak lengkap, yaitu daftar S Mix R&K Sumatera II, Provinsi Sumatra penerima kompensasi tanah Utara 9 SNVU Pembangunan Jaringan 2010 Barang 0,01 - Dokumen tidak lengkap, yaitu M Mix K Sumber Daya Air Ciliwung- Modal 12,7 sertifikat tanah Cisadane - Pembebasan tanah 10 Pembangunan Jalur Rel Ganda 2010 Barang 0,1 Persyaratan donor yang ketat, yaitu M Mix K pembebasan tanah 100%, penelusuran kesejahteraan penduduk setelah pembebasan tanah 11 Pembangunan Jalur Rel Ganda 2011 Barang 0,00 Nilai yang diblokir kira-kira nol. M Mix K Persyaratan donor yang ketat, yaitu Modal 1,3 pembebasan tanah 100%, K penelusuran kesejahteraan penduduk setelah pembebasan tanah 12 Bandara Hasanuddin 2010 Barang 0,04 Nilai yang diblokir sangat kecil. M RM K Modal 61,2 Informasi rinci tidak ada karena pejabat Satker 2010 sudah tidak ada 13 Pimpinan Bandara Hasanuddin 2011 Barang 2,9 Dokumen tidak lengkap, yaitu S RM K Makassar Modal 3, sertifikat tanah 14 Bandara Medan Baru 2010 Barang 0,04 Perubahan pejabat Satker M RM K 15 Kantor Pelabuhan Tanjung 2010 Barang 2,5 Dokumen tidak lengkap, yaitu usulan S RM K Tiram dan rancangan teknis 16 Pembangunan Pelabuhan 2010 Modal 99,9 Prosedur dan administrasi donor yang M Loan K Tanjung Priok-Jakarta rumit Sumber: Kemenkeu, Satkers, dan KPPN Catatan: M: Tahun jamak (multiyear), S: Satu tahun (single year), RM: Rupiah Murni, Mix: Campuran, K: Konstruksi, M&O: Pemeliharaan & Operasi, Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 19 Bab 3. Temuan Utama Khusus untuk proyek infrastruktur besar, blokir pada sebagian besar DIPA disebabkan oleh persyaratan pembebasan tanah 100 persen, yang menghalangi penerbitan kontrak tahun jamak oleh Kemenkeu. Sebagai contoh, Satker Proyek Bendungan Jatigede menghadapi kesulitan dalam menuntaskan pembebasan tanah. Mereka tidak dapat memberikan dokumen formal persetujuan harga, walaupun harganya telah disepakati 30 tahun yang lalu. Selain itu, pembebasan tanah yang dibutuhkan untuk proyek ini di tahun 2011 mencakup daerah hutan yang membutuhkan izin prinsip dari Perhutani, yang menghabiskan waktu dan melibatkan proses birokrasi yang rumit. Bagi proyek-proyek dengan pendanaan asing atau campuran, Satker harus memenuhi persyaratan tambahan. Sebagai contoh, 80 persen Proyek Rel Jalur Ganda mendapat pendanaan dari pinjaman dan harus memenuhi persyaratan pembebasan tanah hingga 100 persen bersama-sama dengan kompensasi bagi masyarakat yang tanahnya dibutuhkan untuk proyek tersebut. Pemblokiran DIPA ini mempengaruhi keseluruhan proyek karena kegiatan pembangunan utama tidak dapat dimulai hingga persyaratan tersebut terpenuhi. Masalah serupa tentang persyaratan administrasi mitra pembangunan juga ditemui pada Proyek Pelabuhan Tanjung Priok. Sebagai akibatnya, Satker hanya dapat melakukan beberapa kegiatan-kegiatan kecil yang dibiayai dengan rupiah (penerimaan dalam negeri). Kotak 3. 1: Blokir DIPA karena dokumentasi yang kurang lengkap Pemberian tanda bintang pada DIPA atau persetujuan bersyarat muncul karena sejumlah alasan yang dibahas di bawah. Kotak ini memberikan dua contoh informasi yang tidak lengkap: tidak adanya kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan (Pembangkit Listrik dan Transmisi (PPT) Sumatra Utara-Aceh dan Sulawesi-Maluku-Papua) dan dokumentasi yang tidak lengkap (Pelabuhan Tanjung Tiram). Proyek Pembangkit Listrik dan Transmisi (PPT) adalah proyek tahun jamak yang berjalan sejak tahun 2011 hingga 2013. Proyek ini dilaksanakan oleh dua Satker: PPT Sumatra Utara Aceh dengan nilai proyek yang mencapai Rp 720 miliar dan PPT Sulawesi- Maluku-Papua senilai Rp 1.663 miliar. Seperti diatur dalam Pasal 16 (1) dan (2) Perpres No. 53/2010, proyek tahun jamak dengan nilai yang melampaui Rp 10 miliar harus memiliki kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan. Satker menyatakan bahwa kontrak tahun jamak telah diajukan sejak November 2010 tetapi baru diterbitkan pada Desember 2011, karena tanah belum sepenuhnya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PMK No. 56/2010. Sebagai akibatnya, DIPA diberi tanda (bintang) dan pengadaan tidak dapat dijalankan karena kontrak itu merupakan persyaratan untuk penandatanganan kontrak-kontrak dengan pihak ketiga. Contoh yang lain dapat ditemui pada Satker Kantor Pelabuhan Tanjung Tiram. DIPA diberi tanda bintang karena dokumentasi yang tidak lengkap, seperti kerangka acuan kerja, rancangan teknis dan usulan teknis. Dokumen tersebeut tidak disiapkan karena anggaran untuk menyewa konsultan perencanaan tidak tersedia di dalam DIPA. Satker memutuskan untuk menyewa staf tambahan temporer untuk menyiapkan dokumen tersebut. Satker Kantor Pelabuhan Tanjung Tiram akhirnya dapat menghilangkan tanda bintang pada bulan Juli 2010. Proses pengadaan kemudian dilakukan pada bulan Agustus 2010. e Revisi DIPA Hampir 90 persen Satker menyatakan bahwa mereka melakukan revisi DIPA dan lebih dari 60 persen melakukan revisi hingga tiga kali. Revisi DIPA ini memperlambat pelaksanaan anggaran. Alasan revisi DIPA yang paling sering dijumpai adalah kesalahan administrasi, seperti kode rekening dan nama pejabat Satker, realokasi kegiatan, eskalasi harga, perbedaan antara DIPA yang diusulkan dengan yang disetujui, dan dokumentasi yang tidak lengkap. Sekitar setengah DIPA yang direvisi di dalam sampel disebabkan oleh realokasi kegiatan. Sekitar 40 persen Satker menyatakan bahwa mereka membutuhkan lebih dari 4 minggu untuk melakukan revisi DIPA, termasuk waktu untuk menunggu. Untuk proyek-proyek umum, revisi DIPA yang disebabkan oleh realokasi kegiatan hanya menghabiskan waktu kurang dari satu minggu. Sesuai dengan revisi DIPA, Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) juga harus direvisi hingga tiga kali dan setiap revisi membutuhkan waktu 1-2 minggu. Sebagai contoh, DIPA untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra Utara-Aceh harus dikembalikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan karena perubahan dalam pagu/plafon anggaran. Rincian penyebab revisi DIPA diuraikan pada Tabel 3.3. 20 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama Tabel 3. 3: DIPA yang mengalami revisi pada tahun 2010 dan 2011 No DIPA Jenis Alasan revisi Perkiraan Lembaga terkait untuk persetujuan * waktu ** Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 1 Pembangkit Listrik dan C Realokasi kegiatan, diikuti 1 minggu PT PLN, Ditjen Listrik – Kementerian ESDM Transmisi Sumatra Utara, Aceh Revisi POK (sebagai kepala Satker), Ditjen (2010) Perbendaharaan Dokumen yang tidak sama 3 hari Ditjen Perbendaharaan Realokasi pagu anggaran. 2.5 bulan PT PLN, Ditjen Listrik – Kementerian ESDM , Diperlukan pembahasan Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan dengan Ditjen Anggaran membutuhkan waktu lebih lama, diikuti dengan revisi POK 2 Pembangkit Listrik dan C Realokasi kegiatan, diikuti 1 minggu PT PLN, Ditjen Listrik – Kementerian ESDM Transmisi Sumatra Utara, Aceh Revisi POK (sebagai kepala Satker), Ditjen (2011) Perbendaharaan Kementerian Pekerjaan Umum 3 Pemeliharaan dan M Kesalahan ketik, kesalahan 1 hari Ditjen Perbendaharaan Pembangunan Jalan dan yang ditemukan oleh Kanwil Jembatan Metropolitan DJPB Bandung (2010) 4 Pemeliharaan dan M Optimalisasi anggaran, 1 bulan Balai Besar Pelaksana Jalan IV (Kantor Pembangunan Jalan dan diikuti oleh revisi POK Wilayah), Biro Perencanaan pada Ditjen Jembatan Metropolitan Jakarta Jalan Tol, Ditjen Anggaran, Ditjen (2010) Perbendaharaan 5 Kantor Daerah – Pembangunan M Optimalisasi anggaran, 1 bulan Balai Besar Pelaksana Jalan IV (Kantor dan Pemeliharaan Jalan Tol diikuti oleh revisi POK Wilayah), Biro Perencanaan pada Ditjen Provinsi Barat (2010) Jalan Tol, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan 6 SNVU Pembangunan Jalan C Optimalisasi anggaran, 1 bulan Balai Besar Pelaksana Jalan IV (Kantor Nasional Metropolitan diikuti oleh revisi POK Wilayah), Biro Perencanaan pada Ditjen Bandung (2011) Jalan Tol, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan 7 SNVU Pembangunan Jalan C Realokasi kegiatan, diikuti 10 hari Ditjen Perbendaharaan Nasional Metropolitan Revisi POK Makassar (2011) 8 SNVU Pembangunan Jalan C Realokasi kegiatan, diikuti 10 hari Ditjen Perbendaharaan Nasional Daerah II Provinsi Revisi POK Sumatera Utara (2011) 9 SNVU Pengendalian dan C Kesalahan ketik, kode 3 hari Ditjen Perbendaharaan Pemanfaatan Sumber Daya Air rekening yang keliru (MAK) Citarum Provinsi Jawa Barat Optimalisasi anggaran, 1 Balai Besar Sungai Citarum, Biro (2010) diikuti oleh revisi POK bulan Perencanaan Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan 10 SNVU Pembangunan Jaringan C Realokasi kegiatan, diikuti 10 hari Ditjen Perbendaharaan Sumber Daya Air Pompengan- Revisi POK Jeneberang (2010) 11 Pengelolaan Sumber Daya Air C Perubahan pejabat Satker 15 hari Balai Besar Sungai Sumatera II, Biro Sumatera II, Provinsi Sumatra Perencanaan Ditjen Sumber Daya Air, Utara (2010) Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan 12 SNVU Pembangunan Jaringan C Realokasi kegiatan, diikuti 10 hari Ditjen Perbendaharaan Sumber Daya Air Pompengan- Revisi POK Jeneberang (2011) 13 SNVU Pembangunan Jaringan C Kesalahan ketik, kode 3 hari Ditjen Perbendaharaan Sumber Daya Air Ciliwung- rekening yang keliru (MAK) Cisadane (2011) Realokasi kegiatan, diikuti 10 hari Revisi POK Kementerian Perhubungan Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 21 Bab 3. Temuan Utama 14 Pembangunan Jalur Rel Kereta C Kesalahan ketik, kode 3 hari Ditjen Perbendaharaan Utara Pulau JawA (2010) rekening yang keliru (MAK) Optimalisasi anggaran, 20 hari Direktorat Infrastruktur Rel Kereta Api pada diikuti oleh revisi POK Ditjen Perkeretaapian, Biro Perencanaan Sekjen Perkeretaapian Umum pada Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan 15 Bandara Medan Baru (2011) C Kesalahan ketik, nama 3 hari Ditjen Perbendaharaan pejabat Satker yang keliru Catatan: * Jenis proyek: C = pembangunan, M = pemeliharaan. ** hari adalah hari kerja Proses pembahasan anggaran yang sangat rinci (persetujuan DPR) menambahkan kekakuan dan memperpanjang keterlambatan dalam proses revisi DIPA. Proses pembahasan rincian anggaran yang berlaku sekarang dilakukan hingga tingkat kegiatan dan menurut jenis belanja. Rincian anggaran kementerian/lembaga hingga tingkat kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (pada lampiran 4) sebagai bagian dari proses persetujuan. Kekakuan tersebut menurunkan fleksibilitas anggaran dan menunda penyusunan anggaran karena revisi DIPA hingga ke tingkat kegiatan harus memperoleh persetujuan dari DPR. Pelaksanaan Inpres No. 7/2010 dan efisiensi anggaran mengakibatkan revisi DIPA yang signifikan. Pelaksanaan 5 Inpres No. 7/2010 tentang efisensi anggaran mengharuskan kementerian/lembaga untuk menghemat 10 persen dari belanja material (yaitu perjalanan dinas, pertemuan, dan seminar) menyebabkan berbagai revisi anggaran pada sebagian besar Satker di berbagai tingkatan. Satker tersebut adalah Proyek Jalan Nasional Metropolitan Bandung, Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Metropolitan Jakarta, Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol Jawa Barat, Proyek Sumber Daya Air Citarum, dan Proyek Jalur Rel Kereta Api Utara Pulau Jawa. 2. Pengadaan Sejak tahun 2011, proses pengadaan mengikuti Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan, yang menggantikan Keppres No. 80/2003. Peraturan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2011. Ada beberapa perbedaan yang besar bila dibandingkan dengan Keppres No. 80/2003 seperti persyaratan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan penggunaan pengadaan elektronik (e-procurement). Bagi proyek-proyek yang masih menggunakan Keppres No. 80/2003 (sebelum Perpres No. 54/2010 berlaku), Keppres itu masih belaku hingga akhir masa kontrak. Di dalam sampel studi, beberapa proyek masih mengikuti peraturan yang lalu atau proses lelang internasional bagi proyek-proyek yang menerima pendanaan asing. Sebagai contoh, proses pengadaan untuk Proyek Bendungan Jatigede menggunakan Keppres No. 80/2003, karena proyek itu adalah proyek tahun jamak yang telah dimulai sejak tahun 2007. Proyek Peningkatan Jalur Kereta Api Utara Pulau Jawa, yang sebagian mendapat pendanaan dari pinjaman, melakukan pengadaan dengan lelang internasional. Walaupun Perpres No. 54/2010 mendukung peningkatan transparansi dan persaingan dalam proses pengadaan, masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya karena tahun 2011 adalah tahun transisi. Walaupun ditetapkan pada bulan Agustus 2010, peraturan presiden yang baru itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2011. Terdapat beberapa perubahan penting yang ditetapkan dalam peraturan baru ini dibanding 5 Penetapan Inpres No. 7/2011 memperumit tugas kementerian/lembaga negara dalam memilih kegiatan yang akan dibatalkan pada tahun fiskal 2011. Alasannya karena Inpres No. 7/2011 ditetapkan pada tahun 2011 dan juga segera berlaku pada tahun 2011. Sebaliknya, seluruh proyek yang akan dipelaksanaankan pada tahun 2011 telah direncanakan dan diatur pada tahun 2010 atau bahkan sebelum tahun 2010. Walau Inpres No. 7/2011 menekankan pada penghematan biaya perjalanan dinas, rapat dan seminar dan pengeluaran rutin lainnya, bagian dari biaya-biaya itu pada setiap anggaran kementerian/lembaga negara tidak selalu 10 persen. Sebagai akibatnya, K/L harus menentukan kegiatan mana yang akan dibatalkan, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan pembangunan atau proyek fisik, untuk mencapai penghematan 10 persen dari anggaran mereka untuk tahun 2011. Proses ini membutuhkan waktu yang lebih panjang karena setiap Ditjen telah memiliki proyek-proyek yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pada tahun 2011. Selain itu, juga dibutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Ditjen Anggaran (DJA) ketika anggaran hendak direvisi. Namun demikian, secara umum pelaksanaan Inpres No. 7/2011 tidak berdampak signifikan kepada proyek-proyek tahun jamak, proyek yang dibiayai asing, atau dana pendamping, karena mereka telah disahkan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan. 22 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama Keppres No. 80/2003, seperti persyaratan setiap kementerian/lembaga harus membentuk Unit Layanan 6 Pengadaan (ULP) pada tahun 2014, persyaratan baru bahwa seluruh anggota panitia pengadaan harus memiliki sertifikasi, tanggung jawab Satker, persyaratan bahwa iklan harus dipasang pada internet, dan pelaksanaan pengadaan elektronik (e-procurement). Selain beberapa aturan baru, Perpres tersebut juga menetapkan beberapa perubahan dalam praktik pengadaan yang mengharuskan Satker untuk secara memadai menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan (pengadaan elektronik/e-procurement). Sebagai contoh, ULP pada Kementerian Pekerjaan Umum adalah satu-satunya ULP yang melaksanakan proses pengadaan secara efektif pada tahun 2011, sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perhubungan telah membentuk ULP dan panitia pengadaan mereka sendiri seperti disyaratkan oleh Keppres No. 80/2003. Banyak sanggahan dan banding yang timbul sejak penetapan Perpres No. 54/2010, turut menghambat proses pengadaan. Peraturan tersebut memberikan mekanisme bagi kontraktor untuk melakukan sanggahan atau banding terhadap hasil lelang. Akan tetapi, pelonggaran prosedur untuk menyerahkan banding (0,2 persen dari nilai kontrak, atau hingga Rp 50 juta) telah meningkatkan jumlah sanggahan dan banding. Sanggahan dan banding juga mengganggu proses pengadaan. Sebagai contoh, pada tahun 2011 Satker Sumber Daya Air Ciliwung- Cisadane mengatakan bahwa mereka menerima beberapa surat keberatan hanya untuk satu proyek selama proses pengadaan. Akan tetapi, terdapat argumen yang menarik bahwa kontraktor hanya menggunakan mekanisme sanggahan ini untuk menunda pengadaan dan untuk mengambil posisi tawar-menawar yang lebih baik. Secara umum, para Satker mengeluh bahwa mereka harus memberikan lebih banyak waktu untuk menjelaskan seluruh sanggahan yang diterima. Keterlambatan akan berlangsung lebih lama bila sanggahan berubah menjadi banding sehingga proses pengadaan harus ditunda sampai kementerian memberikan klarifikasi atas sengketa tersebut. Menurut hasil studi, sebagian besar Satker membutuhkan waktu lebih dari 40 hari untuk melakukan pengadaan bagi proyek-proyek dengan nilai yang sangat tinggi. Akan tetapi, mereka juga mengatakan bahwa tidak terdapat hubungan yang kuat antara nilai proyek dan durasi proses pengadaan. Satker menyatakan sosialisasi peraturan pangadaan yang baru tersebut masih kurang. Sekitar 75 persen pejabat Satker mengatakan bahwa mereka hanya menerima 1-3 sosialisasi Perpres No. 54/2010 dari lembaga lainnya. Sebaliknya, hanya setengah dari Satker di dalam sampel memberikan sosialisasi 1-3 kali kepada kontraktor/penyedia jasa, sementara 39 persen pejabat Satker mengatakan bahwa mereka tidak melakukan sosialisasi apapun untuk Perpres No. 54/2010. Walaupun demikian, beberapa Satker mengkritik pengabaian yang dilakukan para kontraktor akan berbagai pembaruan aturan dalam Perpres No. 54/2010. Menurut pandangan mereka pengabaian ini menambah jumlah sanggahan dan banding, menunda proses pengadaan dan menghambat keseluruhan pelaksanaan proyek. Terdapat tambahan hambatan dalam pengangkatan panitia pengadaan karena kurangnya sumber daya manusia yang memenuhi syarat, seperti syarat sertifikat kompetensi dan tingkat pendidikan minimum sarjana S1. Sekitar 80 persen dari pejabat Satker di dalam sampel mengatakan bahwa sangat sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut, terutama bagi Satker yang berada di luar Jakarta. Juga ada indikasi bahwa pegawai negeri tidak terdorong untuk mengambil sertifikat pengadaan karena lemahnya insentif dan meningkatnya audit. Sebagian besar sistem pengadaan elektronik (e-procurement) yang dilakukan oleh kementerian masih belum dapat diandalkan. Sekitar 40 persen Satker melaporkan bahwa mereka menggunakan pengadaan elektronik dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan untuk proyek-proyek mereka. Sebagian besar mulai menggunakan pengadaan elektronik sejak bulan Januari 2011 walaupun beberapa Satker pada Kementerian Pekerjaan Umum dan PT PLN telah lebih awal menggunakan sistem pengadaan elektronik sejak tahun 2010. Akan tetapi, hampir seluruh Satker, dan juga sebagian besar kontraktor, mengeluh bahwa hambatan terbesar dari penggunaan pengadaan elektronik adalah kesulitan dalam mengakses server e-proc, terutama menjelang batas waktu penyerahan dokumen. Terbatasnya kapasitas internet dari server e-proc menghalangi calon-calon kontraktor untuk turut berpartisipasi dalam proses pengadaan. Selain itu, kontraktor juga mengatakan bahwa kadang-kadang mereka menghadapi kesulitan dalam memahami seluruh persyaratan tender jika syarat-syarat itu 6 ULP terdiri dari kelompok kerja yang berbeda bagi proyek yang berbeda dan setiap kelompok kerja memiliki jumlah anggota yang ganjil atau setidaknya tiga anggota yang bertanggung jawab untuk memilih kontraktor/penyedia jasa. Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 23 Bab 3. Temuan Utama hanya ditampilkan pada laman web. Mereka lebih menyukai adanya pertemuan langsung untuk membicarakan masalah-masalah yang mereka temui selama persiapan pengadaan. Pada beberapa kasus, tidak tercukupinya jumlah kontraktor yang berkualitas yang turut bersaing didalam proses pengadaan. Beberapa calon penawar potensial membatalkan penyampaian usulan mereka karena terlalu rendahnya harga perkiraan sendiri (HPS) oleh Satker. Menurut hasil studi, seluruh Satker mengatakan bahwa mereka menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bagi setiap paket kegiatan yang akan dilelang. HPS diperkirakan dengan menggunakan harga pasar saat ini, laju inflasi, nilai kontrak yang lalu, perkiraan biaya teknik, dan informasi lain yang relevan. Akan tetapi beberapa kontaktor mengeluh bahwa angka-angka pada HPS sudah tidak tepat karena telah terjadi peningkatan harga pasar yang tajam. Selain itu, survey juga menunjukkan bahwa rata- rata waktu yang dibutuhkan oleh Satker untuk menyusun HPS adalah sekitar dua minggu. Jika waktu penyusunan HPS dapat dipersingkat, keseluruhan proses pengadaan akan menjadi lebih cepat. Proses pengadaan untuk proyek infrastruktur besar (sumber pendanaan gabungan) terbuka bagi penawaran internasional, dan juga Perpres No. 54/2010. Waktu yang dibutuhkan untuk menemukan calon-calon yang berkualitas untuk proyek infrastruktur tertentu jauh lebih lama karena dibutuhkan kontraktor dengan kualitas yang lebih baik (misal tingkat keahlian dan modal). Calon-calon penawar harus membentuk suatu konsorsium untuk sumber pendanaan. Sebagai contoh, proyek pembangunan sub-stasiun tenaga listrik di tahun 2010 dan 2011 terdiri dari dua kegiatan utama: (i) pembangunan fisik gedung baru, pemeliharaan situs warisan dan drainase (yang mencapai 40 persen dari total proyek); dan (ii) pembangunan sub-stasiun tenaga listrik (yang mencapai 60 persen dari total proyek). Contoh lain adalah Pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok, yang membutuhkan administrasi dan prosedur pinjaman yang rumit, yang karenanya mengalami kesulitan untuk menemukan calon penawar. Proses pengadaan dilakukan hingga tiga kali untuk memilih pemenang. Dengan sendirinya, proses itu menunda keseluruhan pelaksanaan proyek. Studi menemukan bahwa surat kabar masih menjadi media utama untuk mengiklankan rencana pengadaan. Walaupun Perpres No. 54/2010 mengharuskan seluruh kementerian untuk memberikan informasi pengadaan pada situs web mereka, hampir 70 persen Satker mengatakan bahwa pilihan pertama mereka tetap surat kabar, diikuti dengan internet dan media elektronik. Selama periode transisi, Satker diperbolehkan untuk memasang iklan pada surat kabar, selama Satker memiliki kontrak yang masih berjalan setelah penetapan Perpres No. 54/2010. Dalam hal kesiapan situs web bagi pemasangan iklan pengadaan, tidak semua situs web kementerian berfungsi dengan baik untuk menempatkan iklan pengadaan. Kecuali Kementerian Pekerjaan Umum, fleksibilitas untuk melakukan pengadaan dini sebelum tahun fiskal dimulai belum efektif. Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan peraturan menteri tentang pengadaan dini yang memungkinkan proses pengadaan untuk dimulai pada bulan November sebelum DIPA diterbitkan, dengan klausul yang mengikat bagi kontraktor yang terpilih, yaitu bahwa keputusan akan bergantung pada penerbitan DIPA di bulan Desember dan kontraktor tidak dapat menuntut Pemerintah secara hukum bila terdapat perubahan pada nilai DIPA. Peraturan ini berlaku untuk semua Satker di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Satker pada kantor-kantor daerah (Dinas Bina Marga). Peraturan ini berperan sangat efektif dalam mempercepat proses pengadaan, akan tetapi kementerian-kementerian yang lain belum menggunakan fleksibilitas pengadaan dini ini secara optimal. 24 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama Tabel 3. 4: Tanggal pengangkatan panitia pengadaan dan pengumuman pengadaan ke publik Pengangkatan Pengumuman Tahun Jumlah Panjang Satker Panitia Pengadaan ke fiskal hari Proyek Pengadaan Publik Pembangunan Jalur Rel Ganda 2010 12 Des 2009 05 Jan 2010 24 Tahun Jamak Pembangunan Jalur Rel Kereta Utara Jawa 2010 01 Jan 2010 22 Jan 2010 21 Tahun Jamak Pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta 2010 10 Feb 2010 20 Feb 2010 10 Tahun Jamak Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan 2010 05 Feb 2010 06 Jun 2010 121 Satu Tahun Energi Bandara Hasanuddin 2010 29 Des 2009 18 Mar 2010 79 Tahun Jamak Kantor Pelabuhan Tanjung Tiram 2010 04 Aug 2010 10 Aug 2010 6 Satu Tahun Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi Maluku 2010 18 Feb 2010 22 Mar 2010 32 Tahun Jamak Papua Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan 2010 Des 2009 Jan 2010 Tidak Satu Tahun Jembatan Metropolitan Makassar ada Listrik Masuk Desa Sumatra Utara 2010 18 Feb 2010 11 Mei 2010 82 Satu Tahun SNVU (Satker Khusus Non-Vertikal) Pengendalian 2010 07 Jan 2010 01 Jul 2011 175 Satu Tahun dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Citarum Provinsi Jawa Barat SNVU Pembangunan Jaringan Sumber Daya Air 2010 15 Jan 2010 22 Jan 2010 7 Tahun Jamak Pompengan-Jeneberang Pengelolaan Sumber Daya Air Sumatra II, Provinsi 2010 25 Feb 2010 19 Mar 2010 22 Satu Tahun Sumatera Utara Pembangunan Jalur Rel Ganda 2011 10 Des 2010 03 Jan 2011 24 Tahun Jamak Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra Utara, 2011 Apr 2011 Mei 2011 Tidak Tahun Jamak Aceh ada Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi Maluku 2011 12 Jan 2011 16 Feb 2011 35 Tahun Jamak Papua Listrik Masuk Desa Sulawesi Selatan 2011 Mar 2011 16 Apr 2011 Tidak Satu Tahun ada SNVU Pembangunan Jalan Nasional Metropolitan 2011 27 Des 2010 20 Jan 2011 24 Satu Tahun Makassar SNVU For Pembangunan Jaringan Sumber Daya 2011 03 Jan 2011 14 Mar 2011 70 Tahun Jamak Air Ciliwung-Cisadane SNVU Pembangunan Jalan Nasional Daerah II 2011 17 Des 2010 20 Mei 2011 154 Tahun Jamak Provinsi Sumatra Utara Sumber: Kemenkeu, Satker, dan KPPN Walaupun panitia pengadaan ditetapkan pada awal tahun fiskal, proses pengadaan masih tertunda karena pemblokiran DIPA (tanda bintang) dan persyaratan administratif lainnya, seperti kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Secara umum, proses pengadaan bagi DIPA tahun 2010 dimulai antara bulan Januari dan Maret. Akan tetapi, ada Satker yang memulai pengadaan pada bulan Mei, Juni atau bahkan pada bulan September (Pelabuhan Tanjung Tiram). Keterlambatan tersebut disebabkan oleh panjangnya proses untuk menghilangkan blokir (tanda bintang) pada DIPA. Di tahun 2011, terdapat beberapa proyek yang memulai pengadaan dini pada bulan Oktober 2010 (SNVU Pembangunan Jalan Nasional Metropolitan Makassar) and November 2010 (SNVU Pembangunan Jalan Nasional Metropolitan Bandung). Sebaliknya, beberapa Satker memulai proses pengadaan pada bulan Mei 2011 karena ketidakpastian akan ketersediaan kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan, seperti SNVU (Satker Khusus Non-Vertikal) Pembangunan Jalan Nasional Daerah II Sumatra Utara, Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi-Papua-Maluku, dan Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra Utara-Aceh. Proses pengadaan (dari pengumuman hingga penandatanganan kontrak) dipengaruhi oleh tingkat proses sanggahan dan banding, penawar potensial yang berkualitas, dan sifat dari proyek. Temuan studi kasus menunjukkan bahwa proses pengadaan bervariasi dari 1,5 bulan hingga sekitar 5 bulan (Tabel 3.5). Pengumuman biasanya dimulai pada bulan Desember hingga Februari, dan penandatanganan kontrak umumnya dilakukan pada bulan April atau Mei, kecuali bagi Satker pada Kantor Pelabuhan Tanjung Tiram tahun fiskal 2010, yang memulai Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 25 Bab 3. Temuan Utama pengumumannya pada bulan Agustus dan menandatangani kontrak pada bulan September. Satker menyatakan bahwa pada beberapa kasus tidak terdapat jumlah calon penawar yang cukup sehingga mereka harus kembali menginformasikan kepada publik dan menunggu lebih banyaknya peserta tender sebelum melangkah ke tahap penawaran berikutnya. Meningkatnya jumlah sanggahan dan banding juga memperpanjang proses pengadaan, karena Satker harus menunda proses pengadaan hingga terdapat keputusan tentang masalah yang belum selesai yang diminta oleh pihak penawar. Proses banding akan menghabiskan waktu yang lebih panjang karena klarifikasi harus diberikan pada tingkat kementerian. Tabel 3. 5: Beberapa tahapan penting dalam proses pengadaan sampel DIPA Masa Banding-Sanggahan Penyerahan Dokumen Penyedia Barang/Jasa Pengangkatan Panitia Penandatanganan Surat Penunjukan Pengumuman Annweizing Penawaran Evaluasi Kontrak Tahun Satker fiskal Pembangunan Jalur Rel Ganda 2010 Des Jan Jan Jan Apr Apr Apr Apr Pembangunan Jalur Rel Kereta Utara Jawa 2010 Jan Jan Apr Apr Apr Mei Mei Mei Delegasi Lokal Pembangunan Jalan Tol dan Des- 2010 Nov Des Des Feb Feb Mar Pemeliharaan Provinsi Jawa Barat Jan Agu- Kantor Pelabuhan Tanjung Tiram 2010 Agu Agu Agu Agu Agu Agu Sep Sep Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi Maluku 2010 Feb Mar Mar Mar Apr Mei Jun Jun Papua Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan 2010 Des Jan Jan Jan Feb Mar Metropolitan Makassar Pembangunan Rel Kereta Api Sumatra Utara 2010 Jan Feb Mar Mar Apr Apr Apr Listrik Masuk Desa Sumatra Utara 2010 Feb Mei Mei Jun Jun Jun-Jul Jul Jul Pembangunan Jalur Rel Ganda 2011 Des Jan Mar Apr Apr Apr Pimpinan Bandara Hasanuddin Makassar 2011 Des Mar Apr Mei Mei Mei Mei Mei Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi Maluku Apr- 2011 Jan Feb Mar Mar Mar Mei Mei Papua Mei SNVU (Satker Khusus Non-Vertikal) for Pembangunan 2011 Jan Mar Mar Apr Apr Mei Mei Jaringan Sumber Daya Air Ciliwung-Cisadane SNVU Pembangunan Jalan Nasional Metropolitan 2011 Des Jan Jan Jan Mar Makassar Sumber: Kemenkeu, Satker, dan KPPN 26 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama Kotak 3. 2: Contoh tahapan pengadaan Proses pengadaan yang dilakukan oleh Satker Pembangunan Jalur Rel Ganda pada tahun fiskal 2011 merupakan salah satu yang paling cepat dibanding Satker lain di dalam sampel. Informasi pengadaan diterbitkan pada tanggal 3 Januari, dan diikuti oleh pendaftaran dan penyerahan dokumen kualifikasi pada bulan yang sama. Undangan penawaran dimulai pada tanggal 1 Maret dan setelah 45 hari penyedia jasa telah diangkat. Kontrak lalu ditandatangani pada tanggal 28 April. Pada tahun fiskal 2010, satu contoh proses pengadaan yang dimulai pada awal tahun dilakukan oleh Satker Pembangunan Jalur Rel Kereta Utara di Pulau Jawa. Pengumuman dilakukan pada tanggal 22 Januari, pendaftaran pada tanggal 25 Januari, dan hasil pemilihan diumumkan pada bulan Februari. Setelah masa sanggah-banding berakhir, Satker memulai undangan penawaran pada tanggal 9 April dan dalam waktu sekitar satu bulan kontraktor yang berkualitas telah terpilih untuk menjalankan proyek tersebut. Nama Satker Tahapan Proses Pengadaan Pembangunan Jalur Rel Kereta Utara Pembangunan Jalur Rel Ganda - Jawa – tahun fiskal 2010 tahun fiskal 2011 Pengumuman Pengadaan 22 Jan 10 3 Jan 11 Pendaftaran/Pengambilan Dokumen 25 Jan – 2 Feb 2010 3 – 13 Jan 2011 Batas Waktu Penyerahan Dokumen Kualifikasi 5 Feb 10 13 Jan 11 Masa Sanggahan Hasil Kualifikasi 30 Mar – 6 Apr 2010 22 – 28 Feb 2011 Undangan Tawaran/Pemilihan Pemenang Kualifikasi 9 Apr 10 1 Mar 11 Pengambilan Dokumen Seleksi 12 – 28 Apr 2010 2 – 14 Mar 2011 Annweizing 20 – 21 Apr 2010 8-Mar-11 Penyerahan Dokumen Penawaran 22 – 29 Apr 2010 9 – 15 Mar 2011 Masa Sanggahan bagi Hasil Pemenang 6 – 12 Mei 2010 7 – 12 Apr 2011 Pemberian Kontrak 12 Mei 10 15 Apr 11 3. Pelaksanaan a Pelaksanaan Proyek Kemajuan pelaksanaan proyek bergantung kepada sifat proyek, yaitu lamanya proyek (satu tahun atau lebih), sumber pendanaan (dalam atau luar negeri) dan karakteristik proyek (pemeliharaan dan operasi, atau pembangunan). Secara umum, sampel digolongkan menjadi dua kelompok: (i) konstruksi, tahun jamak dan didanai oleh penerimaan dalam negeri (rupiah) atau asing (campuran/pinjaman), (ii) pemeliharaan dan operasi, satu tahun dan didanai lewat penerimaan dalam negeri. Yang pertama umumnya merupakan proyek berskala besar yang membutuhkan pembebasan tanah dan proses pengadaan yang lebih rumit. Kelompok kedua umumnya tidak memiliki komponen pembebasan tanah dan proses pengadaan yang lebih sederhana (Tabel 3.6). Rincian penggolongan yang lebih mendalam diuraikan pada Lampiran 2. Tabel 3. 6: Jumlah DIPA berdasarkan penggolongan proyek No Pengelompokan Proyek Jumlah DIPA 1 Satu tahun, Konstruksi, (Rp) 7 2 Satu tahun, Operasi dan Pemeliharaan, (Rp) 7 3 Satu tahun, Operasi dan Pemeliharaan, Konstruksi, Campuran 2 4 Tahun jamak, Konstruksi, (Rp) 9 5 Tahun jamak, Konstruksi, Campuran 10 6 Tahun jamak, Konstruksi, Pinjaman 1 Jumlah 36 Pembebasan tanah diidentifikasi sebagai penghambat utama dalam tahap pelaksanaan proyek, terutama bagi proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Proses pembebasan tanah yang rumit menjadi masalah yang dihadapi oleh proyek baik melalui pendanaan dari dalam maupun luar negeri. Salah satu masalah utama dalam pembebasan tanah adalah kesepakatan harga yang wajar baik untuk Pemerintah, yang menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), dan untuk masyarakat yang menggunakan harga pasar. Proses pembebasan tanah bergantung kepada panitia daerah yang dikenal dengan “Panitia 9� yang dikoordinasi oleh kepala pemerintah setempat. Pemerintah setempat harus membentuk Panitia 9 untuk membebaskan lebih dari 2 hektar tanah, dan terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perwakilan dari masyarakat Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 27 Bab 3. Temuan Utama setempat, dan para pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, baik pemerintah dan masyarakat seringkali menemui masalah dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam kaitannya dengan pembebasan tanah, seperti sertifikat tanah, persetujuan harga untuk kompensasi tanah, dan daftar penerima kompensasi tanah. Pelaksanaan proyek tahun jamak juga dibatasi oleh persyaratan kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan. Persyaratan ini berkaitan dengan pembebasan tanah, karena syarat mendapatkan kontrak tahun jamak termasuk pembebasan 100 persen tanah yang dibutuhkan untuk suatu proyek. Beberapa DIPA diblokir (tanda bintang) karena persyaratan ini dan sebagai akibatnya pengadaan tertunda hingga kontrak itu didapatkan (lihat Error! Reference source not found.). Peraturan ini mulai berlaku pada tahun 2011. Proyek-proyek yang didanai oleh pinjaman (atau sumber pendanaan campuran) seringkali mengalami keterlambatan karena adanya persyaratan tambahan. Sebagai contoh, Proyek Pembangunan Jalur Rel Ganda, yang merupakan proyek Konstruksi dengan sumber pendanaan campuran dan tahun jamak. Proyek ini harus mematuhi persyaratan pemberi pinjaman. Beberapa aturan yang ketat yang ditetapkan oleh donor termasuk penyelesaian pembebasan tanah 100 persen sebelum pinjaman dapat dicairkan dan jaminan pengamanan lainnya seperti pemantauan kesejahteraan masa depan masyarakat setempat yang tanahnya dimanfaatkan oleh proyek tersebut. Satker diharuskan untuk memantau masyarakat setempat yang telah dipindahkan ke lokasi baru untuk mengetahui apakah kesejahteraan mereka lebih baik atau setidaknya berada pada tingkat yang sama seperti sebelum mereka dipindahkan. Walaupun proyek tersebut dimulai pada tahun 2002, tingkat kemajuan fisik baru mencapai 31 persen pada tahun 2010. Pelaksanaan proyek-proyek yang rutin dan bukan konstruksi relatif lancar (tidak rumit). Karena telah terbiasa, penyusunan anggaran oleh Satker/kantor wilayah menjadi lebih akurat, revisi DIPA yang lebih sedikit, dan RKA/KL dapat diubah langsung menjadi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Proyek-proyek yang bukan konstruksi umumnya tidak memiliki komponen pembebasan tanah. Pada kasus listrik masuk desa, jumlah tanah yang dibutuhkan hanya sedikit, sehingga tingkat kerumitan juga rendah, dan karena listrik sangat penting bagi masyarakat setempat, tanah untuk pembangkit listrik dan tiang-tiang biasanya diberikan secara sukarela oleh masyarakat. Kegiatan ini rata-rata selesai dalam waktu 3 hingga 6 bulan. 7 b Kemajuan Fisik Terdapat kesenjangan antara rencana kemajuan fisik dan realisasi, tetapi tingkat kesenjangannya bervariasi antar DIPA. Perbedaan tersebut bergantung kepada sifat proyek, ketersediaan sumber daya, dan masalah- masalah yang ditemui di lapangan, seperti cuaca buruk, masalah sosial dan izin-izin prinsip dari lembaga lain. Secara umum, relokasi peralatan dan materi dan keterpencilan lokasi tidak menjadi masalah yang serius. Seperti disinggung sebelumnya, bagi proyek konstruksi, perbedaan antara kemajuan fisik pada rencana dan kenyataan pada umumnya disebabkan oleh keterlambatan dalam proses pembebasan tanah. Hampir 70 persen Satker mengatakan bahwa mereka menemui masalah pada pembebasan tanah. Contoh dari tantangan ini termasuk Proyek Jalur Rel Kereta Api Ganda, yang mencatat perbedaan antara rencana DIPA dan realisasi kemajuan output fisik pada tahun 2010 karena pembebasan tanah yang belum tuntas, yang sebagian disebabkan oleh persyaratan donor yang meminta penuntasan pembebasan tanah sebelum proyek dapat dilaksanakan, dan juga beberapa masalah teknis (yaitu sub-stasiun listrik yang harus diimpor). Selain itu, perbedaan juga disebabkan oleh alasan lain, seperti panjangnya revisi anggaran dan proses penghilangan tanda bintang (blokir DIPA). 7 Kemajuan fisik ditunjukkan oleh realisasi proyek. Informasi kemajuan fisik dikumpulkan dari Satker dan kontraktor. Kemajuan fisik aktual diberikan oleh Satker, dan diambil dari laporan bulanan, sementara rencana kemajuan fisik didapat dari kontrak yang ditandatangani oleh kontraktor dan Satker. Akan tetapi tidak semua DIPA dalam sampel memberikan data kemajuan fisik selama studi lapangan, dengan hanya 9 DIPA yang memiliki informasi tersebut. Berikut adalah rincian kemajuan fisik dari 9 DIPA tersebut. 28 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama Gambar 3. 3: Rencana vs realisasi kemajuan fisik: Gambar 3. 4: Rencana vs realisasi kemajuan fisik: Proyek Pembangunan Jalur Rel KA Ganda (2010) Pembangunan Bendungan Jatigede (2010) 100 100 100 100 Rencana Akumulatif kemajuan fisik (%) Akumulatif kemajuan fisik (%) 90 90 90 90 Akumulatif kemajuan fisik (%) Rencana Akumulatif kemajuan fisik (%) 80 80 80 80 70 70 70 70 60 60 60 60 50 50 50 50 40 40 40 40 Aktual Aktual 30 30 30 30 20 20 20 20 10 10 10 10 0 0 0 0 Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Sumber: KPPN dan Satker Sumber: KPPN dan Satker Seperti disinggung sebelumnya, pelaksanaan proyek yang bukan konstruksi (operasi dan pemeliharaan) tampaknya tidak menemui hambatan besar dalam pelaksanaan. Sebagai contoh, Pembangunan Rel Kereta Api Sumatra Utara dan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol Jawa Barat dan Listrik Masuk Desa (Gambar 3.5 dan Gambar 3.6). Gambar 3. 5: Rencana vs realisasi pembangunan fisik: Gambar 3. 6: Rencana vs realisasi pembangunan fisik: Tugas Pembangunan Rel Kereta Api Sumatra Utara 2010 Bantuan (SKPD-TP) Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol Jawa Barat 2010 100 100 100 100 90 90 Rencana 90 90 Akumulatif kemajuan fisik (%) Akumulatif kemajuan fisik (%) Akumulatif kemajuan fisik (%) Rencana Aktual Akumulatif kemajuan fisik (%) 80 80 80 80 70 70 70 70 60 60 60 60 50 50 50 50 40 40 40 40 30 30 30 30 Aktual 20 20 20 20 10 10 10 10 0 0 0 0 Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Sumber: KPPN dan Satker Sumber: KPPN dan Satker c Pencairan Anggaran Pencairan pertama umumnya terjadi menjelang akhir triwulan pertama, dan pola pencairan cenderung terjadi pada triwulan terakhir, khususnya bulan Desember. Keterlambatan pencairan umumnya disebabkan oleh keterlambatan pada tahap penyusunan anggaran dan rencana kerja. Seperti ditunjukkan pada kemajuan fisik, proyek-proyek satu tahun dan bukan konstruksi mencairkan uang muka pada bulan Maret dan Mei. Proyek- proyek konstruksi tahun jamak (yaitu pengadaan berskala besar yang rumit yang membutuhkan pre-kualifikasi, jaminan bank, dll.) melakukan pencairan pertama pada bulan Agustus atau September, seperti pada Proyek Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra-Aceh dan Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi-Maluku-Papua (Gambar 3.7). Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 29 Bab 3. Temuan Utama Gambar 3. 7: Jadwal pencairan pertama belanja modal 8 7 6 Jumllah Satker 5 4 3 2 1 0 Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Sep Sumber: Kemenkeu, Satker, dan KPPN Hampir setengah Satker di dalam sampel pada tahun fiskal 2010 mencatatkan tingkat pencairan yang sangat rendah, dari 10 hingga 74 persen. Alasan rendahnya tingkat pencairan pada tahun 2010 umumnya berkaitan dengan pelaksanaan proyek pada tiap Satker seperti telah dibahas pada bagian sebelumnya. Satker dengan tingkat penyerapan yang rendah termasuk proyek-proyek berskala besar dengan pendanaan asing, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Bendungan Jatigede, Jalur Rel KA Ganda, dan Jalur Rel KA Utara Pulau Jawa (Tabel 3.7). Tabel 3. 7: Tingkat pencairan DIPA pada Satker terpilih Anggaran Pencairan Tingkat Sifat Tahun No Nama Satker (Miliar aktual Pencairan Proyek fiskal Rp) (Miliar Rp) (%) 1 Bandara Hasanuddin RM, MY 2010 54,0 20,5 38,0 2 Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra Utara, Aceh RM, MY 2010 185,5 137,5 74,1 3 Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi Maluku Papua RM, MY 2010 340,9 250,6 73,5 SNVU (Satker Khusus Non Vertikal) Proyek Pembangunan Mix, MY 2010 642,4 337,5 52,5 4 Bendungan Jatigede 5 Pengelolaan Sumber Daya Air Sumatra II (Sumatra Utara) Mix, SY 2010 251,8 178,8 71,0 6 Bandara Medan Baru RM, MY 2011 300,0 111,4 37,2 7 Pimpinan Bandara Hasanuddin RM, SY 2011 21,2 14,3 67,3 8 Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra Utara, Aceh RM, MY 2011 720,2 10,3 1,4 9 Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi Maluku Papua RM, MY 2011 1.663,1 54,4 3,3 10 Listrik Masuk Desa Sulawesi Selatan RM, SY 2011 163,4 47,7 29,2 SNVU Pembangunan Jaringan Sumber Daya Air Pompengan Mix, MY 2011 247,3 166,0 67,1 11 – Jeneberang 12 SNVU Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede Mix, MY 2011 538,3 393,8 73,2 13 SNVU Pembangunan Jalan Nasional Metro Makassar RM, SY 2011 66,6 28,9 43,3 SNVU Pembangunan Jalan Nasional Daerah II Provinsi RM, MY 2011 241,6 100,5 41,6 14 Sumatra Utara Sumber: Kemenkeu, Satker, dan KPPN Terdapat kesenjangan antara rencana pencairan dan realisasi yang sebagian disebabkan oleh preferensi sebagian kontraktor untuk menyerahkan tagihan pembayaran menjelang akhir tahun dan keterlambatan proses administrasi dari sisi Satker (Gambar 3.8 dan Gambar 3.9). Dalam beberapa kasus pihak kontraktor tidak sepenuhnya mengikuti rencana di dalam kontrak (baik dalam hal jadwal maupun jumlah tagihan) ketika menagih pembayaran. Studi menunjukkan bahwa beberapa kontraktor cenderung menahan pencairan hingga proyek berakhir karena merasa bahwa prosedur-prosedur pembayaran terlalu menyulitkan. Mereka harus menyiapkan dokumen yang banyak, seperti ringkasan kontrak, salinan tanda pengenal, salinan NPWP, tagihan dengan seluruh kwitansi asli, laporan kemajuan fisik, laporan penyerahan proyek, dan jaminan pemeliharaan. Dalam beberapa kasus, kontraktor harus beberapa kali berkunjung ke kantor Satker untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menerima pembayaran telah disetujui dan Satker telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN. 30 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama Gambar 3. 8: Rencana vs realisasi kemajuan keuangan Gambar 3. 9: Rencana vs realisasi kemajuan keuangan SNVU (Pembangkit Listrik dan Transmisi Sulawesi-Maluku-Papua Pengendalian dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Citarum – FY 2010) Provinsi Jawa Barat-tahun fiskal 2010 100% 120 100% 120 Pencairan bulanan (RPh Milyar) Progres Keuangan kumulatif (%) Progres Keuangan kumulatif (%) Pencairan bulanan (RPh Milyar) 80% 100 80% 100 80 80 60% 60% 60 60 40% 40% 40 40 20% 20 20% 20 0% - 0% - Apr Sept Feb May Mar July June Dec Jan Aug Oct Nov Apr May Sept Feb Mar July Jan June Aug Oct Nov Dec Rencana Bulanan (Rph) Realisasi Bulanan (Rph) Rencana Bulanan (Rph) Realisasi Bulanan (Rph) Rencana Kumulatif (%) Realisasi Kumulatif (%) Rencana Kumulatif (%) Realisasi Kumulatif (%) Sumber: Satker dan KPPN Sumber: Satker dan KPPN Keterlambatan dalam proses administratif pada sisi Satker disebabkan oleh kurangnya jumlah staff dan juga kinerja yang buruk dari Satker. Sebagian besar Satker tidak memiliki jumlah staf yang cukup untuk melakukan proses pada tagihan pembayaran yang diserahkan oleh kontraktor walaupun tagihan itu telah diserahkan secara tepat waktu. Sebelum menerbitkan SPM, Satker harus memeriksa dan memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pejabat Satker mengatakan bahwa rata-rata mereka menerima 1 hingga 3 dokumen yang masih kurang lengkap dari kontraktor. Secara umum, Satker menyatakan bahwa dibutuhkan 1-5 hari untuk melakukan proses atas suatu permintaan pembayaran dari kontraktor (dari SPP ke SPM). Akan tetapi, beberapa kontraktor juga mengatakan bahwa beberapa kali Satker secara sengaja mencoba untuk menunda proses dokumen dengan harapan akan mendapatkan pembayaran tidak resmi untuk mempercepat proses. Selain itu, keterlambatan proses ini juga sebagian disebabkan oleh lemahnya sistem pemantauan untuk melacak proses pembayaran pada Satker, walaupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 170/2010) menetapkan beberapa jadwal waktu yang jelas bagi proses pembayaran (Kotak 3.3). Kotak 3. 3: Pengalaman Kontraktor tentang Prosedur Permohonan Pembayaran pada Satker Menurut salah satu kontraktor, proyeknya memiliki tiga kali pembayaran pada tahun 2011, yaitu pada bulan Juni, Oktober dan Desember. Untuk pembayaran pertama, seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan sejak akhir bulan Juni 2011. Akan tetapi pembayaran baru diterima pada bulan Agustus 2011. Masalah yang sama kembali berulang ketika pembayaran kedua diserahkan pada akhir bulan Oktober dan pembayaran diterima pada pertengahan bulan Desember 2010. Dengan demikian dibutuhkan dua bulan untuk melakukan proses pembayaran. Satker memberikan beberapa alasan tentang keterlambatan itu, seperti masalah sistem komputer, pejabat yang berwenang sedang berhalangan ketika dokumen diserahkan, kurangnya pejabat Satker, keengganan untuk berulang kali mengunjungi KPPN, preferensi untuk melakukan proses ketika volume dokumen sudah banyak atau setidaknya setelah terkumpul sejumlah permintaan pembayaran dari kontraktor-kontraktor lain sebelum menyerahkannya kepada KPPN. Walaupun proses pembayaran diatur oleh PMK No. 170/2010, pelaksanaannya masih lemah terutama dalam proses oleh Satker. Proses pembayaran kadang-kadang tidak dapat diperkirakan; terkadang menghabiskan dua bulan sementara terkadang hanya dua minggu. Sebagai contoh, Satker mengatakan bahwa pembayaran terakhir yang tagihannya diserahkan pada minggu pertama bulan Desember 2011 telah cair pada minggu ketiga bulan itu juga, atau hanya membutuhkan dua minggu hingga pembayaran diterima oleh kontraktor. Hal ini menunjukkan bahwa sebetulnya Satker dapat melakukan proses permohonan pembayaran jauh lebih cepat dibanding dua pembayaran pertama. Fenomena ini umum dijumpai karena Satker akan melakukan proses pembayaran dengan cepat pada bulan Desember untuk meraih tingkat pencairan yang tinggi pada akhir tahun fiskal. Tidak adanya sistem pemantauan atas keterlambatan surat permintaan pembayaran (SPP) dan penerbitan SPM yang akan diserahkan kepada KPPN oleh Satker. Ada cerita bahwa kadang-kadang Satker sengaja menunda proses tersebut dan umumnya berakhir dengan negosiasi terbuka dengan kontraktor tentang bagaimana mempercepat proses tersebut, terutama menjelang akhir tahun fiskal. Proses ini tidak mendorong kontraktor untuk menyerahkan tagihan untuk pembayaran seperti rencana sebelumnya. Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 31 Bab 3. Temuan Utama Dalam beberapa kasus, pola pencairan yang tidak seimbang juga dapat disebabkan oleh rencana pencairan itu sendiri. Contohnya adalah Satker Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra Utara dan Aceh, yang 80 persen dari kegiatannya adalah pengadaan material dan 20 persen sisanya adalah kegiatan konstruksi. Rencana pencairan Satker pada periode bulan Maret hingga Agustus adalah kurang dari 10 persen, dan meningkat menjadi 50 persen pada bulan September, 61 persen pada bulan Oktober, dan 100 persen pada bulan Desember (Gambar 3.10). Gambar 3. 10: Rencana vs realisasi kemajuan keuangan Gambar 3. 11: SKPD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatra Utara Aceh- Barat, 2010 tahun fiskal 2010 100% 100 100% 20 Progres Keuangan kumulatif (%) Kumulatif kemajuan bulanan (%) Pencairan bulanan (miliar rupiah) Pencairan bulanan (RPh Milyar) 80% 80 80% 15 60% 60 60% 10 40% 40 40% 20% 20 5 20% 0% - 0% - Sept Apr May Feb Mar July Nov Dec Jan Aug June Oct Rencana Bulanan (Rph) Realisasi Bulanan (Rph) Rencana Bulanan (Rph) Realisasi Bulanan (Rph) Rencana Kumulatif (%) Realisasi Kumulatif (%) Rencana Kumulatif (%) Realisasi Kumulatif (%) Sumber: Satker dan KPPN Sumber: Satker dan KPPN Proses pencairan di KPPN telah meningkat dan relatif cepat. Satker dan kontraktor menyatakan bahwa proses pencairan pada KPPN telah meningkat secara signifikan dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Setelah dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, proses pembayaran pada KPPN hanya menghabiskan maksimum satu hari kerja saja. Proses transaksi dilakukan secara transparan dan terkomputerisasi melalui loket layanan. Akan tetapi masih terdapat sedikit hambatan seperti perubahan penyerahan, dan kesalahan ketik dan pengisian formulir. d Kemajuan Fisik Aktual dan Pencairan Keuangan Serupa dengan pola-pola yang lain, perbedaan antara kemajuan fisik proyek dan kemajuan pencairan keuangan bergantung kepada sifat dari proyek. Untuk proyek konstruksi perbedaannya menunjukkan tren yang lebih menyimpang yang didorong oleh faktor-faktor seperti rumitnya proses pengadaan (yaitu proses sanggahan dan banding), proses pembebasan tanah, dan prosedur pembayaran ketika pembayaran hanya dapat dilakukan setelah peralatan terpasang (Gambar 3.12). Kemajuan fisik dan keuangan dari proyek yang bukan konstruksi (pemeliharaan dan operasi) relatif tidak berbeda jauh karena umumnya tidak menemui masalah yang besar selama pelaksanaannya (Gambar 3.13). 32 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 3. Temuan Utama Gambar 3. 12: Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede Gambar 3. 13: Tugas Perbantuan Pembangunan dan (Kemajuan fisik vs kemajuan pencairan keuangan) 2010 Pemeliharaan Jalan Tol Provinsi Jawa Barat, 2010 (Pemeliharaan Berkala) (Kemajuan fisik vs kemajuan pencairan keuangan) 100 100 100 100 Progres 90 fisik 90 Progres kumulatif (%) 80 80 80 80 Progres Progres kumulatif (%) Progres kumulatif (%) Progres Progres kumulatif (%) fisik 70 70 60 60 keuangan 60 60 50 50 40 40 40 40 30 30 20 Progres 20 20 20 keuangan 10 10 0 0 0 0 Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Sumber: Satker dan KPPN Sumber: Satker dan KPPN 4. Penyelesaian8 Satker dan konsultan pengawas bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi selama pelaksanaan proyek dan penyelesaian proyek. Untuk tahap penyelesaian proyek, kontraktor harus menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan yang disebut Penyerahan Proyek 1 (Project Handover 1/PH1), yang terdiri dari Laporan Perkembangan Fisik 100 persen, Laporan Penyerahan I, Jaminan Pemeliharaan dan tagihan. Penyerahan Proyek 2 (PH2) dilakukan setelah periode pemeliharaan berakhir. Setelah PH 1, jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai proyek akan berlaku. Secara umum, masa pemeliharaan adalah 6 bulan walaupun masa ini dapat bervariasi pada beberapa proyek. Sekitar 66 persen Satker menyatakan bahwa masa pemeliharaan adalah sekitar 6 bulan. Masa pemeliharaan bergantung pada nilai proyek, dan tidak berdasarkan masa pembangunan proyek. Sebagai contoh, Proyek Jalur Kereta Api Jawa Barat dan Jalan Sulawesi Selatan (6 bulan), Jalur Rel KA Ganda DKI Jakarta (7 bulan), dan Sumber Daya Air Jati Gede – Jawa Barat (12 bulan). Setelah masa pemeliharaan, Penyerahan Proyek 2 (PH2) akan dilakukan, yang mengakhiri hubungan antara kontraktor dan Satker. Untuk kontrak tahun jamak, jika penyelesaian kurang dari 100 persen maka Satker dapat membawa kegiatan itu ke tahun fiskal berikutnya. Beberapa contoh diperlihatkan pada Tabel 3.8, termasuk Pembangunan Jalur Rel Kereta Utara Pulau Jawa (91,8 persen), SNVU (Satker Khusus Non-Vertikal) Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede (77,5 persen) dan Pembangunan Jalur Rel Ganda KA (31,1 persen). Satker mengusulkan kegiatan yang masih tersisa dan anggaran yang dibutuhkan ke Balai, dan lalu mengikuti prosedur yang sama dengan pengusulan kegiatan baru setiap tahun. PMK No. 194/2011 tentang Kontrak Tahun Jamak memberikan fleksibilitas untuk mengubah proyek satu tahun menjadi proyek tahun jamak bila proyek itu tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun fiskal. Dalam beberapa kasus, Satker dan kontraktor dapat menggunakan persetujuan informal (tidak sah) untuk menyelesaikan proyek melewati tahun anggaran. Pada beberapa kasus, ketika kontraktor belum sepenuhnya menyelesaikan suatu proyek, Satker masih menganggap kemajuan perkembangan sebagai 100 persen pada akhir tahun fiskal sehingga pembayaran dapat ditagih dari KPPN. Lalu berdasarkan perjanjian informal antara Satker dan kontraktor, pihak kontraktor umumnya akan menyelesaikan proyek itu paling lambat pada bulan Januari. Hal ini biasanya timbul ketika keterlambatan disebabkan oleh Satker dan bukan oleh kontraktor, misalnya 8 Hanya tujuh Satker di tahun 2010 yang mengisi laporan tahap penyelesaian, dan hanya 3 satker yang menunjukkan kemajuan fisik hampir mencapai 100 persen. Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 33 Bab 3. Temuan Utama keterlambatan dalam proses pengadaan, seperti terlambatnya pengumuman, atau proses sanggahan dan banding yang terlalu panjang. Tabel 3. 8: Rencana vs realisasi kemajuan fisik No Kode Satker Tahun Realisasi Fisik Satker fiskal 1 447064 Listrik Masuk Desa Jawa Barat 2010 100% 2 026219 Kantor Daerah – Delegasi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol Provinsi Jawa Barat 2010 98,7% 3 467365 Pembangunan Jalur Rel Kereta Utara Pulau Jawa 2010 91,8% 4 498366 SNVU (Satker Khusus Non-Vertikal) Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede 2010 77,5% 5 498304 SNVU Pembangunan Jaringan Sumber Daya Air Pompengan – Jeneberang 2010 100% 6 467303 Pembangunan Rel KA Sumatra Utara 2010 100% 7 467453 Pembangunan Jalur Rel Ganda 2010 31,1% 8 498366 SNVU Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede 2011 57,5% 9 498304 SNVU Pembangunan Jaringan Sumber Daya Air Pompengan - Jeneberang 2011 44,6% 10 467453 Pembangunan Jalur Rel Ganda 2011 6,4% Sumber: Satker 34 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 4. Prakarsa yang Dilakukan oleh Pemangku Kepentingan untuk Mempercepat Pelaksanaan Anggaran IV. Prakarsa yang Dilakukan oleh Pemangku Kepentingan untuk Mempercepat Pelaksanaan Anggaran Banyak prakarsa yang telah dilakukan oleh kementerian-kementerian dan Satker, bersama-sama dengan Kanwil DJPB dan KPPN, untuk mempercepat dan melancarkan pelaksanaan DIPA. Prakarsa dan rekomendasi itu harus digunakan sebagai pelajaran (lessons learned) dan disosialisasikan lebih lanjut kepada Satker yang lain, sehingga mereka dapat memetik manfaat yang berguna. Berikut adalah beberapa contoh dari prakarsa dari berbagai lembaga yang berbeda. Prakarsa dan tujuan yang lebih mendalam diuraikan pada Lampiran 12. Kementerian Pekerjaan Umum telah menerapkan pengadaan dini sebelum tahun anggaran dimulai (yaitu klausul mengikat bagi pengadaan dini sebelum penerbitan DIPA dan mengalokasikan anggaran bagi pengadaan dini). Prakarsa klausul mengikat tersebut mencatat tingkat efektivitas yang baik dalam mempercepat permulaan proses pengadaan dengan memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan nilai kontrak setelah penerbitan DIPA. Kementerian Pekerjaan Umum juga menyusun alokasi anggaran bagi pengadaan dini sehingga pengadaan bagi proyek tahun berikutnya dapat dimulai pada tahun fiskal yang sedang berjalan. PLN menandatangani MOU dengan LKPP dan KPK untuk menghindari kesalahan tafsir Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan. Karena Perpres No. 54/2010 segera berlaku setelah diterbitkan pada bulan Agustus 2010, hanya terdapat sedikit waktu bagi kementerian/lembaga untuk melakukan sosialisasi tentang isi peraturan itu kepada para Satker. PLN mengambil prakarsa dengan meminta bantuan dan konsultasi dari LKPP dan KPK tentang masalah pengadaan. PLN menyediakan ruang kantor pada kantor pusatnya bagi perwakilan dari LKPP yang memberikan nasihat tentang proses-proses khusus pengadaan. Selain itu, PLN dapat langsung menghubungi KPK untuk memastikan bahwa suatu proses pengadaan tidak melanggar peraturan perundangan manapun tentang korupsi. Beberapa prakarsa untuk mempercepat pencairan juga telah dilaksanakan di kantor KPPN misalnya sistem SMS dan sistem penghargaan. KPPN Sumedang telah meluncurkan fasilitas pusat SMS untuk berkomunikasi dengan seluruh Satker sehingga Satker dapat mengabarkan permintaan akan dana setidaknya tiga hari sebelum penyerahan dokumen. KPPN di Sumatra Utara telah menggunakan suatu sistem penghargaan seperti “Satker bulan ini� yang dapat menyerahkan SPM tanpa melalui antrian bila mereka menunjukkan kinerja baik dalam permintaan pembayaran (perencanaan kas, dokumen tepat waktu, dan lengkap). Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 35 36 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 5. Rekomendasi Utama V. Rekomendasi Kebijakan Menangani hambatan-hambatan dalam pelaksanaan APBN sangat penting bagi Indonesia. Pemerintah menyadari permasalahan dalam pelaksanaan anggaran dan telah melaksanakan beberapa upaya untuk menangani masalah tersebut. Sebagai contoh, untuk mempercepat pelaksanaan anggaran di tahun 2012, Presiden telah membentuk tim TEPPA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran) untuk memantau secara ketat dan membuka simpul-simpul (de-bottlenecking) masalah yang menghambat penyerapan anggaran tahun ini. TEPPA dipimpin oleh UKP4, dengan Wakil Ketua Wakil Menteri Keuangan dan Ketua BPKP. Tingginya tingkat keprihatinan dan perhatian saat ini terhadap pelaksanaan anggaran memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih luas untuk mempercepat pelaksanaan anggaran. Selain penanganan hambatan jangka pendek, momentum ini juga memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi yang lebih luas, yang dapat mencakup perubahan peraturan dan kelembagaan yang merupakan bagian dari reformasi Manajemen Keuangan Publik (PFM). Rekomendasi kebijakan disusun dalam tiga bagian: langkah-langkah yang dapat membawa dampak dalam pelaksanaan APBN 2012; aksi persiapan dan pelaksanaan bagi pelaksanaan APBN 2013; dan tindakan-tindakan jangka menengah dan panjang. Tabel 5.2 pada akhir bagian ini meringkas rekomendasi kebijakan berdasarkan pada tahapan pelaksanaan anggaran dan masalah-masalahnya. a. Tindakan-tindakan segera untuk membantu pelaksanaan APBN 2012 Melakukan pemantauan yang intensif dan memberikan bantuan yang terkoordinasi dan tepat sasaran untuk proyek-proyek yang telah teridentifikasi memiliki potensi risiko keterlambatan yang tinggi. Beberapa tantangan terhadap pelaksanaan anggaran seperti dibicarakan di atas tampaknya akan kembali terulang pada tahun 2012. Upaya-upaya untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran harus mempertimbangkan rintangan tersebut dan berdasarkan kerangka peraturan dan kelembagaan yang ada sekarang. Sementara penanganan hambatan secara menyeluruh mungkin hanya dapat dilakukan dalam jangka menengah, melakukan pemantauan yang intensif dan memberikan bantuan yang terkoordinasi dan tepat sasaran kepada kementerian/lembaga dan Satker tertentu untuk menangani proyek yang berpotensi mengalami keterlambatan, seperti proyek dengan belanja modal yang besar dan menjadi prioritas dan proyek yang menghadapi banyak masalah selama proses penyusunan anggaran, dapat membawa dampak yang positif terhadap pelaksanaan anggaran jangka pendek (Tabel 5.1). Table 5. 1: Usulan tindakan dan lembaga untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran pada tahun 2012 No Lembaga Usulan tindakan dan bantuan dengan sasaran tertentu 1 Tim TEPPA  Memantau kinerja kementerian/lembaga (K/L) dengan ukuran anggaran terbesar  Koordinasi dan penyelarasan kebijakan-kebijakan dan peraturan yang mempengaruhi pelaksanaan DIPA 2 Ditjen Anggaran  Memantau kinerja Satker dengan ukuran anggaran terbesar (Kemenkeu)  Memberikan dukungan terarah kepada K/L untuk menghilangkan seluruh tanda bintang (setidaknya untuk proyek-proyek berukuran besar atau yang diprioritaskan secara politis) dengan jangka waktu yang jelas dan segera  Mengikuti dengan cermat & mempercepat proses revisi DIPA yang membutuhkan persetujuan Dirjen Anggaran/Kemenkeu/DPR  Mengikuti dengan cermat dan mempercepat usulan kontrak tahun jamak untuk mendapat pengesahan dari Kemenkeu sebagai syarat awal pelaksanaan atau perpanjangan penggunaan anggaran ke tahun anggaran (carry over) berikutnya jika keterlambatan pelaksanaan tidak dapat dihindari 3 Ditjen  Memantau DIPA secara seksama dengan alokasi belanja modal yang besar Perbendaharaan  Memantau Satker yang mencatatkan pencairan belanja modal yang rendah dan lambat pada tahun sebelumnya  Memantau dan membantu Satker yang belum menerima surat keputusan (SK) penunjukan untuk tahun 2012  Menegakkan pelaksanaan PMK No. 170/2010 tentang penyelesaian tagihan dan PMK No. 192/2009 tentang perencanaan kas pada Satker 4 Kementerian/  Mengambil peran pro-aktif dan mempercepat prosedur-prosedur internal dalam revisi/transfer DIPA Lembaga (K/L)  Melakukan pelatihan dan pembangunan kapasitas pejabat K/L dalam hal pengadaan, perencanaan, penganggaran, manajemen proyek dan akuntansi dan pelaporan 5 LKPP  Memantau dan membantu proses pengadaan – setidaknya untuk program-program besar dan yang menjadi prioritas Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 37 Bab 5. Rekomendasi Utama  Membentuk sistem pemantauan untuk mengawasi penerapan Perpres No. 54/2010  Meningkatkan sosialisasi Perpres No. 54/2010 kepada kementerian , Satker dan kontraktor 6 Bappenas  Memantau dan membantu program/kegiatan yang besar dan diprioritaskan secara politis 7 BPKP  Memantau dan memberikan bantuan terarah, setidaknya untuk proyek yang besar dan rumit, agar sesuai dengan prosedur Pelaksanaan kebijakan baru harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap pelaksanaan anggaran dan memberikan waktu yang memadai untuk sosialisasi dan persiapan sebelum pelaksanaan. Seperti ditunjukkan oleh pengalaman pada tahun 2011, pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran (melalui revisi DIPA) seperti efisiensi anggaran, optimalisasi anggaran, dan persyaratan baru bagi proyek tahun jamak untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan semakin membebani proses pelaksanaan anggaran yang memang sudah rumit. Hal ini khususnya harus diperhatikan bila kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun anggaran berjalan. Penetapan kebijakan-kebijakan baru harus memberikan waktu yang memadai untuk sosialisasi dan persiapan sebelum pelaksanaan. b. Tindakan persiapan dan pelaksanaan bagi APBN 2013 Menyederhanakan dan mempercepat proses penyusunan anggaran dengan mengintegrasikan rencana kerja dan penganggaran, meminimalkan pemberian bintang (blokir DIPA), dan menangani berbagai keterlambatan dalam pengangkatan pejabat Satker. Penanganan berbagai keterlambatan dalam persiapan anggaran sangat penting karena berdampak terhadap kegiatan selanjutnya (yaitu pengadaan dan pelaksanaan). Beberapa tindakan yang dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut termasuk:  Melaksanakan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada APBN tahun 2013. Sistem-sistem ini diharapkan akan memadukan dan menyamakan dokumentasi dan pencairan anggaran dan mempercepat persetujuan revisi DIPA melalui proses online.  Menyederhanakan prosedur-prosedur pemberian tanda bintang. Prosedur harus lebih jelas, seperti untuk kriteria, lembaga yang dapat memberi tanda bintang, langkah-langkah dan batas waktu untuk menghilangkan tanda bintang (misalnya seluruh tanda bintang harus dihilangkan pada bulan tertentu), dan prosedur-prosedur yang jelas bila tanda bintang tidak dihilangkan, misalnya, anggaran akan dikurangi bila telah melampaui batas waktu.  Melaksanakan peraturan pemerintah yang baru tentang pelaksanaan anggaran. Peraturan ini diperkirakan akan diterbitkan pada pertengahan akhir 2012, dan akan menangani beberapa hambatan dan inkonsistensi peraturan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran seperti pengangkatan kembali pejabat Satker personnel dan pengadaan dini. Agar dapat berjalan dengan efektif, peraturan ini harus segera diikuti oleh revisi-revisi yang terhadap peraturan pelaksana, seperti peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri (PMK), dan peraturan dirjen (Perdirjen) dan sosialisasi yang memadai. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan. Kurang efektifnya pelaksanaan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan pada tahun 2011 disebabkan karena implikasi dari beberapa kebijakan yang baru, kurangnya persiapan dan minimnya sosialisasi. Beberapa hal dalam pengadaan yang dapat ditingkatkan pada tahun 2013 termasuk: (i) memperbaiki dan menyederhanakan prosedur sanggah-banding (yaitu dengan meningkatkan batas uang jaminan untuk mengajukan sanggahan dan memberikan batasan yang jelas akan jumlah dan jangka waktu proses sanggah-banding); (ii) mengalokasikan anggaran yang memadai untuk infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung penerapan pengadaan elektronik (e-procurement); (iii) mengaitkan kinerja panitia pengadaan dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI); dan (iv) meningkatkan sosialisasi Perpres tersebut di seluruh Indonesia. Melaksanakan dan meningkatkan efektivitas Undang-undang pembebasan lahan yang baru dan prosedur pencairan selama tahap pelaksanaan. Ada dua masalah utama yang teridentifikasi sebagai rintangan selama tahap pelaksanaan: proses pembebasan tanah yang rumit dan kecenderungan pencairan anggaran di akhir tahun. Walaupun aturan untuk meningkatkan pelaksanaan proyek telah diterbitkan, efektivitasnya dapat semakin ditingkatkan melalui tindakan-tindakan berikut: 38 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 5. Rekomendasi Utama  Mempercepat finalisasi dan revisi petunjuk pelaksanaan untuk pembebasan tanah guna mendukung efektivitas UU yang baru disahkan tersebut. Undang-undang Pembebasan Tanah disahkan pada bulan Desember 2011. Namun demikian, petunjuk-petunjuk pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan, sehingga memperlambat pelaksanaan UU tersebut. Sejalan dengan hal ini, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan PMK No. 194/2011 tentang kontrak tahun jamak (amandemen dari PMK No. 56/2010), yang memberikan pengecualian bagi proyek-proyek infrastruktur yang besar untuk memulai pelaksanaan kegiatan walaupun pembebasan tanah belum sepenuhnya selesai.  Untuk menangani pencairan yang cenderung menumpuk menjelang akhir tahun fiskal, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan: (i) memperbaiki peraturan Kemenkeu tentang penghargaan dan sanksi dengan mengaitkan kinerja pencairan anggaran dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI) kementerian/lembaga dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kementerian/lembaga tersebut untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment); (ii) membentuk suatu sistem pemantauan untuk mengawasi dan mempercepat proses tagihan pembayaran untuk kontraktor; (iii) optimalisasi PMK No. 194/2011 tentang kontrak tahun jamak untuk mengurangi kecenderungan pencairan anggaran di akhir tahun (2012) dengan meluncurkan (tahun jamak) ke tahun fiskal berikut (2013), terutama bagi belanja modal dan barang dan jasa dengan nilai anggaran yang tinggi. Jika keterlambatan penyelesaian proyek tidak dapat dihindari (paling lambat pada awal bulan Desember 2012), maka permohonan persetujuan dari Kemenkeu akan diminta untuk mengubah kontrak satu tahun menjadi kontrak tahun jamak; dan (iv) melonggarkan persyaratan penyelesaian fisik sebesar 100 persen pada akhir tahun. Kegiatan-kegiatan yang belum selesai pada tahun berjalan 2012, khususnya kegiatan yang tampaknya akan selesai pada awal tahun selanjutnya (2013), dapat diperkenankan untuk terus berjalan selama periode waktu yang terbatas dengan syarat bahwa kontraktor memberikan jaminan bank sebesar jumlah yang sama dengan pembayaran akhir yang akan diberikan. Meningkatkan kapasitas Satker dalam manajemen proyek tahun jamak. Dengan potensi peningkatan jumlah kontrak tahun jamak di masa depan, terutama untuk proyek-proyek dengan belanja modal yang besar, peningkatan kapasitas pejabat Satker dalam menangani manajemen proyek tahun jamak akan membantu meningkatkan pelaksanaan proyek secara keseluruhan. Dengan menggunakan perencanaan manajemen proyek tahun jamak, Satker atau kementerian/lembaga dapat menggunakan lebih banyak waktu dengan mengurangi rintangan administratif dalam tahap penyusunan dan pengadaan dan memiliki waktu yang memadai bagi tahap pelaksanaan. c. Tindakan jangka menengah hingga jangka panjang Dalam jangka menengah, upaya-upaya untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dapat difokuskan pada peningkatan lebih lanjut dalam tahap penyusunan anggaran dan keseluruhan proses perencanaan dan penganggaran sebagai bagian dari reformasi Manajemen Keuangan Publik yang lebih luas. Tindakan-tindakan yang diusulkan antara lain:  Meningkatkan konsistensi antara rencana kerja (Renja KL) dan anggaran (RKA-KL) dengan menyamakan perencanaan dan penganggaran antara Bappenas dan Ditjen Anggaran. Penyusunan rencana kerja (Renja KL) dan anggaran (RKA-KL) kini masih dilakukan secara terpisah oleh Bappenas dan Ditjen Anggaran, walaupun dengan koordinasi yang erat. Dalam kenyataannya, karena program aplikasi untuk kedua kegiatan itu masih belum terpadu, masih ditemui inkonsistensi pada kedua dokumen perencanaan itu yang menyebabkan keterlambatan penyusunan anggaran. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menyamakan dan mengkonsolidasikan format dokumen rencana kerja (Renja KL) dan anggaran (RKA-KL) menjadi satu dokumen terpadu dengan menggunakan program aplikasi yang serupa sehingga kedua data menjadi konsisten.  Menghentikan penggunaan tanda bintang. Penggunaan tanda bintang hanya ditemui di Indonesia dan digunakan untuk mengakomodasi prioritas-prioritas baru atau perubahan dalam anggaran. Seperti telah dibicarakan, penggunaan tanda ini menyebabkan keterlambatan pelaksanaan karena persiapan proyek tidak dapat dimulai sebelum persyaratan ex-ante (tanda bintang) itu dihilangkan. Untuk mempercepat pelaksanaan dan tetap memastikan proses pengawasan (fidusia) yang kuat, pengendalian pelaksanaan Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 39 Bab 5. Rekomendasi Utama ex-post (setelah pelaksanaan) harus ditingkatkan sementara penggunaan tanda bintang dan pengendalian-pengendalian ex-ante lainnya harus dikurangi secara bertahap. Tanggung jawab memastikan kecukupan dokumen pendukung dapat diambil alih oleh kementerian/lembaga dengan syarat diaudit.  Pembahasan APBN (persetujuan oleh DPR) harus pada tingkat agregasi yang lebih tinggi. Seperti telah disinggung, proses pembahasan APBN yang kini berlaku dilakukan hingga ke tingkat kegiatan, sehingga menurunkan fleksibilitas dan memperlambat penyusunan anggaran. Tentu saja, proses ini juga sudah tidak sejalan dengan reformasi yang saat ini berjalan menuju ke penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting). Rincian anggaran kementerian ditetapkan melalui Keputusan Presiden (sebagai lampiran 4 dalam Perpres) sebagai bagian dari proses persetujuan anggaran. Untuk meminimalkan kekakuan dalam pembahasan anggaran dan revisi DIPA, lampiran 4 Keppres dapat diusulkan untuk dihilangkan.  Otomatisasi proses alokasi. Saat ini, walaupun DIPA diterbitkan secara resmi sebelum tahun fiskal, beberapa Satker masih mengalami keterlambatan menerima DIPA karena Satker masih menunggu dokumen fisik yang telah dibubuhi dengan tanda tangan. Di masa depan, penerbitan DIPA sebagai dokumen fisik yang ditandatangani harus dikurangi secara bertahap dan digantikan dengan proses alokasi yang otomatis.  Memberikan fleksibilitas/kewenangan yang lebih tinggi kepada kementerian/lembaga (Eselon 1) untuk merevisi DIPA. Proses revisi anggaran yang rumit dan mendetil telah diketahui sebagai satu faktor yang menghalangi penyusunan anggaran, karena Satker harus melewati proses persetujuan yang berlapis-lapis. Penyederhanaan prosedur revisi DIPA lebih lanjut dengan memberikan fleksibilitas/kewenangan yang lebih besar kepada kementerian (Eselon 1) akan mempercepat penyusunan anggaran, dengan syarat-syarat berikut: - Kementerian/lembaga (K/L) harus menyetujui alokasi anggaran akhir bagi setiap Satker, sementara Ditjen Anggaran mengendalikan nilai pagu/plafon pada tingkat program; - Revisi DIPA “tunggal� di bawah batas tertentu harus dilakukan oleh K/L; - Persetujuan dari Ditjen Anggaran hanya dibutuhkan bila: (i) revisi membutuhkan persetujuan DPR/Kemenkeu; (ii) revisi memiliki dampak terhadap banyak Satker; atau (iii) revisi mengharuskan penerbitan DIPA yang baru; dan - Ditjen Perbendaharaan akan memproses perubahan apapun pada DIPA tanpa kewenangan memberi persetujuan. 40 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Bab 5. Rekomendasi Utama Table 5. 2: Ringkasan masalah dan rekomendasi untuk mempercepat pelaksanaan anggaran Rekomendasi No Tahapan Masalah 2012 2013 Jangka Menengah 1 Penyusunan Pejabat Satker Pengawasan secara cermat Pengangkatan pejabat Satker seharusnya Anggaran masih diangkat terhadap DIPA yang belum tidak lagi terbatas pada tahun anggaran secara tahunan dan mengangkat pejabat Satker (Perpres No. 53/2010): masih mengalami dan mengingatkan K/L terkait  Amandemen Perdirjenben No. 66/2005 keterlambatan untuk segera mengambil  Pelaksanaan peraturan pemerintah (PP) tindakan tentang pelaksanaan anggaran Tanda Bintang  Menyusun panduan dengan Meminimalkan penggunaan tanda  Menghentikan penggunaan (blokir DIPA) jangka waktu yang jelas bintang (blokir DIPA) dan membuat tanda bintang untuk menghilangkan tanda prosedur dan kriteria yang jelas dalam  Mengurangi pengawasan bintang memberikan dan menghilangkan tanda diawal (ex-ante) dan  Memberikan bantuan bintang meningkatkan pengawasan terarah untuk setelah pelaksanaan (ex-post) menghilangkan tanda terhadap dokumen bintang bagi proyek besar pelaksanaan. K/L akan dan diprioritaskan secara bertanggung jawab atas politis kelengkapan dokumen pendukung dengan syarat diaudit Proses revisi DIPA  Memberikan dukungan  Mempercepat penyusunan dan revisi  Memberikan kewenangan yang panjang terarah untuk proyek besar DIPA dengan mengintegrasikan dan yang lebih besar kepada dan diprioritaskan secara menyamakan dokumentasi kementerian (Eselon 1) dalam politis melalui “Layanan Satu penganggaran dan pencairan anggaran realokasi dan revisi DIPA Atap� antara Kemenkeu dan K/L melalui  Secara bertahap  Mempercepat keseluruhan sistem Teknologi Informasi terpadu menghentikan penerbitan revisi DIPA dengan (SPAN dan SAKTI). DIPA dalam bentuk dokumen memberikan bantuan pada  Melaksanakan “Layanan Satu Atap� fisik dengan tanda tangan dan Kanwil DJPB untuk merevisi DIPA untuk Satker menggantinya dengan sistem tunggal di suatu daerah (Kanwil) otomatis Perencanaan dan  Meningkatkan kapasitas Satker dalam Menyamakan perencanaan dan penganggaran yang perencanaan dan penganggaran, dan penganggaran antara Bappenas lemah manajemen proyek tahun jamak dan Ditjen Anggaran dengan menyamakan dan memadukan format rencana kerja (Renja KL) dan anggaran (RKA-KL) Kekakuan dan detil   Pembahasan anggaran harus dalam pembahasan pada tingkat yang lebih tinggi – anggaran menghilangkan lampiran 4 pada Keppres RKA-KL yang saat ini berlaku 2 Pengadaan Rendahnya  Meningkatkan sosialisasi pemahaman Perpres No. 54/2010 terhadap Perpres  Menyusun MOU antara K/L, No. 54 Lembaga Pengadaan (LKPP), Komisi Anti Korupsi (KPK), untuk dukungan kapasitas Proses pengadaan Meringkas prosedur sanggah-banding yang panjang (yaitu meningkatkan uang jaminan & menetapkan batas yang jelas untuk jumlah, jangka waktu sanggahan-banding) Kurangnya insentif  Kaitkan kinerja panitia pengadaan untuk menjadi dengan Indikator Kinerja Utama (Key panitia pengadaan Performance Indicator/KPI)  Mempertimbangkan struktur insentif berbasis risiko bagi pejabat Satker dan panitia pengadaan Kurangnya Alokasi anggaran yang memadai bagi infrastruktur untuk infrastruktur TI untuk mendukung mendukung pengadaan secara elektronik (e- pengadaan procurement) elektronik Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 41 Bab 5. Rekomendasi Utama No Tahapan Masalah Rekomendasi 2012 2013 Jangka Menengah 3 Pelaksanaan Proses pembebasan Pengawasan khusus dan Mempercepat revisi dan finalisasi tanah yang penjang memberikan dukungan terarah petunjuk teknis pelaksanaan pembebasan dan rumit kepada proyek infrastruktur tanah agar UU yang baru disetujui dapat besar dan diprioritaskan secara dilaksanakan dengan efektif politis dan berkoordinasi dengan tim pembebasan tanah provinsi/pemerintah daerah (Panitia 9) Kurangnya Mendukung percepatan proses koordinasi (mis. izin izin khusus yang terkoordinasi, khusus) seperti penerbitan surat izin Condongnya Sosialisasi dan pelaksanaan  Mengaitkan kinerja pencairan dengan pencairan anggaran PMK 170 tentang jadwal Indikator Kinerja Utama (KPI) Satker ke akhir tahun pembayaran  Membentuk sistem pemantauan (karena preferensi elektronik bagi proses Satker atas kontraktor untuk tagihan yang disampaikan oleh menagih pada akhir kontraktor tahun dan  Optimalisasi PMK No. 194/2011 tentang lambatnya proses di kontrak tahun jamak untuk meratakan Satker) kecondongan pencairan menjelang akhir tahun dengan meluncurkan ke tahun berikutnya  Mendorong K/L untuk menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak bagi proyek dengan belanja modal besar dalam APBN-P 2012 yang baru dialokasikan.  Melonggarkan persyaratan penyelesaian fisik 100 persen pada akhir tahun dengan memperkenankan beberapa kegiatan yang belum selesai pada tahun berjalan untuk dilanjutkan dalam jangka waktu yang terbatas dengan syarat kontraktor memberikan jaminan bank dengan jumlah yang sama dengan pembayaran akhir 4 Lain-lain Beberapa kebijakan Mempertimbangkan potensi (efisiensi anggaran, dampak negatif kebijakan baru optimalisasi terhadap pelaksanaan anggaran, dan anggaran dan memberikan persyaratan baru waktu yang cukup bagi untuk sosialisasi dan persiapan menyelesaikan pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk proyek tahun jamak) yang dikeluarkan di 2011 membawa dampak negatif pada pelaksanaan anggaran 42 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Lampiran VI. Lampiran Lampiran 1: Daftar Sampel Satker Menurut Sumber Dana dan Jenis Belanja No Tahu Provinsi Kementer Kode Nama Satker Kode Nama Kegiatan Total Sumber Dana Jenis Belanja n ian Satker Kegia Anggar (Mlr Rph) tan an Rupi Asing Pega Barang Modal (Mlr ah (Pinja wai dan Rph) Murn man/H Jasa i ibah) 1 2010 DKI ESDM 412565 Direktorat Jenderal Listrik 2137 Listrik Masuk Desa 873.2 96% 4% 2% 24% 74% Jakarta dan Energi Terbarukan 2 2010 DKI HUB 439381 Pembangunan Pelabuhan 2250 Pembangunan Fasilitas 145.1 0% 100% 0% 0% 100% Jakarta Tanjung Priok - Jakarta dan Infrastruktur Pelabuhan 3 2010 DKI HUB 445589 Pembangunan Jalur Rel 2230 Pembangunan Jalur Rel 219.5 100% 0% 0% 0% 100% Jakarta Ganda Tanah Abang- Ganda KA Serpong 4 2010 DKI HUB 467453 Pembangunan Jalur Rel 2230 Pembangunan Jalur Rel 353.6 25% 75% 0% 0% 100% Jakarta Ganda Ganda KA 5 2010 DKI PU 482300 Pemeliharaan Jalan dan 4326 Pemeliharaan Jalan 175.7 100% 0% 0% 19% 81% Jakarta Jembatan Metropolitan Nasional Jakarta 6 2010 DKI PU 498128 SNVU (Satker Khusus Non 4418 Pemeliharaan 223.8 91% 9% 0% 2% 98% Jakarta Vertikal) Pembangunan Bendungan, Cekungan Jaringan Sumber Daya Air dan Reservoar Air Ciliwung-Cisadane lainnya 7 2011 DKI HUB 467453 Pembangunan Jalur Rel 2230 Pembangunan Jalur Rel 453.6 21% 79% 0% 0% 100% Jakarta Ganda Ganda KA 8 2011 DKI PU 498128 SNVU Pembangunan 4418 Pemeliharaan 789.1 99% 1% 0% 1% 99% Jakarta Jaringan Sumber Daya Air Bendungan, Cekungan Ciliwung-Cisadane dan Reservoar Air lainnya 9 2010 Jawa ESDM 447064 Listrik Masuk Desa Jawa 2137 Listrik Masuk Desa 10.6 100% 0% 0% 0% 100% Barat Barat 10 2010 Jawa HUB 467365 Pembangunan Jalur Rel 2232 Pembangunan Jalur Rel 319.1 41% 59% 0% 0% 100% Barat Kereta Utara Pulau Jawa KA 11 2010 Jawa PU 26219 Kantor Daerah-Delegasi 4327 Pemeliharaan Rutin 112.5 100% 0% 0% 50% 50% Barat Pembangunan dan Jalan Nasional Pemeliharaan Jalan Tol Provinsi Jawa Barat 12 2010 Jawa PU 495565 Pemeliharaan dan 4326 Rehabilitasi Jalan 99.8 72% 28% 1% 7% 93% Barat Pembangunan Jalan dan Nasional Jembatan Metropolitan Bandung 13 2010 Jawa PU 498134 SNVU Pengendalian dan 4445 Rehabilitasi 136.1 90% 10% 0% 2% 98% Barat Pemanfaatan Sumber Infrastruktur Asupan Air Daya Air Citarum Provinsi Langsung Jawa Barat 14 2010 Jawa PU 498366 SNVU Proyek 4417 Pemeliharaan 642.4 30% 70% 0% 0% 100% Barat Pembangunan Bendungan, Cekungan Bendungan Jatigede dan Reservoar Air lainnya 15 2011 Jawa PU 495565 SNVU Pembangunan Jalan 2409 Rehabilitasi Jalan 89 69% 31% 0% 17% 83% Barat Nasional Metropolitan Nasional Bandung 16 2011 Jawa PU 498366 SNVU Proyek 4417 Pemeliharaan 538.3 24% 76% 0% 1% 99% Barat Pembangunan Bendungan, Cekungan Bendungan Jatigede dan Reservoar Air lainnya 17 2010 Sumatra ESDM 447027 Pembangkit Listrik dan 2136 Unit Pembangkit Listrik 185.5 100% 0% 0% 0% 100% Utara Transmisi Sumatera dan Transmisi Utara, Aceh 18 2010 Sumatra ESDM 447115 Listrik Masuk Desa 2137 Listrik Masuk Desa 13.8 100% 0% 0% 0% 100% Utara Sumatra Utara 19 2010 Sumatra HUB 449463 Bandara Medan Baru 2270 Pembangunan Daerah 1,035. 100% 0% 0% 0% 100% Utara Pemukiman Perkotaan 30 20 2010 Sumatra HUB 467303 Pembangunan Jalur Rel 2225 Peningkatan Rel KA dan 100.8 100% 0% 0% 1% 100% Utara KA Sumatra Utara Infrastrukturnya Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 43 Lampiran 21 2010 Sumatra HUB 521438 Kantor Pelabuhan 2245 Pembangunan 2.6 100% 0% 21% 15% 64% Utara Tanjung Tiram Pelabuhan 22 2010 Sumatra PU 471157 Pemeliharaan Jalan dan 4326 Rehabilitasi Jalan 232.5 100% 0% 1% 27% 72% Utara Jembatan Provinsi Nasional Sumatra Utara 23 2010 Sumatra PU 498021 Pengelolaan Sumber Daya 4422 Pembangunan dan 251.8 36% 64% 0% 1% 99% Utara Air Sumatera II, Provinsi Peningkatan Jaringan Sumatra Utara Irigasi 24 2011 Sumatra ESDM 447027 Pembangkit Listrik dan 2136 Unit Pembangkit Listrik 720.2 100% 0% 0% 0% 100% Utara Transmisi Sumatra Utara, dan Transmisi Aceh 25 2011 Sumatra HUB 449463 Bandara Medan Baru 2270 Pembangunan Daerah 300 100% 0% 0% 1% 99% Utara Pemukiman Perkotaan 26 2011 Sumatra PU 471157 SNVU Pembangunan Jalan 4326 Pemeliharaan Jalan 241.6 100% 0% 0% 21% 79% Utara Nasional Daerah II Nasional Provinsi Sumatra Utara 27 2010 Sulawesi ESDM 447058 Pembangkit Listrik dan 2136 Unit Pembangkit Listrik 340.9 100% 0% 0% 0% 100% Selatan Transmisi Sulawesi Utara dan Transmisi Maluku Papua 28 2010 Sulawesi ESDM 447265 Listrik Masuk Desa 2137 Listrik Masuk Desa 30.8 100% 0% 0% 0% 100% Selatan Sulawesi Selatan 29 2010 Sulawesi HUB 465575 Bandara Hasanuddin 2271 Pembangunan dan 54 100% 0% 0% 2% 98% Selatan Peningkatan Bandara 30 2010 Sulawesi PU 488275 Pemeliharaan dan 4326 Pemeliharaan Jalan 63.6 100% 0% 1% 9% 91% Selatan Pembangunan Jalan dan Nasional Jembatan Metropolitan Makassar 31 2010 Sulawesi PU 498304 SNVU Pembangunan 4417 Pemeliharaan 409.5 49% 51% 0% 1% 99% Selatan Jaringan Sumber Daya Air Bendungan, Cekungan Pompengan-Jeneberang dan Reservoar Air lainnya 32 2011 Sulawesi ESDM 447058 Pembangkit Listrik dan 2136 Unit Pembangkit Listrik 1,663. 100% 0% 0% 0% 100% Selatan Transmisi Sulawesi Utara dan Transmisi 10 Maluku Papua 33 2011 Sulawesi ESDM 447265 Listrik Masuk Desa 2137 Listrik Masuk Desa 163.4 100% 0% 0% 0% 100% Selatan Sulawesi Selatan 34 2011 Sulawesi HUB 465575 Pimpinan Bandara 2271 Pembangunan dan 21.2 100% 0% 12% 26% 61% Selatan Hasanuddin Makassar Peningkatan Bandara 35 2011 Sulawesi PU 488275 SNVU Pembangunan Jalan 4326 Pemeliharaan Jalan 66.6 100% 0% 1% 16% 84% Selatan Nasional Metropolitan Nasional Makassar 36 2011 Sulawesi PU 498304 SNVU Pembangunan 4417 Pemeliharaan 247.3 73% 27% 0% 1% 99% Selatan Jaringan Sumber Daya Air Bendungan, Cekungan Pompengan-Jeneberang dan Reservoar Air lainnya Catatan: ESDM adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, PU adalah Kementrian Pekerjaan Umum, HUB adalah Kementerian Perhubungan 44 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Lampiran Lampiran 2: Sampel DIPA berdasarkan Penggolongan Proyek Panjang Proyek Sifat Proyek Proyek Satu Tahun Proyek Tahun Jamak Operasi dan Pemeliharaan Pembangunan Pembangunan (bukan pembangunan) Sumber Rupiah 1. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan 1. Pembangunan Jalur Rel Ganda 1. Pembangkit Listrik dan Transmisi dana Murni Metropolitan Jakarta (482300) – Tanah Abang – Serpong (445589) – North Sumatera, Aceh (447027) – (RM) tahun fiskal 2010 tahun fiskal 2010 tahun fiskal 2010 & 2011 2. Direktorat Jenderal Listrik dan 2. Listrik Masuk Desa North Sumatera 2. Bandara Medan Baru (449463) – Energi Terbarukan (412565) – tahun (447115) – tahun fiskal 2010 tahun fiskal 2010 & 2011 fiskal 2010 3. Kantor Pelabuhan Tanjung Tiram 3. SNVU Pembangunan Jalan 3. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (521438) – tahun fiskal 2010 Nasional Daerah II Provinsi Provinsi Sumatra Utara (471157) – 4. Listrik Masuk Desa Jawa Barat Sumatra Utara (498577) – tahun tahun fiskal 2010 (447064) - tahun fiskal 2010 fiskal 2011 4. Pembangunan Jalur Rel KA 5. Pimpinan Bandara Hasanuddin 4. Pembangkit Listrik dan Transmisi Sumatera Utara (467303) – tahun Makassar (465672) – tahun fiskal Sulawesi Maluku Papua (447058) fiskal 2010 2011 – tahun fiskal 2010 & 2011 5. Kantor Daerah - Delegasi 6. SNVU (Satker Khusus Non Vertikal) 5. Bandara Hasanuddin (465575) – Pembangunan dan Pemeliharaan Pembangunan Jalan Nasional tahun fiskal 2010 Jalan Tol Provinsi Jawa Barat Metropolitan Makassar (488275) – (026219) – tahun fiskal 2010 tahun fiskal 2011 6. Pemeliharaan dan Pembangunan 7. Listrik Masuk Desa Sulawesi Selatan Jalan dan Jembatan Metropolitan (447265) – tahun fiskal 2010 and Makassar (488275) – tahun fiskal tahun fiskal 2011 2010 7. Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Metropolitan Bandung (495565) – tahun fiskal 2010 Mix 1. Pengelolaan Sumber Daya Air 1. Pembangunan Jalur Rel Ganda Sumatra II Provinsi Sumatra Utara (467453) – tahun fiskal 2010 & (498021) – tahun fiskal 2010 2011 2. SNVU (Satker Khusus Non Vertikal) 2. SNVU Pembangunan Jaringan Pengendalian dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Ciliwung – Sumber Daya Air Citarum Provinsi Cisadane (498128) – tahun fiskal Jawa Barat (498134) – tahun fiskal 2010 & 2011 2010 3. Pembangunan Jalur Rel Kereta Utara Pulau Jawa (467365) – tahun fiskal 2010 4. SNVU Pembangunan Bendungan Jatigede (498366) – tahun fiskal 2010 & 2011 5. SNVU Pembangunan Jaringan Sumber Daya Air Pompengan – Jeneberang (498304) – tahun fiskal 2010 & 2011 6. SNVU Pembangunan Jalan Nasional Metropolitan Bandung (495565) – tahun fiskal 2011 Hutang 1. Pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta (439381) – tahun fiskal 2010 Sumber: LPEM FEUI, tahun 2011 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 45 Lampiran Lampiran 3: Siklus Perencanaan dan Penganggaran Sumber: PP 20 tentang rencana kerja pemerintah dan PP 90/2010 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kementerian , amandemen terhadap PP 21/2004, dan analisis LPEM FEUI. Lampiran 4: Contoh Proses Penerbitan DIPA Sumber: PP 20 tentang rencana kerja pemerintah dan PP 90/2010 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian , amandemen terhadap PP 21/2004, dan analisis LPEM FEUI. Catatan: 1. Setelah Presiden menerbitkan Keppres tentang Rincian Anggaran (RKA-KL) pada bulan Oktober, Kementerian/Lembaga (K/L) akan melakukan persiapan final untuk menuntaskan persyaratan DIPA. 2. Seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk DIPA akan diserahkan kepada Ditjen Anggaran, yang akan memeriksa kelengkapan sesuai persyaratan DIPA (Kerangka Acuan Kerja [TOR], rincian anggaran, studi kelayakan, dll.) Jika dokumen-dokumen telah lengkap, maka dokumen siap untuk ditandatangani oleh Ditjen Anggaran. Akan tetapi, jika dokumen belum lengkap, Ditjen Anggaran akan memberi tanda bintang kepada DIPA, yang menunjukkan bahwa DIPA disetujui dengan syarat dan hanya dapat dipelaksanaankan setelah dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. 3. Setelah diperiksa oleh Ditjen Anggaran, DIPA kemudian diserahkan kepada Ditjen Perbendaharaan untuk diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember. 4. Secara resmi, DIPA akan diserahkan oleh Presiden kepada K/L atau Gubernur. 5. Kementerian/Lembaga (K/L), melalui Kantor Sekretariat , akan menyampaikan dokumen-dokumen kepada Satker yang sesuai. Kepala Satker akan mengirimkan usulan pejabat Satker untuk persetujuan Menteri. Setelah surat persetujuan pejabat Satker diterima, Satker dapat mulai melaksanakan pelaksanaan dengan menyusun atau melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau melengkapi dokumen yang diminta bagi DIPA yang mendapat tanda bintang (diblokir). 46 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Lampiran Lampiran 5: Contoh DIPA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : 1 (SATU) SET DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (HALAMAN I S.D.IV) SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011 NOMOR : 0433/022-03.1.01/01/2011 A. Dasar : 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU NO. 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011 4. Keputusan Presiden No.26 Tahun 2010 tentang Rincian ABPP dan SPRKAKL No. STAP-022.03.06-0/AG/2011 5. Dasar lain B. Dengan ini disahkan Alokasi Anggaran : 1. Kementerian Negara / Lembaga : (022) KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2. Unit Organisasi : (03) DITJEN PERHUBUNGAN DARAT 3. Provinsi : (06) NANGROE ACEH DARUSSALAM 4. Kode/Nama Satker : (466612) PENGEMBANGAN LLAJ NANGGROE ACEH DARUSSALAM Sebesar : Rp.34.244.136.000 (***TIGA PULUH EMPAT MILYAR DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA SERATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH*** ) Untuk fungsi sub fungsi dan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Kode dan Nama Fungsi dan Sub Fungsi : 04 EKONOMI 04.08 TRANSPORTASI Kode dan Nama Program dan Kegiatan : 022.03.06 Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Darat Rp 34.244.136.000 022.03.06.1951 Pembangunan dan Pengelolaan Prasarana dan Fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan Rp 34.244.136.000 Output Target Kinerja Jumlah Sumber Dana Blokir Kantor Bayar 1951.01 Layanan Perkantoran Bidang LLAJ 12.00 Bulan 378.875.000 RM (001) KPPN Banda Aceh 1951.02 Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas Keselamatan LLAJ 1.000,00 Unit 17.533.500.000 RM (001) KPPN Banda Aceh 1951.03 Penataan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas 1,00 Paket 616.500.000 RM (001) KPPN Banda Aceh 1951.04 Pembangunan Terminal Angkutan Penumpang 1,00 Kegiatan 13.254.409.000 RM 12.004.409.000 (001) KPPN Banda Aceh 1951.12 Subsidi Operasional Angkutan Jalan 1,00 Kegiatan 905.602.000 RM (001) KPPN Banda Aceh 1.000.000.000 PNP 1951.43 Sosialisasi dan Promosi Bidang LLAJ 505.250.000 RM (001) KPPN Banda Aceh 1951.45 Pengembangan Sistem Informasi dan komunikasi LLAJ 50.000.000 RM (001) KPPN Banda Aceh TOTAL 33.244.136.000 RM 12.004.409.000 (001) KPPN Banda Aceh 1.000.000.000 PNP E. Surat Pengesahan ini berlaku sebagai dasar pencairan / pengesahan bagi Bendahara Umum Negara / Kuasa Bendahara Umum Negara. Tanggung jawab terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. F. DIPA ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011 Banda Aceh, 20 Desember 2010 A.N. MENTERI KEUANGAN R.I. KEPALA KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROV.NAD AGUS SANTOSO NIP. 195504121975071001 Sumber: DIPA, Kementerian Perhubungan, tahun 2011 Lampiran 6: Contoh Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Sumber: POK Double Double Track, Kementerian Perhubungan, tahun 2010 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 47 Lampiran Lampiran 7: Prosedur Pemberian Tanda Bintang (blokir DIPA) berdasarkan Peraturan Lembaga Perkiraan Alasan Kegiatan dan/atau Dokumen yang No. Uraian Pemberi Waktu yang Pemblokiran DIPA Dibutuhkan untuk Membuka Blokir DIPA Persetujuan Dibutuhkan 1 Dokumen  Kerangka Acuan Kerja (TOR)  Diskusi dengan Konsultan Perencana Ditjen Lebih dari 1 yang tidak  Rancangan  Diskusi dengan BPKP Anggaran, bulan lengkap  Eskalasi Harga  Diskusi dengan Ditjen Anggaran Kemenkeu  Anggaran  Serahkan dokumen yang dibutuhkan  Kontrak Tahun Jamak  Serahkan revisi POK 2 Kegiatan  Diusulkan oleh DPR pada Definisi  Melengkapi dokumen yang Ditjen Lebih dari 3 baru Anggaran dibutuhkan (TOR, eskalasi harga, Anggaran, bulan  Diusulkan oleh DPR pada APBN-P rancangan, anggaran, dll.) Kemenkeu (perubahan APBN)  Diskusi dengan Ditjen Anggaran  Serahkan dokumen yang dibutuhkan  Serahkan revisi POK 3 Sumber  Terutama DIPA yang didanai oleh  Diskusi dengan DG Pengelolaan Utang Ditjen Tidak jelas, dana yang pinjaman, ketika pinjaman tidak  Diskusi dengan Ditjen Anggaran Anggaran, bergantung tidak jelas terdaftar pada Ditjen  Serahkan dokumen yang dibutuhkan Kemenkeu pada kontrak Pengelolaan Utang  Serahkan revisi POK pinjaman 4 Belum  Pembebasan tanah belum  Kemajuan pembebasan tanah (diskusi Ditjen Tidak jelas, tuntasnya mencapai 100 persen dengan satuan pemerintah setempat, Anggaran, bergantung pembebasan masyarakat, dll.) Kemenkeu pada kondisi tanah  Diskusi dengan Ditjen Anggaran lokal/nasional  Serahkan dokumen yang  Serahkan revisi POK bervariasi Sumber: PMK no. 49/2011 dan Perdirjenperben No. 22/2011 Lampiran 8: Contoh Skema Pengangkatan Satker pada Ditjen Jalan Tol Sumber: Peraturan MPW dan analisis oleh Bank Dunia, tahun 2011 48 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Lampiran Lampiran 9: Contoh Kemajuan Fisik Sumber: Perhitungan LPEM FEUI, tahun 2011 Lampiran 10: Proses Revisi DIPA Lembaga No Jenis Perkiraan Alasan Revisi Kegiatan dan/atau Dokumen yang Dibutuhkan Pemberi Revisi Waktu Persetujuan 1 Revisi  Pergeseran input bagi biaya  Unit pembelanjaan sebagai KPA merevisi RKA- Kewenangan Kurang dari input operasi; SATKER sesuai kewenangannya Satker/K/L 3 hari  Pergeseran input dalam satu  Menyerahkan dokumen kepada Ditjen output selama tidak Perbendaharaan: menambah jumlah honor dan  RKA-SATKER komponen dan berada pada  Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) golongan ekonomi yang sama;  Rancangan revisi DIPA (jika berubah)  Pergeseran input antar output  Output dokumen: yang berbeda dalam satu  Revisi POK kegiatan dan pada golongan  Revisi DIPA yang telah disahkan ekonomi yang sama 2 Revisi Kesalahan pengetikan  Unit pembelanjaan sebagai KPA menyerahkan Ditjen Kurang dari kegiatan Realokasi nilai dalam kegiatan usulan kepada Ditjen Perbendaharaan Perbendahara 1 minggu  Dokumen yang diserahkan: an  Usulan revisi anggaran  RKA-SATKER  Rancangan revisi DIPA  Output dokumen:  Revisi DIPA yang telah disahkan 3 Revisi Kesalahan pengetikan akan nama  K/L (Eselon 1 sebagai KPA) menyerahkan usulan Ditjen Dalam 1 output kegiatan, atau Kantor kepada Kemenkeu (c.q. Ditjen Anggaran) Anggaran, bulan Perbendaharaan Daerah, sumber  Dokumen yang diserahkan: Kemenkeu dana  Usulan revisi anggaran Menerima tambahan anggaran  RKA-KL (optimalisasi anggaran)  RKA-SATKER Perubahan pejabat Satker  Revisi terakhir DIPA (lebih dari satu)  Output dokumen:  S/P RKA-KL  DRA (daftar revisi anggaran)  Revisi DIPA yang telah disahkan 4 Revisi Perubahan master plan/rencana  K/L (Eselon 1 sebagai KPA) menyerahkan usulan Pemeriksa dan Dalam 2-3 prioritas induk yang mengubah prioritas kepada Kemenkeu (c.q. Ditjen Anggaran) pemberi bulan Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 49 Lampiran nasional/ nasional  Dokumen yang diserahkan: persetujuan 3 program  Usulan revisi anggaran tingkat:  RKA-KL Ditjen  RKA-SATKER Anggaran/  Revisi terakhir DIPA (lebih dari satu) Menteri  Output dokumen: Keuangan dan  S/P RKA-KL DPR  DRA (daftar revisi anggaran)  Revisi DIPA yang telah disahkan Sumber: PMK No. 49/2011 dan Perdirjenperben No. 22/2011 Lampiran 11: Mekanisme Pembayaran Sumber: PMK No. 170/2010 Catatan: 1. Kontraktor menyelesaikan proyek; 2. Dalam waktu 5 hari, kontraktor akan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk penagihan pembayaran: (i) laporan kemajuan (BA/BAST), (ii) tagihan, dan (iii) ringkasan kontrak; 3. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersebut akan diserahkan kepada Satker dalam waktu 5 hari setelah penyelesaian proyek; 4. PPK di Satker akan memeriksa dokumen yang dibutuhkan. Jika dokumen tidak tepat atau tidak lengkap, PPK akan mengembalikan dokumen itu kepada kontraktor dalam waktu 2 hari setelah diterima. Jika dokumen sudah tepat dan lengkap, maka dalam waktu 5 hari PPK akan menyerahkan seluruh dokumen kepada PP SPM di Satker. PP SPM akan memeriksa dokumen yang dibutuhkan, bila dokumen tidak tepat atau tidak lengkap, PP SPM akan mengembalikan dokumen tersebut kepada PPK dalam waktu 2 hari setelah diterima. Jika dokumen tepat dan lengkap, maka dalam waktu 5 hari setelah menerima dokumen, PP SPM akan menerbitkan SPM. KPA akan menyerahkan SPM ke KPPN dalam 2 hari setelah penerbitan SPM; 5. KPPN akan memeriksa SPM yang diterima dari KPA (Satker). Dalam waktu 2 hari setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan, KPPN akan melakukan transfer pembayaran kepada rekening kontraktor; 6. Pada waktu yang bersamaan, KPPN akan menerbitkan SPD2 kepada Satker yang memberikan informasi bahwa pembayaran telah dilakukan; 7. KPPN akan melakukan update data pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan ; dan 8. Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara akan melakukan update data kepada Ditjen Perbendaharaan. 50 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur Lampiran Lampiran 12: Prakarsa Positif yang Dilakukan oleh Pemangku Kepentingan untuk Mempercepat Pelaksanaan DIPA No. Lembaga Prakarsa Tujuan Catatan 1 PLN Nota Kesepahaman (MOU) Untuk menghindari Upaya-upaya yang dilakukan untuk dengan LKPP dan KPK untuk kesalahan/ketidaksesuaian membebaskan blokir DIPA umumnya keasistenan yang erat selama pada proses pengadaan membutuhkan waktu yang panjang; proses pengadaan untuk mempercepat sehingga Satker hanya memiliki waktu yang pelaksanaan DIPA terbatas untuk pelaksanaan DIPA. Pengadaan harus segera diadakan dan tanpa kesalahan, sehingga keasistenan dari LKPP dan KPK sangat dibutuhkan MOU dengan BPKP untuk Untuk menghindari Satker harus menyerahkan harga baru keasistenan selama proses kesalahan/ketidaksesuaian (Harga Perkiraan Sendiri/HPS) yang disahkan pengadaan untuk menentukan pada proses pengadaan oleh BPKP jika eskalasi harga yang eskalasi harga untuk mempercepat dinyatakan pada DIPA berbeda dengan harga pelaksanaan DIPA aktual selama pengadaan Persetujuan dengan Ditjen Optimalisasi DIPA tahun Pada tahun 2010, kegiatan-kegiatan pada Anggaran dan Ditjen 2010 karena proses triwulan II dan III tidak dapat dilaksanakan Perbendaharaan untuk membebaskan blokir DIPA pada tahun itu karena tidak ada menggunakan DIPA tahun 2010 tahun 2010 belum selesai penyelesaian dalam upaya membebaskan yang tidak direalisasi (triwulan II pada bulan Agustus 2010 blokir DIPA dan III) untuk pelaksanaan pada triwulan I dan II tahun fiskal 2011 Diskusi yang erat tentang Untuk menghindari sistem Banyak kegiatan yang diusulkan dan direvisi prosedur dan dokumen yang birokrasi yang panjang dan terbatasnya jumlah staf pada Ditjen dibutuhkan dengan staf Ditjen untuk revisi POK pada Ditjen Anggaran telah menunda revisi POK. Dengan Anggaran sebelum menyerahkan Anggaran yang akan demikian Satker harus sangat jelas dan tepat revisi POK menghambat pelaksanaan dalam menyusun dokumen yang akan DIPA diserahkan untuk menghindari keterlambatan apapun 2 Kementerian Klausul mengikat bagi pengadaan Untuk menghindari keluhan Adalah hal umum bahwa nilai dalam DIPA Pekerjaan Umum dini sebelum penerbitan DIPA kontraktor bila nilai dalam yang diterbitkan berbeda dengan nilai DIPA DIPA yang diterbitkan yang diusulkan oleh Satker berbeda dengan nilai penawaran Alokasi dana untuk kegiatan Untuk menghindari Adalah hal umum bahwa kegiatan (dan nilai) tambahan dan darurat pengaturan ulang kegiatan DIPA yang diterbitkan dapat berbeda dengan dan realokasi anggaran, jika kegiatan dan nilai yang diusulkan oleh terdapat kegiatan baru yang Satker. Kegiatan baru yang diusulkan oleh diusulkan pada menit-menit DPR pada bulan Oktober menekan nilai terakhir kegiatan yang diusulkan oleh Satker/ Kementerian 3 Satker PLN  Satker Listrik Masuk Desa Untuk menghindari konflik Karena penduduk setempat hanya mensosialisasikan pentingnya dalam hal ketersediaan menerima “upah tebang� sebagai imbalan jalur listrik dan mengajak tanah antara Satker PLN dan dari kegiatan Listrik Masuk Desa, banyak penduduk setempat untuk penduduk setempat yang tidak puas dan dapat menyebabkan memberikan tanah untuk konflik dengan Satker, yang akan membangun tiang listrik atau menghambat kemajuan kegiatan sub-stasiun listrik  Menghasilkan dokumen legal yang menunjukkan kerjasama penduduk setempat dalam kegiatan ini dengan pemberian tanah untuk digunakan oleh PLN PLN telah menempatkan server- Untuk mengantisipasi Untuk mematuhi Perpres No. 54/2010 nya sendiri pada unit layanan rendahnya kapasitas pada bahwa pengadaan harus dilakukan secara pengadaan (ULP) pada kantor tingkat daerah yang dapat elektronik dengan e-proc pusat, sehingga pengadaan menyebabkan kelebihan berlangsung dengan lancar muatan pada proses e- procurement 4 Satker Satker Pemeliharaan Jalan dan Akhir tahun anggaran Satu alasan pencairan yang lambat adalah Pemeliharaan Jembatan di Medan mengirimkan kontraktor tidak mencatat atau Jalan dan pesan singkat (SMS) kepada mendokumentasikan kemajuan hariannya Jembatan - Medan penjual/pemasok yang secara teratur. Sebagai akibatnya, banyak Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur 51 Lampiran No. Lembaga Prakarsa Tujuan Catatan mendorong mereka untuk yang harus dikerjakan untuk menyusun mengirimkan tagihan berkalanya dokumen penagihan mereka. Kontraktor secara tepat waktu juga cenderung menunda tagihan mereka dan pencairan menumpuk menjelang akhir tahun anggaran 5 Kanwil – Jawa Kanwil DJPB Jawa Barat Untuk mempercepat revisi Satker harus memfinalisasi revisi anggaran Barat menggunakan perangkat lunak DIPA pada tingkat Kanwil. sebelum mulai melaksanakan DIPA. Semakin baru yang memeriksa POK yang Akan menghemat dua hari cepat POK dapat difinalisasi dan diserahkan baru dan lama pada revisi DIPA dibanding pemeriksaan ke Kanwil, semakin cepat Satker dapat manual melaksanakan DIPA 6 Kanwil – Sulawesi Peningkatan sosialisasi PMK No. Untuk mempercepat Kontraktor seringkali lambat dalam Selatan 170 / 2010 tentang peringatan permintaan pembayaran menyerahkan dokumen penagihan. Sebagai dari KPA kepada pemasok/ dari Kontraktor akibatnya, pencairan menumpuk menjelang penjual akhir tahun anggaran 7 Kantor KPPN Sumedang telah Untuk mempercepat Hal ini sangat mudah dilakukan, karena tidak Perbendaharaan – meluncurkan pusat SMS untuk pencairan anggaran ada persyaratan untuk aplikasi program atau Sumedang berkomunikasi dengan seluruh keahlian khusus yang dibutuhkan oleh AFS Satker sehingga mereka dapat memberi informasi akan permintaan dana setidaknya 3 hari sebelum pengiriman dokumen permintaan 8 Kantor KPPN Makassar 1 telah Untuk mempercepat Perbendaharaan – meningkatkan aplikasi perangkat pencairan anggaran Makassar lunaknya untuk mempercepat proses pencairan dan menurunkan kesalahan manusia 9 Kantor KPPN di Sumatera Utara telah Untuk mempercepat Perbendaharaan – meluncurkan sistem penghargaan pencairan anggaran Medan yaitu “Satker bulan ini� yang dapat menyerahkan SPM tanpa melewati antrian jika mereka menunjukkan kinerja yang baik dalam hal permintaan pembayaran (perencanaan kas, tepat waktu dan dokumen yang lengkap) Sumber: LPEM FEUI, tahun 2011 52 Identifikasi Hambatan dalam Pelaksanaan Anggaran di Sektor Infrastruktur