93253 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja HANYA UNTUK PENGGUNAAN SECARA RESMI Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja Desember 2012 Dokumen ini didistribusikan secara terbatas dan hanya untuk digunakan oleh para penerima untuk mendukung pelaksanaan tugas–tugas resmi mereka. Isi dokumen ini tidak boleh di sebarluaskan tanpa persetujuan dari World Bank. Multi-donor Trust Fund Program Pengelolaan Keuangan Publik untuk Indonesia (Public Financial Management Multi Donor Trust Funds for Indonesia) Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja Kantor Bank Dunia Jakarta UCAPAN TERIMA KASIH Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II/ lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Tel : (6221) 5299-3000 Fax : (6221) 5299-3111 Laporan ini disusun oleh tim World Bank yang dipimpin oleh Theo Thomas, Senior Public Sector Management Website: www.worldbank.org/id Specialist, dan Rajat Narula, Senior Financial Management Specialist, bersama-sama dengan Christina Schmalhofer, Public Financial Management Specialist, Imad Saleh, Lead Procurement Specialist, Ramesh Siva, Bank Dunia Lead IT Specialist, Amien Sunaryadi, Senior Operations Officer (Anti-Corruption), Hari Purnomo, Senior Public 1818 H Street NW Washington, DC 20433, USA Financial Management Specialist, Erwin Ariadharma, Senior Public Sector Specialist, Jonas Arp Fallov, Senior Tel :(202) 458-1876 Public Sector Specialist (Budget), Rubino Sugana Harmawan, Senior Tax Specialist, Unggul Suprayitno, Senior Fax :(202) 522-1557/1560 Financial Management Specialist, Novira Kusdarti Asra, Senior Financial Management Specialist, I G Ngurah Website: www.worldbank.org Wijaya Kusuma, Financial Management Consultant, Ashley Taylor, Economist, Fitria Fitrani, Research Analyst, Charles Egu (USAID), Senior Financial Management Specialist, Sally MacKenzie (AusAID), Public Financial Dicetak Desember 2012 Management Specialist, Mark Ahern, Lead Public Sector Management Specialist, Sandra Buana Sari, Romawaty Sinaga, Operations Analyst, Bintoro, Tax Analyst, Maria Tambunan, dan Enda Ginting, Public Sector Specialist. Rancangan sampul: Indra Irnawan (iirnawan@worldbank.org) Tim yang bekerja mendapatkan banyak kontribusi berupa keterlibatan intensif dan pemikiran–pemikiran yang berharga dari banyak kolega di kantor pemerintahan, dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan K.A. Badaruddin, dan sekjen Kementrian Keuangan periode sebelumnya, Mulia P. Nasution, Direktur Jenderal Anggaran, Herry Purnomo, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Suprijanto. Tim juga ingin berterima kasih kepada tim dari pihak pemerintah yang dipimpin oleh Ibu Sumiyati, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan serta pejabat-pejabat lain dari Kementerian Keuangan dan dari kementerian serta lembaga lainnya. Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah PEFA (PEFA- Tim juga menyatakan ucapan terima kasihnya kepada unit kerja lain di lingkungan kantor World Bank dan Public Expenditure and Financial Accountability)& Pemerintah yang telah memberikan masukan–masukan juga dukungan yang berarti bagi laporan ini. Indikator-indikator Kinerja merupakan hasil staf Tim sangat berterima kasih kepada para rekan yang melakukan tinjauan terhadap draft laporan ini: Frans Bank Dunia. Temuan, penafsiran dan kesimpulan Ronsholt, Sekretariat PEFA; Departemen Urusan Fiskal IMF; para Perwakilan lembaga pemberi hibah dari PFM yang disampaikan di dalamnya tidak mencerminkan pandangan Bank Dunia, Dewan Direksinya, staff ataupun MDTF - European Union, Pemerintah Belanda dan Swiss, serta USAID; Yasuhiko Matsuda, Senior Public Sector negara anggotanya. Specialist dari World Bank; Samia Msadek, Sector Manager untuk (Manajemen Keuangan Publik untuk Sektor Asia Pasifik Timur) EAPFM World Bank; Shubham Chaudhuri, Ekonom Utama World Bank, dan Jens Kristensen, Bank Dunia tidak menjamin keakuratan data dalam Lead Public Management Sector Specialist. laporan ini. Batasan, warna, denominasi dan informasi lain yang ditampilkan pada setiap peta dalam laporan Terakhir, Tim juga menyampaikan terima kasih kepada Uni Eropa, Pemerintah Belanda dan Swiss, dan Kantor ini tidak mencerminkan penilaian dari Bank Dunia USAID atas bantuan mereka dalam mendanai kegiatan ini melalui melalui Program Pengelolaan Keuangan mengenai status hukum wilayah manapun, atau Publik yang didukung oleh Multi Donor Trust Fund (PFM MDTF). merupakan bentuk pengakuan atau penerimaan atas batasan tersebut. Jika ada pertanyaan mengenai laporan ini, silahkan hubungi Theo Thomas (tthomas3@worldbank.org) atau Enda Ginting (eginting@worldbank.org) iii Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja DAFTAR ISI Padanan Mata Uang Satuan Mata Uang Rupiah (Rp) US$1= Rp 9,493 UCAPAN TERIMA KASIH iii Tahun Anggaran: 1 Januari sampai 31 Desember DAFTAR ISI iv SINGKATAN DAN AKRONIM v SINGKATAN DAN AKRONIM RINGKASAN PENILAIAN 1 ADB Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia) BAGIAN 1. PENDAHULUAN 13 LOP Lembaga Otonom Pemerintah BAGIAN 2. INFORMASI LATAR BELAKANG NEGARA 15 APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BAGIAN 3. PENILAIAN SISTEM-SISTEM, PROSES-PROSES, DAN LEMBAGA-LEMBAGA PFM 19 APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagian 3.1 Kredibilitas Anggaran 19 BAPPENAS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BUMN Badan Usaha Milik Negara Bagian 3.2 Anggaran yang Transparan dan Menyeluruh 22 BAKN Badan Administrasi Kepegawaian Negara Bagian 3.3 Penganggaran berbasis kebijakan 35 BKN Badan Kepegawaian Negara Bagian 3.4 Prediktabilitas dan Pengendalian dalam Pelaksanaan Anggaran 37 BPK Badan Pemeriksa Keuangan Bagian 3.5 Akuntansi, Pencatatan, dan Pelaporan 52 BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bagian 3.6 Pemeriksaan dan Audit Eksternal 56 COA Charge of Account Bagian 3.7. Praktik-praktik Lembaga Pemberi hibah 59 COFOG Classification of the Function of Government (Klasifikasi Fungsi Pemerintah) BAGIAN 4. PROSES REFORMASI PEMERINTAH 63 DAU Dana Alokasi Umum Bagian 4.1. Reformasi PFM yang sudah Dicapai dan Sedang Berlangsung 63 DBH Dana Bagi Hasil Bagian 4.2. Faktor-faktor Kelembagaan yang Mempengaruhi Perencanaan dan Dirjen Direktorat Jenderal DJP Direktorat Jenderal Pajak Pelaksanaan Reformasi 65 DIPA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DPR Dewan Perwakilan Rakyat Lampiran A: Sumber Informasi dan Referensi Utama 66 DSA Debt Sustainability Analysis (Debt Sustainability Analysis (DSA)) Lampiran B: Penyimpangan berdasar Bagian Anggaran 70 FMRC Financial Management Reform Committee (Komite Reformasi Pengelolaan Keuangan) FY/TA Fiscal Year (Tahun Anggaran) GDP/PBD Gross Domestic Product (Produk Domestik Bruto) GFS Government Finance Statistics (Statistik Keuangan Pemerintah) DAFTAR GAMBAR GFMIS Government Financial Management Information System (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Pemerintah) GFMRAP Government Financial Management & Revenue Administration Project (Proyek Pengelolaan Keuangan & Adminis- Gambar 1: Perbandingan Ringkasan Peringkat PEFA: 2007 dan 2011 2 trasi Pendapatan Pemerintah) Gambar 2: Pertumbuhan PDB telah meningkat 15 GFSM Government Finance Statistics Manual (Manual Statistik Keuangan Pemerintah) Gambar 3: Kebutuhan dalam negeri telah menjadi pendorong utama pertumbuhan 15 IDB Islamic Development Bank Itjen Inspektorat Jenderal IMF International Monetary Fund/Lembaga Keuangan Internasional IPSAS International Public Sector Accounting Standards (Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional) DAFTAR TABEL IPEA Initiatives for Public Expenditure Analysis (Inisiatif untuk Analisa Belanja Publik) JBIC Japan Bank for International Cooperation Tabel 1: Ringkasan indikator-indikator kinerja 9 KADIN Kamar Dagang Indonesia Tabel 2: Badan–badan yang termasuk K/L pada tahun 2011 14 KMK Keputusan Menteri Keuangan Tabel 3: Neraca pembayaran (milyaran US$) 16 KPP Kantor Pelayanan Pajak KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tabel 4: Realisasi APBN 17 KSAP Komite Standar Akuntansi Pemerintah KTP Kartu Tanda Penduduk iv v Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja LKPP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah KL Kementerian dan Lembaga Kemenkeu Kementerian Keuangan Kemenkes Kementerian Kesehatan Kemendagri Kementerian Dalam Negeri RINGKASAN PENILAIAN Kemendiknas Kementerian Pendidikan Nasional MPN Modul Penerimaan Negara Kemen PU Kementerian Pekerjaan Umum 1. Laporan PEFA (Public Expenditure and Financial Accountability) untuk Indonesia ini disusun Kemen BUMN Kementerian Badan Usaha Milik Negara oleh tim Bank Dunia dan negara donor dengan dibantu oleh tim PEFA Pemerintah Indonesia. MTEF/KPJM Medium Term Expenditure Framework (Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah) Laporan ini merupakan versi terbaru dari laporan PEFA sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2007, NoD Notice of Disbursement (Pemberitahuan Pencairan Dana) yang menggunakan kerangka pengukuran PEFA1 untuk menetapkan dasar indikator kinerja dalam NPPO National Public Procurement Office (Kantor Nasional untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) mengukur sistem Pengelolaan Keuangan Publik atau Public Financial Management (PFM) di Indonesia. PEFA Public Expenditure and Financial Accountability (Akuntabilitas Keuangan dan Belanja Publik) Namun, kerangka pengukuran PEFA tersebut tidak mengukur kinerja kebijakan fiskal. PER Public Expenditure Review (Tinjauan Belanja Publik) 2. Laporan ini menyoroti perubahan-perubahan kinerja sistem PFM dari tahun 2007 sampai PFM MDTF Public Financial Management of Multi Donor Trust Funds(Pengelolaan Keuangan Publik atas Dana Kepercayaan tahun 2011.2 Laporan ini tidak berusaha mengulang (atau memperbaharui) informasi yang disajikan Multi Donor) dalam Laporan PEFA 2007, namun lebih kepada perubahan-perubahan secara umum yang terjadi sejak PLN Perusahaan Listrik Negara tahun 2007 dan pada reformasi yang sedang berlangsung yang akan mempengaruhi penilaian PEFA PMK Peraturan Menteri Keuangan di kemudian hari. Dalam beberapa hal, kerangka hukum dan kelembagaan yang ada tidak mengalami PP Peraturan Pemerintah perubahan, sehingga hal ini tidak akan disebutkan dalam laporan ini. Dengan demikian, untuk PPP/KPS Public-Private Partnership (Kemitraan Publik-Swasta) mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap tentang sistem PFM di Indonesia, laporan ini hendaknya RAPBN Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibaca bersama dengan laporan terdahulu. Selain itu, metodologi PEFA yang digunakan untuk menilai RDA/RPD Regional Development Account (Rekening Pembangunan Daerah) beberapa indikator utama telah diperbaharui sejak tahun 2007, namun laporan ini menggunakan RDI Rekening Dana Investasi metodologi yang sama untuk menjaga konsistensi.3 RKP Rencana Kerja Pemerintah 3. Kerangka pengukuran PEFA disusun setelah berkonsultasi dengan beberapa negara donor, klien RKA-K/L Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan organisasi internasional. Laporan ini memberikan metodologi berbasis indikator yang terpadu RPJM Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan terstandarisasi untuk mengukur dan memantau kinerja PFM dari waktu ke waktu. Tujuannya adalah ROSC Laporan Kepatuhan terhadap Standar dan Kode membantu menilai kinerja berbagai sistem, proses, dan institusi PFM dengan karakteristik sistem yang Satker Satuan Kerja baik dan diakui secara internasional. Metodologi pemberian peringkat yang mencakup 31 indikator SAI Sistem Akuntansi Instansi kinerja utama dengan lebih dari 70 dimensi, menekankan pada aspek empiris dan observasi untuk SAU Sistem Akuntansi Umum masinwt keseluruhan dan tidak dimaksudkan untuk menilai suatu tindak kebijakan atau memberikan SAP Sistem Akuntansi Pemerintah rekomendasi secara eksplisit. Sebaliknya, kerangka ini dirancang untuk mendukung pendekatan terhadap reformasi PFM dengan memfasilitasi dialog antara pemerintah dengan pemangku kepentingan lainnya. SIKD Sistem Informasi Keuangan Daerah SIDJP Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (i) Penilaian Terpadu atas Kinerja PFM SPKN Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Perubahan-perubahan utama dari 2007 sampai dengan 2011: Untuk ringkasan peringkat– SNG/Pemda Sub-National Governments (Pemerintah Daerah) peringkat pada tahun 2007 dan 2011 lihat Tabel 1 di bawah ini SOE/BUMN State-Owned Enterprise (Badan Usaha Milik Negara) SOP/POS Standard Operating Procedures (Standar Operasional Prosedur) 4. Hasil penilaian pada tahun 2007 memberikan gambaran beragam antara kelebihan dan SPM Surat Perintah Membayar kelemahan dalam sistem PFM. Kelebihan yang utama berkaitan dengan dokumentasi anggaran yang SPKN Standar Pemeriksaan Keuangan Negara transparan dan menyeluruh, proses anggaran yang terdefinisikan dengan baik dimana badan eksekutif dan legislatif mematuhi jadwal yang telah ditentukan, klasifikasi anggaran yang sesuai dengan standar NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak internasional dan berbagai upaya memperkuat fungsi audit eksternal. Laporan PEFA yang pertama TSA Treasury Single Account (Akun Tunggal Perbendaharaan) menggarisbawahi kerangka hukum yang solid yang diberlakukan untuk hampir semua area PFM, UU Undang-undang perubahan organisasi besar-besaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (dengan menciptakan VAT/PPN Value Added Tax (Pajak Pertambahan Nilai) 1 Lihat www.PEFA.org untuk informasi lebih lanjut tentang kerangka kerja. 2 Laporan 2007 untuk Indonesia dapat ditemukan di website PEFA: www.pefa.org 3 Pengecualian terhadap ini adalah PI-19, indikator kinerja untuk praktik pengaadaan sebagai indicator baru telah direvisi secara substansaial. vi 1 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja fungsi anggaran dan perbendaharaan yang terpisah), dan perbaikan-perbaikan dalam penyusunan 7. Namun demikian, masih terlalu dini untuk mengukur kemajuan yang terjadi di beberapa bidang anggaran, seperti mencetuskan suatu anggaran terpadu. Sementara itu, kelemahan pada sistem PFM reformasi. Misalnya: kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) dan penganggaran berbasis teridentifikasi dari berbagai dimensi pelaksanaan anggaran seperti lemahnya pelaporan keuangan, kinerja (PBB) baru diperkenalkan pada APBN tahun 2011, dan masih memerlukan penyempurnaan pencatatan kas, pengawasan gaji dan audit internal, serta timpangnya perencanaan dan pelaksanaan dalam beberapa tahun ke depan; terdapat upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas untuk anggaran. memperkuat audit internal dan eksternal; Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Negara (SPAN) bertujuan memperkuat kemampuan pengelolaan keuangan akan diluncurkan pada tahun 2012; 5. Indonesia telah membuat kemajuan dalam memperkuat kualitas sistem dan proses PFM walaupun terdapat peraturan pengadaan yang baru, pengenalan pengadaan secara elektronik dan antara tahun 2007 dan tahun 2011. Diagram 1 membandingkan rata-rata peringkat PEFA dari kebijakan-kebijakan baru, masih terdapat beberapa kelemahan di dalam aplikasi sistem tersebut; dan masing-masing kategori dari keseluruhan enam kategori utama siklus penganggaran yang digunakan akuntansi berbasis akrual baru akan diperkenalkan pada tahun 2015. Selain itu, penilaian ini menyoroti dalam metodologi PEFA (di mana empat adalah peringkat tertinggi untuk masing-masing kategori). permasalahan yang sedang terjadi saat ini, seperti lemahnya realisasi belanja negara, permasalahan yang Diagram tersebut menyoroti peningkatan rata-rata pada lima kategori dari enam kategori utama, berkaitan dengan anggaran terutama untuk belanja modal, yang mungkin terpaku pada pengetatan yaitu: komprehensif dan transparansi anggaran; penganggaran berbasis kebijakan; prediktabilitas dan pengendalian belanja dan kepatuhan dan bukan pada pelaksanaan dan kinerjanya. pengendalian dalam pelaksanaan anggaran; akuntansi, pencatatan dan pelaporan; dan audit eksternal. 8. Banyak reformasi yang ‘sedang berlangsung’. Kedua penilaian ini memberi pengakuan atas upaya 6. Peningkatan peringkat mencerminkan kemajuan yang berkelanjutan menuju tercapainya reformasi yang dilakukan para pemangku kepentingan di bidang anggaran, yang telah berlangsung agenda reformasi PFM yang lebih luas dan ambisius seperti tercantum dalam White Paper sejak transisi pemerintahan pada tahun 1998, khususnya setelah White Paper PFM pada tahun 2002. Pemerintah tahun 2002. Penilaian yang baru menekankan kemajuan dalam area pelaksanaan Pemerintah terus menunjukkan komitmennya terhadap reformasi sebagaimana tercantum dalam anggaran, dengan mengembangkan anggaran terpadu dan Treasury Single Account (TSA) untuk White Paper, meskipun urutan dan pemilihan waktunya masih terus mengalami perubahan terutama memperkuat kelengkapan dan pengendalian atas pengelolaan belanja dan kas negara. Selain itu, telah pada pilar-pilar utama sistem anggaran yang mencerminkan kendala kapasitas yang terus berubah, ada peningkatan dalam cakupan laporan fiskal, praktik akuntansi, pencatatan dan pembayaran gaji, serta perubahan kebijakan/politik dan prioritas ekonomi. Namun tujuan utama reformasi masih tetap pengendalian internal dan pengelolaan risiko fiskal. Laporan audit eksternal tahun 2009 merupakan sama, yaitu: (i) meningkatkan orientasi pada hasil perencanaan dan pengembangan anggaran negara; laporan yang pertama kali mendapatkan opini audit wajar dengan pengecualian, dan hal serupa (ii) modernisasi sistem pengelolaan anggaran dan perbendaharaan; (iii) memperkuat pemantauan terjadi pada tahun 2010 di mana lebih dari 60 persen dari Kementerian dan Lembaga mendapatkan dan evaluasi program dan belanja negara; (iv) menyempurnakan sistem pengadaan barang dan jasa opini audit wajar tanpa pengecualian. Selain itu, secara terbuka Pemerintah telah menetapkan target pemerintah; (v) meningkatkan fungsi akuntansi dan fungsi audit pemerintah; (vi) reformasi di bidang ambisius yaitu memperoleh opini audit wajar tanpa pengecualian untuk semua pemerintah pusat pada pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas dan kinerja; (vii) pengelolaan utang; (viii) memperkuat tahun 2014. pengelolaan keuangan publik daerah; serta (xi) tata kelola pemerintahan yang baik dan anti-korupsi. Gambar 1: Perbandingan ringkasan peringkat PEFA: 2007 dan 2011 9. Di bawah ini merupakan ringkasan hasil penilaian berdasarkan klasifikasi yang digunakan dalam indikator kinerja PEFA PFM, dengan detil peringkat untuk semua indikator yang terdapat dalam tabel indikator utama. Kredibilitas Anggaran: Indikator-indikator P1 - P4 10. Perencanaan dan pelaksanaan anggaran terus mengalami perbedaan, walaupun penilaian ini mencakup periode perubahan ekonomi global yang belum pernah terjadi sebelumnya. Penilaian untuk tahun 2011 mempertimbangkan realisasi anggaran yang berkaitan dengan anggaran tersebut, sementara penilaian untuk periode 2007-2009 mencakup krisis moneter global. Krisis tersebut menyebabkan ketidakpastian harga komoditas internasional semakin meningkat tajam, dan banyak pemerintah termasuk pemerintah Indonesia, mengambil langkah-langkah penyelamatan fiskal darurat pada tahun 2008. Situasi ini membuat perencanaan fiskal menjadi lebih sulit lagi. Di Indonesia, fluktuasi produksi minyak dan mineral mempengaruhi porsi signifikan penerimaan anggaran, transfer kepada daerah dan pengeluaran subsidi. Walaupun demikian, meskipun kepercayaan terhadap realisasi anggaran gabungan smeningkat, komposisi pengeluaran menurun karena banyak kementerian dan lembaga (K/L) yang secara konsisten tidak menghabiskan anggaran dari yang seharusnya (bahkan dalam periode stimulus) sementara pembayaran subsidi tidak mudah di prediksi karena harga-harga dalam negeri tidak cepat menyesuaikan dengan perubahan harga-harga internasional. Catatan: Diagram ini menunjukkan rata-rata sederhana dari peringkat PEFA dalam masing-masing kategori, dengan peringkat maksimum 4 untuk nilai ‘A’ dan 1 untuk nilai ‘D’ dan setengah poin diberikan untuk nilai ‘+’. Peringkat ini tidak mencakup indikator-indikator untuk praktik-praktik lembaga pemberi hibah. 2 3 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Anggaran yang Transparan dan Menyeluruh Prediktabilitas dan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran 11. Komprehensif dan transparansi sistem anggaran secara umum telah meningkat sejak tahun 15. Telah terjadi peningkatan untuk indikator pengelolaan penerimaan, meskipun upaya reformasi 2007. Perubahan-perubahan dalam pengelolaan Perbendaharaan Negara, seperti penggunaan TSA, berkelanjutan, dan tantangan-tantangan signifikan tetap ada. Telah terjadi peningkatan pesat pengungkapan (dan penutupan) rekening liar bank kementerian dan penyertaan akun pembangunan jumlah wajib pajak terdaftar selama beberapa tahun terakhir, walaupun kelemahan dalam proses daerah dan investasi kedalam laporan keuangan dan dokumen anggaran telah mendorong peningkatan penilaian dan penegakkan hukum mengurangi angka kepatuhan, yang secara signifikan mengurangi transparansi dan berkurangnya operasi-operasi pemerintah yang tidak dilaporkan. Cakupan persis pendapatan, dan tunggakan pajak masih tetap relatif tinggi. operasi-operasi di luar anggaran, walaupun sulit hitung, tidak dianggap signifikan.4 Akses publik ke informasi anggaran juga telah meningkat, sementara ada peningkatan yang berlanjut dalam cakupan 16. Ada beberapa peningkatan besar dalam proses pengendalian pelaksanaan anggaran sejak laporan risiko fiskal tahunan, yang disertakan pertama kali ke dalam anggaran tahun 2008. penilaian terakhir. Peningkatan-peningkatan telah dilakukan dalam pencatatan neraca kas dan Utang, terutama karena TSA dan penegakan disiplin atas cash forecasting. Sistem dan prosedur TI baru telah Penganggaran Berbasis Kebijakan memperkuat pengelolaan informasi pegawai dan gaji di K/L dan di tingkat perbendaharaan (KPPN) daerah, walaupun kelemahan-kelemahan masih ada dalam merekonsiliasi informasi di tingkat pusat 12. Meskipun proses anggaran tetap teratur dan jelas, dan sebuah sistem perencanaan nasional dan dengan prosedur-prosedur di tingkat Pemda. telah lama ada, Indonesia baru saja mulai memperkenalkan sebuah kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) dan bergerak menuju penganggaran berbasis kinerja (PBB). Sejak 17. Namun demikian, dalam praktiknya pelaksanaan anggaran terus dihambat oleh keterlambatan penilaian PEFA yang terakhir pada tahun 2007, Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk yang disebabkan oleh prosedur yang kaku, serta proses pengadaan yang memakan waktu memperkenalkan sebuah perspektif multi-tahun untuk perencanaan fiskal, kebijakan belanja, lama. Belanja atas barang dan jasa, dan belanja modal cenderung dilakukan secara besar-besaran penganggaran dan pengelolaan Utang. Setelah penerbitan sebuah panduan bersama Kemenkeu pada akhir tahun anggaran, dan cenderung terjadinya pengeluaran di belanja modal yang relative dan kementerian perencanaan (Bappenas) tentang PBB dan KPJM pada bulan Juni 2009, dan proyek kecil. Meningkatkan angka pencairan dana untuk proyek-proyek investasi, yang dikendalikan dengan percontohan dengan enam kementerian, revisi atas struktur program. Struktur program yang baru memelihara belanja yang tepat, adalah tantangan PFM utama. menyelaraskan program dengan struktur organisasi dan menetapkan lini akuntabilitas kinerja yang jauh lebih jelas. Kementerian juga telah merumuskan target dan indikatornya yang menyediakan sebuah 18. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, Pemerintah telah menerapkan dasar yang lebih baik untuk mengevaluasi kinerja program dan aktivitas pada tahun-tahun yang akan COSO sebagai kerangka kerja pengendalian internalnya. Peraturan dan inpres yang telah datang, sehingga memenuhi syarat utama PBB. Program, target, dan indikator yang baru telah disertakan diterbitkan selanjutnya juga sudah dengan jelas menjabarkan berbagai tanggung jawab dan dalam rencana nasional lima tahunan (RPJMN) untuk periode 2010-14, dan pertama kali dilaksanakan peran dalam audit internal. Namun demikian, kualitas audit yang dilakukan oleh para Inspektorat dalam anggaran TA 2011. Jenderal di tingkat kementerian dan pemda, masih kurang optimal, dengan sedikit fokus pada audit berbasis risiko, walaupun beberapa dari Inspektorat Jenderal di kementerian, termasuk dari KemenKeu 13. Tahun APBN 2011 juga merupakan tahun pertama pelaksanaan sebuah proses KPJM yang dan Kemen PU, sudah melakukan modernisasi penting dalam fungsi-fungsi mereka. Kurangnya auditor- terperinci. Kementerian menyusun perkiraan anggaran untuk dua tahun setelah Tahun Anggaran auditor terlatih dan skala Negara dengan para auditor inspektorat pemda di 500 lokasi menjadikan tugas tersebut (2012 dan 2013) dan memasukkannya ke dalam dokumen anggaran yang disajikan kepada DPR mereformasi fungsi audit internal di negara ini menjadi suatu hal yang menantang. Langkah berikutnya (walaupun DPR tidak akan mengalokasi dana di luar Tahun Anggaran tersebut). Pemerintah mengetahui adalah penyusunan strategi audit internal yang diharapkan dapat dilakukan pada tahun 2012. bahwa ini adalah sebuah praktik yang perlu diperkuat ke depannya, dan proses penganggaran APBN tahun 2012 telah meningkatkan proses tersebut, dan menyertakan elemen-elemen baru, seperti 19. BPK telah memberikan opini ‘qualified (wajar dengan pengecualian)’ atas laporan keuangan penetapan sebuah standar dan inisiatif-inisiatif baru, yang memastikan tautan yang lebih baik antara pemerintah tahun 2010. Ini adalah tahun kedua atas jenis opini audit yang sama, setelah opini perencanaan (RKP) dan dokumen anggaran (RKA-K/L) dan meningkatkan penggunaan perkiraan ‘disclaimer’ dalam lima tahun terakhir. Nilai terbesar dari laporan audit ini terkait dengan ketidakcocokkan keuangan berkelanjutan. antara klasifikasi anggaran dengan realisasi, permasalahan pada pengelolaan aset pemerintah, dan kurangnya pencatatan dana pensiun. BPK juga mengidentifikasi beberapa kelemahan utama dalam 14. Pemerintah juga mengakui bahwa pelaksanaan PBB/KPJM perlu semakin diperkuat. Dalam pengendalian internal Pemerintah. Jumlah kementerian dengan opini ‘clean’ juga telah meningkat dari waktu dekat ini ada sebuah kebutuhan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas struktur-struktur 16 di tahun 2007, menjadi 34 di tahun 2009. Jumlah kementerian dengan opini ‘disclaimer’ juga sudah program dan indikator-indikator kinerja, dan untuk menyempurnakan penggunaan KPJM dan sistem turun dari 33 pada tahun 2007 menjadi 18 di tahun 2008, dan menjadi 2 di tahun 2010. Keterbatasan penghitungan biaya yang telah ada. Untuk jangka menengah, fokus reformasi anggaran kemungkinan kapasitas di kementerian adalah tantangan terbesar: jumlah akuntan terlatih di kementerian dan pemda besar secara berangsur-angsur beralih ke (i) pengembangan sebuah sistem Pemantauan dan Evaluasi masih rendah, dan kualitas pekerjaan mereka juga harus ditingkatkan. (M&E) yang didasarkan kepada PBB dan berfokus kepada kualitas hasil belanja, (ii) peningkatan kapasitas pelaksanaan berbagai teknik analisa anggaran moderen sesuai dengan PBB, dan pengenalan pengelolaan Akuntansi, Pencatatan, dan Pelaporan perubahan dan pengaturan organisasi yang tepat, (iii) penguatan tautan antara reformasi anggaran dan 20. Laporan-laporan keuangan tahunan disusun dengan menggunakan gabungan konsep kas reformasi birokrasi, terutama tautan ke pengelolaan kinerja, dan (iv) penguatan penggunaan KPJM dan dengan konsep akrual, dan ada sebuah rencana untuk beralih ke akuntansi akrual penuh untuk informasi kinerja dalam peninjauan, pengembangan dan pengawasan anggaran, termasuk dalam DPR. kementerian dan Pemda sebelum tahun 2015. Standar akuntansi untuk akuntansi akrual telah disusun dan sebuah peraturan Pemerintah tentang permasalahan ini baru-baru ini telah diterbitkan. Draft kebijakan-kebijakan akuntansi dan bagan akun–akun telah disusun dan direview. Pelaksanaan 4 Ini dibandingkan dengan Indonesia, laporan tentang Kepatuhan terhadap Standar–Standar dan Kode-Kode (ROSC), Modul Transparasi Fiskal, IMF 7 Juli 2006. Laporan ini tersedia di at www.imf.org percontohan diperkirakan dimulai pada tahun 2013. 4 5 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja 21. Laporan keuangan tahunan dan laporan semester dipublikasikan secara teratur dan tepat (ii) Penilaian Dampak Kelemahan-Kelemahan PFM waktu, dengan rekonsiliasi teratur antara data belanja dan rekening-rekening bank. Namun demikian Disiplin Fiskal Gabungan berbagai kelemahan masih tetap ada, terutama dalam cakupan dan konsolidasi sistem akuntansi lembaga dan Pemda. Salah satu prioritas utama Pemerintah adalah peluncuran secara berangsur- 25. Indonesia telah mempertahankan disiplin fiskalnya, sebagaimana dicerminkan dalam defisit- angsur sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Pemerintah otomatis yang baru (dikenal sebagai SPAN), defisit anggaran yang rendah dan tingkat-tingkat Utang yang menurun (masing-masing kurang yang saat ini dijadwalkan untuk tahun 2012, yang dapat digunakan untuk meningkatkan pencatatan, dari 3 persen dari PDB sejak 1999, dan kurang dari 25 persen dari PDB pada tahun 2010). Indonesia akuntansi dan pelaporan fiskal, untuk memperkuat pengendalian internal dan juga menyediakan akses juga telah memperkuat kerangka kerja pengelolaan risiko nya pada tahun-tahun belakangan ini, yang lebih besar ke informasi tepat waktu pada tingkat Pemerintah yang berbeda-beda. terutama atas utang dan kewajiban kontinjen. Kerangka hukum ini juga menetapkan target-target fiskal untuk pemerintah umum (yaitu termasuk Pemda), yang telah mengendalikan dampak desentralisasi Pemeriksaan dan Audit Eksternal yang berkelanjutan untuk total fiskal gabungan. Meskipun demikian, masih ada tekanan pada total 22. DPR sedang mengembangkan peran baru untuk membantu membentuk dan mengawasi nilai fiskal yang berasal dari peningkatan cukup besar pada biaya gaji layanan publik pada beberapa anggaran negara, walaupun peran ini pada umumnya masih terus diperbaiki. Dua rencana tahun belakangan ini yang berasal dari meningkatnya jumlah pegawai, terutama di tingkat Pemda, baru dilaksanakan oleh DPR pada tahun 2009. Pertama, Komite Anggaran menjadi Badan Anggaran dan renumerasi ‘kinerja’ yang ketika digabung bersama dengan biaya subsidi yang berubah-ubah dan sebuah badan permanen yang bertanggung jawab atas persetujuan anggaran negara. Kedua, dan adanya pengenalan karakteristik baru untuk kategori-kategori belanja tertentu (misalnya untuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dibentuk sebagai sebuah badan permanen untuk mengkaji pendidikan).6 laporan audit yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walaupun tidak diperintahkan undang-undang, perencanaan telah dimulai untuk pembentukan sebuah Kantor Anggaran DPR (PBO), Alokasi Strategis Sumber Daya yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan bagi pelaksanaan fungsi anggaran DPR dengan 26. Walaupun kemajuan signifikan telah terjadi pada sisi penyusunan anggaran, belanja semester menyediakan data, informasi, analisa, dan penelitian yang diperlukan oleh para anggota DPR dalam tahun terus menyimpang dari rencana. Pola belanja ini menjadi perhatian karena pelaksanaan proyek diskusi-diskusi mereka mengenai anggaran negara tahunan. terganggu oleh sebuah siklus yang merugikan, dan underspending (belanja kurang dari seharusnya) pada belanja modal yang menghambat peningkatan investasi prasarana. Walaupun ini telah pulih 23. Sebuah peer review telah dilakukan oleh Dewan Auditor Pemerintah Belanda pada tahun sebagian, investasi Indonesia saat ini di bidang prasarana masih tertinggal di bawah tingkat-tingkat 2009 yang menyatakan bahwa BPK telah melakukan berbagai upaya besar dalam mandatnya, pra-krisi 1997/98 nya.7 Pengembangan kerangka KPJM dan PBB yang beroperasi sepenuhnya, dengan kapasitasnya, dan praktik yang dilakukannya selama 5 tahun terakhir. Sudah terjadi perubahan pendapatan indikatif yang disampaikan dengan baik dan mendetil dan angka-angka belanja dalam yang cukup besar dalam anggarannya, jumlah pegawainya dan kantor-kantornya di daerah.5 Laporan tingkat K/L dan tingkat program, seharusnya dapat membantu memperkuat disiplin fiskal gabungan, ini juga mengidentifikasi beberapa area yang masih harus diperbaiki, terutama dalam hal perlunya penetapan prioritas belanja dan efisiensi belanja tidak adanya kepastian jangka menengah tampaknya memperbaiki keterbacaan laporan audit dan kualitas analisa dalam audit tersebut. menjadi salah satu faktor yang mengurangi kemampuan K/L untuk mengadakan perikatan dan kontrak BPK sudah menyiapkan renstra baru untuk tahun 2011-2015. Renstra baru ini mencerminkan masukan tahun jamak dan menghambat belanja modal yang sangat diperlukan. dari peer review dan juga visi dan misi baru BPK. BPK telah pula menyiapkan sebuah rencana implementasi terinci untuk mendukung pelaksanaan renstra ini. Pelaksanaan Layanan yang Efisien 27. Reformasi pelaksanaan anggaran seringkali terpusat pada peningkatan pengendalian dan Praktik-praktik Lembaga pemberi hibah kesesuaian, tetapi pelaksanaan di tingkat kementerian terus menjadi hambatan signifikan bagi 24. Indonesia bukan sebuah negara yang sangat bergantung pada bantuan, dengan dana lembaga pelaksanaan layanan yang efisien. Pengendalian belanja, termasuk reformasi audit dan akuntansi, pemberi hibah menurun sampai sekitar 6 persen dari belanja utama pemerintah pada tahun dan proses pengadaan barang dan jasa menyebabkan keterlambatan penting dalam penyediaan 2010. Telah ada peningkatan dalam prediktabilitas dukungan anggaran, dengan pencairan dana barang dan jasa, serta pelaksanaan belanja modal yang jumlahnya sering tergolong sedikit. Terbatasnya tengah tahun meningkat seiring dengan terpenuhinya target-target kinerja oleh pemerintah secara keleluasaan dalam mengalokasikan sumber daya sepanjang tahun juga dapat menghambat pelaksanaan lebih konsisten. Namun demikian, kepatuhan lembaga pemberi hibah terhadap Peraturan Pemerintah layanan yang efisien dengan membatasi kemampuan untuk menanggapi perubahan kebutuhan atau yang mempersyaratkan pelaporan dalam laporan-laporan keuangan pemerintah tampak mengalami perubahan kinerja program. Meskipun ini mungkin respon yang baik terhadap krisis tahun 2008, dan penurunan. lemahnya sistem pemerintahan, hasilnya adalah praktik menghindari resiko dan juga pengeluaran di beberapa tahun belakangan ini. Namun demikian, perlu dicatat bahwa banyak pelaksanaan layanan, misalnya di bidang pendidikan dan kesehatan, yang terutama menjadi tanggung jawab Pemda dan bukan pemerintah pusat, dan bagaimana memperkenalkan orientasi kepada kinerja pada tingkat ini menjadi sebuah tantangan. 6 Anggaran sektor pendidikan telah ditetapkan sebesar 20 persen dari belanja pemerintah, dengan permintaan bagi sekor lain untuk menerima 5 Jumlah pegawai BPK naik dari 2,854 pada tahun 2004 menjadi 5,556 pada tahun 2009. Anggaran tahunan untuk 2010 berjumlah Rp 2.02 trilliun, dispensasi serupa. Ini dapat meningkatkan kekakuan fiskal dan biaya. disbanding dengan Rp 234 billion pada tahun 2004. 7 Untuk pembahasan lengkap lihat Bagian C. Juni 2011, Indonesia Economic Quarterly, “Indonesia 2014 dan beyond: A Selective Look”, World Bank. 6 7 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja 28. Gerakan untuk meningkatkan kinerja sektor publik, melalui PBB dan pengelolaan kinerja, Perubahan tengah menjadi prioritas. Seiring dengan dilaksanakannya pengendalian belanja dan mekanisme kepatuhan secara ketat (dan PEFA menyiratkan bahwa masih banyak yang diperlukan dalam area ↑ ↓ — — — — ↑ ↑ ↑ ↑ ini), fokus pemerintah dialihkan ke peningkatan pelaksanaan layanan publik dan prasarana untuk mendukung pembangunan. Ini mencakup penetapan dan pemantauan tujuan-tujuan tingkat tinggi serta mekanisme-mekanisme akuntabilitas ke tingkat kementrian, seperti laporan-laporan kinerja untuk Peringkat Kes- eluruhan K/L bersamaan dengan fleksibilitas yang lebih tinggi dalam mengelola program-program mereka. C+ B+ C+ 2011  A D A A A C B Saat ini berbagai survei juga mengindikasikan bahwa ada sedikit kesadaran atas hak-hak hukum atau bagaimana cara menuntut layanan yang lebih baik, seperti pendidikan gratis. Tanpa tekanan tuntutan berorientasi kinerja, prioritas-prioritas pejabat kemungkinan besar tetap difokuskan pada kepatuhan terhadap hukum dan bukan pada kinerja. iv           Peringkat Dimensi 29. Penanganan keterbatasan-keterbatasan dalam bidang PFM di tingkat derah adalah prioritas iii C           yang mendesak. Pemda, yang semakin dibebani dengan tugas pelaksanaan layanan, tengah berjuang untuk menghabiskan anggaran mereka yang cenderung meningkat, dan telah meningkatkan C ii B B B           cadangan di beberapa tahun belakangan ini. Keterbatasan utama mencakup: (i) menyediakan estimasi- D A A A A A A C C B i estimasi tepat waktu dari kementerian-kementerian di sektoral atas transfer pembagian pendapatan; (ii) membangun kapasitas pemda untuk dapat melakukan estimasi dengan lebih baik atas sumber daya Halaman fiskal mereka, dan mengelola cadangan terakumulasi; dan (iii) meningkatkan dan menyederhanakan  17  17  19  20  21  23  25  28 18 30 proses persetujuan anggaran. (iii) Prospek Perencanaan dan Pelaksanaan Reformasi B. PERMASALAHAN–PERMASALAHAN UTAMA: Anggaran yang Transparan dan Menyeluruh Peringkat Kes- eluruhan 30. Dalam beberapa tahun belakangan ini, Indonesia telah membuat langkah besar dalam tata NS B+ C+  B D D A A A C 2007 cara pengelolaan keuangan publiknya, dan juga dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan yang bersifat independen. Di hampir semua area PFM, perubahan-perubahan dalam rancangan hukum dan peraturan saat ini telah lengkap dengan momentum yang telah beralih ke arah pelaksanaan praktik-praktik PFM baru. Peningkatan telah terjadi dalam penyusunan anggaran dengan iv         Peringkat Dimensi pengenalan KPJM dan PBB, adanya standar akuntansi pemerintah telah secara resmi ditetapkan dan iii D                 dipatuhi guna menghasilkan laporan keuangan yang komprehensif, dan sudah ada kemajuan kearah akuntansi berbasis akrual, kerangka kerja COSO yang sudah diterapkan guna memperkuat pengawasan D C C ii B       internal, dan fungsi audit eksternal telah membuat kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, pengendalian internal dalam pelaksanaan anggaran oleh lembaga-lembaga yang NS i  D A A A A A C C B melakukan belanja masih perlu ditingkatkan. Untuk menangani beberapa dari kelemahan-kelemahan pemberian berkelanjutan ini, sebuah Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Pemerintah (SIPFM) untuk Tabel 1: Ringkasan indikator-indikator kinerja Metode skor M1 M1 M1 M1 M1 M1 M1 M2 M1 M1 A. KELUARAN PFM: Kredibilitas anggaran menyediakan informasi untuk pengelolaan anggaran di semua tingkat pemerintahan diperkirakan akan diluncurkan pada tahun 2012, sedangkan pengendalian-pengendalian yang lemah dalam pelaksanaan proses-proses anggaran tengah ditangani dalam upaya untuk meminimalisir risiko bahwa hal ini akan termasuk dalam dokumentasi anggaran Jumlah realisasi penerimaan gabungan Jumlah kegiatan kepemerintahan yang Akses publik ke informasi fiskal utama membahayakan hasil-hasil dari reformasi-reformasi yang diperkenalkan dalam area lain pada PFM. dibandingkan dengan anggaran awal dibandingkan dengan anggaran awal dibandingkan dengan anggaran awal Jumlah dan pemantauan tunggakan Pengawasan jumlah risiko fiskal dari Transparansi hubungan fiskal antar- Jumlah realisasi belanja gabungan NS = Not Scored (Tidak Diberi Skor) Komprehensifitas informasi yang 31. Kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan dan akuntabilitas keuangan terus secara berangsur- badan-badan sektor publik lain angsur ditangani melalui program reformasi PFM Pemerintah yang dibahas di atas, dengan Komposisi realisasi belanja Indikator Kinerja PFM dukungan mitra-mitra pengembangan. Elemen-elemen utama reformasi ini didukung oleh berbagai lembaga pemerintah pembayaran belanja Klasifikasi anggaran mitra pengembangan. Namun demikian, masih banyak yang harus dilakukan, dan akan memakan tidak dilaporkan waktu untuk mewujudkan dampak dari reformasi yang lebih maju ini, seperti KPJM, PBB dan akuntansi yang disetujui yang disetujui yang disetujui berbasis akrual. Tetapi jejak reformasi tampaknya berada pada arah yang benar, dan yang terpenting, Pemerintah terus menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan reformasi-reformasi yang telah direncanakan. PI-10 PI-1 PI-2 PI-3 PI-4 PI-5 PI-6 PI-7 PI-8 PI-9 8 9 10 C. SIKLUS ANGGARAN C (i) Penganggaran Berbasis Kebijakan Ketertiban dan partisipasi dalam proses PI-11 M2 A A A A  31 A A A A — anggaran tahunan Perspektif multi-tahun dalam PI-12 perencanaan fiskal, kebijakan belanja M2 C D C D D+  33 C B B C C+ ↑ dan penganggaran C (ii) Prediktabilitas dan Pengendalian dalam Pelaksanaan Anggaran & Indikator-indikator Kinerja Transparansi kewajiban dan Utang PI-13 M2 B B C B  35 B B C B — wajib pajak Efektifitas ukuran pendaftaran wajib PI-14 M2 C B C C+  37 C B C C+ — pajak dan penilaian pajak Efektifitas dalam penagihan PI-15 M1 C A D D+  39 C A C C+ ↑ pembayaran pajak (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) Prediktabilitas mengenai ketersediaan PI-16 M1 C A A C+  41 C A A C+ — dana untuk komitmen belanja Pencatatan dan pengelolaan neraca kas, PI-17 M2 D C C D+  42 B B A B+ ↑ Utang, dan jaminan PI-18 Efektifitas pengendalian gaji M1 D C A C D+  43 C B A C C+ ↑ Persaingan, nilai uang, dan PI-19 M2 D B C C  45 B D C D C — pengendalian dalam pengadaan Efektifitas pengendalian internal untuk PI-20 M1 C B D D+  47 B B C C+ ↑ belanja non-gaji Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah PI-21 Efektifitas audit internal M1 D C C D+  48 D C C D+ — C (iii) Akuntansi, Pencatatan, dan Pelaporan Ketepatan waktu dan keteraturan PI-22 M2 B B   B  50 B B   B — rekonsiliasi rekening-rekening Ketersediaan informasi tentang sumber PI-23 daya yang diterima oleh unit-unit M1 D     D  51 D     D — penyedia layanan Kualitas dan ketepatan waktu laporan- PI-24 M1 C B C C+  51 C B B C+ — laporan anggaran tengah tahun Kualitas dan ketepatan waktu laporan- PI-25 M1 C A B C+  53 B A B B+ ↑ laporan keuangan tahunan C (iv) Pemeriksaan dan Audit Eksternal Cakupan, sifat, dan tindak lanjut audit PI-26 M1 C A B C+  54 A A B B+ ↑ eksternal Pengawasan legislatif atas Undang- PI-27 M1 B C C A C+ 55 B B A A B+ ↑ undang anggaran tahunan Pemeriksaan legislatif atas laporan- PI-28 M1 C C B C+ 56 C B B C+ — laporan audit eksternal D. PRAKTIK-PRAKTIK LEMBAGA PEMBERI HIBAH Prediktabilitas Dukungan Anggaran D-1 M1 A C   C+ 57 A B   B+ ↑ Langsung Informasi keuangan yang disediakan oleh para lembaga pemberi hibah untuk D-2 M1 B C   C+ 58 D C   D+ ↓ penganggaran dan pelaporan pada bantuan proyek dan program Proporsi bantuan yang dikelola dengan D-3 menggunakan prosedur-prosedur M1 C     C  59 C     C — nasional Metode pemberian skor M1 digunakan untuk indikator-indikator dimana kinerja buruk pada satu dimensi indikator kemungkinan besar mengurangi dampak kinerja yang baik dimensi–dimensi lainnya dari indikator yang sama. Metode pemberian skor M2 digunakan dimana sebuah peringkat rendah pada satu dimensi indikator belum tentu mengurangi dampak sebuah peringkat tinggi pada dimensi lainnya dari indikator yang sama. Masing-masing indikator mencakup satu atau lebih dimensi. Sebuah peringkat terpisah diberikan untuk masing-masing dimensi. Jika ada lebih dari satu dimensi, peringkat keseluruhan untuk indika- tor tersebut dicapai dengan menggabungkan peringkat dimensi menurut metodologi yang ditetapkan (M1 atau M2) untuk indicator tersebut.. & Indikator-indikator Kinerja (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah 11 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja BAGIAN 1. PENDAHULUAN 1. Penilaian PEFA Indonesia ini dilaksanakan oleh staf tim Bank Dunia dan para lembaga pemberi hibah dengan melibatkan tim dari Pemerintah Indonesia, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan (Bappenas) dan beberapa kementerian.8 Beberapa diskusi juga diadakan dengan lembaga audit eksternal (BPK) dan Anggota DPR. Sejalan dengan tujuannya, laporan ini menggunakan kerangka pengukuran Akuntabilitas Keuangan dan Belanja Publik (PEFA)9 yang pertama kali digunakan pada tahun 2007 untuk menetapkan standar indikator-indikator untuk membantu mengukur kinerja Indonesia dalam Pengelolaan Keuangan Publik (PFM). 2. Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya dapat menggunakan Laporan ini untuk memantau kemajuan dan efektifitas reformasi program PFM yang berkelanjutan. Tujuan penilaian ini adalah untuk memutakhirkan penilaian terpadu, terstandarisasi, dan berbasis indikator sistem, proses dan lembaga PFM sebagai suatu keseluruhan dibandingkan dengan praktik- praktik internasional yang baik. 3. Pemerintah telah bekerja sama secara ekstensif dengan memberikan informasi yang diperlukan dan menugaskan staf Kemenkeu untuk bekerja bersama dengan tim Bank Dunia. Penilaian PEFA ini telah didanai oleh Bank Dunia dan dana perwalian (Trust Fund) multi- donor, yang didukung oleh kontribusi dari Uni Eropa, Belanda, konfederasi Swiss, dan USAID. Sebuah seminar orientasi diadakan di Jakarta pada bulan Januari 2011 bagi para pemangku kepentingan untuk menjelaskan tujuan, konsep dan metodologi yang menggarisbawahi kerangka kerja PEFA dan membahas concept note untuk penerapannya di Indonesia. Pekerjaan lapangan dilaksanakan secara ekstensif selama kuartal pertama 2011. Diskusi–diskusi juga diadakan dengan para mitra lembaga pemberi hibah dan beberapa pemangku kepentingan eksternal, termasuk firma-firma profesi dan Kamar Dagang Indonesia.10 Draft peringkat dan penilaian dibahas dengan tim inti para pejabat dari Kemenkeu dalam sebuah lokakarya di Jakarta pada bulan Nopember 2011 dan dengan para pejabat senior sebelum finalisasi. Laporan ini juga telah direview oleh Sekretariat PEFA, staf Bank Dunia, para lembaga pemberi hibah dan staf IMF. 4. Sejak tahun 2007, cakupan penilaian ini dibatasi pada Pemerintah Pusat, yang terdiri dari Kementerian dan/atau Lembaga (K/L), walaupun pemerintah daerah (Pemda) telah terus memiliki peran penting dalam sistem PFM setelah program desentralisasi besar sejak 2001.11 Beberapa indikator kinerja memberi peringkat hanya kepada beberapa aspek desentralisasi - seperti PI 8 (‘Kerangka Kerja untuk hubungan-hubungan fiskal antar pemerintah’); PI 9 (‘Risiko-risiko fiskal yang timbul dari Pemda’); dan PI 23 (‘Ketersediaan informasi tentang sumber daya di unit-unit penyedia layanan garis depan’), walaupun ini tidak akan menjadi pengganti untuk pengukuran yang lebih menyeluruh atas proses-proses PFM pada pemerintah daerah. 8 Pembahasan diadakan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan. 9 Untuk informasi lebih lanjut tentang kerangka kerja, silahkan kunjungi www.PEFA.org 10 Silahkan lihat Lampiran A untuk daftar Sumber Informasi dan Referensi Utama. 11 daerah saat ini menerima sekitar 40 persen dari belanja publik. (Indonesia Public Expenditure Review 2007). 12 13 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja 5. Terlepas dari kementerian-kementerian pemerintah pusat dan departemen-departemen mereka, ada juga sejumlah lembaga-lembaga independen pemerintah pusat (LOP atau Badan) BAGIAN 2. seperti Badan Rekonstruksi Aceh (BRR); lembaga-lembaga (Lembaga dan Komisi) seperti Pengadilan Konstitusional, Badan Intelijen Negara dan Arsip Nasional; dan lembaga-lembaga layanan publik (“Badan Layanan Umum”) seperti rumah sakit. Semua lembaga ini (LOP) didanai melalui anggaran INFORMASI LATAR BELAKANG NEGARA nasional, tetapi memiliki otonomi keuangan yang lebih besar daripada kementerian. Mereka bertanggung jawab atas bagian yang relatif kecil dari belanja publik. 6. Indonesia juga memiliki sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang besar, tersebar di 37 7. Perekonomian Indonesia terus mengkonsolidasikan pemulihannya dari krisis keuangan dan sektor usaha, berbeda–beda ukurannya dari badan usaha monopoli dan prasarana besar sampai ekonomi global pada tahun 2011 dengan pertumbuhan yang meningkat hingga 6,5 persen. perusahaan jasa yang relatif kecil. BUMN terbesar adalah Pertamina (perusahaan minyak negara), PLN (listrik), Garuda Indonesia Airways dan Bank Mandiri. Karena mereka dimiliki oleh pemerintah pusat 8. Dibandingkan dengan negara-negara lain di sekitar, Indonesia hanya mengalami sedikit dampak akuntabilitas keuangan dan hubungan mereka dengan anggaran, termasuk pemantauan setiap atas penurunan ekonomi global pada tahun 2008-2009 dan pertumbuhan telah kembali ke, dan risiko fiskal terhadap pemerintah pusat yang timbul dari operasi-operasi mereka, adalah bagian dari di atas, tingkat ekonomi sebelum krisis. Pertumbuhan PDB menurun dari 6 persen (yoy) pada penilaian PFM ini. tahun 2008 menjadi 4,6 persen di tahun 2009 sebelum meningkat ke 6,5 persen di tahun 2011 (Gambar 2). Ekonomi tumbuh (yoy) sebesar 6,3 persen (yoy) pada kuartal pertama di tahun 2012. Tabel 2: Badan–badan yang termasuk K/L pada tahun 2011 Pertumbuhan didukung terutama oleh permintaan swasta dengan investasi yang juga membuat kontribusi kuat terhadap pertumbuhan (Gambar 3). Perekonomian dalam negeri terus melebihi Lembaga Jumlah badan pertumbuhan di luar negeri yang menyebabkan melemahnya kontribusi dari sektor eksternal. Di Pemerintah Pusat 74 dalam negeri, kepercayaan konsumen yang kuat, inflasi yang sedang dan kondisi pasar keuangan Badan Usaha Milik Negara (mayoritas dimiliki oleh pemerintah) 141 yang menguntungkan mendukung permintaan. Badan Usaha Milik Negara lainnya (saham minoritas) 18 Pemerintah Provinsi dan Daerah 524 9. Pertumbuhan ekonomi Indonesia telah didorong oleh permintaan dalam negeri. Konsumsi rumah tangga dan swasta adalah kontributor utama bagi pertumbuhan pada kuartal pertama di tahun 2012, sebagaimana inflasi telah menurun hingga beberapa dekade. Pada beberapa tahun terakhir, kinerja ekspor Indonesia telah didukung oleh gabungan ekspor, yang fokus pada komoditas, yang telah mengambil manfaat dari peningkatan harga internasional dan kebutuhan material mentah dari Cina dan beberapa Negara ekonomi berkembang lainnya. Namun demikian, penurunan lingkungan hidup internasional yang ada saat ini telah menyebabkan kontribusi bersih negatif terhadap pertumbuhan dari ekspor-ekspor bersih pada beberapa kuartal terakhir. Pada sisi produksi, pertumbuhan antar sector telah menjadi lebih beragam. Menjelang akhir tahun 2011 dan kuartal pertama tahun 2012, sektor pertanian, sektor manufaktur, dan sektor jasa semuanya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan. Yang paling penting dicatat pada tahun 2011 adalah meningkatnya kinerja sektor manufaktur. Gambar 2: Pertumbuhan PDB telah meningkat Gambar 3: Kebutuhan dalam negeri telah menjadi (Pertumbuhan PDB, persen) pendorong utama pertumbuhan (Kontribusi pada kuartal ke kuartal telah disesuaikan secara musiman dengan pertumbuhan PDB, persen) Catatan: *Rata-rata pertumbuhan Kuartal per Kuartal antara Sumber: BPS Kuartal 4 tahun 2005 – Kuartal 4 tahun 2011. Sumber: BPS, penyesuaian musiman Bank Dunia 14 15 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja 10. Kuatnya neraca pembayaran pada pertengahan tahun 2011 telah berbalik pada beberapa menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan-tantangan terhadap pelaksanaan anggaran, seperti kuartal terakhir. Setelah kuatnya arus masuk pada paruh pertama tahun 2011, neraca pembayaran misalnya sulitnya proses pembebasan lahan, panjangnya revisi anggaran dan proses pengadaan. menunjukkan arus keluar sejak Kuartal 3 tahun 2011 (defisit kuartal pertama sejak Kuartal 4 tahun Pengeluaran tetap cenderung menumpuk di akhir tahun: khususnya 43,5 persen dari total realisasi 2008). Tahun 2011, arus masuk neraca mencapai US$11,9 milyar (menurun dari US$ 30,3 milyar di belanja modal dilakukan pada bulan Desember, dibandingkan dengan 37 persen di tahun 2010. tahun 2010, Tabel 3). Arus keluar sejak Kuartal 3 tahun 2011 disebabkan oleh pembalikan arus masuk modal yang merefleksikan kerentanan Indonesia terhadap perubahan sentimen investor. Selain itu, 13. APBN-P tahun 2012 memproyeksikan kenaikan defisit hingga Rp190,1 triliun (2,2 persen dari neraca berjalan menunjukkan tren menurun, bergerak menuju defisit pada kuartal keempat tahun PDB), dari sebelumnya Rp124,0 triliun (1,5 persen dari PDB) pada APBN 2012 awal. Penerimaan 2011 dan pada kuartal pertama tahun 2012. Pergerakan menuju defisit ini mencerminkan penurunan direvisi 3,5 persen lebih tinggi dari APBN awal, sedangkan belanja sebesar 7,9 persen lebih tinggi. Kedua surplus perdagangan barang serta banyaknya defisit layanan dan meningkatnya arus keluar pada hal ini didorong oleh asumsi harga minyak yang tinggi sebesar US$105 per barel dibandingkan dengan neraca penerimaan. Penurunan surplus barang ini merefleksikan kekuatan permintaan dalam negeri US$90 per barel pada asumsi APBN awal. Terkait dengan tingginya pengeluaran pada subsidi energi, dibandingkan lingkungan eksternal yang relatif lemah dan telah menyebabkan menurunnya harga Pemerintah mengajukan kenaikan sepertiga harga BBM bersubsidi pada APBN-P. Namun demikian, komoditas dan permintaan eksternal. APBN-P yang telah disetujui mengizinkan Pemerintah untuk melakukan kenaikan tersebut jika selama enam bulan, harga minyak mentah Indonesia rata-rata 15 persen lebih tinggi daripada yang diasumsikan Tabel 3: Neraca pembayaran (milyaran US$) dalam APBN (US$105). Dengan harga minyak yang terus menurun tajam pada Mei, tampaknya kondisi ini tidak mungkin terpenuhi. APBN-P juga mencakup pengeluaran tambahan program kompensasi   2008 2009 2010 2011 2012f sementara, termasuk transfer dana ke masyarakat miskin dikombinasikan dengan program-program anti- Keseluruhan Neraca Pembayaran -1.9 12.5 30.3 11.9 7.9 kemiskinan di tingkat masyarakat dan subsidi transportasi publik, sementara pengeluaran infrastruktur Neraca berjalan 0.1 10.6 5.1 1.7 -4.1 juga meningkat, dengan belanja modal meningkat sebesar 11 persen dibandingkan APBN awal. Perdagangan 9.9 21.2 21.3 23.3 15.4 Income -15.2 -15.1 -20.8 -25.8 -24.2 Tabel 4: Realisasi APBN Transfer 5.4 4.6 4.6 4.2 4.7     2009 2010 2011 2012 (P) Neraca Modal & Keuangan -1.1 4.9 26.6 14.0 11.9 A. Penerimaan Negara dan Hibah 848.8 995.3 1199.5 1358.2 Neraca Modal 0.3 0.1 0.0 0.0 0.0   1. Penerimaan Pajak 619.9 723.3 872.6 1,016.2 Neraca Keuangan -1.4 4.8 26.6 14.0 11.9   a. Pajak Dalam Negeri 601.3 694.4 818.6 968.3 Investasi Langsung 3.4 2.6 11.1 11.1 9.3   i. Pajak Pendapatan 317.6 357.0 430.8 513.7 Porto folio 2.7 10.3 13.2 4.5 7.8   - Minyak dan Gas 50.0 58.9 73.1 67.9 Lain-lain -7.3 -8.2 2.3 -1.6 -5.2   - Bukan Minyak dan Gas 267.5 298.2 357.7 445.7 Cadangan(a) 51.6 66.1 96.2 110.1 112.2    ii. Pajak Dalam Negeri Lainnya 283.7 337.3 387.8 454.6   b. Pajak Perdagangan International 18.7 28.9 54.0 47.9 Sumber: Bank Indonesia and Laporan Perkembangan Triwulanan Perekonomian Indonesia (April 2012) Bank Dunia untuk proyeksi 2012   i. Bea Impor 18.1 20.0 25.2 24.7   ii. Bea Ekspor 0.6 8.9 28.8 23.2 11. Inflasi turun di awal tahun 2012, setelah meningkat di akhir tahun 2010 karena meningkatnya   2. Penerimaan Negara Bukan Pajak 227.2 268.9 324.3 341.1 harga bahan makanan. Kenaikan tajam pada harga bahan makanan, seperti beras dan cabai, memberikan   o/w sumber daya alam 139.0 168.8 215.3 217.2 kontribusi terhadap meningkatnya inflasi CPI headline di akhir tahun 2010. Tetapi selama tahun 2011,   i. Minyak dan Gas 125.8 152.7 194.7 198.3 inflasi menurun, dan pada 3,6 persen tahun per tahun pada Februari 2012, inflasi telah menurun pada   ii. Non Minyak dan Gas 12.8 16.1 20.6 18.8 nilai terendahnya hampir selama dua tahun. Namun demikian, pada April 2012 terlihat peningkatan yang B. Belanja 937.4 1042.1 1289.6 1548.3 cukup tajam mencapai 4,5 persen tahun per tahun sebagai efek mendasar dari tingginya harga bahan   1. Pemerintah Pusat 628.8 697.4 878.3 1069.5 makanan, dan pembentukan harga berpotensi mempertimbangkan kenaikan harga BBM bersubsidi   - Pegawai 127.7 148.1 175.5 212.3 (sebagaimana dibahas di bawah ini, di akhir Maret, Pemerintah menyampaikan usulan untuk menaikkan   - Belanja Barang dan Jasa 80.7 97.6 121.0 186.6 harga BBM bersubsidi pada RAPBN Perubahan Tahun 2012 yang menaikkan perkiraan inflasi). Inflasi   - Belanja Modal 75.9 80.3 115.9 168.7 inti, yang mencapai dua dan setengah tahun lebih tinggi dari 5,1 persen (yoy) pada Agustus 2011 telah   - Pembayaran Bunga 93.8 88.4 93.3 117.8 berkurang hingga 4,1 persen pada Mei 2012. Bank Indonesia telah diminta untuk mengganti merubah   - Subsidi 138.1 192.7 294.9 245.1 kebijakan moneternya terkait dengan tekanan perubahan inflasi ini, serta perkembangan aliran modal.   - Balanja Hibah 0.0 0.1 0.3 1.8   - Belanja Sosial 73.8 68.6 70.9 55.4 12. Defisit fiskal pada tahun 2011 masih relatif rendah karena lebih rendahnya realisasi belanja   - Belanja Lain-lain 38.9 21.7 6.5 65.5 program inti pemerintah dari pada tingginya realisasi subsidi energi. Realisasi defisit (tanpa   2. Transfer ke Daerah 308.6 344.7 411.4 478.8 audit) yang telah direalisasikan sebesar Rp 90,1 triliun (1,2 persen dari PDB) lebih rendah daripada C. Keseimbangan primer 5.2 41.5 3.2 -72.3 tingkat APBN-P sebesar Rp151 triliun (2,1 persen dari PDB). Meskipun secara nominal realisasi tahun D. SURPLUS / DEFISIT -88.6 -46.8 -90.1 -190.1 2011 lebih tinggi 24 persen daripada realisasi APBN 2010, namun tingkat pencairan terhadap APBN-P   Defisit (persent dari PDB) -1.6 -0.7 -1.2 -2.2 setara. Kapasitas penyerapan pengeluaran inti (gaji, material, dan belanja modal) yang semakin buruk Sumber: Kemenkeu dan perkiraan staf Bank Dunia 16 17 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja 14. Pengeluaran nasional untuk infrastruktur dan layanan kesehatan – yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan – masih relatif rendah. BAGIAN 3. PENILAIAN SISTEM, PROSES, DAN LEMBAGA PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK Bagian 3.1 Kredibilitas Anggaran PI–1 Total realisasi belanja dibandingkan dengan anggaran awal yang disetujui (dalam persen terhadap belanja) Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Komentar Singkat Kinerja telah meningkat berdasarkan Penyimpangan-penyimpangan dalam subsidi penyimpangan: dan belanja tidak terserap dalam sebagian D C 2004-06: 28.9%, 50.3%, 10.6% besar K/L, terutama untuk belanja modal, 2007-09: 4.1%, 27.9%, 14.2% mempengaruhi keseluruhan realisasi anggaran. Perbedaan antara belanja primer aktual dan belanja primer yang awalnya dianggarkan (yaitu tidak termasuk beban pembayaran bunga Utang Indonesia terus memiliki kesenjangan infrastruktur yang besar, dan belanja publik di sektor ini belum dan belanja proyek yang dibiayai secara eksternal) selama tiga tahun terakhir. sepenuhnya pulih menyusul penurunan tajam setelah krisis di akhir 1990. Meskipun pemerintah telah secara signifikan meningkatkan alokasi pengeluarannya untuk infrastruktur, namun Hanya ada satu tahun dalam tiga tahun terakhir dimana deviasi aktual belanja primer dari perkiraan implementasi pengeluaran ini terhambat oleh tantangan pelaksanaan anggaran seperti disebutkan anggaran, lebih dari 15 persen.12 Meskipun ada dampak krisis keuangan global, yang meningkatkan di atas. Walaupun pengeluaran pendidikan telah naik, sesuai dengan amandemen konstitusi bahwa ketidakjelasan dan menjadi alasan untuk langkah-langkah stimulus pada tahun 2008 dan 2009, ini memenuhi 20 persen APBN diperuntukkan bagi sektor ini, tetapi masih terdapat berbagai tantangan dalam syarat untuk mendapat kenaikan peringkat C. Selain itu, selama jangka waktu tiga tahun tersebut anggaran merealisasikan pengeluaran menjadi hasil (outcome) pendidikan yang berkualitas. belanja primer nominal (dalam Rupiah) meningkat sebesar sekitar 50 persen. 15. Kuatnya pertumbuhan Indonesia selama lima tahun terakhir telah memberikan kontribusi Deviasi antara anggaran dan realisasi selama jangka waktu tiga tahun yang direview, umumnya bagi perbaikan angka kemiskinan, meskipun sebagian besar masyarakat tetap rentan disebabkan oleh belanja subsidi dan tingkat penyerapan yang rendah, terutama untuk belanja modal. terhadap guncangan pendapatan (income) atau kesehatan. Angka masyarakat miskin Dengan adanya deviasi yang signifikan belanja subsidi antara anggaran dan realisasi, yang menyimpang perkotaan dan pedesaan turun hingga 11 juta dan 19 juta (masing-masing) di tahun 2011. Disamping sebesar 33 persen, 181 persen dan -22 persen masing-masing pada tahun 2007, 2008 dan 2009, dan bobot perkembangan progresif ini, hampir 40 persen masyarakat Indonesia masih hidup pada 1,5 kali besar mereka dalam keseluruhan belanja primer pemerintah pusat, kategori ini merupakan lebih dari 50 garis kemiskinan (atau kurang), yang berarti masih banyak yang rentan terhadap kemiskinan. Tanpa persen dari total penyimpangan masing-masing tahun. Secara keseluruhan, mayoritas Kementerian dan adanya kenaikan besar harga bahan makanan akhir-akhir ini, khususnya di enam bulan terakhir tahun Lembaga (K/L) secara konsisten masih belum dapat membelanjakan anggaran dari yang seharusnya selama 2010, penurunan angka kemiskinan mungkin lebih tinggi. Pasar tenaga kerja Indonesia tampaknya period tersebut.13 semakin baik dan fenomena “pertumbuhan tanpa lapangan kerja (jobless growth)” juga membaik. Pertumbuhan tenaga kerja sebesar 3,2 persen terlihat di bulan Agustus 2010 dan 1,4 persen di bulan PI-2. Komposisi realisasi belanja dibandingkan dengan anggaran awal yang disetujui Februari 2012. Namun demikian, meskipun ada sejumlah besar kaum muda yang memasuki pasar Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan kinerja Komentar Singkat tenaga kerja setiap tahun, namun perlu dipastikan adanya peningkatan pekerjaan yang berkualitas (dengan sebagian besar tenaga kerja tetap di sektor informal). Kinerja tampak telah menurun berdasarkan Deviasi dalam subsidi dan belanja penyimpangan-penyimpangan: tidak terserap oleh sebagian besar K/L, C D 2004-06: 15.7%, 3.9%, 1.0% terutama belanja modal, mempengaruhi 2007-09: 16.3%, 22.2%, 2.2% komposisi realisasi anggaran. Sejauh mana perubahan dalam komposisi belanja primer melebihi keseluruhan penyimpangan dalam belanja primer (sebagaimana didefinisikan dalam PI-1) selama tiga tahun terakhir. 12 Lihat Lampiran X untuk data mendetail dan definisi. 13 Untuk analisa underspending di pemerintah pusat lihat: 18 19 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Perubahan dalam komposisi belanja melebihi keseluruhan penyimpangan dalam belanja primer kelemahan-kelemahan dalam sistem administrasi pajak, misalnya pendaftaran wajib pajak (lihat PI 14 dan sebesar lebih dari 10 persen, dalam dua dari tiga tahun yang direview.14 Oleh karena itu peringkat PI 15) telah membatasi kemampuan untuk memperluas penagihan pajak, terutama pajak pendapatan dan telah berubah dari ‘C’ menjadi ‘D’. Meskipun telah ada perubahan substansial tengah tahun terhadap alokasi angka kepatuhan masih relatif rendah (dengan penerimaan pajak tetap di bawah 13 persen dari PDB). anggaran, terutama berkaitan dengan perhitungan subsidi yang didasarkan pada pergerakan harga bahan bakar internasional, jumlah anggaran yang besar yang tidak dapat serap oleh banyak K/L juga mempengaruhi variasi komposisi realisasi anggaran. Analisa terhadap realisasi belanja lebih rinci menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran yang lemah berubah menjadi realokasi yang signifikan antara kepala-kepala anggaran. Pengurangan dalam peringkat tersebut mungkin mencerminkan peningkatan volatilitas harga bahan bakar internasional dan penyesuaian-penyesuaian tengah tahun sebagai akibat dari krisis keuangan global. PI–3. Realisasi penerimaan gabungan dibandingkan dengan anggaran awal yang disetujui Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Komentar Singkat Kinerja telah menurun berdasarkan Penyimpangan signifikan pada tahun 2009 disebabkan penyimpangan penyimpangan: A A oleh paket stimulus pengurangan pajak untuk 2004-06: 114%, 130%, 97% membantu menanggulangi krisis keuangan global. 2007-09: 98%, 126%, 86% Pengumpulan penerimaan dalam negeri aktual dibandingkan dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam anggaran awal selama tiga tahun terakhir. Realisasi penerimaan dalam negeri berada di bawah 97 persen dari yang dianggarkan hanya dalam satu tahun dari kurun waktu tiga tahun terakhir. Ini memenuhi syarat untuk mendapatkan peringkat ‘A’ berdasarkan kerangka pengukuran kinerja awal PEFA yang hanya melihat derajat over-estimasi penerimaan, karena over-estimasi tidak diperlukan, karena menyebabkan adanya anggaran yang tidak sepenuhnya didanai dan sehingga menjadi tidak kredibel.15 Namun demikian, alasan utama realisasi penerimaan adanya sebuah paket stimulus fiskal selama tahun itu untuk menanggulangi dampak krisis keuangan global. Paket stimulus Indonesia tidak biasa dalam bagian besar yang dialokasikan pada potongan pajak - sekitar Rp 61 triliun dialokasikan pada potongan pajak pendapatan dan pajak badan, dibandingkan dengan sekitar Rp 12 triliun melalui belanja prasarana dan lainnya yang ditingkatkan tahun 2009.16 Sebagaimana dicatat di bagian lain, realisasi penerimaan juga sangat bergantung pada volatilitas harga minyak dan gas internasional. Sekitar satu kuartal penerimaan negara berasal dari minyak dan Sumber: Nota Keuangan APBN 2007 dan Undang-undang No. 18/2006, Nota Keuangan APBN 2008 dan Undang-undang No. 45/2007, Nota gas melalui pajak (PPN dan pajak pendapatan) dan sumber non pajak (kerja sama produksi dan royalti). Keuangan APBN 2009 dan Undang-undang No. 41/2008. Laporan LKPP untuk 2007, 2008, dan 2009. Sebagaimana halnya di banyak negara yang kaya akan sumber daya alam, realisasi penerimaan aktual sangat PI-4. Jumlah (stock) dan pemantauan pembayaran tunggakan belanja rentan terhadap perubahan harga komoditas internasional. Dalam lingkungan fiskal yang demikian, asumsi- asumsi harga minyak yang konservatif yang wajar, umumnya dianggap sebagai pengelolaan fiskal yang Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan kinerja Komentar Singkat berhati-hati. Kinerja telah meningkat dengan stok Pemerintah telah mengurangi jumlah tunggakan akhir tahun tunggakan menurun potensial yang relatif kecil. Data Utang yang Meskipun demikian, kekurangan pada sebagian besar pajak penerimaan non-mineral sering terjadi B+ B+ (sebagai persen dari pengeluaran): handal dan lengkap disertakan dalam laporan- 2004-06: kurang dari 2% laporan keuangan berkala, tetapi tidak dengan dan tingkat kepatuhan masih rendah. Terutama masih ada kekurangan dalam pajak pendapatan dan 2007-09: kurang dari 1% informasi terinci tentang stok tunggakan. PPN sektor non minyak dan gas dalam beberapa tahun (lihat tabel di bawah ini). Ada juga penerimaan pendapatan yang sangat besar pada bulan Desember 2009 untuk kewajiban-kewajiban pajak yang masih Sebagaimana dicatat dalam Laporan PEFA terdahulu, walaupun sebuah sistem akuntansi kas belum diselesaikan dari tahun sebelumnya dan merupakan bagian dari langkah penekanan kepatuhan murni tidak mencatat tunggakan, sistem akuntansi cash towards accrual Indonesia saat ini secara kantor pajak. Alasan-alasan umum lemahnya kinerja penagihan pajak banyak sekali. Target-target pajak berkala mencatat stok kewajiban kepada pihak ketiga. Karena Indonesia mengikuti sebuah sistem pendapatan digunakan sebagai insentif kinerja untuk administrasi pajak dan mungkin dengan demikian penganggaran berbasis kas dengan wewenang tahunan ketat untuk berbelanja yang diberikan kepada K/L secara sengaja juga ditetapkan sebuah tingkat yang lebih tinggi dari proyeksi teknis. Pada saat yang sama, (DIPA) yang membatasi wewenang hukum untuk melakukan belanja-belanja, tunggakan tidak boleh timbul kecuali ada keterlambatan dalam menyerahkan klaim-klaim untuk pembayaran sebelum akhir sebuah Tahun 14 PEFA merevisi metodologi untuk menghitung indikator ini pada tahun 2011, walaupun perbandingan Kerangka 2005 digunakan untuk kedua pengamatan. Namun demikian, perubahan dalam metodologi tidak mempengaruhi peringkat aktual atau perubahan dalam peringkat. Anggaran. Selain itu, sistem akuntansi menerapkan konsep-konsep cash towards accrual, dalam antisipasi 15 PEFA merevisi indikator ini agar simetris dalam tahun 2011. Berdasarkan rumusan baru Indonesia akan mendapatkan peringkat ‘C’ pada tahun pangadopsian akuntansi akrual sebelum 2015, dan laporan tahunan enam bulanan (semester) dan laporan 2007 dan ‘D’ pada tahun 2011: tahun 2011 didefinisikan sebagai “pendapatan dalam negeri aktual hádala dibawah 92 persen atau diatas 116 keuangan tahunan mengenai Utang-Utang Pemerintah. Laporan keuangan yang diaudit menunjukkan persen dari pendapatan dalam negeri yang dianggarkan dalam dua atau semua dari tiga tahun terakhir”. bahwa pemerintah memiliki lebih dari seratus triliun rupiah klaim jangka pendek yang belum dibayar selama 16 Untuk detail lebih lengkap tentang paket stimulus lihat Box 1 dalam publikasi World Bank, Indonesia’s Economic Quarterly, Juni 2009. tiga Tahun Anggaran terakhir (2007 sampai dengan 2009, lihat tabel di bawah ini). 20 21 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Kewajiban Jangka pendek (juta Rp) 31 Desember 2007 31 Desember 2008 31 Desember 2009 oleh PMK 91/2007 pada bagan akun (COA). COA secara konsisten digunakan untuk perumusan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan anggaran dalam laporan-laporan keuangan pemerintah Pusat dan dapat digunakan Harus dibayar kepada pihak ketiga yang ditahan 525,495 233,349 906,088 untuk melacak belanja dan penerimaan di tingkat satuan kerja. Kewajiban kepada pihak ketiga 5,934,336 15,593,144 22,310,440 Kewajiban dari kelebihan penerimaan - 249,306 1,943,343 Pada Tahun 2010, Indonesia memperkenalkan sebuah struktur program baru sesuai dengan Porsi kewajiban jangka panjang saat ini 92,179,557 106,497,354 92,505,447 pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja (PBB). Program-program secara ketat diselaraskan dengan Kewajiban biaya (bunga) pinjaman 15,151,055 20,627,684 18,526,548 struktur administrasi, yaitu sebuah program diberikan kepada seorang pejabat eselon 1 tertentu, dengan Subsidi Kewajiban 19,146,423 12,503,315 15,717,146 aktivitas yang diberikan kepada seorang pejabat eselon 2. struktur program baru ini juga menghilangkan Surat utang pemerintah jangka panjang 4,035,410 9,581,589 26,515,739 klasifikasi anggaran gaji dan biaya kompensasi karyawan lainnya sebagai program-program terpisah dalam Kewajiban jangka pendek lainnya 2,760,047 16,057,522 9,409,772 fungsi layanan umum, yang telah menghambat analisa total biaya program. Struktur ini digunakan untuk Total Kewajiban jangka pendek 139,732,332 181,343,265 187,839,287 rencana pengembangan lima tahun terkini (RPJMN 2010-14),17 program-program kerja tahunan (RKP), serta rencana kerja dan anggaran kerja kementerian (RKA-K/L). Ada lebih dari 500 program dalam APBN 2011. Juga Sumber: Laporan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah pada tahun 2010, Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Standar akuntansi berbasis akrual sebelum 2015. Dengan demikian, COA akan diperbaiki lebih lanjut, misalnya dengan menambahkan segmen-segmen Namun demikian, hanya beberapa dari Utang jangka pendek ini yang dapat digolongkan sebagai baru untuk memastikan kesesuaian dengan indikator-indikator keluaran dan transaksi-transaksi akrual tunggakan. Misalnya, ‘porsi kewajiban jangka panjang saat ini’ memiliki proporsi terbesar dari Utang jangka (komitmen, depresiasi, Utang, dll). pendek, tetapi ini bukan “tunggakan” melainkan amortisasi yang belum jatuh tempo untuk dibayar dan mencerminkan transaksi pembiayaan. Demikian pula, Utang atas subsidi dan kewajiban kepada pemerintah Pemerintah menerapkan standar akuntansi sektor publik nasional atau standar akuntansi pemerintah daerah mencerminkan transfer-transfer ke rekening penampungan sebelum verifikasi akhir dan pembayaran (SAP) yang secara umum sesuai dengan standar-standar internasional (IPSAS). SAP ditetapkan oleh kewajiban-kewajiban. Porsi besar lain dari Utang, kewajiban biaya-biaya pinjaman mencerminkan belanja sebuah Komite Standar Akuntansi Independen Pemerintah (KSAP), yang dibentuk pada tahun 2004 dan terdiri Utang yang timbul, yang akan jatuh tempo di kemudian hari. Dengan demikian, hanya dua jenis Utang yang dari para pejabat pemerintah, akademisi, dan profesional akuntansi. Sejak 2004, Indonesia telah menerapkan relatif kecil dapat berisi tunggakan kepada pihak ketiga, sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah ini sebuah standar akuntansi “cash towards accrual”, tetapi sebelum 2015 sebuah standar akuntansi berbasis (perhatikan bahwa ini adalah jumlah maksimum). “akrual” akan diadopsi (Peraturan Pemerintah No. 71/2010). Sebuah penilaian yang dibuat oleh seorang konsultan IMF atas draft standar akuntansi akrual mengkonfirmasi bahwa ”kerangka konseptual, prinsip dan Karena kemungkinan tunggakan kecil, Kemenkeu tidak memantau stok maupun melaporkan standar pada umumnya didasarkan pada Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (International Public informasi profil usia tunggakan. Sector Accounting Standards /IPSAS) dan prinsip–prinsip akuntansi yang diakui secara umum…. dengan Kemungkinan belanja yang harus dibayar sebagai “tunggakan”(dalam juta rupiah) 2007 2008 2009 demikian standar-standar konsisten dengan standar-standar yang sangat tinggi”. Kewajiban jangka pendek lain yang diadakan oleh K/L (tidak termasuk surat sanggup bayar, dan transaksi-transaksi intra-pemerintah) 2,757,697 4,681,292 6,508,068 PI-6. Komprehensif informasi yang termasuk dalam dokumentasi anggaran (persen dari belanja) (0.3) (0.5) (0.7) Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Total Belanja 757,649,913 985,730,751 937,382,019 Meskipun secara umum menyeluruh, dokumentasi anggaran masih memiliki kekurangan Sumber: Laporan audit BPK dari Laporan Keuangan Pemerintah A A informasi yang berhubungan dengan dua tolak ukur: aset keuangan tidak disajikan di awal tahun, dan inisiatif–inisiatif baru tidak disajikan secara sistematis. Bagian 3.2 Anggaran yang Transparan dan Menyeluruh Dokumentasi anggaran resmi sebagaimana disampaikan ke DPR terdiri dari lima unsur berikut: PI-5. Klasifikasi Anggaran • Pidato kenegaraan presiden mengenai anggaran, dimana Presiden menggaris bawahi tantangan- Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja tantangan utama dan prioritas-prioritas untuk tahun anggaran berjalan. Bagan akun yang digunakan untuk perumusan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran • RUU anggaran tahunan, yang mengamanatkan belanja dan menetapkan sejumlah aturan spesifik pemerintah pusat mengikuti standar-standar akuntansi kas internasional (GFS2001/COFOG), mengenai penerimaan dan belanja. A A sedangkan struktur program baru diperkenalkan pada tahun 2010 dan standar akuntansi akrual • Nota Keuangan yang berisi sejumlah Bab penjelasan antara lain tentang prioritas-prioritas pemerintah, telah dikembangkan (walaupun belum dilaksanakan) asumsi-asumsi makroekonomi, pandangan kebijakan fiskal, penerimaan dan hibah, belanja pemerintah pusat, desentralisasi fiskal, anggaran pembiayaan dan risiko fiskal. Sebagaimana dicatat dalam Laporan PEFA terakhir, Undang-undang Keuangan Negara No. 17/2003 • Formulir proposal anggaran (Himpunan RKA-K/L) yang menjelaskan secara terinci proposal anggaran masih terus mengatur klasifikasi anggaran, tetapi klasifikasi detail telah diperbaharui. Anggaran menurut klasifikasi organisasi, fungsi, sub-fungsi, program, aktivitas, keluaran dan ekonomi. dialokasikan berdasarkan klasifikasi unit, fungsi, sub-fungsi, program, aktivitas dan ekonomi organisasi. • Rencana kerja pemerintah (RKP) satu tahun yang terdiri dari sebuah deskripsi singkat mengenai program- Klasifikasi fungsional mengikuti standar COFOG dengan fungsi tambahan untuk agama. Seluruhnya ada 11 program dan aktivitas-aktivitas serta batas-batas indikatif pada tingkat K/L dan tingkat program. fungsi yang dilengkapi oleh 79 sub-fungsi. Sistem klasifikasi ekonomi sesuai dengan GFSM 2001 dengan delapan kelas belanja (gaji, barang dan jasa, modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan lain-lain). Deskripsi detail tentang klasifikasi fungsi, sub-fungsi, program, aktivitas, unit organisasi, dan ekonomi diatur 17 Dalam Buku II RPJMN (2010-14), ada sebuah matriks dengan 178 program pembangunan nasional (walaupun ada lebih dari 500 program), 10,000 kegiatan, dan sekitar 6,400 indikator kinerja. 22 23 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Selain itu, ada sejumlah bagian relevan dari dokumentasi yang tersedia bagi publik, tetapi yang tidak secara PI-7. Jumlah kegiatan kepemerintahan yang tidak dilaporkan resmi diserahkan kepada DPR sebagai bagian dari dokumentasi anggaran. Bagian-bagian ini mencakup: statistik Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja ringkasan anggaran yang tersedia pada website Kemenkeu; laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan Telah ada kemajuan untuk mengungkapkan dan mengurangi aktivitas-aktivitas di luar dua-tahunan; dan laporan realisasi anggaran yang diserahkan kepada DPR. N/A C+ anggaran, sedangkan mayoritas hibah yang diberikan oleh lembaga pemberi hibah dicatat dalam laporan realisasi anggaran untuk hibah. Tolak ukur informasi terhadap kelengkapan dokumentasi anggaran Item Termasuk Sumber Sejak penilaian PEFA terakhir pada tahun 2007, telah ada kemajuan dalam mengungkapkan 1 Asumsi makroekonomi, termasuk setidaknya perkiraan pertum- Ya Nota Keuangan dan mengurangi tingkat kegiatan yang tidak dilaporkan. Sebagaimana juga dijelaskan pada PI-17, buhan ekonomi, inflasi dan nilai tukar Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk merasionalisasi dan mengurangi rekening-rekening Defisit fiskal, yang didefinisikan menurut GFS atau standar lain 2 yang diakui secara internasional Ya Nota Keuangan bank yang tidak dilaporkan yang dibuka oleh K/L, termasuk menutup rekening-rekening bank yang tidak Pembiayaan defisit, yang menjelaskan komposisi antisipasi memiliki justifikasi. Hasil-hasil dipublikasikan dalam laporan keuangan (LKPP) 2009. 3 Ya Nota Keuangan pembiayaan Kementerian Keuangan juga telah mengidentifikasi 100 badan khusus Pemerintah yang tidak Stok Utang, termasuk rinciannya setidaknya untuk awal tahun 4 berjalan Ya Nota Keuangan beroperasi sebagai bagian dari hirarki resmi di KL. Dari badan-badan ini, 73 aktif pada tahun 2010. Tidak ada pelaporan dalam dokumentasi anggaran Badan-badan ini mencakup: Aset-aset keuangan termasuk rinciannya setidaknya untuk awal sebagaimana diserahkan kepada DPR. Namun ini sudah • Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti sejumlah universitas, lembaga penelitian dan pelatihan; 5 Tidak tahun berjalan secara tepat waktu termasuk dalam Laporan keuangan yang diserahkan kepada DPR secara terpisah (LKPP). • Lembaga non-struktural independen, seperti komisi dan dewan; dan Nota Keuangan, bab 4 berisi data ringkas realisasi • Yayasan negara. Realisasi tahun anggaran sebelumnya, yang disajikan dalam anggaran untuk tahun sebelumnya menurut klasifikasi 6 Ya Informasi keuangan dari badan–badan ini sekarang dilaporkan dalam LKPP. Pada tahun 2010 format yang sama dengan proposal anggaran. ekonomi, tetapi tidak secara konsisten disajikan dalam format yang sama dengan proposal anggaran. Perbendaharaan Negara mengembangkan sebuah laporan yang merangkum masing-masing dari badan- Tahun anggaran berjalan (baik anggaran yang direvisi maupun badan tersebut dan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk mengidentifikasi lembaga-lembaga 7 realisasi yang diestimasi) yang disajikan dalam format yang Ya Nota Keuangan bab 4 sama dengan proposal anggaran. non-struktural independen baru. Lembaga-lembaga independen non-struktural tersebut mencakup Dana Perumahan untuk pegawai negeri, yang dalam PEFA 2007 disebutkan tidak dilaporkan. Pada tahun 2009, 4 Ringkasan data anggaran untuk penerimaan dan belanja 8 menurut judul utama klasifikasi yang digunakan, termasuk data Ya Nota Keuangan bab 4 lembaga independen non-struktural didanai seluruhnya oleh dana-dana di luar anggaran dan 4 lembaga untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya. independen non-struktural menerima pendanaan dari anggaran dan sumber pendanaan lain. Sebelum akhir Nota Keuangan berisi sebuah deskripsi tentang 2009, badan-badan tersebut menerima dana-dana di luar anggaran sebesar Rp 1.7 triliun. Pada tahun 2010, 10 Penjelasan tentang implikasi anggaran dari inisiatif–inisiatif perkembangan baru pada sisi penerimaan dan lembaga independen non-struktural baru diidentifikasi. Sebuah sistem akuntansi untuk lembaga lain (Sistem kebijakan baru dengan perkiraan dampak anggaran atas semua konsekuensinya pada anggaran. Pada sisi belanja, 9 perubahan kebijakan penerimaan utama dan/atau beberapa Tidak terdapat penjelasan singkat untuk masing-masing Akuntansi Badan Lainnya) yang mencakup aktivitas-aktivitas di luar anggaran saat ini sedang dikembangkan perubahan-perubahan besar pada program-program belanja. kementerian, tetapi tidak membedakan inisiatif baru yang diperkirakan akan menetapkan, mengidentifikasi dan mengungkapkan aktivitas-aktivitas/dana-dana dengan inisiatif yang berjalan. lembaga-lembaga non struktural yang independen. Dokumentasi anggaran di Indonesia secara umum menyeluruh dan berkualitas tinggi. Namun LKPP saat ini juga berisi informasi tentang sejumlah dana bergulir, termasuk pinjaman pembangunan demikian, sebagaimana dapat dilihat dari tabel di atas, ada beberapa area dimana diperlukan peningkatan- daerah dan rekening investasi (RDI/RPD), yang menggulirkan operasi-operasi pinjaman luar peningkatan lebih lanjut. Aset-aset keuangan di awal tahun tidak disajikan sebagai bagian dari dokumentasi anggaran yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Penerimaan dan arus keluar yang diproyeksikan anggaran, tetapi tersedia bagi para anggota DPR dan publik dalam laporan keuangan yang diaudit-LKPP-yang untuk RPD/RDI juga dilaporkan dalam Nota Keuangan dan transaksi-transaksi mereka yang dibahas oleh DPR. diserahkan paling lambat enam bulan setelah akhir Tahun Anggaran. Inisiatif-inisiatif baru pada sisi belanja Neraca untuk beberapa dana bergulir luar anggaran lain yang dikelola oleh kementerian juga dilaporkan juga tidak disajikan secara sistematik dalam dokumentasi anggaran karena berbeda dengan inisiatif-inisiatif dalam laporan-laporan keuangan tahunan (LKPP). berjalan dan dengan suatu cara yang memungkinkan adanya gambaran yang jelas mengenai implikasi- implikasi anggaran. Melalui PMK 34/2004, Pemerintah juga telah menetapkan bahwa semua badan usaha militer (tetapi bukan polisi) yang memenuhi syarat harus dialihkan kepada pemerintah dan sehingga Perpindahan ke KPJM dan PBB dari 2011 kemungkinan besar menjadi sebuah katalis untuk peningkatan menjadi bagian dari pelaporan fiskal. Sampai tahun 2009, badan pengelola transformasi bisnis TNI lebih lanjut dalam dokumentasi anggaran dalam rangka meningkatkan visibilitas RPJMN dan konsekuensi telah mengidentifikasi 900 yayasan, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan anggaran dari prioritas-prioritas pemerintah. Ini juga akan memperkuat perbedaan antara inisiatif baru dan apakah mereka harus disertakan dalam pelaporan fiskal pemerintah. Meskipun demikian, tampak masih ada inisiatif yang sedang berjalan dan memperkuat komitmen DPR terhadap reformasi. Misalnya, pada APBN 2012 beberapa aktivitas pemerintah yang tidak dilaporkan yang berkaitan dengan badan usaha militer dan polisi, terdapat rencana untuk membuat buku atau bab terpisah tentang KPJM. tetapi besarnya, walaupun tidak dapat diestimasi secara tepat, kemungkinan besar kurang dari 10 persen dari total belanja pemerintah. 24 25 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja PP No. 2/2006 tentang hibah dan pinjaman asing, sebagaimana yang telah di revisi dengan PP Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja No. 10/2011, menyatakan bahwa semua proyek yang didanai pemberi hibah (dilaksanakan oleh PI-7 Tingkat kegiatan pemerintah serta dilaksanakan oleh pemberi hibah) harus disertakan dalam pelaporan keuangan. pemerintah yang tidak Tidak diberi C+ peringkat Peraturan ini dijelaskan secara terinci lebih lanjut dalam PP 40/2009, yang mengharuskan semua pemberi dilaporkan. [M1] hibah untuk menggunakan format pelaporan keuangan pemerintah. Sejak 2009, K/L harus melaporkan Telah ada kemajuan dalam mengungkapkan sejumlah aktivitas-aktivitas (i) Tingkat belanja di luar semua hibah yang didanai pemberi hibah dengan menggunakan “pemberitahuan pencairan dana” atau anggaran (selain proyek- signifikan di luar anggaran dalam LKPP yang berkaitan dengan rekening- dokumen-dokumen penyerahanterimaan serupa yang diterima dari pemberi hibah, yang menjadi dasar rekening bank ilegal, dana-dana bergulir dan dana-dana untuk badan- proyek yang didanai oleh badan yang bukan bagian dari hirarki normal K/L. Banyak Yayasan yang bagi penyertaan dalam laporan realisasi anggaran untuk hibah (Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.02). lembaga pemberi hibah) Tidak diberi C terafiliasi dengan militer masih diperiksa untuk menentukan apakah yang tidak dilaporkan, peringkat Laporan ini mencakup penerimaan dari hibah, dengan belanja-belanja yang dilaporkan dalam laporan yaitu tidak termasuk mereka harus disertakan dalam pelaporan fiskal. Data tidak sistematis tersedia untuk melakukan penghitungan, tetapi aktivitas-aktivitas yang keuangan pemerintah bersama dengan belanja-belanja dari sumber pendanaan lain. dalam laporan-laporan tidak dilaporkan kemungkinan besar kurang dari 10 persen, ambang fiskal batas untuk nilai D. Meskipun semua pinjaman dan hibah yang dilaksanakan oleh Pemerintah disertakan dalam Data penerimaan/ belanja lengkap untuk semua pinjaman yang dibiayai pelaporan fiskal, pada tahun 2009 hal ini hanya terjadi pada beberapa hibah yang dilaksanakan oleh dan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah yang didanai dari pemberi hibah. Sebagaimana digambarkan dalam tabel di bawah ini, pada tahun 2009 total penerimaan (ii) Informasi Penerimaan/ hibah disertakan dalam laporan-laporan fiskal. Sejak 2009, penerimaan dari hibah berjumlah Rp 3.3 triliun. Perkiraan Ditjen Pengelolaan Utang bahwa pada tahun 2009 terdapat Rp Belanja tentang proyek- untuk mayoritas hibah yang dilaksanakan oleh lembaga pemberi proyek yang didanai hibah dicatat dalam laporan realisasi anggaran untuk hibah. Perkiraan 924 milyar (28 persen) lagi dari penerimaan tersebut yang tidak dilaporkan karena para pemberi hibah tidak lembaga pemberi hibah C B Ditjen Pengelolaan Utang bahwa 28 persen lagi dari penerimaan tidak secara konsisten menggunakan dokumentasi yang benar. yang termasuk dalam dilaporkan. Belanja-belanja yang dibiayai oleh hibah yang dilaksanakan laporan-laporan fiskal oleh lembaga pemberi hibah dilaporkan dalam LKPP. Pelaporan bisa tidak lengkap, tetapi jumlah belanja-belanja yang tidak dilaporkan jauh Pendapatan yang direncanakan dan dilaporkan dari hibah yang dilaksanakan oleh lembaga pemberi kurang dari 50 persen. hibah Juta Rupiah 2007 2008 2009 PI-8. Transparansi Hubungan Fiskal Antar-Pemerintah Hibah yang diproyeksikan dalam APBN 3,823,318 2,948,636 1,006,536 Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Komentar Singkat Hibah yang dilaporkan dalam Laporan keuangan (LKPP) 1,697,748 2,304,013 1,666,644 Informasi tentang transfer-transfer yang Walaupun ada peningkatan berkelanjutan, masih Total Hibah yang dilaporkan dalam sistem Laporan Keuangan     3,341,684 dianggarkan dari pemerintah pusat ke terus ada keterlambatan dalam persetujuan C+ B Sumber: LKPP, 2007, 2008, 2009. Laporan Keuangan BA 999.02 Hibah, 2009. Pemda sewajarnya dapat diandalkan dan pelaporan anggaran untuk Pemda yang dan tepat waktu. menghambat konsolidasi laporan-laporan. Adalah tanggung jawab masing-masing kementerian untuk mencatat dan melaporkan belanja- belanja yang dibiayai oleh hibah yang dilaksanakan oleh pemberi hibah. Ditjen Pengelolaan Utang Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan desentralisasi terus berlanjut. Pada tahun 2010, 524 Pemda hanya memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pada sisi penerimaan. K/L melaporkan belanja-belanja Indonesia bertanggung jawab atas sekitar 41persen dari total belanja umum pemerintah.18 Kerangka melalui sistem Perbendaharaan bersama dengan belanja-belanja lain. Sebagaimana disoroti dalam tabel hukum untuk transfer-transfer antar-pemerintahan tetap sama sebagaimana dijelaskan dalam PEFA 2007, di atas, belanja-belanja untuk Rp 1.7 triliun dicatat dan dilaporkan kepada LKPP pada tahun 2009. Namun sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 33/2004 dan dijelaskan secara terinci dalam PP No. demikian, jumlah penerimaan yang tidak dilaporkan, bisa juga mempengaruhi kelengkapan pelaporan 55/2005. Penerimaan Pemerintah masih sangat terpusat dengan hanya sebuah basis pajak daerah terbatas belanja-belanja yang tidak dilaporkan, dianggap kurang dari 50 persen. dan pemerintah daerah, dan pada pemerintah provinsi, sangat bergantung pada transfer-transfer dari Pencatatan hibah dalam laporan realisasi anggaran tahun 2009 adalah sebuah langkah besar pemerintah pusat. menuju peningkatan transparansi pelaporan tentang hibah yang dilaksanakan oleh pemberi hibah. Transfer-transfer ke pemerintah daerah ditempatkan dalam dana penyeimbang dan dana alokasi Namun demikian, kesepakatan pelaporan dengan para pemberi hibah tentang yang direncanakan dan khusus sebagaimana digambarkan dalam tabel di bawah ini. Ada tiga jenis transfer dalam dana belanja aktual masih bisa ditingkatkan. Ini dibuktikan oleh jumlah penerimaan yang tidak dilaporkan yang penyeimbang, yang mencakup 85 persen dari total jumlah transfer: dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi dilaksanakan oleh pemberi hibah yang masih besar dan perbedaan antara penerimaan yang direncanakan Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). dalam anggaran (APBN) dan penerimaan aktual. Juga tidak ada kesepakatan tentang metode pelaporan. Meskipun laporan realisasi anggaran tentang hibah menggunakan pemberitahuan pencairan dana, LKPP “mencocokkan” penerimaan dengan pencatatan belanja. 18 Jumlah Pemda telah meningkat dari 473 dalam PEFA sebelumnya, walaupun transfer–transfer masih sekitar 40 persen dari total pengeluaran pemerintah. 26 27 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Transfer-transfer antar-pemerintahan dalam APBN 2011 Tahun Anggaran berikutnya. Pembahasan ini berakhir di bulan November agar Pemda dapat memfinalisasi   Milyar Rupiah Persentase anggaran mereka sebelum dimulainya Tahun Anggaran. Namun demikian, perencanaan dan siklus anggaran Pemda dimulai jauh lebih dini - di bulan Mei atau Juni - berdasarkan alokasi-alokasi pada tahun sebelumnya. I. Dana Penyeimbang 334,324.0 85.1 Dua bulan dari bulan Oktober sampai dengan akhir tahun harus cukup untuk membuat perubahan- Dana Bagi Hasil (DBH) 83,558.4 21.3 perubahan yang bahkan sangat besar. Dana Alokasi Umum (DAU) 225,532.8 57.4 Dana Alokasi Khusus (DAK) 25,232.8 6.4 Kurangnya ketepatan waktu dalam proses pengesahan anggaran daerah dan banyak Pemda yang II. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian 58,656.3 14.9 tidak menetapkan anggaran menjadi undang-undang secara tepat waktu. Dalam tiga tahun terakhir Dana Otonomi Khusus 10,421.3 2.7 telah ada beberapa peningkatan dalam ketepatan waktu penyerahan anggaran daerah, tetapi untuk Tahun Dana Penyesuaian, termasuk Insentif Dana 48,235.0 12.3 APBN 2010, hanya 41 persen dari anggaran daerah (APBD) diundangkan sebelum dimulainya Tahun Anggaran dan pada bulan Februari Tahun Anggaran hanya 86 persen diundangkan. Ini menyebabkan Kementerian Total 392,980.3 100.0 Keuangan mengenakan sanksi dengan menahan pembayaran-pembayaran transfer dari dana penyeimbang Sumber: Ringkasan Statistik Anggaran, Kementerian Keuangan, 2010 (sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 33/2004). Kurangnya kepatuhan terhadap peraturan anggaran dilaporkan bukan disebabkan oleh alokasi-alokasi transfer individual diterbitkan terlambat, Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian mencakup belanja-belanja untuk gaji pokok pegawai tetapi melainkan dengan kesulitan-kesulitan bagi Pemda dalam meramalkan sumber pendapatan sendiri, negeri daerah – guru, tunjangan profesi untuk guru, program bantuan operasi Sekolah (BOS) dan keterlambatan setelah pemilihan umum daerah dan kurangnya harmonisasi dalam saluran komunikasi pendanaan prasarana. Sebuah mekanisme transfer baru dan lebih berbasis kinerja juga telah ditetapkan, antara Pemda dan DPR daerah (DPRD). yang disebut “Dana Insentif”. Jumlah transfer ini tergantung pada kinerja daerah sehubungan dengan unsur- unsur yang ditentukan dalam Undang-undang anggaran tahunan. Pada tahun 2010, 54 daerah menerima Peraturan No. 13/2006 dan PP 56/2005 mengharuskan Pemda untuk mengirimkan laporan-laporan keuangan transfer ekstra melalui mekanisme ini berdasarkan laporan-laporan audit yang baik. Menurut Undang- tahunan kepada Pemerintah Pusat (yang disetujui oleh DPR daerah) paling lambat 7 bulan setelah akhir Tahun undang APBN 2011, mekanisme insentif akan difokuskan pada kinerja pendidikan. Anggaran kepada Kemenkeu dan Kemendagri atau paling lambat 31 Agustus. Namun demikian, Pemda kurang mematuhi. Pada bulan Februari 2011, 81 persen dari Pemda telah menyerahkan laporan-laporan Selain dari transfer-transfer ini, kementrian di pemerintah pusat, termasuk pendidikan, pekerjaan mereka untuk Tahun APBN 2009. Meskipun Undang-undang No. 33/2004 memperbolehkan Pemerintah umum dan kesehatan, secara langsung melaksanakan belanja terdekonsentrasi atas mandat– Pusat untuk memberi sanksi kepada Pemda yang tidak memenuhi persyaratan pelaporan mereka, sampai mandat yang secara sah didesentralisasi. Meskipun belanja ini menguntungkan bagi pemerintah dan sejauh ini opsi ini belum di terapkan. masyarakat daerah, ia tidak dirancang sebagai transfer-transfer dan oleh karena itu secara teknis masih merupakan belanja pemerintah pusat. Kementerian Keuangan, sejak 2009, telah menerbitkan rekomendasi- Perbedaan-perbedaan dalam standar-standar dan sistem-sistem klasifikasi dan kurangnya ketepatan rekomendasi untuk beralih dari belanja terdekonsentrasi ke transfer-transfer dan untuk meleluasakan kriteria waktu dalam pelaporan fiskal membuat sulit untuk menghasilkan laporan-laporan pemerintah yang lebih transparan dan adil untuk belanja ini berdasarkan kriteria seperti kapasitas fiskal dan Indeks umum konsolidasi. Standar akuntansi dan sistem-sistem klasifikasi untuk Pemda secara berangsur-angsur Pembangunan Manusia (HDI), yang keduanya juga bagian dari formula untuk menghitung DAU. diadaptasi agar memenuhi standar-standar nasional. Pemda harus melaporkan pada bagan akun yang sama dengan pemerintah pusat dan menggunakan standar akuntansi yang serupa untuk pengakuan aset- Secara keseluruhan, lebih dari 90 persen dari transfer-transfer ke Pemda dianggap transparan aset dan kewajiban, tetapi mereka diberikan beberapa fleksibilitas dalam menggunakan bagan akun yang dan sesuai peraturan. DBH dan DAU memiliki formula-formula yang ditetapkan dalam Undang-undang berbeda selama tahun berjalan. Permendagri 59/2007 pasal 77(12) menyatakan bahwa “daftar nama dan kode dan peraturan, tetapi juga alokasi DAK dan sebagian besar transfer dari Dana Otonomi Khusus dan Dana akun tidak boleh digunakan sebagai referensi tetap dalam merumuskan kode akun karena pemilihan akan Penyesuaian didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang atau peraturan. Anggaran didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan objektif dan karakteristik-karakteristik setempat daerah". Dengan pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengikuti tahun kalender sebagaimana juga Anggaran Pemerintah demikian, laporan konsolidasi tidak dibuat, dan saat ini pemerintah tidak bermaksud untuk melakukannya. Pusat. Pemda diharuskan untuk mengadopsi anggaran mereka untuk tahun-tahun selanjutnya sebelum Peraturan Pemerintah PP 56/2005 pasal 9 menyatakan bahwa tujuan sistem keuangan daerah, antara lain, 31 Desember tahun sebelumnya dan menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian adalah menyajikan keuangan daerah secara nasional, tetapi tidak disebutkan ada konsolidasi dengan akun– Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhir Januari. akun pemerintah pusat. Namun demikian, pada awal Juni 2011, Kemenkeu (Dirjen Perimbangan Keuangan) Informasi yang jelas dan handal tentang transfer ke setiap Pemda belum terbangun sampai dengan telah membuat laporan-laporan untuk tahun 2008 dan 2009 dengan informasi fiskal berdasarkan fakta untuk Oktober ketika anggaran tahunan pemerintah pusat (APBN) di tetapkan. Sebagaimana dicatat dalam 421 Pemda (82.5persen) Telah menerima transfer dari pemerintah pusat. Laporan tersebut memperlihatkan PEFA sebelumnya, Pemerintah Pusat ragu-ragu untuk menerbitkan angka-angka dalam RUU Anggaran table-tabel realisasi anggaran berdasarkan sumber penerimaan, termasuk transfer pemerintah pusat dan - (R-APBN)19 kepada masing-masing Pemda karena kekhawatiran bahwa Pemda bisa memperlakukan dari sisi belanja - berdasarkan klasifikasi ekonomi serta laporan neraca yang mengkonsolidasikan data untuk angka-angka tersebut sebagai komitmen-komitmen tetap, sedangkan perubahan-perubahan seringkali seluruh 421 Pemda. Karena laporan tersebut tidak menyajikan dara untuk pemerintah pusat dan Pemda dibuat oleh DPR. Alokasi-alokasi transfer melalui surat dan kemudian dicarikan, sehingga tersisa dua bulan secara bersama-sama, maka data pada laporan tersebut konsisten dengan data pemerintah pusat. bagi Pemda untuk mengundangkan Undang-undang anggaran tahunan mereka. Keputusan aktual yang menetapkan jumlah-jumlah transfer bisa diterbitkan kemudian (biasanya pada bulan Desember), tetapi ini untuk memfinalisasi legalitas keputusan tersebut dan tidak melibatkan perubahan-perubahan dalam jumlah alokasi transfer. Pada saat pemberitahuan pada bulan Oktober, Pemda masih membahas APBD mereka untuk 19 R-APBN mencakup jumlah tepat semua alokasi gabungan dari Dana Penyeimbang, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Penyesuaian. 28 29 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Pada tahun 2009, ada 141 badan usaha milik negara dan 18 badan usaha dengan saham pemerintah minoritas.20 Masing-masing BUMN harus menyerahkan laporan-laporan keuangan kuartal kepada KBUMN PI-8 Transparansi hubungan fiskal antar-pemerintah. C+ B dan kementerian yang bersangkutan, dan membuat laporan-laporan keuangan yang diaudit (laporan operasi [M2] dan neraca) setiap tahun sebagai bagian dari laporan tahunannya. Keputusan Menteri KBUMN 100/2002 juga (i) Sistem–sistem berbasis transparansi dan mengharuskan penilaian teratur atas kesehatan keuangan BUMN berdasarkan delapan kriteria keuangan peraturan dalam alokasi horisontal di antara Alokasi horisontal dan vertikal lebih dari 90 persen dari standar dan dalam praktiknya beberapa penilaian sederhana dilaksanakan oleh KBUMN dan Kemenkeu. Pemda atas transfer-transfer tanpa syarat A A semua transfer dari pemerintah pusat ditetapkan oleh dan bersyarat dari pemerintah pusat (alokasi sistem-sistem transparan dan berbasis peraturan. yang dianggarkan dan alokasi aktual) BUMN umumnya mematuhi persyaratan pelaporan dan FPO mendorong kepatuhan lebih lanjut dengan melakukan rapat teratur dengan BUMN dalam menyusun laporan risiko fiskal. Laporan fiskal Alokasi-alokasi transfer untuk masing-masing Pemda diterbitkan pada bulan Oktober dengan pengundangan Pemerintah Pusat tahunan merangkum posisi keuangan BUMN, dan pada tahun 2009 semua kecuali 13 (ii) Ketepatan waktu informasi yang handal Undang-undang anggaran tahunan yang menyisakan BUMN telah menyerahkan laporan keuangan yang diaudit untuk APBN 2009 (termasuk BUMN terbesar). bagi pemda tentang alokasi-alokasi dua bulan bagi Pemda untuk menyelesaikan anggaran Laporan risiko fiskal memantau 22 BUMN terbesar yang mewakili lebih dari 90persen dari nilai aset BUMN, C B mereka dari pemerintah pusat untuk mereka, yang harus cukup untuk mencakup perubahan- tahun yang akan datang perubahan signifikan. Ada ketidaktepatwaktuan dan dicakup dalam analisa kepekaan untuk membuat sebuah tautan diantara perubahan-perubahan dalam dalam penyerahan anggaran Pemda, tetapi ini tampak asumsi-asumsi dan variabel-variabel makroekonomi dan membentuk sebuah tautan kepada penerimaan disebabkan oleh faktor-faktor setempat. (dari pajak dan dividen), belanja (subsidi) dan pembiayaan seperti suntikan modal dan jaminan atas proyek- Di awal bulan Juni 2011, sebuah laporan untuk TA (iii) Sejauh mana data fiskal konsolidasi proyek yang dijalankan oleh BUMN. 2008 dan TA 2009 telah menghasilkan eks pasca data (setidaknya penerimaan dan belanja) D C fiska untuk 421 Pemda (82,5persen) konsisten dengan dikumpulkan dan dilaporkan untuk transfer pemerintah pusat. Laporan tersebut terdiri dari Lembaga-lembaga otonom pemerintah (LOP) dapat dibagi menjadi empat jenis (lihat penjelasan dalam pemerintah umum realisasi anggaran dan laporan neraca. PI-7). BHMN, lembaga-lembaga non-struktural independen dan yayasan-yayasan negara secara umum mengikuti persyaratan pelaporan baik sebagai satker atau mengikuti PMK 08/PMK.05/2010. Untuk APBN 2009, lembaga-lembaga non-struktural independen secara umum menyerahkan laporan-laporan keuangan PI-9. Pengawasan risiko fiskal keseluruhan dari badan-badan sektor publik lain mereka yang termasuk dalam LKPP. Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Peraturan Pemerintah No. 23/2005 menetapkan sebuah kerangka kerja baru untuk badan-badan layanan Telah ada peningkatan stabil dalam cakupan laporan risiko fiskal tahunan, yang pertama publik (BLU), seperti universitas, laboratorium, dan lembaga pelatihan. Sebagaimana dibahas sebelumnya, kali disertakan dalam APBN 2008. Selain itu, walaupun risiko-risiko fiskal diungkapkan dan D C dikelola secara lebih baik untuk LOP dan Pemda mereka tidak semua dikonsolidasi dalam badan-badan semi-otonom ini memiliki fleksibilitas lebih besar daripada K/L dalam persyaratan pengelolaan laporan risiko tahunan. keuangan mereka. Sebagai balasan untuk fleksibilitas ini Keputusan Kementerian Keuangan No. 466/ KMK.01/2006 menetapkan persyaratan pelaporan yang jelas, termasuk penyerahan laporan keuangan Sebagaimana dicatat dalam Laporan PEFA sebelumnya, sejak 2008, unit risiko fiskal di Badan tahunan dan semi-tahunan kepada Kemenkeu, yang dibebankan dengan pengawasan keuangan BLUs. BLUs Kebijakan Fiskal (BKF) di Kemenkeu telah menyusun sebuah laporan risiko fiskal dalam nota keuangan sebagian besar mematuhi persyaratan pelaporan. Untuk Tahun APBN 2010, 92 BLUs menyerahkan laporan- anggaran tahunan (lihat misalnya Nota Keuangan 2011, bab 6.4). Laporan risiko fiskal mengidentifikasi, laporan fiskal mereka (walaupun 19 terlambat), sedangkan 9 tidak menyerahkan. menganalisa, memantau dan melaporkan risiko-risiko fiskal dengan empat kategori risiko berbeda: Laporan risiko fiskal tidak secara eksplisit berisi laporan menyeluruh tentang risiko-risiko yang • Analisa kepekaan, termasuk kepekaan defisit anggaran terhadap perubahan-perubahan dalam asumsi- berasal dari LOP. Walaupun kelihatannya dari ketepatan waktu dan kepatuhan cukup untuk memasukkan asumsi makroekonomi, dan kepekaan kontribusi bersih pajak, subsidi, transfer dan pembayaran utang LOP kedalam laporan risiko, tetetapi pemerintah berpendapat bahwa risiko-risiko fiskal dari unit-unit ini terhadap perubahan-perubahan dalam variabel-variabel makroekonomi. sangat terbatas. Hal ini didukung oleh dua factor, pertama, pendapatan sumber sendiri pada LOP hanya • Risiko-risiko utang Pemerintah Pusat, termasuk dari suku bunga dan pergerakan nilai tukar dan dari merepresentasikan sekitar 1 persen dari total penerimaan di anggaran pemerintah pusat (2010). Kedua, BLU persyaratan pembiayaan ulang. (yang merupakan kelompok terbesar dari LOP) khususnya anggaran dengan surplus signifikan. Pada tahun • Kewajiban kontinjen Pemerintah Pusat termasuk jaminan-jaminan atas utang badan usaha milik negara 2010, surplus rata-rata sebesar 20 persen dari pendapatan BLU dan rata-rata 40 persen dari belanja di BLU untuk mempercepat sejumlah proyek prasarana dan proyek lain yang diprioritaskan, jaminan-jaminan tercakup dalam pembiayaan APBN. Oleh sebab itu, variabilitas dalam pendapatan hanya merepresentasikan atas kewajiban dan tingkat ekuitas lembaga-lembaga keuangan milik negara seperti Bank Indonesia risiko kecil bagi anggaran pemerintah pusat. dan lembaga-lembaga pembiayaan ekspor, kewajiban-kewajiban pensiun yang tidak didanai, Untuk Pemda, PP No. 54/2005 meminimalisir risiko fiskal yang timbul dari kewajiban langsung gugatan hukum dan klaim kepada pemerintah, komitmen-komitmen terhadap organisasi-organisasi yang diadakan di pasar-pasar keuangan atau dari Pemerintah Pusat dalam beberapa cara. Pinjaman internasional dan risiko-risiko fiskal karena bencana alam. daerah dapat bersifat jangka pendek (dalam satu Tahun Anggaran) untuk menutupi kekurangan kas, • Risiko-risiko desentralisasi fiskal yang berkaitan dengan meningkatnya jumlah Pemda. Pada tahun 2010 dan jangka menengah sampai jangka panjang untuk membiayai penyediaan layanan yang tidak ada 524 Pemda dibandingkan dengan 507 Pemda pada tahun 2009. Peningkatan ini adalah bagian menyebabkan pendapatan dan proyek-proyek investasi jangka panjang yang menyebabkan pendapatan. dari upaya untuk menciptakan pelaksanaan layanan yang lebih efektif dan efisien, tetapi ada risiko- Kerangka kerja ketat diberlakukan untuk membatasi akses langsung Pemda ke pasar modal. Meskipun risiko fiskal potensial dalam bentuk tekanan belanja atas alokasi DAU dan DAK dan atas penggunaan Pemda diperbolehkan untuk meminjam dan menerbitkan obligasi daerah, persetujuan sebelumnya oleh lebih banyak perwakilan pemerintah pusat di daerah-daerah baru tersebut. Bab tentang risiko fiskal Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri diperlukan. Sebuah keputusan Kemenkeu tahunan juga menyebutkan pinjaman daerah dari pemerintah pusat dan terutama kecenderungan dalam 20 Undang-undang 19/2003 dan keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara 100/2002 memberikan dasar untuk pemantauan BUMN pembayaran pinjaman yang lewat jatuh tempo. 30 31 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja (lihat misalnya PMK No. 149/2010) menetapkan batas-batas untuk tingkat defisit dan utang daerah dalam Akses publik terhadap informasi fiskal utama rangka mengakomodasi risiko fiskal, dan untuk memastikan bahwa keseluruhan peraturan fiskal tentang No. Item Tersedia Sumber utang dan deficit sektor publik diakomodasi. Pada tahun 2011, defisit akumulasi maksimum yang akan dibiayai oleh pinjaman daerah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari PDB dan defisit tahunan maksimum 1 Dokumentasi Anggaran Ya Dokumentasi Anggaran tahunan dibuat tersedia pada website DJ Anggaran setelah tahunan diserahkan kepada DPR www.anggaran.depkeu.go.id untuk Pemda ditetapkan sebesar di 4,5 persen dari total anggaran daerah. Laporan semester (Laporan Realisasi Anggaran) dipublikasikan di website DJ Ada persyaratan tambahan dalam PP 54/2005 mengenai ukuran pinjaman jangka menengah sampai 2 Laporan pelaksanaan Ya Perbendaharaan setelah diserahkan kepada DPR dan dalam waktu enam minggu setelah tengah tahun akhir periode jangka panjang dibandingkan dengan penerimaan tahunan dan rasio-rasio untuk kemampuan www.perbendaharaan.go.id Pemda membayar pinjaman. Sekiranya Pemda tidak memenuhi pembayaran-pembayaran layanan utang Laporan-laporan keuangan mereka, peraturan-peraturan mengatur sejumlah sanksi termasuk mengurangi kewajiban dari pembayaran- 3 akhir tahun 6 bulan setelah Ya LKPP tersedia secara on-line di website DJ Perbendaharaan www.perbendaharaan.go.id pembayaran kepada Pemda dari dana penyeimbang (transfer-transfer DAU) dan membatalkan hak untuk akhir Tahun Anggaran menggalang pinjaman baru jangka waktu 3 tahun berikutnya. Dalam praktiknya tingkat utang Pemda adalah Laporan-laporan audit eksternal dibuat tersedia di website BPK setelah penyerahan lapo- Laporan-laporan audit sangat rendah - kurang dari 0,4 persen dari PDB. 4 eksternal Ya ran audit kepada DPR www.bpk.go.id Karena kewajiban langsung Pemda hanya merupakan sumber terbatas risiko fiskal, laporan risiko Tersedia di websites lembaga – lihat misalnya Kementerian Binamarga fiskal tidak berisi gambaran dan pelaporan lengkap posisi fiskal Pemda. Namun demikian, pembayaran- 5 Pemberian kontrak Ya website proyek jalan Indonesia bagian timur: www.pmueinrip-binamarga.com pembayaran yang lewat jatuh tempo dipantau sebagai bagian dari laporan risiko fiskal. Risiko-risiko fiskal bisa juga timbul dari kewajiban kontinjen Pemda lainnya seperti kewajiban pensiun daerah dimana bisa ada jaminan Tidak ada perubahan signifikan sejak 2007. Informasi secara umum tidak disediakan. Beberapa angka gabungan alokasi anggaran ke sekolah–sekolah dan rumah sakit pemerintah pusat implisit. Karena kurangnya pelaporan tepat waktu dan handal oleh Pemda (sebagaimana disertakan dalam dokumen-dokumen anggaran dan beberapa informasi tersedia tentang Sumber daya tersedia bagi diuraikan dalam pembahasan di PI-8) risiko-risiko ini tidak dipantau secara sistematis. 6 unit–unit layanan primer Tidak rumah sakit dan lembaga pendidikan pemerintah pusat yang merupakan LOP. Sebagian besar penyedia layanan primer berada di tingkat Pemda dan menerima pendanaan dari beberapa tingkat pemerintah dengan lini pelaporan terpisah, membuat menjadi sulit Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja untuk memperoleh informasi pendanaan menyeluruh. PI-9 Pengawasan risiko fiskal gabungan dari badan-badan D C+ sektor publik lainnya. [M1] PI-11. Ketertiban dan partisipasi dalam the proses anggaran tahunan BUMN-BUMN besar menyerahkan laporan-laporan keuangan (i) Derajat pemantauan tahunan dan 22 BUMN besar dicakup dalam dokumentasi Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja pemerintah pusat atas LOP C B anggaran. Laporan risiko tidak termasuk LOP karena LOP tidak dan badan usaha publik Proses anggaran tetap tertib dan jelas, dengan kemajuan tambahan untuk meningkatkan merepresentasikan risiko besar fiskal. A A perencanaan maju dan penggunaan perkiraan maju. Posisi fiskal Pemda dipantau setiap tahun dan laporan risiko fiskal mencakup pembayaran pinjaman lewat jatuh tempo dari Pemda. (ii) Derajat pemantauan Keterlambatan dalam pelaporan menghambat pemantauan Proses anggaran mengikuti kalender tetap. Ini diatur dalam Undang-undang Keuangan Negara 17/2003 pemerintah pusat atas posisi D C fiskal Pemda dan pelaporan fiskal menyeluruh atas Pemda. Namun demikian, dan dijelaskan dalam Peraturan Presiden PP 90/2010, yang menetapkan isi dan penetapan waktu masing- risiko-risiko diminimalisir oleh peraturan-peraturan ketat tentang pinjaman daerah. masing langkah. Penyusunan anggaran dimulai pada bulan Februari sebelum Tahun Anggaran dengan penyusunan pagu-pagu indikatif dan pemutakhiran kriteria. Proses anggaran berakhir dengan pengadopsian Undang-undang Anggaran oleh DPR pada bulan Oktober, paling lambat dua bulan sebelum awal Tahun PI-10. Akses publik ke informasi fiskal utama Anggaran. Setelah pengadopsian Anggaran, Pemerintah memiliki waktu sampai akhir November untuk merinci Anggaran yang diadopsi dalam sebuah Keputusan Presiden tentang Anggaran (yaitu Keppres Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja No.26/2010), yang menjadi dasar perumusan dokumen-dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk Telah ada kemajuan dengan akses yang lebih besar ke laporan anggaran semi-tahunan dan ke masing-masing satker. B A pemberian kontrak di website lembaga-lembaga. Tanggal-tanggal tertentu telah ditetapkan untuk masing-masing fase dari siklus anggaran. Ini Proses anggaran di Indonesia secara umum bersifat terbuka dengan sebagian besar dokumen-dokumen fiskal termasuk penerbitan keputusan-keputusan tentang pagu anggaran, penyusunan permintaan anggaran oleh utama tersedia bagi publik. Indonesia memenuhi 5 dari 6 standar informasi untuk indikator ini sebagaimana kementerian, dan keterlibatan badan legislatif. Baik badan eksekutif maupun badan legislatif mematuhi kalender ditunjukkan dalam tabel berikut. Sejak penilaian PEFA terakhir telah ada kemajuan dalam area-area berikut: anggaran yang diatur oleh peraturan dan anggaran diundangkan secara tepat waktu dalam tiga tahun terakhir. • Laporan fiskal semester tersedia secara on-line (sebelumnya hanya hard copy tersedia dari Kemenkeu Pagu-pagu anggaran diterbitkan dalam tiga sesi yang diamanatkan oleh PP 90/2010 dan masing-masing jika diminta)21; dan yang diterbitkan melalui surat edaran pemerintah: • Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 80/2003. Pemberian kontrak di atas ambang batas Rp 50 juta (1) Surat edaran tentang pagu-pagu indikatif yang diterbitkan secara bersama-sama oleh Kementerian sekarang tersedia bagi publik di website lembaga K/L besar. Perencanaan dan Kementerian Keuangan paling lambat sebelum pekan kedua Maret; 21 Menarik bahwa penilaian ini bertentangan dengan Survei Anggaran Terbuka 2010, yang dilakukan oleh International Budget Partnership (www. (2) Surat edaran tentang pagu-pagu anggaran (sebelumnya dikenal sebagai pagu-pagu sementara) yang openbudgetindex.org), yang menyimpulkan bahwa “Di Indonesia, tidak ada Laporan Pertengahan Tahun yang disediakan untuk publik, dan tidak ada Laporan Akhir Tahun”. Ini bisa mencerminkan masalah dalam mengakses informasi dari website Kemenkeu, yang dicatat dalam tabel. diterbitkan oleh Kementerian Keuangan paling lambat akhir Juni; dan 32 33 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja (3) Surat edaran tentang alokasi-alokasi anggaran (sebelumnya dikenal sebagai pagu-pagu definitif ) Bagian 3.3 Penganggaran berbasis kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada bulan November setelah pengadopsian proposal PI-12. Perspektif multi-tahun dalam perencanaan fiskal, kebijakan belanja dan penganggaran anggaran. Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Praktik ini memberikan pedoman fiskal dan waktu yang cukup kepadakementerian dan lembaga untuk benar-benar melengkapi permintaan anggaran mendetil. Surat edaran tentang pagu-pagu Sejak penilaian PEFA terakhir pada tahun 2007, Indonesia telah mengambil sejumlah langkah D+ C+ untuk memperkenalkan perspektif multi-tahun untuk perencanaan fiskal, kebijakan belanja, anggaran disetujui oleh Presiden dan Kabinet sebelum diterbitkan. penganggaran dan pengelolaan utang. PP No.90/2010 dan peraturan baru dari Menteri Perencanaan (PMK No. 1/2011) mengatur bahwa mulai dengan APBN 2012, proposal-proposal anggaran akan didasarkan pada perkiraan maju dari tahun Pertama, Kementerian Keuangan membuat sebuah penilaian kapasitas fiskal untuk jangka menengah sebelumnya. Peraturan ini merangkum sebuah proses dengan apa semua perubahan terhadap perkiraan sebagai dasar untuk merumuskan paket sumber daya dan pagu-pagu indikatif berikutnya di tingkat ini menjalani sebuah proses khusus pengajuan proposal, pemeriksaan dan pemutusan inisiatif-inisiatif baru kementerian dan program untuk Tahun Anggaran dan 3 tahun berikutnya. Penentuan paket sumber dengan konsekuensi-konsekuensi pendanaan untuk perkiraan yang ada. Peraturan ini mengatakan bahwa daya terdiri dari tiga proses utama: penyusunan Kerangka Makro-Ekonomi Jangka Menengah (KMJM), proposal inisiatif baru dapat diserahkan tiga kali yang mempersiapkan pagu indikatif, sementara dan definitif. penyusunan Kerangka Kebijakan Fiskal Jangka Menengah (KFJM) dan penyusunan Kerangka Pengeluaran Peraturan baru ini kemungkinan besar semakin meningkatkan ketertiban dan partisipasi dalam proses Jangka Menengah (KPJM). tersebut, sebagaimana Kabinet dilibatkan lebih dini dan secara lebih sistematis (dari penyusunan pagu-pagu indikatif dan inisiatif-inisiatif baru yang menjadi dasarnya), dan perubahan-perubahan terhadap perkiraan KPJM sebagaimana disajikan dalam Nota Keuangan tidak dipisah menurut fungsi hanya judul-judul maju ditangani dalam tahap-tahap yang ditetapkan dengan jelas. utama (belanja, penerimaan, surplus/defisit dan pembiayaan), tetapi kerangka kerja dijelaskan secara terinci dalam perencanaan dan dokumen-dokumen anggaran berikutnya. Meskipun kepatuhan terhadap jadwal kalender anggaran bukan merupakan permasalahan di Indonesia dan anggaran telah diserahkan secara tepat waktu selama tiga tahun terakhir (dan Pagu-pagu indikatif didasarkan pada KPJM, dengan mempertimbangkan data realisasi tahun bahkan lebih lama dari itu), ada tradisi yang cukup unik dengan memperbolehkan bagian tertentu anggaran lalu, yang disesuaikan untuk inflasi, serta pada kebijakan-kebijakan fiskal pemerintah dari anggaran untuk diblokir dari pelaksanannya (dibintang). Pemblokiran tersebut dapat diajukan baru. Perbedaan-perbedaan antara KPJM dan pagu-pagu indikatif tidak secara jelas dibahas dalam surat oleh DPR jika komisi–komisi sektoral telah menyetujui RKA-K/L tetapi tidak menyetujui penggunaan edaran anggaran. Selain itu, 2011 adalah tahun pertama perkiraan maju mendetil, 2012 akan menjadi tahun mendetil anggaran. Bagian anggaran tersebut dapat juga diblokir oleh Kementerian Keuangan (biasanya anggaran pertama dimana pagu-pagu indikatif akan mempertimbangkan sebuah “peluncuran” standar- Direktorat Jenderal Anggaran) dalam kasus dimana dokumentasi anggaran tidak sepenuhnya sesuai dengan standar yang diperbaharui dari tahun sebelumnya. peraturan-peraturan yang bersangkutan. Antara 2005 dan 2010, 11 persen dari anggaran diblokir dan sekitar Dimulai dengan APBN 2011, K/L merumuskan rencana kerja 4 tahun bergulir dengan rujukan ke 4 persen tetap diblokir (tidak dibelanjakan) di akhir Tahun Anggaran. Praktik ini cenderung memperpanjang pagu-pagu indikatif dan ke rencana kerja pemerintah tahunan dan rencana kerja pemerintah lima penyusunan anggaran ke dalam Tahun Anggaran dan melemahkan insentif-insentif para pihak untuk tahunan (RPJM). Juga dimulai pada tahun 2011, penyerahan dokumen-dokumen anggaran telah disusun memfinalisasi dokumentasi anggaran secara tepat waktu. Ini juga dapat memberikan dampak negatif dengan perkiraan maju yang mendetil untuk dua tahun berikutnya. Perkiraan maju mencakup bagian dari terhadap pelaksanaan anggaran secara tepat waktu. Anggaran Pemerintah Pusat yang dikelola oleh K/L dan pembayaran-pembayaran bunga utang - pada tahun 2011 yang menunjukkan 44 persen dari anggaran. Area-area belanja utama lainnya seperti hibah dan subsidi Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja pemerintah daerah berada diluar cakupan KPJM. PI-11 Ketertiban dan partisipasi dalam proses A A anggaran tahunan. Proposal penganggaran dibuat berdasarkan estimasi maju dari tahun yang telah berlalu. Sebuah Peraturan baru dari Kementerian Keuangan (PP90/2010, PMK104/2010) dan Peraturan baru dari Menteri Sebuah kalender anggaran yang jelas diatur dalam Undang-undang 17/2003 tentang Keuangan Negara dan dalam PP90/2010 tentang Perencanaan (No. 1/2011) berarti bahwa - dimulai dengan APBN 2012-proposal anggaran akan didasarkan (i) Keberadaan dan kepatuhan terhadap sebuah kalender A A rencana kerja dan perumusan anggaran. Kalender anggaran pada estimasi maju dari tahun sebelumnya. Peraturan tersebut mengatakan bahwa semua perubahan dipatuhi, dengan memberikan K/L lebih dari 6 minggu sejak terjadap sebuah estimasi (selain pemutakhiran standar untuk inflasi, dll) harus disalurkan melalui sebuah anggaran tetap penerimaan surat edaran anggaran sampai penyerahan permintaan anggaran mendetil mereka. proses khusus dengan apa inisiatif-inisiatif baru akan dimajukan, diperiksa dan disetujui dengan konsekuensi- Surat edaran anggaran yang jelas dan menyeluruh diterbitkan dalam konsekuensi pendanaan untuk perkiraan yang ada (lihat juga PI-6). Persyaratan tersebut secara jelas (ii) Pedoman tentang penyu- dua tahap untuk memandu penyusunan. Presiden/Kabinet mengkaji dinyatakan dalam peraturan untuk “pemindahan” perkiraan maju dari tahun sebelumnya dan menggunakan A A sunan proposal anggaran ulang dan menyetujui pagu-pagu termasuk pendanaan untuk perkiraan yang diperbaharui sebagai titik awal untuk pengembangan anggaran baru. Ini juga akan didukung inisiatif-inisiatif baru sebelum surat edaran anggaran diterbitkan. oleh perumusan proses-proses bisnis baru untuk perencanaan anggaran dan penyusunan anggaran dan (iii) Persetujuan anggaran Anggaran disetujui sebelum awal Tahun Anggaran selama tiga didukung oleh sebuah solusi biaya baru agar penyusunan anggaran dapat disertakan ke dalam sistem SIPFM tepat waktu oleh badan A A tahun terakhir (2009, 2010, 2011) yang saat ini tengah dilaksanakan (SPAN). Namun demikian, karena reformasi-reformasi masih ada dalam legislatif tahap awal, bukti kekuatan tautan ini belum jelas, terutama kemampuan Kemenkeu dan BAPPENAS untuk memberlakukannya dan membangun kapasitas yang memadai di pusat dan dalam kementerian. 34 35 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Kapasitas Pemerintah untuk melakukan analisa Debt Sustainability Analysis (DSA) telah dikembangkan secara Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja bertahap setelah dikeluarkannya PMK 447/KMK.06/2005 tentang strategi pengelolaan utang pemerintah, PI-12 Perspektif multi-tahun dalam tetapi tidak sepenuhnya dilaksanakan sampai dengan 2008. Kemenkeu (Ditjen pengelolaan utang) saat ini perencanaan fiskal, kebijakan D+ C+ menyusun sebuah laporan strategi pengelolaan utang untuk jangka waktu lima-tahun, yang diterbitkan belanja dan penganggaran. [M2] sebagai Keputusan Kementerian Keuangan.22 Dalam strategi pengelolaan utang saat ini ada target untuk Sebuah kerangka kerja fiskal multi-tahun disusun untuk mengurangi utang publik menjadi 24 persen dari PDB sebelum akhir 2014. DSA diintegrasikan kedalam Bab Tahun Anggaran +3 tahun berikutnya. Klasifikasi fungsional tidak disertakan, tetapi dijelaskan secara terinci dalam 2 sampai 5 laporan strategi pengelolaan utang dan mencakup utang dalam negeri dan luar negeri. DSA alokasi-alokasi program/aktivitas berikutnya dan perkiraan harus direview setiap tahun dan mencakup: (i) Ramalan-ramalan fiskal multi– C C maju dalam dokumen-dokumen anggaran dan perencanaan. tahun dan alokasi-alokasi fungsional Perbedaan-perbedaan antara kerangka kerja fiskal dan pagu- - Analisa pencapaian-pencapaian pengelolaan utang pada tahun 2004 – 2009 pagu indikatif tidak ditetapkan secara jelas. Karena 2011 - Analisa kapasitas utang dan kebutuhan anggaran pembiayaan pada tahun 2010 – 2014 adalah tahun pertama dengan perkiraan maju mendetil, bukti atas pemindahan standar–standar dan tautan ke pagu- - Analisa karakteristik pemberi pinjaman, investor, kementerian, dll pagu indikatif masih tidak jelas. - Analisa target struktur portofolio utang Ditjen pengelolaan utang menyusun sebuah laporan strategi Program-program dan aktivitas-aktivitas (sebagai pengganti untuk strategi–strategi sektor) dibiayai melalui pengelolaan utang untuk jangka waktu lima-tahun termasuk (ii) Cakupan dan frekuensi Debt sebuah AKH untuk utang dalam negeri dan luar negeri yang beberapa langkah: Sustainability Analysis (DSA) D B diterbitkan sebagai Keputusan Kementerian Keuangan (lihat KMK.514/2010). AKH diperbaharui setiap tahun dan • rencana kerja pemerintah lima-tahun (RPJM) mencakup strategi kebijakan dan prioritas-prioritas digunakan untuk penyusunan anggaran. pemerintah untuk jangka menengah dan berisi alokasi-alokasi standar untuk 179 program prioritas nasional Dari APBN 2011, semua kementerian (44 persen dari anggaran) menyusun perkiraan maju mendetil untuk dua • Rencana kerja pemerintah satu-tahun dan rencana kerja jangka menengah untuk masing-masing K/L (iii) Keberadaan strategi-strategi C B tahun berikutnya. Perkiraan maju tersebut menjelaskan juga berisi alokasi-alokasi untuk program-program dan aktivitas-aktivitas yang ditetapkan dalam pagu- sektor yang dibiayai secara terinci alokasi-alokasi program dan aktivitas dalam pagu anggaran indikatif untuk jangka menengah rencana strategis 5-tahun dan 1-tahun pemerintah. • Perkiraan maju yang diformulasikan sebagai bagian dari RKA-K/L menjelaskan secara terinci pembiayaan Proyek-proyek investasi disertakan dalam perkiraan maju program-program dan aktivitas-aktivitas sampai dengan tingkat “komponen”, yang merupakan (iv) Tautan antara investasi mendetil. Namun demikian, pemilihan proyek-proyek investasi pemisahan keluaran-keluaran dari masing-masing aktivitas. D C tidak secara konsisten didasarkan pada pembiayaan penuh anggaran dan estimasi maju modal dan belanja-belanja berulang, yang masih merupakan proses–proses anggaran terpisah. Meskipun dengan perkiraan maju yang mendetil, masih ada beberapa keterbatasan dalam mencapai pembiayaan penuh program-program dan aktivitas-aktivitas sebagai basis untuk kebijakan dan penganggaran untuk jangka menengah. Pertama, keterkaitan antara modal dan penganggaran berulang masih lemah. Investasi-investasi tidak dipilih secara konsisten berdasarkan implikasi modal dan biaya Bagian 3.4 Prediktabilitas dan Pengendalian dalam Pelaksanaan Anggaran berulang. Diskusi-diskusi dalam Pemerintah dan dengan DPR tentang proyek-proyek investasi didasarkan PI-13. Transparansi kewajiban dan tanggung jawab wajib pajak pada rencana kerja pemerintah (RKP). Namun demikian, RKP tersebut berisi jumlah anggaran dan deskripsi proyek-proyek investasi pada tingkat umum, tetapi tidak mencakup informasi menyeluruh tentang implikasi- Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja implikasi biaya berulang untuk tahun-tahun mendatang. Biaya-biaya berulang seperti biaya pemeliharaan Adanya kemajuan dalam upaya meningkatkan keseimbangan hak wajib pajak dengan efisiensi B B dan integritas dari wewenang yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meskipun gedung dan biaya operasional kantor didasarkan pada standar-standar biaya spesifik (SBU) yang ditetapkan masih terdapat kendala-kendala yang signifikan. dalam peraturan-peraturan terpisah dan standar-standar teknis dari peraturan Dirjen Pekerjaan Umum PMP No. 45/PRT/2007. Biaya-biaya ini hanya dianggarkan dimulai dengan tahun setelah finalisasi sebuah proyek investasi. Sejak PEFA sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan UU KUP (No. 28/2007), yang berlaku efektif mulai Januari 2008. KUP ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan antara hak-hak wajib pajak dengan efisiensi wewenang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).23 Sebagai contoh, sekarang wajib pajak memiliki akses yang lebih mudah ke berbagai informasi yang user friendly dan up-to-date mengenai kewajiban dan administrasi perpajakan yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui media internet atau media cetak. Hal ini biasanya didukung dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukasi kepada masyarakat, salah satunya dengan menyelenggarakan seminar khusus pajak. Meskipun informasi pajak sudah tersedia dengan lebih mudah, wajib pajak dan konsultan pajak disarankan untuk lebih proaktif dalam mencari tau peraturan pajak baru atau keputusan-keputusan baru karena tidak selalu diumumkan kepada publik. Selain itu, DJP juga telah diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap wajib 23 Undang-undang pajak pemerintah pusat yang bersagkutan mencakup: Undang-undang Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak, Undang-undang Pajak Penghasilan, PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Undang-undang Bea Materai, Undang-undang Cukai, Undang- 22 Lihat KMK.514/2010 untuk laporan yang mencakup 2010-14 undang Perintah Paksaan, dan Undang-undang Pengadilan Pajak. 36 37 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja pajak yang diduga melakukan penghindaran pajak dengan mengambil langkah-langkah seperti melakukan cenderung mengulangi proses pemeriksaan dari awal dengan menggunakan teknik dan informasi yang penagihan paksa dan penyitaan barang bukti. Dalam hal informasi mengenai bea dan cukai, informasi yang sama. Selain itu, definisi yang kurang jelas dari ‘menimbulkan potensi kerugian negara’ menyebabkan dapat diakses oleh wajib pajak masih sangat terbatas dan kadang terjadi keterlambatan dalam menerbitkan mereka tidak dapat mengambil keputusan secara tegas. Untuk menghindari resiko sanksi administrasi karena peraturan pelaksanaan terkait. menerima keberatan wajib pajak yang diajukan atas dasar informasi yang tidak benar, pegawai pajak yang menangani keberatan akan lebih memilih untuk menolak keberatan tersebut, dan secara efektif mengalihkan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan konsultan pajak sering beranggapan bahwa proses keputusan kepada Pengadilan Pajak saat wajib pajak yang bersangkutan mengajukan banding. Praktik- pemeriksaan kembali dan pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) masih kurang praktik semacam ini dan ditambah dengan adanya kebijakan baru untuk menerbitkan satu SKP PPN, jika ada, efektif. Sebagai contoh, wajib pajak menyadari bahwa penjelasan mendetil yang mendasari ketetapan pajak untuk setiap masa pajak (tidak bisa lagi digabungkan seperti dulu) telah menyebabkan jumlah kasus yang sebagai hasil pemeriksaan pajak tidak selalu diberikan kepada wajib pajak, meskipun hal ini telah diatur dalam ditangani oleh Pengadilan Pajak meningkat tajam. Situasi ini telah memberikan tekanan pada Pengadilan keputusan Menteri Keuangan dan peraturan pelaksanaan tentang prosedur pemeriksaan perpajakan yang Pajak karena menurut Undang-Undang Nomor 14/2002, secara umum, proses banding yang diajukan oleh mengharuskan para pemeriksa untuk memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan kepada wajib pajak. wajib pajak harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu 12 bulan. Sementara, dalam dua tahun terakhir, DJP DJP juga mengakui, sering terjadi di mana kualitas laporan pemeriksaan masih di bawah standar. Akibatnya, telah berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pegawainya, baik yang menangani keberatan transparansi dan kejelasan mengenai kewajiban wajib pajak menjadi tidak jelas. maupun yang terlibat dalam proses peradilan di Pengadilan Pajak. Dalam sebuah survei tentang kemudahan pembayaran pajak Indonesia berada di peringkat 126 Ringkasan peringkat transparansi kewajiban-kewajiban wajib pajak dari 183 negara pada tahun 2010.24 Hal ini menempatkan Indonesia di bawah negara lain seperti Malaysia Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja (24), Kamboja (58), dan Laos (113) dan peringkat Indonesia tersebut turun dari peringkat 119 pada tahun 2009. Namun demikian, dari beberapa survei serupa mengenai iklim investasi yang dilakukan oleh Universitas PI-13 Transparansi Ke- wajiban dan Tanggung B B Indonesia, ditemukan bahwa bahwa biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT, jawab Wajib Pajak. [M2] memperoleh retribusi PPN, dan mendapatkan pembebasan bea cukai mengalami peningkatan pada tahun Terdapat kerangka hukum dan peraturan yang komprehensif untuk 2010 dibandingkan dengan tahun 2005-2007. Selain itu, hasil yang semakin baik juga diperoleh DJP dalam (i) Kejelasan dan sebagian besar jenis pajak, walaupun terdapat beberapa ketidaksesuaian peringkat Corruption Perception Index, yaitu sebuah survei skala besar yang dilakukan oleh lembaga Transparansi komprehensifitas C B antara keputusan pelaksanaan dan UU pajak. Undang-undang pajak kewajiban pajak yang baru telah meningkatkan keseimbangan antara hak-hak wajib International Indonesia (TII) setiap dua tahun sekali. Pada tahun 2010, TII melakukan survei Bribery Index untuk pajak dengan efisiensi wewenang dari otoritas pajak. mengukur tingkat korupsi dari lembaga pemerintah yang menyediakan layanan publik, dan hasil survey (ii) Akses terhadap Wajib pajak memiliki akses yang mudah terhadap informasi mengenai tersebut menempatkan DJP sebagai lembaga yang memiliki tingkat korupsi terendah atau terbaik di antara informasi mengenai tanggung jawab wajib pajak dan prosedur administrasi perpajakan semua lembaga pemerintah. DJP juga mendapat peringkat terbaik kedua dari seluruh lembaga pemerintah tanggung jawab wajib B B untuk sebagian besar jenis pajak, termasuk PPh n dan PPN, dan hal pajak dan prosedur ini didukung dengan adanya program edukasi wajib pajak. Namun, dalam Service Performance Index. administrasi perpajakan informasi untuk jenis pajak lainnya masih terbatas. Tata cara pengajuan banding yang independen telah tersedia. Namun Tata cara pengajuan banding yang lebih baik telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor (iii) Keberadaan dan demikian, rendahnya kualitas hasil pemeriksaan dan kemampuan 14/2002 mengenai Pengadilan Pajak. Apabila wajib pajak tidak setuju dengan hasil ketetapan pajak yang fungsi mekanisme B C dalam menangani keberatan menyebabkan terjadinya penumpukan pengajuan banding diterbitkan oleh DJP, langkah pertama yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah mengajukan keberatan kasus yang ditangani oleh Pengadilan Pajak. terhadap hasil ketetapan pajak atau SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap SKP wajib pajak masih merasa tidak puas, maka langkah berikutnya adalah mengajukan banding pada Pengadilan Pajak, yang merupakan bagian dari sistem peradilan dan bersifat independen. PI-14. Efektifitas langkah-langkah untuk pendaftaran wajib pajak dan penetapan pajak Prosedur administrasi yang diperlukan untuk proses banding telah diatur oleh UU. Wajib pajak juga dapat Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja melihat status kasus yang diajukan melalui situs Sekretariat Pengadilan Pajak. Walaupun terdapat upaya untuk meningkatkan registrasi wajib pajak dan kelemahan dalam Direktorat Keberatan Banding tidak memiliki cukup staf yang handal di bidangnya dan Pengadilan C+ C+ penilaian pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, sehingga secara signifikan hal ini mengurangi penerimaan pajak. Pajak juga memiliki masalah kapasitas pegawai. Jumlah kasus yang harus ditangani oleh Pengadilan Pajak setiap tahun semakin meningkat, dari 832 kasus pada tahun 2002 menjadi hampir 10,000 kasus pada tahun 2009, dan masih terus bertambah.25 Statistik Pengadilan Pajak juga menunjukkan bahwa dari 2,270 Setiap wajib pajak harus terdaftar dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).27 Sejak kasus yang diajukan pada tahun 2007, hanya 406 kasus yang dimenangkan oleh DJP. Sedangkan pada tahun diberlakukannya Undang-Undang No. 28/2007, pelaksanaan kebijakan Sunset Policy (program penghapusan 2008, dari 3,027 kasus, 2,777 kasus diantaranya dimenangkan oleh wajib pajak.26 Hal ini disebabkan masih sanksi administrasi pajak) pada tahun 2008/09, dan dihapuskannya fiskal untuk bepergian ke luar negeri, rendahnya kualitas hasil pemeriksaan, ketidakmampuan pegawai pajak yang menangani keberatan untuk jumlah wajib pajak terdaftar (wajib pajak yang memiliki NPWP) meningkat dari 4.8 juta pada tahun 2006 secara yakin menerima atau menolak keberatan wajib pajak, dan sulitnya mendapatkan data dari wajib menjadi sekitar 18.6 juta pada tahun 2010, dimana sekitar 1.8 juta adalah wajib pajak badan. Namun demikian, pajak. Dalam proses pemeriksaan kembali terhadap hasil ketetapan pajak, alih-alih mengevaluasi keterangan selama TA 2009 dan 2010 hanya sekitar 55persen dari wajib pajak terdaftar yang melaporkan SPT. dan penjelasan yang disajikan oleh pemeriksa dan wajib pajak, pegawai pajak yang menangani keberatan 24 Lihat bagian pembayaran pajak dalam survei World Bank dan IFC Doing Business 2010: www.doingbusiness.org 25 Website Sekretariat Pengadilan Pajak: http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Statistik/StatBerkas.asp. 27 Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6/1983 tentang ketentuan dan Prosedur Umum Pajak sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 26 http://entertainment.kompas.com/read/2010/03/29/15543682/whos.the.biggest.loser.in.indonesia.pajak.court 28/2007. 38 39 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Meskipun DJP mempunyai database registrasi wajib pajak yang terpusat untuk semua wajib DJP membuat rencana pemeriksaan nasional secara terstruktur sebagai bagian dari self assessment. pajak, sekitar 50 persen dari 331 kantor pajak di seluruh Indonesia masih beroperasi secara offline. Strategi, prioritas, dan target pemeriksaan nasional ditetapkan secara tahunan dalam bentuk peraturan dan Untuk kantor-kantor pajak yang masih beroperasi secara offline, DJP mengalokasikan kartu NPWP untuk dianggap sebagai rencana pemeriksaan nasional. Sekitar 65,000 pemeriksaan dilakukan setiap tahunnya diterbitkan oleh kantor pajak tertentu saat wajib pajak mengajukan permohonan NPWP. Namun, masih pada tahun 2009 dan 2010. Jumlah ini hanya sekitar 1 persen dari total SPT yang diterima oleh DJP. Dari total terdapat permasalahan dengan NPWP ganda yang menjadi semakin rumit karena adanya kebijakan lama 65,000 pemeriksaan, kurang dari 5 persen yang diperiksa berdasarkan profil risiko wajib pajak (pemeriksaan yang mengharuskan wajib pajak badan yang memiliki cabang perusahaan untuk registrasi secara terpisah di khusus). Mayoritas pemeriksaan terdiri dari restitusi pajak (pemeriksaan rutin), yang memang diharuskan kantor pajak setempat sesuai lokasi cabang perusahaan tersebut dan melaporkan SPT badan secara terpisah untuk diperiksa terlepas dari kriteria risiko. Selain itu, alokasi jumlah pemeriksa tidak disesuaikan dengan risiko pula, kecuali secara khusus diizinkan oleh DJP untuk mengajukan SPT gabungan. Ketika kantor cabang potensi penerimaan pajak. Hanya sekitar 3 persen dari keseluruhan jumlah pemeriksa yang ditempatkan di pindah alamat baru yang berada di wilayah kantor pajak yang lain, maka kode cabang baru akan diberikan Kantor Wajib Pajak Besar dan Kanwil. kepada NPWP wajib pajak badan tersebut, dan hal ini tidak terpantau secara terpusat. Akibatnya, beberapa wajib pajak bisa terdaftar beberapa kali. Meskipun demikian, wajib pajak yang baru dapat menerima NPWP Program pengawasan pemeriksaan pajak hanya dilakukan untuk pemeriksaan berdasarkan profil dalam waktu 10-15 menit dengan ketentuan bahwa semua dokumen lengkap, beberapa wilayah bahkan risiko wajib pajak melalui mekanisme top-down dan bottom-up. Laporan pemeriksaan berbasis risiko dapat melakukan registrasi secara online. Kartu NPWP akan diberikan setelah dokumen persyaratan dipenuhi yang terpilih, akan direviu kembali oleh kantor pusat atau kantor wilayah sebelum akhirnya dikirimkan dan diverifikasi. Selama proses registrasi, sistem tidak secara otomatis memeriksa adanya NPWP ganda jika kepada wajib pajak untuk dimintakan pendapat terhadap hasil pemeriksaan. wajib pajak telah terdaftar dan masih bergantung pada wajib pajak yang bersangkutan untuk melaporkan Setelah himbauan akhir dikirimkan kepada wajib pajak, kantor pusat atau kantor wilayah akan kepemilikan NPWP ganda. melakukan “peer review” terhadap beberapa hasil pemeriksaan. Hasil peer review akan digunakan Registrasi wajib pajak, baik wajib pajak baru maupun wajib pajak yang hanya memperbaharui informasi untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur pemeriksaan yang ada, dan sebagai dasar untuk pemberian dalam NPWP, tidak diverifikasi atau divalidasi terhadap sistem pemerintah lain seperti pembuatan KTP atau sanksi disiplin terhadap pemeriksa. Dalam beberapa kasus, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi sistem registrasi bisnis/pemberian lisensi. Wajib pajak orang pribadi dan UKM saat ini tidak diharuskan untuk Sumber Daya Aparatur atau KITSDA juga dapat melakukan penilaian disiplin secara terpisah berdasarkan memberikan NPWP saat membuka rekening bank. Saat ini DJP sedang dalam proses membersihkan database informasi yang diterima dari dalam maupun luar. registrasi wajib pajak, menyempurnakan struktur NPWP, dan meningkatkan kontrol terhadap proses registrasi wajib pajak dan sistem informasi. Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Undang-Undang No.28/2007 mengatur struktur, tingkat, dan pemberian denda untuk pelanggaran PI-14. Efektifitas langkah- terhadap peraturan perpajakan. Sebagai contoh, lalai dalam melaporkan SPT dapat dihukum penjara minimal langkah untuk pendaftaran C C+ 3 bulan dan paling lama 1 tahun, atau denda sejumlah 100 atau 200 persen dari jumlah pajak yang tidak dibayar. wajib pajak dan penetapan pajak. [M2] Denda untuk keterlambatan pelaporan SPT PPN masa sebesar Rp 500,000 (US$55). Denda untuk keterlambatan pelaporan SPT badan tahunan adalah Rp 1 juta (US$111). Apabila pembetulan SPT kurang bayar tersebut NPWP dikelola secara terpusat, tetapi tidak ada kontrol yang dilakukan sendiri, dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari setiap jumlah pajak yang kurang bayar sampai (i) Kontrol sistem registrasi C C memadai untuk mencegah terjadinya NPWP ganda. Registrasi wajib pajak wajib pajak tidak divalidasi dan diverifikasi terhadap database dengan 24 bulan. Apabila pembetulan SPT kurang bayar tersebut dilakukan secara sukarela setelah proses audit, lain baik yang dimiliki pemerintah atau pihak ketiga. maka dikenakan denda 50 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar. Namun, jika terdapat indikasi penipuan, Sudah terdapat denda untuk ketidakpatuhan dan cukup efektif dikenakan denda 150 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar. (ii) Efektifitas denda untuk untuk mendorong registrasi secara suka rela. Kepatuhan untuk ketidakpatuhan terhadap C B membayar pajak masih relatif rendah, tetapi angka kepatuhan Apabila dengan sengaja tidak melakukan registrasi sebagai wajib pajak dan dapat menimbulkan kerugian registrasi dan membayar yang sebenarnya hanya dapat diketahui setelah database pajak negara, wajib pajak tersebut dapat dihukum penjara selama maksimal enam tahun dan denda sebesar dua registrasi dibersihkan. kali jumlah pajak yang tidak dibayar. Undang-Undang menetapkan bahwa semua kewajiban pajak, termasuk DJP sudah melakukan kriteria pemilihan pemeriksaan. Selain itu, denda, dari wajib pajak yang baru terdaftar dapat dihitung sampai lima tahun ke belakang sampai dengan sudah terdapat perencanaan dan pengawasan secara nasional saat diterbitkannya NPWP. Menurut Undang-Undang, kewajiban pajak dimulai dari saat wajib pajak tersebut (iii) Perencanaan dan terhadap program pemeriksaan. Namun demikian, kurang dari pengawasan program C C memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak terlepas dari kapan NPWP diterbitkan. pemeriksaan pajak. 5 persen dari jumlah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan profil risiko wajib pajak dan alokasi jumlah pemeriksa tidak disesuaikan dengan risiko potensi penerimaan pajak yang ada. Kepatuhan wajib pajak untuk memiliki NPWP dan melaporkan SPT telah mengalami peningkatan sejak diberlakukannya UU No.28/2007 dan pelaksanaan Sunset Policy (penghapusan sanksi administrasi pajak) pada tahun 2008. Jumlah wajib pajak yang terdaftar pada akhir tahun 2010 telah meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi sekitar 18,6 juta dibandingkan dengan tahun 2006, yang berjumlah PI-15 Efektifitas dalam penagihan pembayaran pajak sekitar 4,8 juta. Kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPTnya telah meningkat dari 32 persen pada tahun Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja 2006 menjadi sekitar 58 persen pada tahun 2010, yang diukur dari jumlah SPT yang diterima dibagi dengan jumlah wajib pajak terdaftar. Tingkat kepatuhan wajib pajak bisa lebih tinggi lagi mengingat masih adanya D+ C+ Meskipun sudah dilakukan penyempurnaan proses rekonsiliasi untuk pembayaran pajak, tunggakan pajak masih relatif tinggi dengan rasio penagihan yang rendah. permasalahan duplikasi data wajib pajak pada masterfile registrasi wajib pajak. 40 41 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Tunggakan pajak masih relatif tinggi, dengan rasio penagihan yang rendah. Jumlah total tunggakan SKP yang diperiksa ulang melalui proses pemeriksaan dan catatan tunggakan tidak secara formal penerimaan pajak non-migas dan PPN pada tahun 2008 dilaporkan sebesar 8.3 persen dari total penerimaan dibagikan ke Ditjen Perbendaharaan. Dengan Perbendaharaan, sistem MPN hanya menerima dan pajak, dibandingkan dengan tahun 2006 sebesar 7.5 persen. Namun, pada tahun 2010, persentase tunggakan membagikan informasi pembayaran yang dibuat untuk pemerintah pusat melalui bank umum. Informasi pajak berkurang menjadi 6.7 persen dari total penerimaan pajak, dan rasio penagihan untuk tunggakan pajak mengenai ketetapan pajak dan tunggakan diadministrasikan secara terpisah oleh DJP. Sejak tahun 2010, bruto selama dua tahun terakhir rata-rata 52 persen,28 dibandingkan dengan tahun 2006 sebesar 66 persen, DJP menggunakan SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) untuk menyimpan informasi mengenai berdasarkan data yang dimiliki DJP. ketetapan pajak dan catatan tunggakan wajib pajak dalam akun wajib pajak yang bersangkutan. Informasi ketetapan pajak dan tunggakan lama masih disimpan secara manual di luar sistem, akan tetapi relatif tidak Administrasi perpajakan memanfaatkan sistim perbankan untuk menerima pembayaran pajak. dapat diandalkan. Menurut UU yang berlaku, DJP dapat melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak Sebagaimana ditunjukkan dalam PEFA sebelumnya, wajib pajak membayar pajak melalui bank umum yang sampai dengan sepuluh tahun ke belakang. diberi wewenang oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) atau dalam hal institusi pemerintah, melakukan pembayaran secara langsung ke KPPN melalui pemindahbukuan. KPP tidak menerima Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja pembayaran pajak. Namun demikian, semua pembayaran pajak harus diterima dan diproses oleh teller. Saat PI-15. Efektifitas dalam penagihan ini Kemenkeu sedang merancang sistem baru yang memungkinkan pembayaran secara elektronik melalui D+ C+ pembayaran pajak. [M1] internet sehingga tidak perlu lagi melakukan cara-cara manual serta menghemat waktu proses rekonsiliasi. Proporsi tunggakan pajak yang belum ditagih terhadap (i) Rasio penagihan untuk tunggakan total penerimaan pajak non migas mengalami penurunan Setelah menerima pembayaran pajak, Bank akan melakukan transfer ke rekening pemerintah di pajak bruto, yang merupakan sebesar 7.5 persen di tahun 2006, 8.3 persen di tahun 2008 persentase tunggakan pajak di awal kantor cabang Bank Indonesia dan menyerahkan bukti transfer ke KPPN setiap hari. Sistem penerimaan tahun anggaran, yang ditagih selama C C dan 6.7 persen di tahun 2010. Rata-rata rasio penagihan pajak untuk tunggakan pajak selama 2 tahun terakhir negara atau yang disebut dengan MPN, memvalidasi masing-masing transaksi pembayaran pajak di bank tahun anggaran tersebut (rata-rata dua adalah 52 persen, turun dari 66 persen di tahun 2006 dan mengirimkan data secara elektonik ke database MPN pusat secara real time. Baik Ditjen Perbendaharaan tahun anggaran terakhir). (sumber: DJP). dan DJP memiliki akses ke database tersebut karena MPN dikelola bersama. Wajib pajak membayar pajak secara langsung ke rekening (ii) Efektifitas transfer penagihan KPPN atau melalui bank umum yang diberi wewenang Rekonsiliasi data MPN dan laporan transaksi harian dari bank dilakukan oleh Perbendaharaan pajak ke Perbendaharaan oleh A A oleh KPPN untuk menerima pembayaran pajak. Bank lalu administrasi penerimaan pajak. setiap hari dan laporan rekonsiliasi akan diterbitkan setiap 6 bulan. Meskipun demikian, rekonsiliasi, mengirimkan bukti transfer ke KPPN, setiap hari. yang memvalidasi transaksi dan kas yang disetor ke Bank Indonesia, masih merupakan proses yang panjang. Rekonsiliasi pembayaran pajak dilakukan secara terpusat Rekonsiliasi transaksi dilakukan oleh tiga instansi (Perbendaharaan, bank, dan Administrator MPN) di dua (iii) Frekuensi rekonsiliasi kelengkapan di Perbendaharaan setiap hari dan dilaporkan setiap dua tahun. Pembayaran tidak secara otomatis diupdate tingkat: (i) tingkat pusat antara kantor pusat bank dan Administrator MPN; dan (ii) di tingkat daerah antara akun yang meliputi ketetapan pajak, dalam akun wajib pajak. Selisih penerimaan antara kantor cabang bank dan KPPN. Di tingkat pusat, rekonsiliasi dilakukan secara elektronik, dan bank menerbitkan penagihan, catatan tunggakan, D C Perbendaharaan dan DJP telah diidentifikasi. Data dan bukti setoran pajak oleh Daily Revenue Report. Di tingkat daerah, KPPN memeriksa validitas transaksi-transaksi yang ada dalam Daily Perbendaharaan. tunggakan lama disimpan secara manual, dan data ini tidak terhubung dengan akun wajib pajak atau dilaporkan Revenue Report menggunakan Daily Transfer Report, Credit Notes, dan catatan lain yang diberikan oleh kantor ke Perbendaharaan. cabang bank ke KPPN. Rekonsiliasi kas dilakukan di KPPN dengan membandingkan data MPN, Cash Position Report (transfer gabungan) yang diserahkan oleh bank, dan rekening di Bank Indonesia. Transaksi-transaksi Sumber: DJP yang tidak terekonsiliasi seringkali muncul karena adanya duplikasi yang disebabkan oleh transaksi elektronik gagal yang telah tersimpan dalam MPN tetapi tidak diselesaikan oleh bank. Karena Cash Position Report PI-16 Prediktabilitas dalam ketersediaan dana untuk komitmen belanja yang disampaikan oleh bank tidak mencantumkan transaksi per individu, maka proses rekonsiliasi dengan Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja data MPN membutuhkan waktu yang lama. Untuk transaksi-transaksi yang tidak terekonsiliasi, DJP harus mengandalkan data MPN dan SSP (Surat Setoran Pajak) yang diserahkan oleh wajib pajak sebagai bukti C+ C+ Meskipun ketersediaan dana untuk komitmen belanja tetap dapat diprediksi, prosedur-prosedur baru untuk meningkatkan peramalan dan pemantauan kas sedang dalam proses pelaksanaan. pembayaran untuk memasukkan pembayaran tersebut ke dalam akun wajib pajak, dan memastikan bahwa proses penagihan paksa tidak perlu dilakukan untuk pajak yang telah dibayar. Sebagaimana dijelaskan dalam PEFA sebelumnya, dana yang tersedia untuk K/L untuk melakukan Terdapat selisih penerimaan pajak yang tercatat dalam MPN dan yang diterima oleh bank dan hal ini belanja dalam waktu satu Tahun Anggaran diatur dalam dokumen alokasi anggaran yang terperinci telah dilaporkan pada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun demikian, selisih penerimaan tersebut yang disebut DIPA. DIPA menetapkan pagu untuk masing-masing satker, yang memiliki kekuatan hukum, menurun secara signifikan sejak penilaian PEFA yang lalu pada tahun 2007. Di tahun 2006, BPK melaporkan dan mencakup klasifikasi fungsi/sub-fungsi, program, kegiatan, hasil dan keluaran serta rencana arus kas bahwa penerimaan pajak yang dilaporkan oleh DJP lebih tinggi Rp. 1.9 triliun dari yang dilaporkan oleh untuk arus masuk dan arus keluar yang diproyeksikan oleh masing-masing unit belanja setiap bulan. Untuk Perbendaharaan (sekitar 0,5 persen dari keseluruhan penerimaan pajak). Pada tahun 2010, selisih penerimaan TA 2011, ada 23,692 DIPA yang diterbitkan untuk semua satker di seluruh Indonesia dengan nilai total yang diidentifikasi oleh Perbendaharaan dan DJP mengalami penurunan sebesar Rp236,4 miliar (sekitar 0,04 sebesar Rp 432.77 triliun. Peraturan mengharuskan bahwa DIPA diterbitkan sebelum akhir Desember tahun persen dari keseluruhan penerimaan pajak) - dan bukti pembayaran pajak yang dilaporkan oleh bank lebih sebelumnya. Secara umum, tenggang waktu ini dapat terpenuhi. Setelah pelaksanaan integrasi data antara banyak dari yang tercatat dalam MPN.29 rincian anggaran (appropriasi) dan DIPA (allotmen)penerbitan DIPA pada tahun 2010 bahkan telah selesai dilaksanakan sebelum tanggal 20 Desember 2010. Pada tahun itu, Indonesia juga menyimpan surplus kas dalam jumlah besar dan Perbendaharaan mampu membayar klaim-klaim pada saat jatuh tempo. 28 Rasio penerimaan pada tahun 2009 berkisar 46 persen, sementara untuk 2010 berkisar 58 persen. 29 Sumber: DJP 42 43 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Meskipun penjelasan di atas memastikan prediktabilitas dalam ketersediaan dana, perkiraan dan 2010 - 2014. Di dokumen strategi utang yang terbaru, yang mencakup tahun 2010-14,30 dijelaskan secara pemantauan arus kas teratur masih menjadi tantangan meski telah dilakukan beberapa upaya terperinci tujuan-tujuan untuk pengelolaan utang dan mekanisme/prosedur untuk menghubungi pemberi perbaikan. Pada bulan November 2009, Kemenkeu menerbitkan Peraturan baru (PMK192) tentang perkiraan pinjaman dan hibah luar negeri, yang harus disetujui oleh Kemenkeu.31 Sebelum 2009 kualitas pengelolaan kas yang mengharuskan satker untuk menyerahkan rencana penarikan/penerimaan kas pada pertengahan dan pelaporan utang Pemerintah (terutama rekonsiliasi antara arus kas dan stok) telah meningkat ke titik tahun ke kantor Perbendaharaan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, atau KPPN) dan secara berkala dimana auditor eksternal, BPK, meningkatkan opini auditnya dari “disclaimer” atau “tidak mengeluarkan opini” memperbaharui rencana pencairan dana yang termasuk dalam DIPA mereka. Satker diharuskan untuk menjadi “qualified” wajar dengan pengecualian, dikarenakan adanya masalah-masalah rekonsiliasi yang relatif menyerahkan rencana kas harian, mingguan, dan bulanan yang diperbaharui setidaknya tiga hari sebelum kecil yang masih ada untuk pinjaman luar negeri.32 akhir masing-masing bulan, atau satker akan mendapat risiko atas rencana pagu yang tidak mereka revisi. Pada tahun 2011, pemerintah meluncurkan sebuah aplikasi TI baru, ‘Aplikasi Forecasting Satker’ (AFS) guna Kemenkeu telah membuat kemajuan signifikan dalam mengkonsolidasikan neraca pemerintah mendukung inisiatif ini. Namun demikian, sampai dengan akhir 2010, proses ini belum lengkap, banyak satker ke dalam Akun Tunggal Perbendaharaan (TSA). Setelah penerbitan PP 39/2007 tentang pengelolaan tidak mematuhi Peraturan baru tersebut. Dengan demikian cash forecasting yang handal dan menyeluruh kas pada bulan Juli 2007, Kemenkeu telah menerbitkan berbagai keputusan33 yang membuatnya dapat tidak diperbaharui secara teratur. mengumpulkan data tentang rekening-rekening bank yang dibuka oleh K/L dan menutup rekening-rekening yang tidak memiliki justifikasi. Sejak pertengahan tahun 2010, dari 40,342 rekening yang dibuka oleh K/L, Anggaran biasanya direvisi pada pertengahan tahun untuk mencerminkan perubahan-perubahan 7,170 K/L rekening telah ditutup, 30,848 rekening (sebagian besar digunakan untuk operasi-operasi unit dalam makroekonomi dan asumsi-asumsi fiskal. Proses Revisi Anggaran (APBN-P) ini dibahas dan belanja) disetujui. Kemenkeu masih mempertimbangkan status sekitar 2,688 rekening. Jumlah ini mewakili disetujui oleh DPR, dan melibatkan semua K/L dalam merumuskan perkiraan anggaran yang direvisi. Selama jumlah yang relatif tidak signifikan, sekitar Rp 132.7 milyar. Langkah-langkah tambahan telah disertakan: tiga tahun terakhir (2008-10), sangat sedikit K/L yang mengurangi anggaran mereka berdasarkan proses (i) sebuah pemindah buku harian semua rekening penerimaan ke dalam TSA; (ii) neraca berbasis nol yang ini. Sejauh ini, sistem tersebut sudah dianggap terbuka dan transparan. Angka pencairan dana yang buruk dipelihara sebelum akhir masing-masing hari untuk seluruh 178 rekening KPPN; (iii) penggabungan maya dari banyak K/L selama beberapa tahun terakhir disebabkan bukan oleh tidak adanya prediktabilitas dalam semua rekening pembayaran/belanja yang dipelihara oleh unit belanja untuk menghitung neraca kas harian ketersediaan dana, tetapi oleh faktor-faktor seperti keterlambatan dalam pengadaan, prosedur-prosedur Pemerintah; dan (iv) sebuah MoU Kemenkeu-BI yang mengharuskan bunga dibayar pada neraca kas dalam yang membebani untuk menunjuk satker atau untuk transfer dana anggaran, dll. TSA yang memberikan beberapa insentif untuk mengoptimalkan penggunaan neraca tersebut. Meskipun penerimaan yang dihasilkan dari neraca kas di TSA tidak dianggap sebagai sumber utama penerimaan Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Pemerintah, namun data TA 2010 menunjukkan bahwa implementasi TSA telah menghasilkan jumlah sekitar Rp3,47 triliun rupiah yang berhasil dikumpulkan. PI-16 Prediktabilitas dalam ketersediaan dana C+ C+ untuk komitmen belanja. [M1] Peraturan baru dan pembentukan perusahaan prasarana milik negara juga telah memperkuat Perkiraan kas tahunan disusun berdasarkan pengelolaan jaminan. Sebagaimana dicatat dalam PEFA sebelumnya, Menteri Keuangan memiliki (i) Sejauh mana arus kas diproyeksi dan dipantau C C otorisasi anggaran (DIPA) tetapi selama tahun tersebut sering tidak diperbaharui. wewenang tunggal untuk menyediakan jaminan keuangan dan/atau dukungan langsung kepada proyek- (ii) Kehandalan dan batas informasi pertengahan K/L memiliki wewenang untuk melakukan proyek prasarana PPP yang memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan dalam PMK 38/2006. Untuk tahun berkala yang di sampaikan kepada K/L A A belanja sepenuhnya menurut pengalokasian menghindari keterlambatan birokrasi dalam menyediakan jaminan-jaminan dan mengurangi beban pada tentang pagu-pagu untuk komitmen belanja tahunan yang dicerminkan dalam DIPA anggaran negara, pemerintah, pada bulan Desember 2009, membentuk sebuah perusahaan milik negara, (iii) Frekuensi dan transparansi penyesuaian- Prosedur-prosedur untuk Revisi Anggaran PT Penjaminan Prasarana Indonesia (PII) untuk menyediakan layanan yang mencakup penyediaan jaminan- penyesuaian alokasi anggaran, yang diputuskan oleh level yang lebih tinggi di banding dengan level A A tengah tahun masih transparan dan dapat jaminan kepada Kemitraan Publik Swasta (PPP) dan menetapkan sebuah batas pada kewajiban kontinjen ditebak. pemerintah (yaitu untuk membatasi paparan dari sebuah jaminan). Pemerintah menyediakan ekuitas manajer di K/L dalam PII (walaupun beberapa jaminan telah disediakan untuk proyek-proyek PPP sampai saat ini karena keterlambatan pelaksanaan). Pemerintah masih membuat jaminan-jaminan dari anggaran tahunan, tetapi PI-17. Pencatatan dan pengelolaan neraca kas, utang, dan jaminan hanya untuk beberapa kegiatan terbatas misalnya dalam TA 2011 pemerintah mengalokasikan Rp 1 triliun Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja untuk sebuah “jaminan penuh” kepada kreditur untuk perusahaan listrik negara (PLN) dan perusahaan penyedia air (PDAM). Unit pengelolaan risiko dalam Kemenkeu tetap bertanggung jawab atas pencatatan, Utang pemerintah sekarang dilaporkan dan direkonsiliasi secara lebih teratur dan tujuan- tujuan pengelolaan dijelaskan secara terperinci dalam sebuah strategi utang baru. Sebagian pemantauan dan pelaporan tentang jaminan, yang dilaporkan dalam Nota Keuangan yang diserahkan D+ B+ besar rekening bank pemerintah telah diidentifikasi dan dikonsolidasi. Kesepakatan– kepada DPR. Hal ini sudah dimulai sejak APBN 2008. kesepakatan baru juga telah memperkuat pengendalian atas jaminan-jaminan, terutama untuk PPP. Telah ada kemajuan yang signifikan dalam pencatatan dan pengelolaan utang Pemerintah. Selain 30 Lihat peraturan Menkeu 380/KMK.08/2010: www.dmo.or.id/ yang didukung oleh Keputusan Menkeu No. 514/2010 dan Peraturan Pemerintah No. aturan utang dan defisit yang ditetapkan dalam PEFA sebelumnya, Ditjen Pengelolaan Utang dibentuk 10/2011. oleh Kemenkeu untuk mengelola semua utang dalam negeri dan luar negeri, dengan prosedur-prosedur 31 Meskipun telah diterbitkan laporan bulanan teratur, sebuah rekonsiliasi formal hanya dibuat sekali tiap semester saat Pemerintah membuat lapo- ran keuangan enam bulanan dan akhir tahun. pengoperasian standar yang disetujui pada tahun 2007. Ditjen Pengelolaan Utang telah menerbitkan laporan 32 Mencerminkan peningkatan dalam posisi publik dan posisi eksternal negara, serta kepercayaan dalam pengelolaannya, Standard & Poor’s menin- secara teratur di website dengan informasi lengkap antara lain jumlah utang, pemberi pinjaman, biaya gkatkan peringkat kredit mata uang asing jangkah panjang nya untuk utang pemerintah menjadi BB pada bulan Maret 2010, sedangkan Fitch pinjaman, tanggal jatuh tempo dll, serta sebuah strategi utang yang diperbaharui yang mencakup tahun Ratings telah menaikkan peringkatnya menjadi BB+ (satu peringkat di bawah nilai investasi). 33 PMK 57 (diubah oleh PMK 5/2010); 58/2007; 67/2007; dan peraturan Dirjen Perbendaharaan 01/2010. 44 45 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja negeri (sebagian besar staf berpangkat rendah) dibayarkan gaji dan tunjangannya secara tunai melalui satker, tetapi informasi tersebut secara teratur diperbaharui dan direkonsiliasi oleh satker dan KPPN. PI-17. Pencatatan dan pengelolaan D+ B+ neraca kas, utang dan jaminan. [M2] Dengan rekonsiliasi teratur atas catatan kepegawaian dan pengendalian internal sistem penggajian yang (i) pencatatan dan pelaporan data Pengelolaan dan pelaporan utang telah meningkat secara otomatis untuk Pemerintah Pusat, memungkinkan untuk lebih secara sistematis mengidentifikasi dan D B signifikan, catatan–catatan sekarang lengkap, dengan kualitas utang masalah rekonsiliasi kecil. mengurangi jumlah pekerja diluar status PNS. Namun demikian, di tingkat Pemda risiko tersebut belum bisa diatasi. Sebuah laporan BKN kepada DPR pada awal 2007 memperkirakan bahwa dari 240,000 guru bantu, Dalam praktiknya neraca kas hampir semua rekening bank (ii) Derajat konsolidasi neraca kas pemerintah telah diidentifikasi dengan sebagian besar 102,000 adalah fiktif: gaji ini dibayar oleh pemerintah daerah dari dana alokasi umum (DAU). C B pemerintah dikonsolidasi, walaupun dengan ‘penggabungan maya’ beberapa neraca. Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Kemenkeu memiliki wewenang eksklusif untuk mengadakan (iii) Sistem-sistem untuk pengadaan PI-18. Efektifitas pinjaman dan menyediakan jaminan-jaminan atas nama D+ B kontrak pinjaman dan penerbitan C A Pengendalian Gaji. [M1] pemerintah. Paparan anggaran saat ini diungkapkan dan jaminan dibatasi untuk PPP dengan pembuatan PII. Aplikasi-aplikasi TI baru di tingkat satker dan KPPN secara langsung (i) Derajat integrasi dan terhubung dan merekonsiliasi database pegawai dan gaji untuk rekonsiliasi antara catatan D C memastikan kesesuaian data setiap bulan. Namun demikian, data pegawai dan data gaji K/L tidak diintegrasikan dan juga tidak direkonsiliasi secara teratur di PI-18. Efektifitas Pengendalian Gaji tingkat BKN pusat. Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Keterlambatan sampai dengan tiga bulan terjadi dalam memutakhirkan perubahan-perubahan terhadap catatan-catatan pegawai dan gaji, Sistem dan prosedur TI yang baru telah memperkuat pengelolaan pegawai dan gaji di tingkat K/L tetapi mempengaruhi hanya sedikit perubahan - misalnya sebuah D+ C+ dan KPPN, walaupun beberapa kelemahan masih ditemukan pada saat melakukan rekonsiliasi (ii) Ketepatan waktu tunjangan yang meningkat untuk beras dimaksudkan dimulai informasi di tingkat pusat dan dengan prosedur yang dilaksanakan di tingkat Pemda. perubahan-perubahan C B pada bulan Januari 2010, tetapi keterlambatan dalam menerbitkan terhadap catatan-catatan keputusan menyebabkan keterlambatan sampai dengan 3 bulan dan pegawai dan gaji pembayaran gaji retroaktif. Juga, tunjangan (yang harus dihentikan) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan persetujuan terhadap penunjukan, perekrutan, promosi, seringkali masih dibayarkan kepada staf saat mereka mengambil cuti penurunan pangkat, dan pensiun staf di K/L dan semua pemerintah daerah serta menyimpan semua dan perlu dipulihkan. dokumen persetujuan tersebut secara terpusat. Surat resmi persetujuan untuk perubahan-perubahan ini (iii) Pengendalian internal Meskipun dengan keterlambatan, peraturan-peraturan baru dan diterbitkan oleh sekretaris Jenderal K/L, kecuali untuk staf senior yang disetujui oleh Presiden, dan perubahan perubahan-perubahan A A sistem baru mengatur wewenang yang jelas atas perubahan untuk terhadap catatan-catatan pembayaran dan catatan-catatan pegawai pada K/L,, dan telah tersebut kemudian dicatat oleh biro pegawai K/L di dalam sistemnya sendiri. pegawai dan gaji. menghasilkanhasil audit yang jelas. Secara umum ada keterlambatan sekitar 2-3 bulan untuk BKN dalam memutakhirkan catatan-catatan (iv) Adanya audit gaji untuk Auditor internal jarang bekerja melaksanakan audit gaji terpisah, pegawai baru setelah otorisasi Sekretaris Jenderal diterima. Penyesuaian-penyesuaian retroaktif (rapel) sedangkan audit eksternal dilakukan atas permintaan atau saat mengidentifikasi ada atau C C dicurigai ada ketidakberesan. Karenanya, audit gaji masih bersifat terhadap database pegawai menunjukkan seringnya keterlambatan dalam pemrosesan. Catatan BKN dan tidaknya pegawai yang parsial meskipun sistem-sistem otomatis baru dan rekonsiliasi teratur bukan PNS. catatan K/L tidak secara teratur direkonsiliasi sehingga akurasi data karyawan yang dipegang oleh BKN sering seharusnya meningkatkan pengendalian. dipertanyakan. Namun demikian, beberapa usaha untuk memperkuat pengelolaan pegawai dan gaji telah diperkenalkan sejak pelaksanaan PEFA yang terakhir: PI-19 Transparansi, persaingan, dan mekanisme pengaduan dalam pengadaan • Peraturan Kementerian Keuangan No. 133/2008 mengalihkan pengelolaan administrasi gaji untuk karyawan pemerintah (termasuk militer dan polisi) kepada K/L untuk peningkatan akuntabilitas dan tanggung jawab mereka Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja dalam mengelola belanja gaji mereka sendiri. K/L harus memverifikasi data mereka, membebankan beban Peraturan-peraturan baru dan lembaga pengadaan publik nasional (LKPP) telah diperkenalkan biaya gaji ke anggaran mereka, mengelola administrasi karyawan, memutakhirkan database karyawan mereka, C C baru-baru ini, walaupun kemungkinan besar dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mengawasi, dan mengambil tanggung jawab atas kesalahan apapun; dapat memverifikasi peningkatan-peningkatan nyata dalam kinerjanya. • Peraturan Perbendaharaan No.37/2009 mengharuskan masing-masing satker untuk menunjuk seorang Berbagai perbaikan dalam pengadaan publik telah terjadi selama beberapa tahun belakangan. Bendaharawan Gaji yang bertanggung jawab untuk mencatat data karyawan, mengelola semua surat Keppres No. 80/2003 mengatur kegiatan pengadaan barang dan jasa nasional yang memenuhi sebagian persetujuan untuk masing-masing karyawan, menyiapkan gaji (jumlah gaji kotor dan potongan), besar dari apa yang secara umum dianggap sebagai praktik internasional yang diterima, termasuk prinsip– memelihara data karyawan, dan mengelola tugas lain terkait gaji. prinsip dasar: transparansi, persaingan terbuka, perekonomian dan efisiensi. Keputusan ini juga memfasilitasi • Dirjen Perbendaharaan juga telah mendistribusikan sebuah aplikasi TI baru, yang disebut “GPP Satker”, pembentukan sebuah badan pembuat peraturan untuk pengadaan publik, dan menetapkan dasar untuk kepada masing-masing satker untuk mengelola data administrasi belanja karyawan mereka. Masing- sanksi, penanganan pengaduan dan persyaratan untuk sertifikasi pengguna. masing kantor perbendaharaan (KPPN) juga menggunakan sebuah aplikasi “GPP KPPN” baru untuk membuat cadangan dan memverifikasi data satker. Sebelum awal setiap bulan, masing-masing satker Perpres No. 106/2007 ditandatangani pada bulan Desember 2007 yang mengatur pembentukan menyerahkan SPM kepada KPPN, yang kemudian diverifikasi dengan memeriksa kesesuaian dua sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atau Lembaga Pengadaan Publik Nasional tersebut, dengan rekonsiliasi teratur di antara dua aplikasi tersebut. Setelah verifikasi, KPPN biasanya sebagai sebuah lembaga independen. LKKP bertanggung jawab atas perencanaan dan pengembangan mentransfer pembayaran secara langsung ke masing-masing rekening bank karyawan - banyak pegawai berkeseinambungan, terpadu, fokus dan mengkordinasikan strategi/kebijakan/peraturan yang terkait dengan 46 47 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja pengadaan barang/pekerjaan/jasa yang menggunakan dana publik. LKKP melapor secara langsung kepada atas keputusan arbitrase. Namun tidak ada proses pemantauan formal atas penyelesaian perperbedaanan Presiden. Selain Ketua, yang memimpin LKPP, dan seorang Sekretaris Eksekutif, ada empat departemen, dan pemberlakuannya, dan biaya-biaya terkait kemungkinan besar membatasi praktik penggunaan upaya masing-masing dikepalai oleh seorang Deputi dengan tanggung jawab atas (i) Pengembangan Strategi dan hukum ini. Kebijakan, (ii) Sistem Pemantauan, Evaluasi dan Informasi, (iii) Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan (iv) Urusan Hukum dan Penyelesaian Keberatan. Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja LKPP telah bekerja untuk meningkatkan reformasi pengadaan publik. Beberapa dari pencapaian dan aktivitas, PI-19. Persaingan, nilai untuk uang dan selain langkah-langkah reformasi, yang telah dicapai selama dua tahun terakhir, mencakup: i) konsolidasi pengendalian dalam C C Kepres 80/2003 dan perubahan–perubahannya pada tahun 2009: ii) penerbitan sebuah Peraturan Presiden pengadaan.1 [M2] baru Perpres 54/2010, yang berlaku sejak Januari 2011; iii) penerbitan dokumen lelang standar nasional; Sejak Januari 2011, PP yang baru (PP No. 54/2010) berlaku untuk iv) penyusunan RUU pengadaan baru; v) peningkatan penggunaan fasilitas pengadaan secara elektronik semua pengadaan publik di bawah anggaran nasional. Banyak BUMN menerbitkan peraturan-peraturan mereka sendiri yang mengikuti (e-tendering); dan vi) pembentukan unit–unit layanan pengadaan. Reformasi-reformasi tersebut mencakup (i) Penggunaan persaingan Keputusan Presiden dengan beberapa perubahan agar lebih pengadaan barang dan jasa oleh semua badan pemerintah (termasuk kementerian , pemerintah daerah, terbuka untuk pemberian fleksibel. Ada sebuah Keputusan Presiden terpisah yang mengatur Bank Sentral, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara [BHMN] dan kontrak yang melebihi PPP. Lembaga-lembaga pelaksanaan seperti K/L dan Pemda dapat ambang batas nilai yang D B menerbitkan keputusan-keputusan lebih lanjut yang akan membahas lembaga-lembaga pemerintah terkait lainnya). Per54/2010 juga dilengkapi oleh berbagai keputusan dan ditetapkan pada tingkat pengadaan publik; namun keputusan–keputusan ini harus sesuai surat edaran yang diterbitkan oleh K/L. nasional untuk pembelian- dengan Keputusan Presiden dan dianggap berada pada tingkat hukum pembelian kecil. yang lebih rendah. PP 54/2010 menunjukkan pengadaan persaingan Peraturan-peraturan yang berlaku memerintahkan persaingan terbuka untuk pengadaan barang dan jasa terbuka sebagai metode default. PP ini secara jelas menetapkan metode–metode lain dan ambang batas dan syarat–syarat untuk mana yang berbiaya Rp 50 juta atau lebih. Pengecualian terhadap aturan ini diperbolehkan jika disampaikan dan metode-metode ini dapat digunakan (lihat: www.lkpp.go.id). dijelaskan secara tertulis dan dalam jenis-jenis pengadaan tertentu, yaitu (i) situasi darurat atau bencana alam; (ii) PP 54/2010 secara jelas mengatur penetapan persaingan terbuka pengadaan barang atau jasa yang harga-harganya diatur oleh pemerintah, seperti listrik; (iii) tujuan keamanan sebagaimana metode pengadaan default dan perlunya menyediakan (ii) Justifikasi untuk nasional seperti peralatan pertahanan. Umumnya, badan-badan pengadaan berusaha untuk mematuhi penggunaan metode- justifikasi sekiranya metode lain yang digunakan. Diperkirakan bahwa B D K/L memiliki angka kepatuhan yang tinggi untuk pelaksanaan indikator prosedur-prosedur pengadaan yang ditunjukkan dalam peraturan-peraturan tersebut; namun tidak ada data metode pengadaan yang ini namun tidak demikian halnya dengan sebagian besar Pemda. menyeluruh yang dapat menyediakan informasi pada tingkat negara. Diperkirakan bahwa kementerian yang kurang kompetitif. Dengan tidak adanya data tentang sub-kriteria ini, indikator diberi berpengalaman akan sangat patuh terhadap prosedur-prosedur, sedangkan kepatuhan diperkirakan menurun peringkat D. di tingkat daerah karena pengalaman yang rendah dan pengawasan yang lemah. Misalnya, angka yang Tidak semua informasi pengadaan utama disediakan bagi publik melalui dipublikasikan oleh KemenPU menunjukkan bahwa 95 persen dari seluruh paket pengadaan pada tahun 2009 (iii) Akses publik terhadap cara yang tepat. PP 54/2010 dengan jelas mengharuskan publikasi informasi pengadaan yang semua kesempatan dan rekomendasi lelang untuk pemberian kontrak mengikuti metode kompetitif, dan turun menjadi sekitar 89 persen untuk 2010. Namun demikian, dengan tidak lengkap, handal dan tepat C (dan ini dapat ditemukan di banyak website K/L). Namun demikian, adanya data nasional yang menyeluruh, sulit untuk menentukan sejauh mana kontrak–kontrak pengadaan waktu tidak ada persyaratan untuk publikasi rencana pengadaan pemerintah publik diberikan atas dasar persaingan. dan data tentang keputusan pengaduan pengadaan. (iv) Keberadaan dan Struktur kriteria ini mendapat peringkat D karena mekanisme Peraturan tersebut mendorong transparansi dan pengungkapan informasi. Semua peraturan dan dokumen- berjalannya fungsi penanganan pengaduan yang ada saat ini tidak melibatkan badan C D dokumen lelang standar dipublikasikan di situs LKPP, yang dapat diakses dengan mudah.34 Semua kesempatan mekanisme pengaduan independen dan tidak ada partisipasi anggota dari sektor swasta dan pengadaan. masyarakat sipil. lelang lelang yang dilaksanakan oleh pemerintah dan informasi tentang pemberian kontrak diharuskan untuk dupublikasikan. Namun demikian, tidak ada persyaratan untuk publikasi rencana pengadaan dan data tentang penanganan pengaduan. PI-20. Efektifitas pengendalian internal untuk belanja non-gaji Peraturan tersebut juga menetapkan prosedur untuk penyerahan dan penanganan pengaduan atas proses Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja pengadaan. Pengaduan secara umum terlihat diselesaikan secara tepat waktu, kecuali saat dibawa ke tingkat yang lebih tinggi atau saat proses hukum diupayakan. Semua pengaduan diterima oleh komite lelang Pengendalian komitmen sudah ada di tingkat satker yang secara efektif membatasi tingkat komitmen sebatas jumlah kas yang tersedua dan alokasi anggaran yang sudah disetujui. (unit pengadaan berdasarkan peraturan baru) dan dirujuk ke otoritas yang lebih tinggi dalam lembaga D+ C+ Audit BPK memberikan pendapat ‘wajar’ atas LKPP untuk pertama kalinya di tahun 2009, yang mengadakan belanja. Meskipun berdasarkan peraturan baru, seorang pengadu dapat menyalin LKPP, setelah opini ‘disclaimer’ selama 5 tahun sebelumnya. keputusan akhir akan masih berada di tangan lembaga. Sebagaimana keadaan saat ini, proses ini kurang independen karena tidak ada anggota yang ditarik dari sektor swasta dan masyarakat sipil. Pengoperasian Pengendalian atas komitmen sudah ada pada tingkat satker, dan telah membatasi tingkat komitmen pada sistem pengaduan bisa juga dilemahkan oleh tidak adanya pengungkapan publik atas data tentang jumlah kas yang tersedia dan alokasi anggaran yang sudah di setujui. Pemerintah mengeluarkan PP No, 60 pengaduan yang diterima dan diselesaikan. Para pengadu bisa menggunakan proses arbitrase atau tahun 2008, yang menerapkan COSO sebagai kerangka kerja pengawasan internalnya pada bulan Agustus mengupayakan keputusan melalui sistem peradilan. Indonesia memiliki sebuah sistem hukum arbitrase 2008. yang sesuai dengan praktik-praktik netralitas yang diterima secara umum, proses hukum yang wajar, dll. BPKP telah menunjuk sebuah unit yang bertanggung jawab dalam membina kementerian dan pemda dalam Selain itu, terdapat berbagai prosedur peradilan agar pemenang setiap sengketa mendapat dukungan menerapkan PP 60. Pada tahun 2009 dan 2010, PP 60/2008 telah disosialisasikan kepada 28 kementerian, 87 unit vertical dan 345 pemda. Pelatihan telah di berikan kepada 16 kementerian dan 105 Pemda. Asesmen 34 www.lkpp.go.id 48 49 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja diagnostic sedang dilakukan di 13 kementerian dan 50 pemda. BPKP telah bekerjasama dengan inspektorat Terbitnya PP No.60 Tahun 2008 memperjelas struktur internal audit pemerintah. Berdasarkan peraturan ini, jenderal di tingkat kementerian guna memastikan adanya dukungan kepada pihak eksekutif dalam empat instansi berbagi tanggung jawab dalam pelaksanaan audit internal pemerintah dengan peran yang memperkuat pengendalian. berbeda, yakni BPKP,35 Inspektorat Jenderal, Inspektorat tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Dirjen Perbendaharaan, dalam upayanya memperkuat pengendalian internal, memperkenalkan sebuah BPKP melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan Negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: pengendalian internal yang bersifat formal, melalui pengembangan aplikasi SPAN. Ini akan memastikan (i) kegiatan yang bersifat lintas sektoral; (ii) kegiatan kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan kepatuhan terhadap pagu anggaran, mengurangi keterlambatan dalam memproses pembayaran oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan (iii) kegiatan lain yang berdasarkan penugasan dan merevisi anggaran, dan memelihara jejak elektronik semua perubahan terhadap data sumber. Di oleh Presiden. ItJen36 melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi kemudian hari, SPAN diharapkan dapat mencatat komitmen anggaran untuk memberikan pengendalian kementerian Negara/lembaga yang didanai dengan APBN. Inspektorat propinsi melakukan pengawasan anggaran yang lebih baik (yaitu, dana tersedia = anggaran – beban/komitmen – aktual). Informasi terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah propinsi yang jadwal pembayaran dari ikhtisar kontrak juga akan ditautkan ke rencana kas dalam DIPA sehingga didanai dengan APBD propinsi. Inspektorat kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap seluruh neraca kas yang tersedia selalu dapat diperbaharui. Sistem baru untuk menerapkan pembebanan juga kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai akan digunakan untuk kontrak-kontrak multi-tahun. Pada saat SPAN diluncurkan pada tahun 2013, akan dengan APBD kabupaten/kota. ada pengendalian-pengendalian komitmen menyeluruh, yang secara efektif membatasi komitmen- komitmen pada ketersediaan kas aktual dan alokasi-alokasi anggaran yang disetujui. Sebagian besar dari audit internal yang sekarang dilaksanakan oleh Itjen terdiri atas audit kepatuhan atas pelaksanaan operasional masing-masing kementerian. Walaupun audit berbasis risiko telah digunakan Sebagaimana dibahas dalam PI-17, BPK memberikan pendapat “wajar dengan pengecualian” pada di beberapa kementerian, reviu atas sistem pengendalian internal jarang dilakukan: hal ini disimpulkan laporan keuangan pemerintah untuk tahun 2009 (meningkat dari “tidak mengeluarkan opini audit”) untuk berdasarkan temuan dari survei BPKP37 kepada semua Itjen dan inspektorat daerah. Hasil survei menunjukkan pertama kali dalam lima tahun terakhir. Pada TA 2009 laporan audit BPK menunjukkan peningkatan dalam bahwa 74 persen dari semua Itjen berada di tingkat 1A model IA-CM, dimana audit internal yang dilakukan jumlah pendapat yang diterbitkan dalam pemerintah pusat (audit kementerian) dan pemerintah daerah terbatas hanya pada pemeriksaan tingkat akurasi dan kepatuhan transaksi. dibandingkan dengan audit TA 2007 dan 2008. Ini menunjukkan kemajuan pada akuntabilitas dan kapasitas untuk menyusun laporan-laporan keuangan yang dapat diandalkan. Namun demikian, laporan audit BPK Mulai tahun 2006, semua Itjen juga telah melakukan tinjauan ulang atas laporan keuangan kementerian untuk TA 2009 masih mencatat banyak contoh kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan masing-masing38 guna memastikan keandalan dan integritasnya, sebelum diserahkan kepada Dirjen terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Perbendaharaan. Laporan-laporan audit inspektorat biasanya diserahkan kepada menteri masing-masing. Ada sebuah persyaratan berdasarkan UU No. 15/200439 bahwa Itjen wajib menyerahkan laporannya kepada Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja BPK selama pelaksanaan audit eksternal. Namun demikian, dalam praktiknya, tidak semua itjen menyerahkan laporan auditnya ke BPK. Terlebih lagi tidak ada unit khusus di BPK yang bertugas menerima dan menganalisa PI-20. Efektifitas pengendalian internal D+ C+ laporan Itjen tersebut, walaupun tim-tim audit BPK telah meminta laporan audit internal sebelum melakukan untuk belanja non-gaji. [M1] audit. Juga tidak terdapat komite audit di lingkungan kementerian yang bertugas membantu dalam Ada pengendalian komitmen di tingkat satker yang secara efektif pelaksanaan laporan audit itjen. Itjen diharapkan memonitor masing-masing tindakan yang sudah dilakukan (i) Efektifitas komitmen membatasi komitmen-komitmen pada ketersediaan kas aktual dan berdasarkan laporan audit tersebut. Namun demikian, tindak lanjut tersebut umumnya memakan waktu C B alokasi-alokasi anggaran yang disetujui (sebagaimana direvisi). yang lama. Beberapa Itjen juga sudah mulai fokus kepada masalah sistemik ketika melakukan auditnya, dan pengendalian belanja. Dalam waktu dekat, dengan pelaksanaan SPAN, komitmen bisa secara efektif dikendalikan dan dikelola. menekankan kepada rekomendasi kebijakan, sementara kebanyakan Itjen memonitor tindak lanjut melalui unit khusus yang dirancang untuk menindaklanjuti temuan audit. Peraturan Kemenkeu No. 134/PMK.06/2005 dan peraturan DJ Perbendaharaan No. KPS-66/PB/20052 masih ada. Peraturan dan Temuan survei BPKP untuk Itjen yang menggunakan model IA-CM mengindikasikan bahwa 93 persen (ii) Komprehensifitas, relevansi prosedur ini memasukkan pengendalian-pengendalian yang dan pemahaman peraturan/ B B menyeluruh, yang dipahami secara luas, tetapi bisa berlebihan responden (i) melakukan audit transaksi hanya untuk tujuan akurasi dan kesesuaian; (ii) rencana audit tidak prosedur pengendalian internal lain. dalam beberapa hal (misalnya melalui duplikasi dalam persetujuan) disusun berdasarkan prioritas pemangku kepentingan; dan (iii) output audit bergantung pada kapasitas dan menyebabkan inefisiensi dalam penggunaan staf dan keterlambatan yang tidak perlu. individu tertentu. (iii) Derajat kepatuhan Audit–audit BPK memberikan pendapat wajar dengan pengecualian terhadap aturan-aturan untuk atas laporan keuangan pemerintah unztuk pertama kali dalam D C pemrosesan dan pencatatan lima tahun; namun laporan audit masih mencatat banyak contoh transaksi-transaksi kelemahan dalam pengendalian internal. PI-21. Efektifitas audit internal 35 Berdasarkan Pasal 49 PP No. 60/ 2008. Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja 36 ITjen biasanya menggunakan SPKN yang diterbitkan oleh MenPAN, sementara Itjen kemenkeu menggunakan Standard Audit Inspektorat Jen- Walaupun tanggung jawab lembaga atas audit internal menjadi lebih jelas, hanya terdapat deral (SAINS). SAINS telah di adopsi oleh badan professional standar audit yang diterbitkan oleh IAI. D+ D+ sedikit peningkatan dalam kinerja internal audit di tingkat kementerian. 37 Berdasar Internal Audit Capability Model (IA-CM) for the Public Sector yang di terbitkan oleh The Institute of Internal Auditors 38 Berdasar SE DJPbn No 27/Pb/ 2004 39 Berdasar pasal 9(2) UU no 15 tahun 2004 50 51 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja PI-23. Ketersediaan informasi tentang sumber-sumber yang diterima oleh unit-unit penyedia layanan PI-21.Efektifitas D+ D+ audit internal. [M1] Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Kebanyakan audit terbatas pada kepatuhan dan masalah-masalah teknis. Cakupan dan Informasi atas jumlah dana di tingkat SD tidak tersedia dalam sistem akuntansi, juga tidak Aplikasi BPKP atas model IA-CM mengindikasikan bahwa kebanyakan Itjen D D kualitas fungsi audit D D untuk pusat kesehatan utama. melakukan review transaksi atas akurasi dan kepatuhan dan bukan ke- internal beradaan system. Laporan audit diserahkan kepada menteri, dan BPK memiliki akses terhadap Tidak terdapat perubahan signifikan dalam SAI dan SIKD sejak tahun 2007. Untuk beberapa unit terdepan, Frekuensi dan laporan tersebut. Berdasarkan peraturan, Itjen wajib menyerahkan laporan pendistribusian C C auditnya kepada BPK. Namun ini tidak diterapkan dan pada praktiknya tidak pencatatan akuntansi dilakukan oleh kantor dinas. Namun demikian, tidak tersedia informasi yang lengkap laporan-laporan semua itjen menyerahkan laporannya kepada BPK. Tidak ada peraturan yang atas jumlah dana yang diterimanya. mengharuskan penyerahan laporan kepada Kemenkeu. Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Respon pengelola Tindakan pengelola atas temuan audit sering memakan waktu lama untuk terhadap temuan C C selesai. Itjen memantau tindakan yang diambil terhadap temuan audit me- PI-23. Ketersediaan Informasi audit internal lalui unit–unit khusus yang ditugaskan untuk menindaklanjuti temuan audit. tentang sumber daya yang D D diterima oleh unit-unit penyedia layanan Bagian 3.5 Akuntansi, Pencatatan, dan Pelaporan Dana APBN telah tercatat dalam sistem KPPN. Sementara yang berasal dari APBD dicatat di kantor Perbendaharaan PI-22. Ketepatan waktu dan keteraturan rekonsiliasi rekening-rekening Pengumpulan dan pemrosesan Pemda setempat. Sumber pendanaan yang berbeda akan menggunakan jalur pelaporan yang berbeda pula. Tidak informasi untuk menunjukkan Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja terdapat bukti adanya penyatuan berbagai jenis laporan ini sumber daya yang benar–benar di tingkat kantor pemerintahan manapun, contohnya Dinas diterima (dalam bentuk tunai Penutupan rekening-rekening liar sudah dilakukan dalam jumlah yang besar. Rekonsiliasi Pendidikan mencatat sumber dana dari APBN dan APBD, B B atau barang) oleh sebagian bulanan dilakukan guna membersihkan saldo rekening antara dan uang muka. namun tidak mencatat penerimaan di sekolah (sistem di luar besar unit lini depan layanan D D perbendaharaan). SAI tidak mencatat transaksi-transaksi (fokus pada sekolah dan klinik diluar perbendaharaan. Ini menyebabkan kesulitan Banyak penutupan rekening-rekening liar sudah dilakukan. Targetnya adalah seluruh rekening-rekening liar tersebut kesehatan primer), terlepas dari untuk mengumpulkan dan memproses informasi untuk tingkat pemerintah yang mana akan ditutup pada tahun 2011 dan Perbendaharaan akan memiliki kendali penuh atas semua rekening pemerintah. yang bertanggung jawab atas menunjukkan sumber daya yang benar-benar diterima oleh unit pelaksanaan layanan garis depan. pengoperasian dan pendanaan Rekonsiliasi bulanan dilakukan guna membersihkan saldo rekening antara dan uang muka dan diselesaikan unit-unit tersebut. Re: Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Pasal 6 sebelum tanggal 10 setiap bulannya. BPK mencatat bahwa dalam laporan audit tahun 2010, masih memiliki Peraturan Kemenkeu No. 59 Tahun 2004, No. 171 Tahun beberapa permasalahan rekonsiliasi akun penerimaan. Sejak Juni 2011, sebuah sistem pengumpulan 2007 penerimaan terpadu telah dilakukan. Namun demikian, belum jelas apakah sistem tersebut telah bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. PI-24. Kualitas dan ketepatan waktu laporan-laporan anggaran tengah tahun Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja PI-22. Ketepatan waktu dan keteraturan Laporan semester pertama tahun 2009 di terbitkan pada Juli 2009, 4 minggu setelah akhir B B rekonsiliasi rekening- C+ C+ semester. Laporan ini mengikuti struktur LKPP, dengan menyajikan perbandingan antara rekening anggaran dengan realisasi. Rekonsiliasi bulanan dilakukan untuk pos penerimaan dan pengeluaran dalam 10 hari setelah penutupan periode. Rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan data SAI dengan modul penerimaan dan pengeluaran (i) Keteraturan rekonsi- di KPPN. Hanya sedikit rekening yang tidak terrekonsiliasi pada TA 2011: B B kurang dari 0.5 persen untuk pos penerimaan dan kurang dari 0.02 persen liasi perbankan untuk pos penerimaan pada TA 2011. Sumber: http://www.perbendaharaan.go.id/baru/index.php?pilih=news&ak si=lihat&id=2139 Rekonsiliasi bulanan muncul dengan penyelesaian atas rekening yang dibekukan dan uang muka, rekening ini agar diselesaikan sebelum tang- gal 10 setiap bulan. Bila tidak dilakukan maka akan diselesaikan pada bulan (ii) Keteraturan berikutnya. Sudah terdapat upaya untuk menutup 7,499 rekening liar pada rekonsiliasi dan tahun 2010. Upaya ini akan dilanjutkan di TA 2011, yang pada akhirnya akan B B memperbaiki praktik rekonsiliasi rekening dan penyelesaian atas rekening pembersihan rekening yang meragukan yang dibekukan. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 36 tahun 2008, 47 tahun 2009 dan 62 ta- hun 2010 Dan: http://www.bi.go.id/web/en/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_101208.htm 52 53 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja PI-25. Kualitas dan ketepatan waktu laporan keuangan tahunan PI-24. Kualitas dan ketepatan waktu Peringkat 2007 Peringkat 2010 Perubahan Kinerja C+ C+ laporan anggaran tengah tahun [M1] Kualitas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) telah meningkat sebagaimana dibuktikan Laporan ini mengikuti struktur laporan keuangan C+ B+ oleh pendapat audit ‘wajar dengan pengecualian’ pertama untuk TA 2009 dan berlanjut hingga tahunan, yang menyajikan belanja aktual TA 2010 dibandingkan dengan anggaran untuk semua pos anggaran. Sejak TA 2006 tidak ada perubahan (i) Cakupan dan kompatibilitas laporan C C apapun terhadap format laporan. Ini tidak LKPP TA 2010 yang belum diaudit diserahkan kepada BPK pada bulan Januari 2011 dan audit diselesaikan dengan anggaran mencakup komitmen dan tahap–tahap pembayaran yang tidak disyaratkan dalam peraturan saat ini. pada Mei 2011. Laporan yang sudah diaudit tersebut diserahkan kepada DPR pada bulan Juni 2011. Laporan Namun demikian, jika SPAN efektif di masa yang audit BPK juga diserahkan kepada DPR pada bulan Juni 2011. akan datang, maka SPAN akan mencatat semua komitmen ini. LKPP cukup komprehensif walaupun masih terdapat permasalahan menyangkut penerapan akuntansi Kementerian diminta untuk menyampaikan pemerintah, kepatuhan atas peraturan, dan beberapa kelemahan dalam pengendalian internal pemerintah. laporan setiap kuartal ke Direktorat Jenderal Belum terdapat perubahan yang signifikan atas Standar Akuntansi Pemerintahan Indonesia sejak tahun 2005, Perbendaharaan, Kemenkeu, sehingga sistem dapat yang berdasarkan IPSAS. menghasilkan laporan secara kuartal. Sumber: Untuk pertama kalinya, laporan opini audit BPK atas LKPP tahun 2009 tergolong wajar, setelah 5 tahun http://www.anggaran.depkeu.go.id/2009a/web- konten-list.asp?id=567 berturut-turut mendapat opini disclaimer. Ada beberapa pengecualian dalam penerapan standar yang http://w w w.anggaran.depkeu.go.id/ dilaporkan oleh auditor, seperti depresiasi aset, dan amortisasi piutang. (ii) Ketepatan waktu penerbitan laporan B B Content/08-07-16,%20Lap%20Semester%20I_ APBN2008_RevisiBabV.pdf ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/produk/dia/lkpp/ Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja LKPP_SEMESTER_I_2008.pdf ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/produk/dia/lkpp/ PI-25. Kualitas dan ketepa- LKPP_SEMESTER_I_2009.pdf tan waktu laporan keuan- C+ B+ gan tahunan PMK 171/PMK.05/2007 mengenai Sistem Pelaporan Keuangan dan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Laporan keuangan pemerintah pusat tahunan (LKPP) dianggap Peraturan DJ Perbendaharaan No.65/PB/2010 menyeluruh. Inisiatif perbaikan untuk menanggulangi kelalaian yang ditemukan dalam Tahun Anggaran sebelumnya telah dibuat Perbedaan antara catatan Perbendaharaan dalam FT 2009, khususnya pada belanja-belanja dan pendaftaran dan catatan K/L yang tidak direkonsiliasi serta aset. (i) Kelengkapan laporan transaksi dari rekening bank yang tidak dilaporkan C B Sumber: keuangan masih menjadi sumber permasalahan yang http://www.bpk.go.id/doc/hapsem/2008i/disk1/Pdf_IHPS/ menghambar kehandalan informasi dalam laporan IHPS_I_TA_2008.pdf Perbendaharaan. Namun demikian, terdapat http://www.bpk.go.id/doc/hapsem/2009i/IHPS/IHPS.pdf beberapa perbaikan di area ini dari tahun ke http://www.bpk.go.id/web/?p=6208 (iii) Kualitas informasi C B tahun. Permasalahan data secara umum diangkat http://www.bpk.go.id/web/?p=3896 dalam laporan dan tidak mengurangi keseluruhan konsistensi. (ii) Ketepatan waktu Laporan keuangan TA 2008 s.d TA 2010 diserahkan oleh penyerahan laporan A A Pemerintah kepada BPK dan DPR (dengan laporan audit) dalam Sumber: keuangan waktu enam bulan setelah penutupan tahun anggaran. • http://www.perbendaharaan.go.id/new/index. php?pilih=news&aksi=lihat&id=2358 Standar akuntansi pemerintah Indonesia (GAS) didasarkan • http://www.bpk.go.id/web/?p=4106 pada IPSAS, dan diterapkan dengan beberapa pengecualian (iii) Standar akuntansi yang yang dilaporkan oleh auditor, seperti untuk depresiasi aset dan B B digunakan amortisasi piutang. Kementerian diminta untuk menyampaikan laporan per kuartal ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Sumber: Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 http://www.bpk.go.id/web/files/2009/06/01_LKPP_2008.pdf Kemenkeu, dan sistem tersebut mampu menghasilkan laporan per kuartal. Tujuan laporan tersebut tetap untuk memfasilitasi perbandingan belanja aktual dengan anggaran. Selain itu, laporan belanja untuk TA 2008-2010 tidak mencakup tahap komitmen dan tahap pembayaran. Namun demikian, apabila SPAN efektif untuk di masa yang akan datang, SPAN akan mencatat semua komitmen ini. Bagian 3.6 Pemeriksaan dan Audit Eksternal Perbedaan antara catatan perbendaharaan dan catatan MDL yang tidak direkonsiliasi dan transaksi-transaksi PI-26. Cakupan, sifat dan tindak lanjut audit eksternal dari rekening-rekening bank yang tidak dilaporkan masih menghambat kehandalan dan akurasi informasi di dalam laporan-laporan perbendaharaan. Namun demikian, terdapat beberapa kemajuan di area ini karena Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja jumlah rekening yang dikhawatirkan telah menurun dari tahun ke tahun. Permasalahan data secara umum Kualitas proses audit eksternal meningkat secara berangsur-angsur. Terdapat kemajuan yang C+ B+ signifikan dalam akses BPK ke informasi pajak dan oleh karenanya dapat menjadi cakupan audit. dicatat dalam laporan dan tidak mengurangi keseluruhan konsistensi. 54 55 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Suatu kajian (peer review) untuk BPK dilakukan oleh Dewan Auditor pemerintah Belanda pada tahun 2009, pembahasan ini dilakukan selama bulan Juni dan Agustus, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 Undang- dan menemukan bahwa BPK telah melakukan berbagai upaya dalam mandatnya, kapasitasnya, dan pada undang 17/2003. Sebuah tinjauan akhir atas pengalokasian anggaran, yang mencakup pengalokasian yang praktik yang dilakukannya selama 5 tahun terakhir. Nilai anggaran tahunan BPK telah meningkat dari Rp 690 diklasifikasi menurut unit organisasi, fungsi, program, aktivitas, dan jenis belanja, dilaksanakan dalam sebuah milyar pada tahun 2006 menjadi Rp 2,30040 milyar di tahun 2009. Jumlah kantor daerah juga telah meningkat sesi sidang pleno DPR sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang 17/2003. Dalam praktiknya, komite-komite dari 17 pada tahun 2006 menjadi 33 pada tahun 2011, sehingga BPK kini sudah memiliki kantor wilayah di DPR seringkali dilibatkan secara detail, sampai dengan tingkat item-item individual dalam anggaran. seluruh propinsi. Seluruh pengeluaran, penerimaan, asset dan kewajiban pemerintah telah menjadi subjek Prosedur-prosedur untuk tinjauan yang dilakukan oleh badan legislatif secara umum didefinisikan dalam audit BPK. Petunjuk kerangka audit BPK terdiri atas peraturan-peraturan, manual dan petunjuk, yang sudah Pasal 14 dan 15 Undang-undang 17/2003 dan Tata Tertib DPR Bab VII. Prosedur-prosedur tersebut secara sejalan dengan standar internasional. Selain itu, sebuah sistem pengendalian mutu telah diterapkan, dan umum telah dipatuhi. Namun demikian, tidak ada prosedur detail yang ditetapkan untuk persoalan seperti sistem jaminan mutu telah pula dirancang. jalannya proses negosiasi selama pembahasan anggaran, sedangkan dalam praktiknya negosiasi-negosiasi benar–benar terjadi. Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Pasal 27 Undang-undang No.17/2003 dengan jelas menyatakan aturan-aturan untuk perubahan anggaran PI 26. Cakupan, sifat, dan tindak lanjut C+ B+ tengah tahun. Aturan-aturan ini mencakup perubahan-perubahan dalam pengalokasian anggaran yang audit eksternal [M1] disebabkan oleh perubahan-perubahan dalam asumsi-asumsi ekonomi makro dan kebijakan-kebijakan UU No. 15/2006 secara formal memberikan BPK akses tanpa batas ke fiskal utama, dan oleh transfer-transfer anggaran antar unit. Undang-undang ini mempertimbangkan informasi. Akan tetetapi, ada permasalahan dengan akses BPK terhadap realokasi klasifikasi-klasifikasi anggaran dan kode-kode anggaran di seluruh program dan unit administrasi informasi pajak. Akses ke informasi pajak telah sangat meningkat sejak tahun 2008. Pada Laporan Audit untuk LKPP 2008 paragraf 3, BPK telah menyatakan yang disetujui dengan memperhatikan persetujuan Kementerian Keuangan. Realokasi antara sektor–sektor Cakupan/sifat audit yang dilaksanakan bahwa Pemerintah tidak lagi membatasi lingkup audit atas penerimaan pajak. yang berbeda–beda memerlukan persetujuan legislatif. Selain itu, peningkatan dalam belanja gabungan, BPK juga telah memasukkan permasalahan keterbatasan akses ke informasi misalnya karena surplus anggaran, diperbolehkan jika terjadi saldo anggaran lebih, dimana memerlukan (termasuk kepatuhan C A pajak pada laporan temuan audit mereka tahun 2009 dan 2010. Lebih lanjut, terhadap standar- terdapat MoU antara Kementerian Keuangan dan BPK mengenai akses ke persetujuan DPR. Dalam praktiknya aturan-aturan itu telah dipatuhi secara konsisten. Peraturan-peraturan standar Audit) dokumen dan informasi yang diperlukan untuk mengaudit pajak (MoU No. menteri mengatur transfer tengah tahun antar lembaga dalam batas–batas wewenang yang telah ditetapkan. 50/NK/X-XIII.2/2/2011- MOU-454/SJ/2011mengenai Pengembangan dan Pengelolaan sistem-sistem informasi akses data di Kementerian Keuangan untuk tujuan audit). Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja Ketepatan waktu Laporan–laporan audit atas laporan-laporan keuangan tahunan diserahkan PI 27. Pemeriksaan badan legislatif penyerahan laporan audit A A kepada badan legislatif dalam waktu 2 bulan sejak penerimaan laporan- atas Undang-undang Anggaran C+ B+ kepada badan legislatif laporan keuangan untuk 3 tahun terakhir, dalam mematuhi undang-undang. Tahunan [M1] Sebuah respon resmi secara umum dibuat terhadap rekomendasi-rekomen- dasi audit dan pelaksanaannya. Selanjutnya secara teratur di pantau oleh BPK Kajian yang dilaksanakan oleh DPR mencakup kerangka dan dilaporkan dalam laporan audit interim. Namun demikian, ada sedikit makro ekonomi, kebijakan-kebijakan fiskal utama dan bukti tindak lanjut sistematis – antara TA 2005 dan semester pertama TA 2010 belanja dan penerimaan. Pembahasan mendetil tentang Bukti tindak lanjut atas rencana kerja tahunan kementerian dan LOP dilakukan hanya 46 persen dari rekomendasi yang ada telah ditindaklanjuti sesuai den- Cakupan pemeriksaan badan legislatif rekomendasi-rekomen- B B B B secara langsung dengan komisi–komisi anggaran gan rekomendasi, 21 persen telah ditindaklanjuti, tetapi masih tidak sesuai dasi audit sektoral DPR yang bersangkutan. Sebuah kerangka kerja dengan rekomendasi, dan 33 persen belum ditindaklanjuti.3 Peraturan BPK No. 2 tahun 2010 mengenai pemantauan tindak lanjut audit diterbitkan pada fiskal jangka menengah lengkap tengah dikembangkan bulan Juli 2010 agar BPK dapat memiliki mekanisme tindak lanjut yang lebih pada tingkat program dan K/L (tetapi belum tersedia sistematis dan terstruktur. untuk laporan ini). Prosedur-prosedur untuk review badan legislatif PI-27. Pengawasan legislatif atas undang-undang anggaran tahunan Sejauh mana prosedur-prosedur didefinisikan dan secara umum dipatuhi. Namun badan legislatif ditetapkan dan C B demikian, tidak ada prosedur-prosedur mendetil untuk dipatuhi dengan baik persoalan seperti pedoman review dan negosiasi- Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja negosiasi selama proses pembahasan anggaran. Kajian yang dialukan legislatif mencakup kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal utama. Prosedur review oleh legislatif sudah secara jelas di definisikan dan secara umum di patuhi. Legislatif memiliki Kecukupan waktu bagi badan C+ B+ waktu 8-10 minggu guna membahas rancangan anggaran. Namun demikian, tingkat analisa masih legislatif untuk memberikan Review anggaran dilaksanakan selama jangka waktu menunjukkan kekurangan detail prosedur guna negosiasi selama pembahasan anggaran. respon terhadap proposal-proposal sekitar tujuh bulan. DPR memiliki sekitar 8-10 minggu anggaran baik perkiraan mendetil C A untuk mereview rencana anggaran begitu diajukan pada maupun, jika relevan, untuk proposal- pertengahan Agustus sampai disetujui secara resmi pada proposal tentang jumlah-jumlah Kajian yang dilaksanakan oleh DPR mencakup kerangka makro ekonomi, kebijakan-kebijakan fiskal utama gabungan makro-fiskal pada tahap bulan Oktober. dan belanja dan penerimaan. Mulai dari 2011, anggaran K/L mencakup kerangka pengeluaran jangka awal penyusunan siklus anggaran menengah yang mencakup perkiraan maju tiga tahun sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Aturan-aturan untuk perubahan- Keuangan No.104/PMK.02/2010.41 Sebuah pembahasan mendetil tentang rencana kerja tahunan K/L perubahan tengah tahun terhadap Ada aturan-aturan jelas untuk perubahan dan realokasi dilakukan secara langsung dengan komisi-komisi anggaran sektoral DPR yang bersangkutan. Pembahasan- A A anggaran antar unit atau dalam unit. Dalam praktiknya anggaran tanpa persetujuan oleh aturan-aturan ini telah dipatuhi secara konsisten. badan legislatif 40 Laporan realisasi Anggaran BPK tahun 2010 41 PMK No.104/PMK.02/2010 pasal 2 56 57 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja PI-28. Pemeriksaan badan legislatif atas laporan-laporan audit eksternal Bagian 3.7. Praktik-praktik Lembaga pemberi hibah Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja D-1. Prediktabilitas Dukungan Anggaran Langsung Pada tahun 2009, legislatif mendirikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan Kinerja melakukan review atas LKPP untuk tahun 2009 dan menyiapkan analisa yang dibagikan C+ C+ kepada pihak komisi. Namun demikian, tidak semua komisi meminta tindak lanjut kepada Ketepatan waktu pencairan dana lembaga pemberi hibah telah meningkat, terutama untuk D+ B+ kementerian atas analisanya. dukungan anggaran berbasis kebijakan. DPR diharuskan oleh Pasal 21 Undang-undang 15/2004 untuk melakukan kajian ulang terhadap pelaksanaan Dalam tiga tahun dari 2007 sampai dengan 2009, Pemerintah menerima bantuan keuangan eksternal melalui rekomendasi-rekomendasi audit sementara dan akhir dengan K/L. Pada tahun 2008 dan 2009, beberapa kajian dukungan anggaran langsung dari World Bank, Asian Development Bank (ADB), Japanese Bank for International dilakukan melalui berbagai komisi anggaran sektoral DPR. Undang-undang tersebut tidak menetapkan jangka Cooperation (JBIC), Perancis dan Islamic Development Bank (IDB). Dukungan anggaran langsung oleh karena waktu dimana proses review harus diselesaikan dan proses ini bisa memakan waktu satu tahun dalam praktiknya. itu menyumbang sekitar 2.6 persen - 3.3 persen dari total belanja pemerintah pusat. Sama dengan 2004-06, sebagaimana dilaporkan dalam PEFA sebelumnya, dana-dana dukungan anggaran yang dicairkan oleh para Pada tahun 2009, DPR membentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Nasional (BAKN) untuk memimpin pemberi hibah sangat selaras dengan proyeksi-proyeksi pemberi hibah. proses review. Peran dan tanggung jawabnya ditetapkan dalam Undang-undang No.27/200942 dan struktur organisasi dan pengaturan pengelolaannya dalam Tata Tertib43 DPR. BAKN memiliki mandat untuk mereview laporan-laporan audit yang diterima dari BPK, mendistribusikan hasil-hasil review kepada komisi–komisi Pencairan dana bantuan yang bersangkutan, melakukan tindak lanjut berdasarkan permintaan komisi-komisi, dan memberikan 2007 2008 2009 masukan kepada BPK untuk rencana audit tahunan, tantangan-tantangan audit, dan kualitas laporan-laporan Proyeksi (US$ juta) 2,100 2,900 2,994 auditnya. Catatan-catatan BAKN menunjukkan bahwa pada tahun 2010, pemeriksaan laporan-laporan audit diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah penerimaan laporan audit dari BPK. Beberapa komisi Realisasi (US$ juta) 2,100 2,727 2,953 menindaklanjuti analisis dari BAKN dengan adanya dengar pendapat dengan kementerian terkait. Namun % perbedaan 0% 5.97 % 1.36% tidak semua komisi menindaklanjuti analisis tersebut. Sumber: Kemenkeu, Ditjen Pengelolaan Utang, 2011. Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Penjelasan Singkat Pemerintah oleh karena itu terus memiliki informasi yang bagus tentang kemungkinan jumlah Dukungan PI 28. Pemeriksaan badan Anggaran Langsung untuk tahun-tahun mendatang. Namun demikian, secara umum ada kesulitan-kesulitan legislatif atas laporan-laporan C+ C+ dalam memprediksi porsi pencairan dana berdasarkan proyek, sebagaimana tidak terjadi dengan kinerja audit eksternal [M1] kebijakan, karena mereka menggunakan kemajuan proyek-proyek yang diberikan sebagai indikator untuk Pada tahun 2008 dan 2009, legislatif menyelesaikan kajian efektifitas pinjaman. Ini menjelaskan penyimpangan-penyimpangan kecil dalam tabel di atas, dan untuk ulang atas laporan audit selama 12 bulan dan mendiskusikan langsung dengan kementerian terkait. Mulai 2010, BAKN penentuan waktu pencairan dana di dalam waktu satu tahun. Ketepatan waktu pemeriksaan menyelesaikan kajian atas laporan auditnya dalam 3 bulan laporan-laporan audit oleh badan C C dan mendistribusikan hasil analisanya kepada komisi terkait. Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Penjelasan Singkat legislatif Komisi-komisi kemudian menindaklanjuti analisa dari BAKN dengan dengar pendapat dengan kementerian terkait D-1 Prediktabilitas Dukungan walaupun tidak dilakukan secara tepat waktu. D+ B+ Anggaran Langsung. [M1] Komisi-komisi DPR mengadakan dengar pendapat untuk (i) Penyimpangan tahunan membahas temuan audit dengan para pejabat K/L yang dukungan anggaran aktual dari bertanggung jawab, walaupun ini tidak selalu dilakukan ramalan yang diberikan oleh Derajat dengar pendapat sebagai sebuah rutinitas dengan prosedur-prosedur formal. Peringkat masih tinggi karena dalam tidak lebih dari satu lembaga-lembaga lembaga pemberi mengenai temuan–temuan Komprehensifitas dan keseriusan dengar pendapat ini A A dari tiga tahun 2007-2009 keluaran dukungan anggaran C B hibah setidaknya enam minggu penting yang dilaksanakan oleh berbeda–beda dari komisi ke komisi. Dengar pendapat langsung kurang dari ramalan sebesar lebih dari 5 persen. sebelum pemerintah menyerahkan badan legislatif bisa melibatkan tidak hanya Kemenkeu tetetapi juga proposal-proposal anggarannya badan-badan lain dan pejabat–pejabatnya. Sebelas MD kepada badan legislatif. besar tercakup pada bulan April 2011 dan proses tersebut berlanjut hingga sekarang. Peringkat meningkat untuk 2007-2009, karena perkiraan (ii) ketepatan waktu tengah tahun pencairan dana per kuartal telah disepakati dan sesuai Laporan audit tahun berikutnya menyajikan informasi pencairan dana lembaga pemberi dengan sebelum awal tahun anggaran untuk mayoritas temuan audit dan rekomendasi legislatif yang sudah di D B Penerbitan rekomendasi hibah (kesesuaian terhadap estimasi- pencairan dana berbasis kebijakan. Dukungan anggaran tindakan oleh badan legislatif dan tindaklanjuti oleh K/L. Bukti yang tersedia: estimasi gabungan per kuartal). berbasis proyek kecil jumlahnya, tetapi mengalami B B a. Laporan audit BPK semester I TA 2010 pelaksanaannya oleh badan keterlambatan. b. Contoh risalah rapat pebahasan komisi DPA dengan 3 eksekutif K/L yang menyertakan rekomendasi dari komisi DPR terkait dengan laporan audit Untuk tahun 2007-2009 para lembaga pemberi hibah memberikan perkiraan mendetil dan akurat atas jumlah- 42 Undang-undang No.27 tahun 2009 tentang BAKN Pasal 110 - 116 jumlah dan penetapan waktu per kuartal dukungan anggaran untuk porsi-porsi dana berdasarkan pelaksanaan 43 Tata Tertib DPR (Tata Tertib DPR) pasal 67 – 72. kebijakan-kebijakan yang disepakati-dan melakukannya setidaknya dua bulan sebelum anggaran disampaikan 58 59 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja kepada DPR. Namun demikian, tidak ada estimasi-estimasi per kuartal mendetil diberikan untuk porsi-porsi D-3. Proporsi bantuan yang di kelola oleh penggunaan prosedur-prosedur nasional dana tergantung pada kinerja proyek. Melainkan, pembagian per kuartal untuk dana-dana tersebut diestimasi Peringkat 2007 Peringkat 2010 Perubahan kinerja oleh Pemerintah secara pro rata, berdasarkan rencana pencairan dana tahunan yang terlampir pada perjanjian- perjanjian pinjaman. Tetapi bagian dana-dana berbasis proyek tersebut relatif tidak signifikan, dan tidak ada C C Pelaporan lembaga pemberi hibah tentang rencana kerja tahunan kepada pemerintah telah sedikit berkurang. keterlambatan pencairan dana tengah tahun untuk dana-dana yang diestimasi. D2. Informasi keuangan yang disediakan oleh para lembaga pemberi hibah untuk penganggaran Menurut data yang dikumpulkan di BAPPENAS untuk survei Deklarasi Paris47 2011, pada tahun 2010 total dan pelaporan proporsi bantuan yang dicairkan kepada sektor pemerintah bahwa menggunakan semua - pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan, dan prosedur-prosedur Audit Indonesia - berjumlah 75.1 persen. Volume Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan kinerja bantuan yang menggunakan sistem-sistem pengadaan Indonesia tercatat 69.7 persen. Volume bantuan Pelaporan lembaga pemberi hibah tentang rencana kerja tahunan kepada pemerintah tersebut dicatat secara terpisah, dan proporsi dana-dana yang menerapkan sistem-sistem nasional dalam C+ D+ telah sedikit berkurang. semua aspek, termasuk juga dalam area pengadaan, oleh karena itu tidak jelas untuk sekelompok lembaga pemberi hibah. Namun demikian, dengan data yang tersedia, khususnya untuk World Bank, Jepang, ADB, Untuk Tahun Anggaran 2010, kurang dari separuh, dan tidak semua lembaga pemberi hibah besar, IDB, EC/EU, Perancis dan Jerman, Volume bantuan tersebut dapat diestimasi berkisar antara 65 persen dan memberikan rencana kerja tahunan kepada pemerintah yang berisi estimasi-estimasi anggaran untuk 70 persen. pencairan dana aliran bantuan proyek di tahun sebelumnya. Namun demikian, rencana kerja ini sebagian besar sejalan dengan kalender anggaran Pemerintah dan sesuai dengan klasifikasi anggaran Pemerintah.44 Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Perubahan kinerja Peraturan Pemerintah No. 2/2006 tentang Tata Cara Pengadaan PInjaman dan/atau Penerimaan HIbah D-3 Proporsi bantuan yang Tidak ada perubahan dalam peringkat, dibandingkan sampai dengan 2007. Keseluruhan proporsi dana-dana bantuan yang serta Penerusan PInjaman dan/atau HIbah Luar Negeri dan Peraturan Pemerintah No. 10/2011 tentang dikelola dengan menggunakan C C menggunakan sistem-sistem nasional untuk masing-masing Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah mengharuskan semua proyek pemberi prosedur-prosedur nasional. dari empat area pengadaan, otorisasi/akuntansi, Audit dan [M1] hibah, termasuk proyek-proyek yang dilaksanakan oleh pemberi hibah, disertakan dalam sistem akuntansi pelaporan diestimasikan berkisar antara 65 dan 70 persen. Pemerintah. Ini juga tercermin dalam Peraturan Kementerian Keuangan No. 171/ 2007 mengenai Akuntansi Keuangan dan Sistem Pelaporan Pemerintah dan peraturan-peraturan berikutnya.45 Pada tahun 2010, 81 persen dari bantuan yang dicairkan kepada Indonesia yang dilaporkan dalam survei Deklarasi Paris 2011 dicatat secara akurat oleh Pemerintah.46 Jadi, keseluruhan tren adalah bagus, tetapi beberapa pemberi hibah masih tidak memberitahukan Pemerintah tentang pencairan dana atau terlambat melakukannya. Jika prosedur-prosedur nasional tidak digunakan, frekuensi dan cakupan laporan-laporan pemberi hibah terus berubah-ubah, walaupun sebagian besar dari mereka melaporkan secara real-time, secara umum dalam waktu 30 hari setelah transaksi pencairan dana dan dalam bentuk Pemberitahuan Pencairan Dana (NOD). Pengaturan pelaporan terstandarisasi masih perlu dibangun, yang memastikan bahwa pelaporan juga sesuai dengan klasifikasi anggaran Pemerintah. Indikator Peringkat 2007 Peringkat 2011 Penjelasan singkat D-2 Informasi keuangan yang disediakan oleh para C+ D+ lembaga pemberi hibah untuk penganggaran dan pelaporan. [M1] (i) Kelengkapan dan ketepatan Tidak semua lembaga pemberi hibah besar menyediakan waktu estimasi-estimasi anggaran B D estimasi-estimasi anggaran untuk pencairan dana bantuan oleh lembaga pemberi hibah untuk proyek pemerintah untuk Tahun Anggaran mendatang. dukungan proyek Sebagian besar lembaga pemberi hibah menyediakan (ii) Frekuensi dan cakupan pelaporan laporan-laporan pencairan dana aktual, tetapi frekuensi oleh lembaga pemberi hibah tentang dan cakupan untuk proyek-proyek yang dilaksanakan C C aliran dana aktual untuk dukungan oleh lembaga pemberi hibah terus berubah–ubah dan proyek secara umum tidak sesuai dengan klasifikasi anggaran Pemerintah. 44 Sumber: Kemenkeu , Dirjen Pengelolaan Utang, 2011. 45 Misalnya Peraturan Kementerian Keuangan No. 40/ 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah Pemerintah’ dan No. 255/2010 tentang Hibah Langsung. 46 Sumber: Data Sheet Paris Declaration Survey 2011, tersedia di www.aims-indonesia.org. Untuk di catat, bahwa tidak semua pemberi hibah Indo- nesia memberi kontibusi pada survei ini. Namun demikian, sample dapat dianggap representatif. 47 Sumber: www.aims-indonesia.org. 60 61 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja BAGIAN 4. PROSES REFORMASI PEMERINTAH Bagian 4.1. Reformasi PFM yang sudah Dicapai dan Sedang Berlangsung Reformasi-reformasi dijelaskan dalam White Paper Kemenkeu yang diterbitkan pada tahun 2002, yang menyatakan perlunya akan reformasi-reformasi PFM yang menyeluruh yang mencakup pengembangan dan pelaksanaan anggaran, pengelolaan penerimaan, akuntansi publik dan Audit. White Paper tersebut menetapkan landasan untuk mengundangkan berbagai Undang-undang terobosan untuk memoderenisasi sistem pengelolaan keuangan negara, terutama: (a) Undang-undang 17/2003 tentang Keuangan Negara (2003), (b) Undang-undang 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan (c) Undang-undang 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peraturan-peraturan pelaksanaan dan Undang-undang tambahan telah juga diterbitkan pada tahun berikutnya, misalnya kemajuan dalam menyederhanakan kerangka peraturan untuk pengadaan publik yang dilanjutkan dengan pembentukan lembaga pengadaan publik nasional (LKPP) pada tahun 2008, dan penerbitan Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada beberapa tahun belakangan ini, Indonesia telah membuat langkah signifikan dalam cara pengelolaan keuangan publik dan dalam peningkatan transparansi dan pengawasan independen.48 Dalam hampir semua area PFM, perubahan-perubahan dalam rancangan hukum dan peraturan saat ini umumnya lengkap dan momentum tersebut telah beralih menuju pelaksanaan praktik-praktik PFM baru. Sebagaimana disoroti dalam PEFA, telah ada kemajuan dalam penyusunan anggaran dengan pengenalan KPJM dan PBB, standar akuntansi pemerintah telah secara formal ditetapkan dan dipatuhi dalam beberapa aspek untuk membuat laporan-laporan keuangan tahunan yang menyeluruh, dan fungsi audit internal dan eksternal telah membuat kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Pemerintah (SIPFM) untuk menyediakan informasi untuk pengelolaan anggaran di semua tingkat pemerintah diperkirakan akan diluncurkan pada tahun 2012. Namun demikian, pengendalian internal dalam pelaksanaan anggaran oleh lembaga-lembaga yang melakukan belanja memerlukan peningkatan dan memiliki potensi untuk membahayakan hasil dari reformasi- reformasi tersebut. Pemerintah masih memiliki komitmen kuat untuk menjaga momentum reformasi. Diperkirakan bahwa untuk 2011, seluruh penekanan akan terus ditempatkan pada reformasi-reformasi dalam pengelolaan penerimaan, perencanaan anggaran yang menggunakan penganggaran berbasis kinerja (PBB) dan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM); integrasi perencanaan anggaran dengan pengawasan badan legislatif, dan hasil-hasil pemantauan dan evaluasi; keseluruhan peningkatan dalam pengelolaan belanja publik melalui pengembangan berkelanjutan atas sistem anggaran dan perbendaharaan otomatis (SPAN), dan reformasi-reformasi pengadaan publik. Prioritas-prioritas utama reformasi ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2010-2014, dan dalam rencana strategis kementerian / lembaga pemerintah. Kemenkeu menyusun Catatan Strategi Tahunan (ASN) yang menetapkan prioritas-prioritas utamanya, terutama yang didukung oleh PFM MDTF. ASN 2011 mendukung pelaksanaan rencana strategis Kemenkeu 2010-14, yang memiliki enam tujuan utama: (a) mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pengumpulan penerimaan, serta peningkatan tingkat kepercayaan dan layanan wajib pajak; (b) alokasi dan pengelolaan belanja negara yang efektif dan efisien, dengan perlindungan memadai untuk akuntabilitas dan transparansi; (c) pendanaan 48 Pembahasan pencapaian dan tantangan di masa depan untuk reformasi dapat ditemukan di dokumen World Bank untuk Pinjaman Kebijakan Pembangunan ke–delapan (DPL 8) untuk 2010: lihat www.worldbank.org 62 63 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja anggaran negara yang efisien dan memadai, termasuk pembentukan struktur portofolio utang optimal; (d) tepat waktu dari kementerian-kementerian sektoral akan transfer bagi hasil penerimaan; (ii) membangun peningkatan pengelolaan kas dan akuntabilitas melalui sistem perbendaharaan negara yang dimodernisasi; (e) kapasitas pemerintah daerah untuk menghitung secara lebih baik sumber daya fiskal mereka dan mengelola pemanfaatan secara optimal aset-aset negara termasuk pembuatan pangkalan data aset yang efektif; dan (f ) cadangan terakumulasi; dan (iii) meningkatkan serta menyederhanakan proses persetujuan anggaran; dan pengembangan lebih lanjut akan pasar modal dan lembaga-lembaga keuangan non-bank, serta pengawasan • Mengembangkan sebuah strategi yang konsisten dan fokus untuk pencegahan korupsi dalam administrasi yang lebih kuat. negara. Kemenkeu juga telah meluncurkan sebuah inisiatif baru pada tahun 2011, untuk menciptakan Kemenkeu yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan dan aset-aset negara, Bagian 4.2. Faktor-faktor Kelembagaan yang Mempengaruhi Perencanaan dan Pelaksanaan Reformasi dan menjadi acuan bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Dokumen cetak biru tentang ‘Program Transformasi Pemerintah telah mengakui bahwa keterbatasan utama dalam meningkatkan kinerja sektor publik Kelembagaan’ ini tengah disusun dan akan berisi hal-hal berikut: (i) visi, misi (peran) dan fungsi Kemenkeu di masa mencakup struktur birokrasi dan kelembagaan yang kaku dan hirarkikal. Kemenkeu memulai program depan; (ii) restrukturisasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan reformasi birokrasinya pada tahun 2006, yang difokuskan untuk mereformasi struktur organisasi dan prosedur Proses-Proses Bisnis; (iii) langkah-langkah yang akan dilakukan berdasarkan transformasi kelembagaan ini; (iv) operasional standar, menciptakan kode etik bagi staf, dan meningkatkan gaji staf melalui tunjangan kinerja. Pada rencana pelaksanaan, rencana peralihan dan aktivitas-aktivitas dan jadwal yang jelas; dan (v) beberapa inisiatif tahun 2009, Menteri Keuangan mengumumkan fase kedua reformasi, dengan fokus pada pengembangan modal praktis. Pada akhir 2014, diperkirakan bahwa Program Transformasi Lembaga ini dapat mendukung realisasi target- manusia dan sistem informasi untuk sumber daya manusia sebagai prioritas utama. Secara umum, pemerintah target ambisius tingkat tinggi berikut ini: telah memulai proses pelaksanaan reformasi lembaga untuk setiap lembaga, yang dipandu oleh sebuah kerangka • Peningkatan dalam rasio pajak dari 12 persen PDB menjadi sekitar 18 persen; kerja kebijakan yang menyeluruh yang ditetapkan dalam sebuah Rancang Bangun Birokrasi Reformasi (BR) 2010- 2025 bersama dengan Road Map 2010-2014 yang pada akhirnya disetujui pada bulan Desember 2010. Ini akan • Peningkatan dalam rasio untuk penyerapan anggaran pendapatan dan belanja negara tahunan (APBN) memperluas reformasi ke K/L lain dan pada akhirnya ke pemda, di mana keterbatasan-keterbatasan kapasitas menjadi sekitar 95 persen; dan seringkali cukup parah. • Pendapat audit wajar, tanpa pengecualian, untuk laporan keuangan pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan. Desentralisasi telah memberikan pemerintah daerah sumber daya dan tanggung jawab yang signifikan. Pemerintah juga sedang melakukan banyak reformasi di area–area penting untuk mendapat perhatian dan Lebih dari sepertiga dari seluruh belanja publik saat ini dilaksanakan oleh pemda. Ini memerlukan sebuah kerangka pemantauan mencakup: peraturan yang memadai, bersama dengan kapasitas PFM yang cukup dalam pemda jika desentralisasi akan dilaksanakan secara efektif. Untuk itu, pada tahun 2005 pemerintah pusat mengeluarkan perundang-undangan • Memperdalam reformasi- sistem penganggaran pemerintah pusat untuk memperkuat orientasi kebijakan tentang reformasi PFM di tingkat pemda, dengan tujuan menyampaikan proses reformasi yang telah dilaksanakan dan perencanaan jangka menengah dalam penyusunan anggaran dengan fokus pada peningkatan kualitas di tingkat pusat. Namun demikian, hasilnya terbatas karena kurangnya sumber daya teknis dan sumber daya data kinerja, penyesuaian KPJM/PBB dan sistem penghitungan biaya; manusia. Misalnya, pemda masih berjuang untuk memenuhi tenggat waktu untuk pelaporan keuangan atau • Memastikan integritas yang lebih baik dan pengelolaan dana publik yang lebih efektif melalui perpanjangan bahkan untuk menghabiskan jumlah anggaran mereka yang meningkat. dan penyempurnaan TSA, yang meningkatkan kualitas pengelolaan kas; • Meningkatkan kapasitas analisa anggaran pemerintah, terutama dengan mengembangkan sistem Tantangan-tantangan dalam menangani keterbatasan PFM di tingkat daerah mencakup: (i) menyediakan pemantauan dan evaluasi (M&E) terkonsolidasi yang mengintegrasikan data keuangan dan non-keuangan perkiraan jumlah transfer bagi hasil penerimaan oleh kementerian-kementerian sektoral secara tepat waktu; (ii) sesuai dengan PBB; membangun kapasitas pemda untuk mengestimasi dengan lebih baik sumber daya fiskal mereka dan mengelola cadangan terakumulasi; dan (iii) meningkatkan dan menyederhanakan proses persetujuan anggaran. Pemerintah • Membangun fungsi pengelolaan pengadaan serta kapasitas anggota komite pengadaan berdasarkan memiliki program berkelanjutan untuk menangani berbagai permasalahan dan tantangan pengelolaan keuangan strategi pengembangan sumber daya manusia yang menyeluruh, dan dengan meningkatkan transparansi di tingkat daerah, termasuk pembangunan kapasitas, pengembangan sistem TI baru dan penyederhanaan prosedur. dalam proses pengadaan, misalnya, melalui pengembangan sistem pengadaan elektronik (e-procurement) nasional; Juga terdapat permintaan yang kuat akan pemerintah yang lebih akuntabel dan transparan. Setelah • Memastikan pelaporan keuangan yang relevan dan handal dengan memperkuat sumber daya manusia pemilihan umum pada tahun 2009, Presiden membuat sebuah unit khusus, UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk dalam akuntansi dan pelaporan pemerintah, khususnya di tingkat kementerian dan sehubungan dengan Pengawasan dan Pengelolaan Pembangunan), untuk mengurangi hambatan - termasuk permasalahan- akuntansi akrual; permasalahan terkait tata kelola pemerintahan-dan untuk mempercepat pelaksanaan program-program • Memperkuat fungsi pemeriksaan internal dengan meluncurkan sistem pembayaran perbendaharaan pemerintah. Di antara prioritas-prioritas tersebut adalah percepatan pelayanan publik dan reformasi pajak. Undang- sebagaimana direncanakan, melaksanakan kerangka COSO, melakukan pembangunan kapasitas untuk undang tentang Akses bagi Informasi Publik juga telah dikeluarkan dan Pengadilan Khusus Anti Korupsi telah dibuat pemeriksa inspektorat pemerintah, khususnya dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan berbasis risiko, di tujuh provinsi, dengan dukungan dari Mahkamah Agung, yang mendukung Komisi Anti Korupsi (KPK). dan mengidentifikasi lembaga untuk melakukan koordinasi fungsi pemeriksaan internal; Dukungan pemberi hibah adalah faktor penting lainnya dalam memperkuat agenda reformasi PFM. • Menjelaskan secara terinci dan melaksanakan rencana strategis BPK 2011-1015 untuk meningkatkan kualitas Pemerintah bekerja sama secara erat dengan Bank Dunia dan para pemberi hibah, terutama yang memberi laporan pemeriksaan eksternal; kontribusi pada PFM MDTF, bersama dengan dukungan signifikan dari Pemerintah Australia. • Melanjutkan reformasi pelayanan publik pada Kemenkeu dalam konteks fase kedua inisiatif reformasi birokrasi nasional; • Menangani keterbatasan-keterbatasan dalam PFM di tingkat daerah dengan (i) memberikan estimasi 64 65 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Lampiran A: Sumber Informasi dan Referensi Utama Indikator Sumber informasi khusus yang digunakan Indikator Sumber informasi khusus yang digunakan • UU No.6/1983, UU No. 16/2000 & UU No. 28/2007 mengenai Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak 1. Realisasi belanja gabungan dibandingkan dengan • UU No. 7/1983 & UU No. 17/2000 mengenai Pajak Penghasilan LKPP 2004-2009 anggaran awal yang disetujui • UU No. 8/1983 & UU No. 18/2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pembelian atas Barang Mewah 2. Komposisi realisasi belanja dibandingkan dengan • UU No. 12/1994 mengenai pajak Lahan dan Bangunan LKPP 2004-2009 anggaran awal yang disetujui • Tax Brief (Agustus 2007) oleh KADIN 3. Realisasi penerimaan gabungan dibandingkan 13. Transparansi kewajiban dan tanggung jawab wajib • Briefing Material yang disusun oleh KADIN untuk IMF – FAD Mission LKPP 2004-2009 pajak • Aide Memoire – Improving VAT Administration. IMF – FAD – Januari 2007. dengan anggaran awal yang disetujui • Nota Diskusi dengan DJP. 4. Stok dan monitoring atas tunggakan biaya belanja LKPP 2004-2009 • Program Pendidikan Wajib Pajak 2007 dari DJP • UU No. 14/2002 PMK PMK 91/2007 (Chart of Accounts) • Diskusi dengan Pengadilan Pajak dan DJP mengenai data statisktik kasus- 5. Klasifikasi Anggaran kasus yang ditangani oleh Pengadilan tersebut. IMF FAD/Laporan World Bank mengenai Prioritas Strategi Reformasi Anggaran • SE DJP (SE)-37/PJ/2007 tertanggal 14 Agustus 2007 tentang SOP pengajuan IMF Fiscal ROSC 2005 Keberatan di DJP Nota Keuangan 04, 05, 06 LKPP 04,05,06 • Surat Edaran DJP No. (SE)-37/PJ/2007 tertanggal 14 Agustus 2007 mengenai 6. Komprehensifitas informasi yang terdapat dalam Prosedur Operasional Standar untuk mendaftar NPWP IMF FAD/ Laporan World Bank mengenai Prioritas Strategi Reformasi Anggaran dokumentasi anggaran • Penyediaan Survei Kepuasan - kantor wajib pajak menengah, Maret 2007. AC Tahun 2007 IMF Fiscal ROSC 2005 Nielson. • Nota Pembahasan dengan KADIN. 14. Efektifitas ukuran pendaftaran wajib pajak dan 7. Jumlah kegiatan pemerintah yang tidak dilaporkan LKPP 2009 • Pembahasan dengan DJP mengenai database NPWP. penilaian pajak • Ringkasan Jenis Penalti yang Berlaku Terkait dengan Hukum yang Ada UU No. 33/2004 mengenai Neraca Fiskal (Dokumen Internal dari DJP). PP 3/2004 mengenai Hibah Alokasi Umum • Ringkasan Mekanisme Perencanaan dan Monitoring terhadap Audit Pajak Nota Keuangan 05/06/07/08 dan Program Investigasi Fraud dari DJP. 8. Transparansi Hubungan Fiskal Antar Pemerintahan Tinjauan Belanja Publik Tahun 2007 • Model Pengelolaan Risiko oleh DJP untuk Pendekatan Audit Berbasis Resiko. Eckardt/Shah 2007 Keuangan dan Organisasi Pemerintah Daerah di Indonesia, dalam: Keuangan dan Organisasi Pemerintah Daerah di Negara-negara • Prose Rekonsiliasi Pendapatan Pajak Berkembang • Data Statistik Pendapatan Pajak (5 Tahun) dan Tunggakan (3 Tahun) dari DJP 9. Pengawasan terhadap risiko fiskal gabungan dari Nota Keuangan 2008 • Nota Pembahasan dengan Direktorat Pengelolaan Kas 15. Efektifitas pengumpulan pembayaran pajak entitas sektor publik lainnya. IMF FAD Technical Assistance Report Statement of Fiscal Risks 2007 • Nota Pembahasan dengan DJP • Laporan: Pembaharuan Laporan Keuangan Pemerintah - Richard Evans. Sept LKPP 04, 05, 06. 2007. Nota Keuangan APBN 2004 dan UU 28/2003 Nota Keuangan APBN 2005 dan UU 9/2004 • UU No. 13/2005 mengenai Anggaran Pemerintah untuk Tahun 2006 10. Akses public ke informasi utama fiskal Nota Keuangan APBN 2006 dan UU 13/2005 • UU No. 14/2006 mengenai Revisi Anggaran Pemerintah untuk Tahun 2006 IMF FAD/Laporan World Bank Report mengenai Prioritas Strategi Reformasi • UU No. 36/2004 mengenai Anggaran Pemerintah untuk Tahun 2005 Anggaran Tahun 2007 • UU No. 1/2005 mengenai Revisi UU No. 36/2004 Anggaran Pemerintah Indeks Anggaran Terbuka Indonesia 2006 untuk Tahun 2005 • UU No. 9/2005 mengenai Revisi Kedua UU No. 36/2004 Anggaran Pemerintah UU No. 17/2003 mengenai Keuangan Negara untuk Tahun 2005 11. Ketertiban dan partisipasi pada proses anggaran Tinjauan Belanja Publik 2007 16. Prediktabilitas dalam ketersediaan dana bagi • UU No. 28/2003 Anggaran Pemerintah untuk Tahun 2004 tahunan IMF FAD/ Laporan World Bank Report mengenai Prioritas Strategi Reformasi komitmen terhadap belanja • UU No. 35/2004 mengenai Revisi UU No. 28/2003 mengenai Anggaran Anggaran Tahun 2007 Pemerintah untuk Tahun 2004 • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (diaudit) • UU No.17/2003 mengenai Keuangan Negara • Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.06/ 2005 mengenai Pedoman • PP 21/2004 on Budget Request Templates Pelaksanaan Anggaran • Nota Keuangan APBN 2004 dan UU 28/2003 • Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No. SE 02/PB/2006 • Nota Keuangan APBN 2005 dan UU 9/2004 • Interview dengan MPW-Kepala Biro Keuangan • Nota Keuangan APBN 2006 dan UU 13/2005 12. Perspektif multi tahun pada perencanaan fiskal, • Nota Keuangan APBN 2008 kebijakan belanja, dan anggaran • Tinjauan Belanja Publik 2007 • IMF FAD/ Laporan World Bank Report mengenai Prioritas Strategi Reformasi Anggaran Tahun 2007 • Indonesia: PFM Reforms - Next Steps (IMF Sept. 2003) • Indonesia – Action Plans to Improve Public Expenditure Management (IMF April 2003). 66 67 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Indikator Sumber informasi khusus yang digunakan Indikator Sumber informasi khusus yang digunakan • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (diaudit) • UU No. 17/2003 mengenai Keuangan Negara. • Draf SOP mengenai Manajemen Utang • UU No. 1/2004 mengenai Perbendaharaan Negara. • Laporan Audit BPK mengenai Pengendalian Internal Pemerintah Pusat 25. Kualitas dan ketepatan waktu laporan keuangan • PP No. 71 tahun 2010. tanggal 31 Desember 2006 tahunan • Laporan Audit BPK-RI tahun 2008,2009. • Peraturan Pemerintah No. 76/2005 mengenai akuntabilitas dan publikasi • Data tanggat laporan audit dari Laporan Audit BPK RI Tahun 2008,2009. Pengelolaan SUN • Surat dari Presiden ke DPR RI No.R-37/Pres/06/2007. • Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/daerah • UU No. 15/2004 mengenai Audit Pengelolaan dan Akuntabilitas Keuangan 17. Pencatatan dan majemen neraca kas, utang, dan Negara • Peraturang Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Nasional jaminan • UU No. 15/2006 mengenai Peran dan Tanggung Jawab BPK No. 185/KMK.03 /1995 dan KEP.031 /KET/5/1995 (yang diamandemen dengan Peraturan Bersama No. 459 / KMK. 03/1999 • Keputusan Sekjen BPK No.34/2007 dan No. 9/2007 mengenai Struktur • Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.06/2006 mengenai Laporan Organisasi BPK Pengelolaan SUN • UU No. 1/2004 mengenai Perbendaharaan Negara 26. Lingkup, maksud, dan tindak lanjut audit eksternal • Press release dari Kementerian Keuangan – 20 Agustus 2007 mengenai • Data statistic entitas yang diaudit BPK (2004-2006). rekening-rekening bank Pemerintah. • Laporan Audit Interim BPK (HAPSEM) tahun 2006 • Indonesia: Capacity Building to support Treasury Modernization & related • Data statistik mengenai tindak lanjut temuan audit untuk tahun 2005 dan Reforms (IMF 2004) 2006. • Data statistik mengenai penyampaian laporan audit (LKPP yang diaudit) • Interview dengan MOH-Biro Urusan Umum kepada DPR. • Interview dengan MOF-IG 18. Efektifitas pengendalian gaji • UU No. 17/2003 • Website DPR : (http://www.dpr.go.id/buletinDPRtaria/berita_isi.php?id=106&ed=12) • UU No. 25/2004 27. Pemeriksaan legislatif atas UU anggaran tahunan • Peraturan Pemerintah No.21/2004 • Peraturan Pemerintah No. 80/2003. • Keputusan Menteri Keuangan No.54/PMK.02/2005 • Pedoman Proses Pengadaan MPH • Keputusan Menteri Keuangan No.104/PMK.02/2010 • Keputusan Menteri Kesehatan No. 323/2005 mengenai Keluhan Publik dan Penanganan Proses Pengadaaan 28. Pemeriksaan legislatif atas laporan audit eksternal • UU No. 15/2004 • Data Pengadaan untuk Kontrak diatas Rp50 juta dari Kemenkes, Kemendiknas, dan Kemen PU • Data Statistik mengenai Proyeksi Dana Dukungan Anggaran langsung dan • Keputusan Menteri Kesehatan No.604/2005 mengenai Audit Pengadaan. Penarikan Dana Aktual untuk Tahun 2004, 2005, dan 2006 (dari Direktorat 19. Persaingan, nilai untuk uang dan pengendalian D-1 Prediktabilitas Dukungan Anggaran Langsung • Nota Pembahasan dengan Kemendiknas dan Kemenkes mengenai Proses Pengelolaan Utang). pengadaan Pengadaan, termasuk keluhan dan penanganan. • Data mengenai Jadwal Penarikan Dana pada Dukungan Anggaran Langsung. • Nota Pembahasan dengan Kemendiknas mengenai Proses Pengadaan, termasuk keluhan dan penanganan. • Nota Pembahasan dengan Direktorat Pengelolaan Utang atas Rencana D-2 Informasi keuangan yang disediakan oleh lembaga • Nota Pembahasan dengan BAPPENAS mengenai pelaksanaan Peraturan Kerja tahunan Lembaga pemberi hibah (AWP), format, jadwal, dan frekuensi pemberi hibah untuk penganggaran dan pelaporan atas Pemerintah No.80/2003 Pelaporan Lembaga pemberi hibah. bantuan proyek dan program • Penilaian Potret Sistem Pengadaan Publik di Indonesia - OECD/DAC Baseline • Government Regulation No. 2/2006; Indicator Benchmarking Methodology. (Juni 2007) • Government Regulation No. 2/2006; • Menteri Keuangan, dengan surat No. S-551/MK.06/2005 menginformasikan • Data Statistik mengenai Dukungan Anggaran Langsung (tiga tahun) bahwa DIPA 2006 diterbitkan bagi semua kementerian pada bulan Januari D-3 Proporsi bantuan yang dikelola melali penggunaan • Data Statistik mengenai Anggaran Pemerintah (2005-2007) 2006. prosedur-prosedur nasional 20. Efektifitas pengendalian internal untuk belanja non • Nota Pembahasan dengan BAPPENAS dan Sekretariat Negara mengenai • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (diaudit). proses dan pencataan pinjaman eksternal. gaji • Keputusan Presiden No.80/2003 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. • Laporan Audit BPK mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (2005, 2006). 21. Efektifitas audit internal • Peraturan Pemerintah No. 60/2008. • Peraturan Kementerian Keuangan No.59/PMK.06/2005 mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat. 22. Ketepatan waktu dan keteraturan rekonsiliasi • Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 36 Tahun 2008 rekening • Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 47 Tahun 2009 • Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 62 Tahun 2010 • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2008 (diaudit). 23. Ketersediaan informasi mengenai sumber-sumber • Peraturan Menteri Keuangan No. 59 Tahun 2004 yang diterima oleh unit pelaksanaan layanan • Peraturan Menteri Keuangan No. 171 Tahun 2007 • UU No. 17/2003 mengenai Keuangan Negara. • Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.06/2005 mengenai Sistem Akuntansi 24. Kualitas dan ketepatan waktu laporan anggaran Pemerintah Pusat. pertengahan tahun • Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama Tahun 2006. • Surat Edaran Perbendaharaan No.66/PB/2006 mengenai catatan akuntansi rekonsiliasi di KPPN dan kantor daerah Dirjen Perbendaharaan. • Contoh Laporan Rekonsiliasi Catatan Akuntansi (BAR-Berita Acara Rekonsiliasi) : BAR sementara dan final. 68 69 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja & Indikator-indikator Kinerja Lampiran B: Penyimpangan berdasar Bagian Anggaran Table 4 Data for year = 2009 Table 1 - Fiscal years for assessment Year 1 = 2007 functional head budget actual difference absolute percent Year 2 = 2008 Year 3 = 2009 SUBSIDI DAN LAIN LAIN 292,401,149,046,000 228,030,818,035,053 -64,370,331,010,947 64,370,331,010,947 22.0% DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 62,098,268,498,000 59,558,589,918,948 -2,539,678,579,052 2,539,678,579,052 4.1% DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM 34,987,435,382,000 40,082,677,858,082 5,095,242,476,082 5,095,242,476,082 14.6% Table 2 DEPTARTEMEN PERTAHANAN 33,667,629,267,000 34,332,488,718,146 664,859,451,146 664,859,451,146 2.0% Data for year = 2007 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 24,816,713,972,000 25,633,304,823,750 816,590,851,750 816,590,851,750 3.3% DEPARTEMEN AGAMA 26,656,600,559,000 24,957,591,909,951 -1,699,008,649,049 1,699,008,649,049 6.4% functional head budget actual difference absolute percent DEPARTEMEN KESEHATAN 20,273,526,562,000 18,001,531,831,232 -2,271,994,730,768 2,271,994,730,768 11.2% SUBSIDI DAN TRANSFER LAINNYA 134,939,800,000,000 179,654,408,301,489 44,714,608,301,489 44,714,608,301,489 33.1% DEPARTEMEN PERHUBUNGAN 16,977,783,257,000 15,557,263,504,160 -1,420,519,752,840 1,420,519,752,840 8.4% DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 44,058,392,664,000 40,475,796,860,038 -3,582,595,803,962 3,582,595,803,962 8.1% DEPARTEMEN KEUANGAN 15,369,624,126,000 12,816,020,012,804 -2,553,604,113,196 2,553,604,113,196 16.6% DEPTARTEMEN PERTAHANAN 32,640,058,467,000 30,611,147,947,963 -2,028,910,519,037 2,028,910,519,037 6.2% DEPARTEMEN DALAM NEGERI 8,702,202,952,000 8,315,123,155,522 -387,079,796,478 387,079,796,478 4.4% DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM 24,213,446,000,000 22,769,463,681,901 -1,443,982,318,099 1,443,982,318,099 6.0% DEPARTEMEN PERTANIAN 8,170,774,535,000 7,676,466,027,262 -494,308,507,738 494,308,507,738 6.0% BELANJA LAIN-LAIN 26,745,200,000,000 20,756,907,712,830 -5,988,292,287,170 5,988,292,287,170 22.4% 6,745,135,328,000 DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 6,577,243,585,812 -167,891,742,188 167,891,742,188 2.5% KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 20,041,477,955,000 19,922,419,927,573 -119,058,027,427 119,058,027,427 0.6% DEPTARTEMENT LUAR NEGERI 5,221,033,652,000 4,106,844,446,326 -1,114,189,205,674 1,114,189,205,674 21.3% DEPARTEMEN KESEHATAN 17,236,284,411,000 15,530,611,914,709 -1,705,672,496,291 1,705,672,496,291 9.9% DEPARTEMEN AGAMA 13,799,301,100,000 13,298,944,935,016 -500,356,164,984 500,356,164,984 3.6% MAHKAMAH AGUNG 5,473,085,231,000 3,950,543,643,721 -1,522,541,587,279 1,522,541,587,279 27.8% DEPARTEMEN PERHUBUNGAN 10,467,787,919,000 9,070,420,840,209 -1,397,367,078,791 1,397,367,078,791 13.3% DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 4,391,401,465,000 3,903,936,998,086 -487,464,466,914 487,464,466,914 11.1% DEPARTEMEN KEUANGAN 9,607,714,400,000 6,999,198,838,888 -2,608,515,561,112 2,608,515,561,112 27.2% DEPARTEMEN SOSIAL 3,427,220,777,000 3,255,088,649,454 -172,132,127,546 172,132,127,546 5.0% 9,998,812,800,000 BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI NAD - NIAS 6,532,842,711,896 -3,465,970,088,104 3,465,970,088,104 34.7% DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN 3,447,593,645,000 3,205,574,324,396 -242,019,320,604 242,019,320,604 7.0% DEPARTEMEN PERTANIAN 8,789,618,068,000 6,532,289,973,846 -2,257,328,094,154 2,257,328,094,154 25.7% 2,828,110,011,000 DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 2,837,780,616,754 9,670,605,754 9,670,605,754 0.3% 6,458,155,483,000 DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5,141,583,349,400 -1,316,572,133,600 1,316,572,133,600 20.4% BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2,858,376,088,000 2,121,211,795,312 -737,164,292,688 737,164,292,688 25.8% DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 4,039,943,898,000 3,574,325,082,003 -465,618,815,997 465,618,815,997 11.5% DEPARTEMEN KEHUTANAN 2,616,925,735,000 2,110,183,245,125 -506,742,489,875 506,742,489,875 19.4% DEPTARTEMENT LUAR NEGERI 5,447,188,302,000 3,376,213,508,269 -2,070,974,793,731 2,070,974,793,731 38.0% 21 (= sum of rest) 6,928,231,915,325 -2,334,083,721,814 -9,262,315,637,139 9,262,315,637,139 133.7% DEPARTEMEN DALAM NEGERI 3,839,096,054,000 3,118,191,893,355 -720,904,160,645 720,904,160,645 18.8% total expenditure deviation 588,058,822,003,325 504,696,199,378,082 -83,362,622,625,243 83,362,622,625,243 14.2% DEPARTEMEN SOSIAL 3,347,121,600,000 2,766,030,552,571 -581,091,047,429 581,091,047,429 17.4% composition variance 588,058,822,003,325 504,696,199,378,082 96,535,349,394,707 16.4% MAHKAMAH AGUNG 3,091,726,309,000 2,663,597,451,234 -428,128,857,766 428,128,857,766 13.8% 2,882,613,339,000 DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 2,451,144,572,970 -431,468,766,030 431,468,766,030 15.0% DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN 3,265,878,510,000 2,343,111,336,492 -922,767,173,508 922,767,173,508 28.3% 21 (= sum of rest) 8,081,527,397,000 11,676,568,223,268 3,595,040,826,268 3,595,040,826,268 44.5% Table - Results Matrix total expenditure 392,991,144,676,000 409,265,219,615,920 16,274,074,939,920 16,274,074,939,920 4.1% composition variance 392,991,144,676,000 409,265,219,615,920 80,345,223,315,594 20.4% for PI-1 for PI-2 variance in excess of year total exp. deviation total exp. variance Table 3 total deviation Data for year = 2008 2007 4.1% 20.4% 16.3% functional head budget actual difference absolute percent 2008 27.9% 50.1% 22.2% SUBSIDI 97,874,575,400,000 275,291,454,173,929 177,416,878,773,929 177,416,878,773,929 181.3% 2009 14.2% 16.4% 2.2% BELANJA LAIN-LAIN 72,243,515,768,000 70,842,005,534,705 -1,401,510,233,295 1,401,510,233,295 1.9% DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 49,701,004,473,000 43,546,943,727,032 -6,154,060,745,968 6,154,060,745,968 12.4% DEPTARTEMEN PERTAHANAN 36,398,848,096,000 31,348,665,330,913 -5,050,182,765,087 5,050,182,765,087 13.9% DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM 36,108,741,658,000 30,670,015,528,197 -5,438,726,129,803 5,438,726,129,803 15.1% KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 23,347,438,539,000 21,099,959,792,193 -2,247,478,746,807 2,247,478,746,807 9.6% DEPARTEMEN KESEHATAN 19,704,176,592,000 15,871,890,053,677 -3,832,286,538,323 3,832,286,538,323 19.4% DEPARTEMEN AGAMA 17,593,070,897,000 14,874,691,016,841 -2,718,379,880,159 2,718,379,880,159 15.5% DEPARTEMEN PERHUBUNGAN 16,687,042,697,000 13,477,147,372,545 -3,209,895,324,455 3,209,895,324,455 19.2% DEPARTEMEN KEUANGAN 16,118,678,621,000 12,051,098,275,474 -4,067,580,345,526 4,067,580,345,526 25.2% 7,000,401,140,000 BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI NAD - NIAS 7,619,073,816,152 618,672,676,152 618,672,676,152 8.8% DEPARTEMEN PERTANIAN 9,195,340,768,000 7,203,909,419,940 -1,991,431,348,060 1,991,431,348,060 21.7% 5,964,200,507,000 DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5,442,547,453,718 -521,653,053,282 521,653,053,282 8.7% DEPARTEMEN DALAM NEGERI 6,196,362,230,000 5,302,973,009,469 -893,389,220,531 893,389,220,531 14.4% MAHKAMAH AGUNG 6,454,081,211,000 4,001,154,231,551 -2,452,926,979,449 2,452,926,979,449 38.0% DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 4,846,106,983,000 3,845,901,422,900 -1,000,205,560,100 1,000,205,560,100 20.6% DEPTARTEMENT LUAR NEGERI 5,614,609,220,000 3,706,969,104,917 -1,907,640,115,083 1,907,640,115,083 34.0% DEPARTEMEN SOSIAL 3,716,074,792,000 3,213,526,468,376 -502,548,323,624 502,548,323,624 13.5% DEPARTEMEN KEHUTANAN 4,284,947,151,000 3,174,736,194,056 -1,110,210,956,944 1,110,210,956,944 25.9% DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN 3,353,358,939,000 2,398,872,816,547 -954,486,122,453 954,486,122,453 28.5% 21 (= sum of rest) 13,643,479,746,000 8,429,460,306,839 -5,214,019,439,161 5,214,019,439,161 38.2% _______________ total expenditure deviation 456,046,055,428,000 583,412,995,049,971 127,366,939,621,971 127,366,939,621,971 27.9% 1 Untuk menilai kinerja sistem pengadaan sebuah negara berdasarkan PI-19 dapat menghasilkan peringkat yang bisa menyesatkan dan bisa composition variance 456,046,055,428,000 583,412,995,049,971 228,704,163,278,191 50.1% mengakibatkan persepsi yang salah sehubungan dengan status sistem pengadaan negara tersebut. 2 Prosedur mendetail untuk pembayaran belanja gaji dan non gaji. 3 laporan audit semester pertama BPK TF 2010 halaman 181 ayat 6. 70 71 Indonesia: Laporan Ulangan Analisa Akuntabilitas Belanja dan Keuangan Pemerintah (PEFA-Public Expenditure and Financial Accountability) & Indikator-indikator Kinerja 72