BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN LOAN WORLD BANK No. 8861-ID TAHUN 2018 PADA INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT PROJECT (ITDP) BADAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV Nomor : 33.A/LHP/XVII/06/2019 Tanggal : 27 Juni 2019 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jln. Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat 10210 Telepon/Fax (021-25549000 Ext. 3694/021-5738710/39) BPK LHP OPINI- LK LOAN WORLD BANK No.8861-ID ITDP TAHUN 2018 i DAFTAR ISI DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. i DAFTAR TABEL………………………………………………………………….. ii DAFTAR GAMBAR ……………………………………………………………… iii DAFTAR GRAFIK……………………………………………………………….... iv DAFTAR SINGKATAN…………………………………………………………... v SISTEMATIKA LAPORAN.……………………................................................... vi LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ……... vii LAPORAN KEUANGAN PHLN ITDP TA 2018 …...…………………………... 1 KATA PENGANTAR …………………………………………………………….. 1 DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. 2 DAFTAR TABEL DAN GAMBAR ……………………………………………… 4 PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ………………………………………… 5 RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN ………………………………………... 6 LAPORAN REALISASI ANGGARAN …………………………………………. 10 NERACA …………………………………………………………………………... 11 LAPORAN OPERASIONAL …………………………………………………….. 12 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS …………………………………………... 13 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN…………………………………..... 14 A. PENJELASAN UMUM………………………………………………………… 14 B. PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN …...…… 37 C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA …………………………………. 39 D. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN OPERASIONAL……………. 41 E. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS….. 42 GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN ………………………………………... 43 1. Dasar Hukum Pemeriksaan ……………………………………………………... 43 2. Tujuan Pemeriksaan……………………………………………………………... 43 3. Sasaran Pemeriksaan ……………………………………………………………. 43 4. Standar Pemeriksaan …………………………………………………………….. 43 5. Metodologi Pemeriksaan ………………………………………………………... 43 6. Jangka Waktu Pemeriksaan……………………………………………………… 44 7. Objek Pemeriksaan………………………………………………………………. 44 8. Batasan Pemeriksaan…………………………………………………………….. 44 BPK LHP OPINI- LK LOAN WORLD BANK No.8861-ID ITDP TAHUN 2018 i DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember2018 dan 31 Desember 2017 ……………............................ 6 Tabel 1.2 Ringkasan Neraca Per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017……………………………………………………………………… 7 Tabel 1.3 Ringkasan Laporan Operasional untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 ………........................................ 8 Tabel 1.4 Ringkasan Laporan Perubahan Ekuitas untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 ………………………………… 9 Tabel 1.5 Batasan Destinasi Wisata Prioritas dan Kawasan Inti Pariwisata………........................................................................................ 16 Tabel 1.6 Provinsi dan Kota/Kabupaten yang memenuhi persyaratan (eligible) dan dapat berpartisipasi (participating province/ kota/ kabupaten) di dalam P3TB …………………………………………………………………….. 17 Tabel 1.7 Estimasi Pembiayaan dan Sumber Pendanaan Program (dalam juta USD) …………………………………………………………………….. 19 Tabel 1.8 Estimasi Kebutuhan Biaya Proyek berdasarkan Destinasi………………............................................................................. 19 Tabel 1.9 Profil Loan ………………………………………………………………. 21 Tabel 1.10 Penggolongan Masa Manfaat Aset Tetap………………………………... 32 Tabel 1.11 Perbandingan Realisasi Belanja Barang 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 ………………………………………………………….. 35 Tabel 1.12 Rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya 31 Desember 2018 36 dan 31 Desember 2017 ………………………………………………….. Tabel 1.13 Rincian Belanja Berdasarkan Program TA 2018 ……………………….. 37 Tabel 1.14 Perbandingan Realisasi Belanja Jasa Konsultan………………………… 38 Tabel 1.15 Realisasi Belanja Jasa Konsultan ……………………………………….. 39 Tabel 1.16 Realisasi Uang Muka Belanja Jasa Konsultan ………………………….. 41 Tabel 1.17 Rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya ……………………... 41 Tabel 1.18 Rincian Beban Jasa Konsultan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 ……………………………………………………………………... 41 BPK LHP OPINI- LK LOAN WORLD BANK No.8861-ID ITDP TAHUN 2018 ii DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Struktur Organisasi CPMU …………………................................. 22 BPK LHP OPINI- LK LOAN WORLD BANK No.8861-ID ITDP TAHUN 2018 iii DAFTAR GRAFIK Grafik I Komposisi Anggaran dan Realisasi Belanja Ta 2018 …………... 37 BPK LHP OPINI- LK LOAN WORLD BANK No.8861-ID ITDP TAHUN 2018 iv DAFTAR SINGKATAN APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah BPIW : Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah CPMU : Central Project Management Unit DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran EA : Executing Agency GOI : Government of Indonesia ITDP Indonesia Tourism Development Project LRA : Laporan Realisasi Anggaran PHLN : Pinjaman Hibah Luar Negeri PMP : Panduan Manjemen Pemeriksaan PUPR ; Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat SAP : Standar Akuntansi Pemerintah Satker : Satuan Kerja SPKN : Standar Pemeriksaan Keuangan Negara SPM : Surat Perintah Membayar SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana BPK LHP OPINI- LK LOAN WORLD BANK No.8861-ID ITDP TAHUN 2018 v SISTEMATIKA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN LOAN WORLD BANK NO.8861-ID ITDP TAHUN 2018 Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Indonesia Tourism Development Project (ITDP) Tahun 2018 terdiri dari tiga laporan sebagai berikut. 1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Laporan ini berisi: (a) Hasil pemeriksaan yang memuat opini BPK atas kewajaran Laporan Keuangan Loan World Bank No.8861-ID ITDP Tahun 2018; (b) Laporan Keuangan Loan World Bank No.8861-ID ITDP Tahun 2018; dan (c) Gambaran Umum Pemeriksaan yang berisi dasar hukum pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, standar pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, waktu pemeriksaan, objek pemeriksaan, dan batasan pemeriksaan. 2. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Laporan ini berisi: (a) Resume laporan atas sistem pengendalian intern; (b) Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern; dan (c) Hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan atas sistem pengendalian intern tahun 2017 s.d 2018. 3. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Laporan ini berisi: (a) Resume laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan (c) Hasil pemantauan tindak lanjut peraturan perundang-undangan tahun 2017 s.d 2018. BPK LHP OPINI- LK LOAN WORLD BANK No.8861-ID ITDP TAHUN 2018 vi BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Laporan atas Laporan Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Loan World Bank No.8861-ID Indonesia Tourism Development Project (ITDP) pada Badan Pengembangan Infastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang terdiri dari Neraca per tanggal 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Tanggung Jawab Pemerintah atas Laporan Keuangan BPIW Kementerian PUPR bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Project Administration Manual, dan atas pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Tanggung Jawab BPK Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu pemeriksaan meliputi pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti pemeriksaan yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan profesional pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar Laporan Keuangan Loan World Bank No.8861-ID ITDP untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal entitas. Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh BPIW Kementerian PUPR selaku Executing Agency, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. BPK LHP OPINI- LK LOAN WORLD BANK No.8861-ID ITDP TAHUN 2018 vii INTEGRATED INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT FOR NATIONAL TOURISM STRATEGIC AREAS (INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT PROJECT, ITDP) Laporan Keuangan Audited PHLN Untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 KATA PENGANTAR Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Mengacu pada Surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 152/S/1/11/2018 tentang Penyelarasan dan Pengungkapan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), bahwa Laporan Keuangan Audited PHLN agar dikonsolidasikan dan disampaikan kepada BPK sebagai Lampiran LKPP Audited serta PHLN dalam satu K/L diungkapkan secara memadai antara lain meliputi informasi nama HLN, realisasi pendapatan, belanja, penerimaan/pengeluaraan pembiayaan serta aset dan kewajiban pada akhir tahun. Penyusunan Laporan Keuangan Audited PHLN Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) Tahun Anggaran 2018 untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemeritahan dan Kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan Yang Sehat Dalam Pemerintahan dan PMK No. 222 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2016 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga, telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Informasi yang dihasilkan tersebut diharapkan dapat berguna kepada para pengguna laporan dalam pengambilan keputusan. Salah satunya adalah untuk menilai akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan Negara pada Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah. Disamping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance). LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 1 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) DAFTAR ISI Hal Kata Pengantar ........................................................................................................................................ 1 Daftar Isi ................................................................................................................................................. 2 Daftar Tabel, Grafik dan Gambar ........................................................................................................... 4 Pernyataan Tanggung Jawab .................................................................................................................. 5 Ringkasan Laporan Keuangan ............................................................................................................... 6 I. Laporan Realisasi Anggaran ........................................................................................................... 10 II. Neraca ............................................................................................................................................. 11 III. Laporan Operasional ....................................................................................................................... 12 IV. Laporan Perubahan Ekuitas ............................................................................................................ 13 V. Catatan atas Laporan Keuangan ..................................................................................................... 14 A.1. Tujuan ................................................................................................. 15 A. A.2. Biaya Proyek ....................................................................................... 18 PENJELASAN A.3. Administrasi Proyek ............................................................................ 20 UMUM A.4. Profil Pinjaman .................................................................................... 21 9 A.5. Struktur Organisasi .............................................................................. 21 A.6. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan ....................................... 23 A.7. Basis Akuntansi ................................................................................... 25 A.8. Dasar Pengukuran ............................................................................... 25 A.9. Kebijakan Akuntansi ........................................................................... 25 B. PENJELASAN B.1. Pendapatan .......................................................................................... 37 ATAS POS-POS B.2. Belanja ................................................................................................ 37 L R A B.3. Belanja Jasa Konsultan ....................................................................... 38 23 C. C.1. Pembayaran Uang Muka Belanja (prepayment) ................................. 39 PENJELASAN ATAS POS- C.2. Persediaan ………………………………………………………….... 39 POS C.3. Peralatan dan Mesin …………………………………………………. 39 NERACA C.4. Akumulasi Penyusutan ………………………………………… ........ 39 25 C.5. Aset Tak Berwujud ………………………………………………….. 40 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 2 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) C.6. Utang Kepada Pihak Ketiga ……………………………………….. .. 40 C.7. Ekuitas ................................................................................................. 40 D. PENJELASAN D.1. Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya .......................................... 41 ATAS POS- POS D.2. Beban Jasa Konsultan ......................................................................... 41 L O 26 E. PENJELASAN E.1. Ekuitas Awal ....................................................................................... 42 ATAS POS- E.2. Surplus (Defisit) LO ............................................................................. 42 POS L P E E.3. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi ......................... 42 E.4. Koreksi Yang Menambah/Mengurangi Ekuitas ……………………. . 42 27 E.5. Transaksi Atas Entitas .......................................................................... 42 E.6. Kenaikan/Penurunan Ekuitas……………………………………….... 42 E.7. Ekuitas Akhir ...................................................................................... 42 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 3 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) DAFTAR TABEL ,GRAFIK & Hal Tabel 1.1 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 ...................................................................................... 6 Tabel 1.2 Ringkasan Neraca Per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 ........................... 7 Tabel 1.3 Ringkasan Laporan Operasional untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 ............................................................................................... 8 Tabel 1.4 Ringkasan Laporan Perubahan Ekuitas untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 ...................................................................................... 9 Tabel 1.5 Batasan Destinasi Wisata Prioritas dan Kawasan Inti Pariwisata .............................. 16 Tabel 1.6 Provinsi dan Kota/Kabupaten yang memenuhi persyaratan (eligible) dan dapat berpartisipasi (participating province/ kota/ kabupaten) di dalam P3TB ......... 17 Tabel 1.7 Estimasi Pembiayaan dan Sumber Pendanaan Program (dalam juta USD) ................ 19 Tabel 1.8 Estimasi Kebutuhan Biaya Proyek berdasarkan Destinasi .......................................... 19 Tabel 1.9 Profil Loan …………………………………………………………………… .......... 21 Tabel 1.10 Penggolongan Masa Manfaat Aset Tetap ................................................................... 32 Tabel 1.11 Perbandingan Realisasi Belanja Barang 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 35 Tabel 1.12 Rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 .......................................................................................................... 36 Tabel 1.13 Rincian Belanja Berdasarkan Program TA 2018 ……………………………… ....... 37 Tabel 1.14 Perbandingan Realisasi Belanja Jasa Konsultan ........................................................ 38 Tabel 1.15 Realisasi Belanja Jasa Konsultan ………………………………………………… ... 38 Tabel 1.16 Realisasi Uang Muka Belanja Jasa Konsultan …………………………………… ... 39 Tabel 1.17 Rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya ………………………………… 41 Tabel 1.18 Rincian Beban Jasa Konsultan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 .............. 41 Grafik 1 Komposisi Anggaran dan Realisasi Belanja TA 2018 ……………………………. .. 37 Gambar 1 Struktur Organisasi CPMU ........................................................................................ 22 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 4 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12110, Telp./Fax. 021-275 15801 PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Laporan Keuangan Audited Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) TA 2018 selaku Executing Agency, yang terdiri dari: (a) Laporan Realisasi Anggaran, (b) Neraca, (c) Laporan Operasional, (d) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (e) Catatan atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2018 sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing-masing Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. I LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 5 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan Audited PHLN Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) TA 2018 untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan PMK No. 222 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2016 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga serta berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Laporan Keuangan ini meliputi: I. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur Pendapatan-LRA dan Belanja untuk periode sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Negara pada TA 2018 adalah berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp0,00. Realisasi Belanja Negara pada TA 2018 adalah sebesar Rp12.578.358.113,00 atau mencapai 53,49 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp23.517.000.000,00 Tabel 1.1 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 31 Desember 2018 31 Desember 2017 Uraian % Realisasi Anggaran Realisasi thd Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Rp 0,00 Rp 0,00 0 Rp 0,00 Belanja Negara Rp 23.517.000.000,00 Rp 12.578.358.113 53,49 Rp 0,00 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 P a g e | 6P a g e | 6P a g e | 6 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic 6 Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) II. NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember 2018. Nilai Aset per 31 Desember 2018 dicatat dan disajikan sebesar Rp8.035.327.500,00. Nilai Kewajiban dan Ekuitas masing-masing sebesar Rp0,00 dan Rp8.035.327.500,00. Ringkasan Neraca per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 dapat disajikan sebagai berikut: Tabel 1.2 Ringkasan Neraca Per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 NAMA PERKIRAAN CATATAN 31 DESEMBER 2018 31 DESEMBER 2017 1 2 3 4 ASET Aset Lancar Uang Muka Belanja (prepayment) C.1 Rp 8.035.327.500,00 Rp 0,00 Persediaan C.2 Rp 0,00 Rp 0,00 Jumlah Aset Lancar Rp 8.035.327.500,00 Rp 0,00 Aset Tetap Peralatan dan Mesin C.3 Rp 0,00 Rp 0,00 Akumulasi Penyusutan C.4 Rp 0,00 Rp 0,00 Jumlah Aset Tetap Rp 0,00 Rp 0,00 Aset Lainnya Aset Tak Berwujud C.5 Rp 0,00 Rp 0,00 Jumlah Aset Lainnya Rp 0,00 Rp 0,00 JUMLAH ASET Rp8.035.327.500,00 Rp 0,00 Kewajiban Jangka Pendek Utang kepada Pihak Ketiga C.6 Rp 0,00 Rp 0,00 Jumlah Kewajiban jangka Pendek Rp 0,00 Rp 0,00 JUMLAH KEWAJIBAN Rp 0,00 Rp 0,00 EKUITAS DANA Ekuitas C.7 Rp 8.035.327.500,00 Rp 0,00 JUMLAH EKUITAS Rp 8.035.327.500,00 Rp 0,00 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS Rp 8.035.327.500,00 Rp 0,00 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 P a g e | 7P a g e | 7P a g e | 7 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic 7 Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) III. LAPORAN OPERASIONAL Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/ defisit dari operasi, surplus/ defisit dari kegiatan non-operasional, surplus/ defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/ defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Pendapatan-LO untuk periode sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp0,00 sedangkan jumlah beban operasional adalah sebesar Rp4.543.030.613,00 sehingga terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional senilai Rp4.543.030.613,00. Surplus Kegiatan Non Operasional lainnya dan Pos-Pos Luar Biasa masing- masing sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Ringkasan Laporan Operasional untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 dapat disajikan sebagai berikut: Tabel 1.3 Ringkasan Laporan Operasional untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 URAIAN CATATAN 31 DESEMBER 2018 31 DESEMBER 2017 1 2 3 4 KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN OPERASIONAL Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya D.1 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Jumlah Pendapatan Operasional Rp. 0,00 Rp. 0,00 BEBAN OPERASIONAL Beban Jasa Konsultan D.2 Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 Jumlah Beban Operasional Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 SURPLUS/(DEFISIT) DARI KEGIATAN Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 OPERASIONAL KEGIATAN NON OPERASIONAL Beban Pelepasan Aset Non Lancar D.3 Rp. 0,00 Rp. 0,00 SURPLUS/(DEFISIT) DARI KEGIATAN Rp. 0,00 Rp. 0,00 NON OPERASIONAL POS LUAR BIASA SURPLUS/(DEFISIT) DARI POS LUAR Rp. 0,00 Rp. 0,00 BIASA SURPLUS/(DEFISIT) - LO Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 IV. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ekuitas pada tanggal 01 Januari 2018 adalah sebesar Rp0,00 ditambah Defisit-LO sebesar Rp(4.543.030.613,00) kemudian ditambah transaksi antar entitas sebesar Rp12.578.358.113,00 sehingga Ekuitas akhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah senilai Rp8.035.327.500,00. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 P a g e | 8P a g e | 8P a g e | 8 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic 8 Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) Ringkasan Laporan Perubahan Ekuitas untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 dapat disajikan sebagai berikut: Tabel 1.4 Ringkasan Laporan Perubahan Ekuitas untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 URAIAN CATATAN 31 DESEMBER 2018 31 DESEMBER 2017 1 2 3 4 EKUITAS AWAL E.1 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Surplus/Defisit LO E.2 Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 Dampak Kumulatif Perubahan E.3 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Kebijakan Akuntansi Koreksi Yang Menambah/Mengurangi E.4 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Ekuitas Transaksi Antar Entitas E.5 Rp. 12.578.358.113,00 Rp. 0,00 Kenaikan / Penurunan Ekuitas E.6 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Ekuitas Akhir Rp. 8.035.327.500,00 Rp. 0,00 V. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam CaLK adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan. Dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 disusun dan disajikan berdasarkan basis kas. Sedangkan Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk Tahun 2018 disusun dan disajikan dengan menggunakan basis akrual. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 P a g e | 9P a g e | 9P a g e | 9 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic 9 Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) BADAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR I. LAPORAN REALISASI WILAYAH ANGGARAN INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT PROJECT (ITDP) LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2018 DAN 31 DESEMEBER 2017 Uraian Catatan 31 Desember 2018 31 Desember 2017 % Realisasi Anggaran Realisasi terhadap Realisasi Anggaran 1 2 3 4 5 6 PENDAPATAN 1. Penerimaan B.1 Rp. 0,00 Rp. 0,00 0 Rp. 0,00 Negara Bukan Pajak Jumlah Rp. 0,00 Rp. 0,00 0 Rp. 0,00 Pendapatan BELANJA Belanja Jasa B.2 Rp. 23.517.000.000,00 Rp 12.578.358.113,00 53,49 Rp. 0,00 Konsultan Jumlah Rp 23.517.000.000,00 Rp 12.578.358.113,00 53,49 Rp. 0,00 Belanja LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic 10 Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) II. NERACA INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT PROJECT (ITDP) NERACA PER 31 DESEMBER 2018 NAMA PERKIRAAN CATATAN 31 DESEMBER 2018 31 DESEMBER 2017 1 2 3 4 ASET Aset Lancar Uang Muka Belanja (prepayment) C.1 Rp. 8.035.327.500,00 Rp. 0,00 Persediaan C.2 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Jumlah Aset Lancar Rp. 8.035.327.500,00 Rp. 0,00 Aset Tetap Peralatan dan Mesin C.3 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Akumulasi Penyusutan C.4 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Jumlah Aset Tetap Rp. 0,00 Rp. 0,00 Aset Lainnya Aset Tak Berwujud C.5 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Jumlah Aset Lainnya Rp. 0,00 Rp. 0,00 JUMLAH ASET Rp. 8.035.327.500,00 Rp. 0,00 Kewajiban Jangka Pendek Utang kepada Pihak Ketiga C.6 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Jumlah Kewajiban jangka Pendek Rp. 0,00 Rp. 0,00 JUMLAH KEWAJIBAN Rp. 0,00 Rp. 0,00 EKUITAS DANA Ekuitas C.7 Rp. 8.035.327.500,00 Rp. 0,00 JUMLAH EKUITAS Rp. 8.035.327.500,00 Rp. 0,00 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS Rp. 8.035.327.500,00 Rp. 0,00 DANA LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic 11 Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) III. LAPORAN OPERASIONAL INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT PROJECT (ITDP) LAPORAN OPERASIONAL UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2018 DAN 31 DESEMBER 2017 URAIAN CATATAN 31 DESEMBER 2018 31 DESEMBER 2017 1 2 3 4 KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN OPERASIONAL Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya D.1 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Jumlah Pendapatan Operasional Rp. 0,00 Rp. 0,00 BEBAN OPERASIONAL Beban Jasa Konsultan D.2 Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 Jumlah Beban Operasional Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 SURPLUS/(DEFISIT) DARI KEGIATAN Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 OPERASIONAL KEGIATAN NON OPERASIONAL Beban Pelepasan Aset Non Lancar D.3 Rp. 0,00 Rp. 0,00 SURPLUS/(DEFISIT) DARI KEGIATAN Rp. 0,00 Rp. 0,00 NON OPERASIONAL POS LUAR BIASA SURPLUS/(DEFISIT) DARI POS LUAR Rp. 0,00 Rp. 0,00 BIASA SURPLUS/(DEFISIT) - LO Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) 12 IV. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT PROJECT (ITDP) LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2018 DAN 31 DESEMBER 2017 URAIAN CATATAN 31 DESEMBER 2018 31 DESEMBER 2017 1 2 3 4 EKUITAS AWAL E.1 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Surplus/Defisit LO E.2 Rp. (4.543.030.613,00) Rp. 0,00 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan E.3 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Akuntansi Koreksi Yang Menambah/Mengurangi E.4 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Ekuitas Transaksi Antar Entitas E.5 Rp. 12.578.358.113,00 Rp. 0,00 Kenaikan / Penurunan E.6 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Ekuitas Ekuitas Akhir E.7 Rp. 8.035.327.500,00 Rp. 0,00 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic 13 Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) V. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN A. PENJELASAN UMUM Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Penjelasan Pemerintah telah menetapkan beberapa program untuk meningkatkan peran pariwisata U m um dalam perekonomian Indonesia. Salah satunya, pada Maret 2016, Pemerintah Indonesia memperluas fasilitas bebas visa kepada 169 negara untuk menarik lebih banyak wisatawan asing. Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kebijakan visa kedua paling terbuka di dunia (Travel and Tourism Competitiveness Report, WEF 2017). Namun demikian, kebijakan tersebut apabila tanpa diikuti perbaikan lebih lanjut dalam penyediaan infrastruktur, keterampilan pekerja, dan iklim investasi swasta di berbagai daerah tujuan wisata dapat mengakibatkan terkonsentrasinya para wisatawan pada lokasi yang telah berkembang seperti Bali. Kondisi ini dapat mengakibatkan tekanan terhadap daya tampung, merusak sumber daya alam dan budaya, serta merusak citra pariwisata Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah mengambil kebijakan untuk mempercepat pembangunan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas. Pembangunan pariwisata di destinasi wisata prioritas akan dilakukan melalui penguatan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dengan pendekatan holistik, integratif, tematik dan spasial. Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan pariwisata di destinasi wisata prioritas, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia melaksanakan program pembangunan pariwisata secara terintegrasi dan berkelanjutan di 3 (tiga) destinasi wisata prioritas, yaitu: (i) Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara; (ii) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan (iii) Lombok di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dituangkan dalam Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) atau yang selanjutnya disebut Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB). Selaku executing agency, Kementerian PUPR membentuk Unit Pengelolaan Program di Pusat (CPMU - Central Project Management Unit) yang ditetapkan dengan SK Menteri PUPR. Keanggotaan CPMU mencakup seluruh implementing agencies yang terlibat, baik di lingkungan Kementerian PUPR yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 14 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) dan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, maupun di lingkungan Kementerian Pariwisata yang terdiri dari Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, serta di lingkungan BKPM yaitu Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal. Selain itu, P3TB juga akan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pemerintah provinsi, kabupaten/kota, badan otorita, dunia usaha kepariwisataan, pekerja sektor pariwisata dan masyarakat di lokasi program. A.1. Tujuan Tujuan P3TB bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta akses terhadap pelayanan dan infrastruktur dasar yang berkaitan dengan pariwisata; memperkuat keterkaitan perekonomian lokal dengan pariwisata; dan mendorong investasi swasta di wilayah destinasi wisata prioritas. Tercapainya tujuan P3TB diukur dari 4 (empat) indikator sebagai berikut: 1. Meningkatnya kinerja pada indikator pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism); 2. Tercapainya jumlah penerima manfaat dari kegiatan peningkatan kualitas jalan dan akses pelayanan dasar; 3. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap kegiatan penguatan keterkaitan perekonomian lokal dengan pariwisata; dan 4. Meningkatnya investasi swasta di wilayah destinasi wisata prioritas. P3TB akan dilaksanakan di 3 (tiga) destinasi wisata prioritas, yaitu: 1. Wilayah di sekitar Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara; 2. Wilayah di sekitar Borobudur-Yogyakarta-Prambanan di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan 3. Pulau Lombok di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Di masing-masing destinasi wisata prioritas (selected tourism destinations) terdapat beberapa kawasan inti pariwisata (selected key tourism areas) yang akan menjadi fokus perencanaan dan pengembangan infrastruktur pariwisata. Identifikasi awal batasan administratif dari destinasi wisata prioritas dan kawasan inti pariwisata di 3 (tiga) destinasi wisata prioritas disajikan pada Tabel I.2. Pada masing-masing destinasi LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 15 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) wisata prioritas tersebut akan akan disusun Penyusunan Rencana Induk Pariwisata Terpadu (RIPT) yang terdiri dari rencana 25 tahun yang mencakup satu destinasi sebagai satu wilayah perencanaan dan rencana detail 5 tahun untuk masing-masing kawasan inti pariwisata. Tabel 1.5 Batasan Destinasi Wisata Prioritas dan Kawasan Inti Pariwisata Destinasi Wisata Prioritas Kawasan Inti Pariwisata Deskripsi Batas administratif Deskripsi Batas Administratif Lombok Pulau Lombok Kepulauan Gili Kecamatan Batu Layar (Lombok Barat); dan Kawasan Kecamatan Pemenang (Lombok Utara) Senggigi serta Kecamatan Tanjung (Lombok Utara) Pengembangan pesisir kea rah utara Pantai Selatan Kecamatan Pujut (Lombok tengah) Kecamatan Praya Barat (Lombok Tengah) Kecamatan Sekotong (Lombok Barat) Kecamatan Jerowaru (Lombok Timur) Borobudur- Kecamatan Borobudur Kecamatan Borobudur (Magelang) Yogyakarta- Tempuran; Kecamatan Mungkid (Magelang) Prambanan Kecamatan Prambanan Kecamatan Prambanan (Sleman); Mertoyudan; Kecamatan Prambanan (Klaten); Kecamatan Muntilan; Kecamatan Yogyakarta Kecamatan Kraton (Kota Yogyakarta) Borobudur; Kecamatan Gedongtengen (Kota Kecamatan Mungkid Yogyakarta) (Kab. Magelang) Kecamatan Danurejan (Kota Kecamatan Yogyakarta) Prambanan (Kab. Kecamatan Ngampilan (Kota Sleman); Yogyakarta) Kecamatan Kecamatan Kotagede (Kota Yogyakarta) Prambanan (Kab. Kecamatan Gondomanan (Kota Klaten); Yogyakarta) Kota Yogyakarta. Destinasi Wisata Prioritas Kawasan Inti Pariwisata Deskripsi Batas administratif Deskripsi Batas Administratif Danau Toba Sesuai Peraturan Parapat dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Presiden Nomor 81 sekitarnya (Simalungun) LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 16 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) tahun 2014 tentang Pulau Samosir Kecamatan Simanindo (Samosir) Rencana Tata Ruang (sebagian) Kecamatan Pangururan (Samosir) Danau Toba dan Kawasan sekitarnya Balige Kecamatan Balige (Toba Samosir) Tambahan 27 Kecamatan Silahisabungan, Merek, kecamatan untuk Muara, Baktiraja, Lintongnihuta, program sanitasi Paranginan, Pematang Silimahuta, dan limbah padat Silimakuta, Purba, Haranggaol Horison, untuk mengatasi Dolok Pardamean, Pematang polusi air danau Sidamanik, Ajibata, Lumban Julu, Uluan, dan masalah Porsea, Siantar Narumonda, Sigumpar, kebersihan Laguboti, Tampahan, Sianjur Mulamula, Harian, Sitiotio, Balige, Nainggolan, Onan Runggu, Palipi and Ronggur Nihut. Mengacu pada definisi batasan administratif “Destinasi Wisata Prioritas” dan “Kawasan inti pariwisata” pada Tabel 1.5, maka provinsi dan kota/kabupaten berikut ini memenuhi persyaratan (eligible) dan dapat berpartisipasi (participating province/ kota/ kabupaten) di dalam P3TB (Tabel 1.6). Tabel 1.6 Provinsi dan Kota/Kabupaten yang memenuhi persyaratan (eligible) dan dapat berpartisipasi (participating province/ kota/ kabupaten) di dalam P3TB Provinsi/Kota/Kabupaten yang Destinasi Wisata Prioritas: Batas Deskripsi memenuhi persyaratan dan dapat administratif berpartisipasi Lombok Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Lombok Barat Kabupaten Lombok Utara Kabupaten Lombok Tengah Kabupaten Lombok Timur Kota Mataram LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 17 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) Provinsi/Kota/Kabupaten yang Destinasi Wisata Prioritas: Batas Deskripsi memenuhi persyaratan dan dapat administratif berpartisipasi Borobudur- Kecamatan Tempuran (Kab. Provinsi Jawa Tengah Yogyakarta- Magelang) Prambanan Daerah Istimewa Yogyakarta Kecamatan Mertoyudan (Kab. Kabupaten Magelang Magelang) Kabupaten Sleman Kecamatan Muntilan (Kab. Magelang) Kabupaten Klaten Kecamatan Borobudur (Kab. Magelang) Kota Yogyakarta Kecamatan Mungkid (Kab. Magelang) Kecamatan Prambanan (Kab. Sleman); Kecamatan Prambanan (Kab. Klaten); Kota Yogyakarta. Danau Toba Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Provinsi Sumatera Utara tahun 2014 tentang Rencana Tata Kabupaten Karo Ruang Danau Toba dan Kawasan sekitarnya Kabupaten Simalungun Kabupaten Toba Samosir Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Humbang Hasundutan Kabupaten Samosir Kabupaten Dairi Kabupaten Pakpak Bharat1 A.2. Biaya Proyek P3TB terdiri dari empat komponen yaitu : (1) Komponen-1: Meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memfasilitasi pembangunan pariwisata terintegrasi dan Biaya berkelanjutan; (2) Komponen-2: Meningkatkan kualitas jalan dan akses pelayanan Proyek dasar yang terkait dengan pariwisata; (3) Komponen-3: Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha lokal di sektor pariwisata; dan (4) Meningkatkan iklim usaha yang kondusif untuk investasi swasta ke sektor pariwisata.yang terintegrasi Estimasi rincian pembiayaan dan sumber pendanaan masing-masing komponen disajikan pada Tabel 1.7 dan Tabel 1.8. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 18 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) Tabel 1.7 Estimasi Pembiayaan dan Sumber Pendanaan Program (dalam juta USD) Sumber Pendanaan Rincian Biaya Bank Komponen Proyek Trust Pendanaan dari Proyek Dunia Pemerintah Funds Pemerintah (IBRD) Indonesia DFAT APBN APBD 1: Meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memfasilitasi 24.7 22.0 2.1 0.6 0.6 0.0 pengembangan pariwisata terpadu dan berkelanjutan Perencanaan dan Koordinasi 22.1 20.0 2.1 0.0 0.0 0.0 terpadu Monitoring pariwisata 2.6 2.0 0.6 0.6 0.0 berkelanjutan 2: Meningkatkan kualitas jalan dan akses pelayanan dasar yang terkait 680.0 239.6 440.4 337.5 102.9 dengan pariwisata Jalan: Perawatan rutin dan 96.6 0.0 96.6 58.6 38.0 berkala Jalan: Perbaikan dan 244.3 90.0 154.3 154.3 0.0 rehabilitasi Fasilitas untuk lalu lintas 11.3 7.0 4.3 4.3 0.0 tidak bermotor Infrastruktur spesifik untuk 50.0 18.0 32.0 32.0 0.0 pariwisata Perpipaan untuk suplai air 105.6 35.0 70.6 41.2 29.4 Pengelolaan sampah padat 20.5 13.0 7.5 0.1 7.4 Pengelolaan air limbah dan 119.3 65.0 54.3 30.5 23.8 sanitasi Rancangan Rinci (DED), Studi Kelayakan (FS), termasuk 32.4 11.6 20.8 16.5 4.3 instrumen safeguard 3: Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha lokal 66.9 37.1 29.8 29.8 0.0 di sektor pariwisata Pengembangan skill SDM 55.4 28.3 27.1 27.1 0.0 kepariwisataan Pengembangan usaha 6.3 4.2 2.0 2.0 0.0 kepariwisataan Perlibatan Masyarakat 5.2 4.6 0.7 0.7 0.0 4: Meningkatkan iklim usaha yang kondusif untuk investasi swasta ke 1.3 1.3 0.0 0.0 0.0 sektor pariwisata Perencanaan investasi 1.3 1.3 0.0 0.0 0.0 swasta Total biaya proyek 772.9 300.0 2.1 470.8 367.9 102.9 Tabel 1.8 Estimasi Kebutuhan Biaya Proyek berdasarkan Destinasi (dalam juta USD) Lake Project Components Lombok B-Y-P TOTAL Toba 1: Meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memfasilitasi pembangunan pariwisata 8.2 8.3 8.2 24.7 terintegrasi dan berkelanjutan Perencanaan dan Koordinasi terpadu 7.4 7.4 7.3 22.1 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 19 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) Monitoring pariwisata berkelanjutan 0.8 0.9 0.9 2.6 Lake Project Components Lombok B-Y-P TOTAL Toba 2: Meningkatkan kualitas jalan yang terkait 388.2 144.5 147.3 680.0 dengan pariwisata dan akses pelayanan dasar Jalan: Perawatan rutin dan berkala 56.7 18.3 21.6 96.6 Jalan: Perbaikan dan rehabilitasi 143.3 48.5 52.5 244.3 Fasilitas untuk lalu lintas tidak bermotor 6.7 1.9 2.7 11.3 Infrastruktur spesifik untuk pariwisata 16.7 16.6 16.7 50.0 Perpipaan untuk suplai air 59.1 36.9 9.6 105.6 Pengelolaan sampah padat 9.8 3.5 7.2 20.5 Pengelolaan air limbah dan sanitasi 77.4 11.9 30.0 119.3 Rancangan Rinci (DED), Studi Kelayakan 18.5 6.9 7.0 32.4 (FS), termasuk instrumen safeguard 3: Meningkatkan partisipasi masyarakat dan 42.5 12.5 11.9 66.9 dunia usaha lokal di sektor pariwisata Pengembangan skill SDM kepariwisataan 37.9 7.9 9.6 55.4 Pengembangan usaha kepariwisataan 2.6 3.0 0.7 6.3 Perlibatan Masyarakat 2.0 1.6 1.6 5.2 4: Meningkatkan iklim usaha yang kondusif 0.4 0.5 0.4 1.3 untuk investasi swasta ke sektor pariwisata Perencanaan investasi 0.4 0.5 0.4 1.3 Total biaya proyek 439.3 165.8 167.8 772.9 A.3. Administrasi Proyek Administrasi a. Administrasi keuangan terdiri dari: 1. Mekanisme pembayaran melalui rekening khusus; Proyek 2. Mekanisme pembayaran melalui Pembayaran Langsung; 3. Aplikasi Penarikan Dana; 4. Berita Acara Pembayaran; dan 5. SP3. b. Pelaporan implementasi terdiri dari: 1. Laporan Pelaksanaan (Pendahuluan, Bulanan, Triwulanan), Laporan Kontrak dan Progres kegiatan; 2. Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (LRA, Neraca, CaLK); 3. Laporan Interim Financial Report (IFR); dan 4. Laporan Keuangan Konsolidasi. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 20 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) A.4. Profil Pinjaman Profil umum Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic ProfIl Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) diberikan sebagai berikut: Pinjaman Tabel 1.9 Profil LOAN No Deskripsi World Bank - ITDP Loan 1. Nomor Pinjaman 1M1JWRAA / 8861-ID 2. Lender World Bank 3. Total Pinjaman USD 300 Juta 4. Penandatangan Loan 24 Oktober 2018 5. Tanggal Loan Efektif 28 November 2018 6. Tanggal Penutupan Loan 31 Desember 2023 1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara 2. Borobudur-Yogyakarta-Prambanan di Provinsi 7. Cakupan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta 3. Pulau Lombok di Provinsi Nusa Tenggara Barat A.5 Struktur Organisasi CPMU adalah unit pengelola yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan P3TB Struktur secara keseluruhan. Struktur organisasi CPMU ini, yang digambarkan pada Gambar Organisasi A.3, terdiri atas: a. Central Project Management Unit (CPMU) adalah unit pengelola yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan seluruh kegiatan Program; b. Central Project Implementation Unit (CPIU) adalah unit pelaksana yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program pada lingkup direktorat dalam Kementerian/Lembaganya; dan c. Koordinator Program adalah unit pelaksana yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program pada lingkup unit kerja dalam masing- masing Kementerian/Lembaganya. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 21 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) Struktur organisasi CPMU LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 22 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) A.6. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan Pendekatan Laporan Keuangan Audited PHLN Tahun Anggaran 2018 ini merupakan laporan yang Penyusunan mencakup seluruh aspek keuangan pada Project Integrated Infrastructure Laporan Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Keuangan Project, ITDP). Laporan Keuangan Audited PHLN Tahun Anggaran 2018 ini dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dirancang untuk menghasilkan Laporan Keuangan Satuan Kerja yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca. Sedangkan SIMAK-BMN adalah sistem yang menghasilkan informasi aset tetap, persediaan, dan aset lainnya untuk penyusunan neraca dan laporan barang milik negara serta laporan manajerial lainnya. Penyusunan Laporan Keuangan Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) dilakukan berdasarkan beberapa regulasi diantaranya:  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara;  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 23 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) Negara/Lembaga/Kantor/Satker;  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas;  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;  Peraturan Menteri PU Nomor 18/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penarikan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri di Lingkungan Pekerjaan Umum;  Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-Pajak dalam Pelaksanaan APBN Di lingkungan Kementrian PU;  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014, tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan PertanggungJawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018;  Loan Agreement Number 8861-ID P3TB;  Surat Keputusan (SK) Menteri Bappenas Nomor Kep. 86/M.PPN/HK/06/2018 tentang Tim Koordinasi P3TB;  Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Program di Pusat (CPMU - Central Project Management Unit) P3TB; dan  Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) tentang Pedoman Umum P3TB. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 24 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) A.7. Basis Akuntansi Laporan Keuangan audited PHLN TA 2018 ini menerapkan basis akrual dalam Basis penyusunan dan penyajian Neraca, Laporan Operasi dan Laporan Perubahan Ekuitas. Akuntansi Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Sedangkan Laporan Realisasi Anggaran disusun dan disajikan dengan basis kas. Basis kas adalah basis akuntansi yang yang mengakui pengaruhi transaksi atau peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Hal ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. A.8. Dasar Pengukuran Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Dasar pengukuran yang diterapkan dalam Dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan ini adalah dengan menggunakan nilai Pengukuran perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. A.9. Kebijakan Akuntansi Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan PHLN audited Tahun Anggaran 2018 Kebijakan telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan Akuntansi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Disamping itu, dalam penyusunannya juga telah menyesuaikan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-9861/PB/2018 tentang Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 25 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2018 Unaudited serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun Anggaran 2018. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan PHLN Unaudited adalah sebagai berikut: (1) Pendapatan- LRA  Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara Pendapatan yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang L R A bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.  Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima pada Kas Umum Negara (KUN).  Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).  Pendapatan-LRA disajikan menurut klasifikasi sumber pendapatan. (2) Pendapatan- LO  Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah Pendapatan ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu L O dibayar kembali.  Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan dan /atau Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.  Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).  Pendapatan disajikan menurut klasifikasi sumber pendapatan. (3) Belanja Belanja  Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam peride tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 26 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) pemerintah.  Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari KUN.  Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  Belanja disajikan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja dan selanjutnya klasifikasi berdasarkan organisasi dan fungsi akan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (4) Beban Beban  Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.  Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.  Beban disajikan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja dan selanjutnya klasifikasi berdasarkan organisasi dan fungsi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (5) Aset Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Aset Tetap, Piutang Jangka Panjang dan Aset Lainnya. Aset a. Aset Lancar Lancar Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. a) Kas Kas disajikan di neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valuta asing disajikan di neraca dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 27 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) a.1 Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Penerimaan mencakup seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan yang sumbernya berasal dari pelaksanaan tugas pemerintahan (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Saldo kas ini mencerminkan saldo yang berasal dari pungutan yang sudah diterima oleh bendahara penerimaan selaku wajib pungut yang belum disetorkan ke kas negara Piutang dinyatakan dalam neraca menurut nilai yang timbul berdasarkan hak yang telah dikeluarkan surat keputusan penagihan atau yang dipersamakan, yang diharapkan diterima pengembaliannya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. a.2 Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai, dikelola, dan di bawah tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang berasal dari sisa UP yang belum dipertanggungjawabkan atau disetorkan kembali ke Kas Negara per tanggal neraca. Kas di Bendahara Pengeluaran mencakup seluruh saldo rekening bendahara pengeluaran, uang logam, uang kertas, dan lain-lain kas (termasuk bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan) yang sumbernya berasal dari dana kas kecil (UP) yang belum dipertanggungjawabkan atau belum disetor kembali ke Kas Negara per tanggal neraca. a.3 Kas Lainnya dan Setara Kas Kas yang dikelola oleh bendahara pengeluaran selain uang persediaan yang terdapat di brankas atau rekening bendahara pengeluaran pada tanggal neraca dicatat sebagai Kas Lainnya dan setara kas. Misal : honor pegawai yang belum diberikan kepada yang bersangkutan. b) Piutang b.1 Piutang dinyatakan dalam neraca menurut nilai yang timbul LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 28 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) berdasarkan hak yang telah dikeluarkan surat keputusan penagihan atau dipersamakan, yang diharapkan diterima pengembaliannya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. b.2 Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang akan jatuh tempo kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca, disajikan sebagai bagian lancar TPA/TGR. c) Persediaan c.1 Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. c.2 Nilai Persediaan dicatat berdasarkan hasil perhitungan fisik pada tanggal neraca dikalikan dengan:  harga pembelian terakhir, apabila diperoleh dengan pembelian;  harga standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;  harga wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 29 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) As e t b. Aset Tetap Tetap  Aset tetap mencakup seluruh aset berwujud yang dimanfaatkan oleh pemerintah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.  Nilai Aset tetap disajikan berdasarkan harga perolehan atau harga wajar.  Pengakuan aset tetap didasarkan pada nilai satuan minimum kapitalisasi sebagai berikut: a. Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin dan peralatan olah raga yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp 1.000.000 (satu juta rupiah); b. Pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); c. Pengeluaran yang tidak tercakup dalam batasan nilai minimum kapitalisasi tersebut di atas, diperlakukan sebagai beban kecuali pengeluaran untuk tanah, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.  Pemerintah melakukan penilaian kembali (revaluasi) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian kembali Barang Milik Negara. Revaluasi dilakukan terhadap aset tetap berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, serta Jalan, Jaringan, dan Irigasi berupa Jalan Jembatan dan Bangunan Air pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Termasuk dalam ruang lingkup objek revaluasi adalah aset tetap pada Kementerian/Lembaga yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan. Pelaksanaan penilaian dalam rangka revaluasi dilakukan dengan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan/atau pendekatan pendapatan oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Revaluasi dilakukan pada tahun 2017 dan 2018. Berdasarkan pertimbangan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian, pelaksanaan penilaian dilakukan dengan survei lapangan untuk objek penilaian berupa Tanah dan tanpa survei lapangan untuk objek penilaian selain Tanah. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 30 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project)  Nilai aset tetap hasil penilaian kembali menjadi nilai perolehan baru dan nilai akumulasi penyusutannya adalah nol. Dalam hal nilai aset tetap hasil revaluasi lebih tinggi dari nilai buku sebelumnya maka selisih tersebut diakui sebagai penambah ekuitas pada Laporan Keuangan. Namun, apabila nilai aset tetap hasil revaluasi lebih rendah dari nilai buku sebelumnya maka selisih tersebut diakui sebagai pengurang ekuitas pada Laporan Keuangan.  Aset Tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah yang disebabkan antara lain karena aus, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR), atau masa kegunaannya telah berakhir direklasifikasi ke Aset Lain-Lain pada pos Aset Lainnya.  Aset tetap yang secara permanen dihentikan penggunaannya, dikeluarkan dari neraca pada saat ada usulan penghapusan dari entitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. c. Penyusutan Aset Tetap Penyusutan  Penyusutan aset tetap adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan A s e t penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap. Tetap  Penyusutan aset tetap tidak dilakukan terhadap: a.Tanah; b. Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP); dan c. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber sah atau dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.  Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.  Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus yaitu dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat.  Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan dengan berpedoman LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 31 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Secara umum tabel masa manfaat adalah sebagai berikut: Tabel 1.10 Penggolongan Masa Manfaat Aset Tetap Kelompok Aset Tetap Masa Manfaat Peralatan dan Mesin 2 s.d. 20 tahun Gedung dan Bangunan 10 s.d. 50 tahun Jalan, Jaringan dan Irigasi 5 s.d 40 tahun Aset Tetap Lainnya (Alat Musik Modern) 4 tahun d. Piutang Jangka Panjang Piutang  Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang akan jatuh tempo atau akan Jangka direalisasikan lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Termasuk Panjang dalam Piutang Jangka Panjang antara lain adalah Tagihan Penjualan Angsuran (TPA), Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) yang jatuh tempo lebih dari satu tahun.  TPA menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah yang dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayar oleh pegawai ke kas negara atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran.  Tuntutan Perbendaharaan adalah tagihan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara/daerah.  Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri atau bukan pegawai negeri bukan bendahara dengan oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya.tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 32 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) e. Aset Lainnya  Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, aset tetap, dan Aset piutang jangka panjang. Termasuk dalam Aset Lainnya adalah Aset Tak Lainnya Berwujud, dan Aset Lain-lain.  Aset Tak Berwujud merupakan aset yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.  Aset Lain-lain berupa aset tetap pemerintah yang dihentikan dari penggunaan operasional entitas. (6) Kewajiban  Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang Kewajiban penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.  Kewajiban pemerintah diklasifikasikan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. a. Kewajiban Jangka Pendek Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek meliputi Utang Kepada Pihak Ketiga, Belanja yang Masih Harus Dibayar, Pendapatan Diterima di Muka, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, dan Utang Jangka Pendek Lainnya. b. Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan.  Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 33 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) (7) Ekuitas Ekuitas merupakan merupakan selisih antara aset dengan kewajiban dalam satu Ekuitas periode. Pengungkapan lebih lanjut dari ekuitas disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas. (8) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih  Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk Penyisihan sebesar persentase tertentu dari piutang berdasarkan penggolongan kualitas Piutang Tak piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan Tertagih jatuh tempo dan upaya penagihan yang dilakukan pemerintah.  Kualitas piutang didasarkan pada kondisi masing-masing piutang pada tanggal pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Kriteria kualitas piutang diatur sebagai berikut: Tabel 1.11 Pengelompokan Kualitas Piutang KUALITAS PENYISIHA URAIAN PIUTANG N Lancar Belum dilakukan pelunasan s.d. tanggal jatuh tempo 0,5% Satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak Kurang Lancar 10% dilakukan pelunasan Satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak Diragukan 50% dilakukan pelunasan Satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga Macet 1. 100% tidak dilakukan pelunasan Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang 2. Negara/DJKN Penyusutan Aset Tetap (9) Penyusutan Aset Tetap  Penyusutan aset tetap adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap. Kebijakan penyusutan aset tetap didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 34 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 90/PMK.06/2014 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.  Penyusutan aset tetap tidak dilakukan terhadap: a. Tanah; b. Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP); c. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber sah atau dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.  Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.  Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus yaitu dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat.  Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan dengan berpedoman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Secara umum tabel masa manfaat adalah sebagai berikut: Tabel 1.12 Penggolongan Masa Manfaat Aset Tetap Kelompok Aset Tetap Masa Manfaat Peralatan dan Mesin 2 s.d. 20 tahun Gedung dan Bangunan 10 s.d. 50 tahun Jalan, Jaringan dan Irigasi 5 s.d 40 tahun Alat Tetap Lainnya (Alat Musik Modern) 4 tahun (10) Implementasi Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pertama Kali Implementasi Akuntansi Mulai tahun 2015 Pemerintah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual Pemerintah sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Akuntansi Berbasis Pemerintahan. Implementasi tersebut memberikan pengaruh pada beberapa hal Akrual dalam penyajian laporan keuangan. Pertama, Pos-pos ekuitas dana pada neraca Pertama Kali per 30 Juni 2015 yang berbasis cash toward accrual direklasifikasi menjadi LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 35 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) ekuitas sesuai dengan akuntansi berbasis akrual. Kedua, keterbandingan penyajian akun-akun tahun berjalan dengan tahun sebelumnya dalam Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas tidak dapat dipenuhi. Hal ini diakibatkan oleh penyusunan dan penyajian akuntansi berbasis akrual pertama kali mulai dilaksanakan tahun 2015. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism 36 Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project) B. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN Realisasi B.1 PENDAPATAN Pendapatan Rp0,00 Realisasi Pendapatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 masing - masing adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Realisasi Belanja B.2. BELANJA Rp12.578.358.113,00 Realisasi Belanja pada 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp12.578.358.113,00 atau 53,49 persen dari anggaran belanja sebesar Rp23.517.000.000,00. Komposisi anggaran dan realisasi belanja dapat dilihat dalam grafik berikut ini: 25000000000 20000000000 15000000000 Anggaran 10000000000 Realisasi 5000000000 0 Belanja Grafik 1 Komposisi Anggaran dan Realisasi Belanja TA 2018 Sedangkan realisasi belanja berdasarkan program untuk Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 1.13 Rincian Belanja Berdasarkan Progran TA 2018 2018 URAIAN % ANGGARAN REALISASI Pengembangan Kawasan Rp. 23.517.000.000,00 Rp. 12.578.358.113,00 53,49 Strategis Total Belanja Rp. 23.517.000.000,00 Rp. 12.578.358.113,00 53,49 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic 37 Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) B.3 BELANJA JASA KONSULTAN Belanja Jasa Realisasi Belanja Barang 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing- Konsultan masing sebesar Rp12.578.358.113,00 dan Rp0,00. Rp12.578.358.113,00 Tabel 1.14 Perbandingan Realisasi Belanja Jasa Konsultan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 REALISASI REALISASI NAIK URAIAN 31 Desember 2018 31 Desember 2017 (TURUN) % Belanja Jasa Konsultan Rp. 12.578.358.113,00 Rp 0,00 100 Total Belanja Rp 12.578.358.113,00 Rp 0,00 100 Sedangkan rincian nilai realisasi belanja jasa konsultan per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut: Tabel 1.15 Realisasi Belanja Jasa Konsultan 31 Desember 2018 NO. KEGIATAN NILAI SP3 TANGGAL SP3 KETERANGAN Integrated Tourism a. Rp3.324.050.000,00 13 Desember 2018 Uang Muka 20% Master Plan for Lombok Integrated Tourism b. Master Plan for Danau Rp2.136.486.000,00 13 Desember 2018 Termin 1: 15% Toba Integrated Tourism c. Master Plan for Rp2.406.544.613,00 14 Desember 2018 Termin 1: 15% Borobudur Project Management d. Rp4.711.277.500,00 19 Desember 2018 Uang Muka 20% Support Jumlah SP3 Rp12.578.358.113,00 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic 38 Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA Pembayaran Uang C.1 Pembayaran Uang Muka Belanja (prepayment) Muka Belanja Pembayaran Uang Muka untuk status sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp8.035.327.500,00 Rp8.035.327.500,00 . Uang Muka adalah hak yang masih harus diterima setelah tanggal neraca sebagai akibat dari pembayaran barang dan jasa yang telah dibayar tetapi barang dan jasa belum diterima. Berdasarkan hasil analisis atas dokumen SP3 untuk pembayaran uang muka senilai Rp8.035.327.500,00 diketahui bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 tidak terdapat pembayaran termin diluar pembayaran uang muka. Rincian Uang Muka Belanja (prepayment) adalah sebagai berikut: Tabel 1.16 Realisasi Uuang Muka Belanja Jasa Konsultan NO URAIAN PERSEDIAAN NILAI SP3 TANGGAL SP3 1. Project Management Support Rp. 4.711.277.500,00 19 Desember 2018 2. Integrated Tourism Master Plan For Rp. 3.324.050.000,00 13 Desember 2018 Lombok Jumlah SP3 Rp. 8.035.327.500,00 Persediaan C.2 Persediaan Rp0,00 Saldo Persediaan per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 masing-masing adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. C.3 Peralatan dan Mesin Peralatan dan Mesin Saldo aset tetap berupa peralatan dan mesin per 31 Desember 2018 dan 31 Desember Rp0,00 2017 adalah masing-masing sebesar Rp0,00 dan Rp0,00 C.4 Akumulasi Penyusutan Akumukasi Saldo Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 Penyusutan Rp0,00 adalah masing-masing sebesar Rp0,00 dan Rp0,00 LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) 39 C.5 Aset Tak Berwujud Aset Tak Berwujud Saldo Aset Tak Berwujud per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah Rp0,00 masing-masing sebesar Rp0,00 dan Rp0,00 Utang Kepada Pihak C.6 Utang Kepada Pihak Ketiga Ketiga Saldo Utang kepada pihak ketiga per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah Rp0,00 masing-masing sebesar Rp0,00 dan Rp0,00 Ekuitas C.7 Ekuitas Rp8.035.327.500,00 Ekuitas adalah merupakan kekayaan bersih entitas yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban. Ekuitas per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing- masing sebesar Rp8.035.327.500,00 dan Rp0,00. LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) 40 D. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN OPERASIONAL Pendapatan D.1 Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya Negara Bukan Pajak Lainnya Jumlah Pendapatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan Rp. 0,00 31 Desember 2017 (Audited) adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00 Pendapatan tersebut terdiri dari: Tabel 1.17 Rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 Realisasi Realisasi Uraian 31 Desember 2018 31 Desember 2017 Pendapatan Negara Bukan Pajak Rp 0,00 Rp 0,00 Lainnya Jumlah Rp 0,00 Rp 0,00 Beban Jasa D.2 Beban Jasa Konsultan Konsultan Rp4.543.030.613,00 Jumlah Beban Jasa Konsultan per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing sebesar Rp4.543.030.613,00 dan Rp0,00. Beban Jasa Konsultan adalah beban yang digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara yang outputnya tidak menghasilkan Aset Lainnya. Rincian atas beban Jasa Konsultan adalah sebagai berikut : Tabel 1.18 Rincian Beban Jasa Konsultan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 NAIK REALISASI REALISASI URAIAN JENIS BEBAN (TURUN) 31 Desember 2018 31 Desember 2017 % Integrated Tourism Master Plan Rp 2.136.486.000,00 Rp 0,00 100 for Lake Toba Integrated Tourism Master Plan Rp 2.406.544.613,00 Rp 0,00 100 for Borobudur Jumlah Rp 4.543.030.613,00 Rp 0,00 100 LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) 41 E. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Ekuitas Awal Rp0,00 E.1. Ekuitas Awal Nilai ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing- masing sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Surplus(defisit) LO Rp(4.543.030.613,00) E.2. Surplus (Defisit) LO Jumlah Surplus (defisit) LO untuk periode per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah defisit sebesar Rp(4.543.030.613,00) dan Rp0,00. Surplus (Defisit) LO merupakan penjumlahan selisih antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan E.3. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi Akuntansi Nilai dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi pada tanggal 31 Desember Rp0,00 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. E.4. Koreksi Yang Menambah/Mengurangi Ekuitas Koreksi yang menambah/mengurangi Nilai koreksi yang menambah/mengurangi ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 dan ekuitas Rp0,00 31 Desember 2017 adalah masing-masing sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Transaksi Atas Entitas E.5. Transaksi Atas Entitas Rp12.578.358.113,00 Nilai Transaksi Antar Entitas untuk periode yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing sebesar Rp12.578.358.113,00 dan Rp0,00. Transaksi antar Entitas adalah transaksi yang melibatkan dua atau lebih entitas yang berbeda baik internal KL, antar KL, antar BUN maupun KL dengan BUN. Kenaikan/Penurunan E.6. Kenaikan/Penurunan Ekuitas Ekuitas Nilai dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi pada tanggal 31 Desember Rp0,00 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing-masing sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. EkuitasAkhir E.7. Ekuitas Akhir Rp8.035.327.500,00 Nilai ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah masing- masing sebesar Rp8.035.327.500,00 dan Rp0,00. LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 42 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) LAPORAN KEUANGAN AUDITED PHLN TA 2018 43 Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas (Indonesia Tourism Development Project, ITDP) GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN 1. Dasar Hukum Pemeriksaan a. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan c. Loan Agreement Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP) between Republic of Indonesia and ADB Number 3123/8280-INO Article IV (Particular Covenants) section 2.09 (a). 2. Tujuan Pemeriksaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan ITDP bertujuan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Loan World Bank No. 8861-INO per 31 Desember 2018. Sesuai dengan Loan Agreement Agreement Indonesia Tourism Development Project (ITDP) between Republic of Indonesia and World Bank Number 8861-ID Article II (Particular Covenants) section 2.09 (a) yang menyatakan antara lain bahwa pemeriksaan untuk memberikan opini dilakukan dengan memperhatikan: a. Penilaian atas sistem pengendalian intern dan kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintahan berkaitan dengan pengeluaran dan transaksi lainnya; b. Penilaian atas kecukupan bukti yang mendukung pelaksanaan prosedur pencairan dana; dan c. Penilaian atas kepatuhan pelaksanaan proyek dengan perjanjian pinjaman dan ketentuan yang ditetapkan oleh Loan Agreement. 3. Sasaran Pemeriksaan Sasaran pemeriksaan ini adalah Laporan Keuangan Loan World Bank No.8861-ID ITDP per 31 Desember 2018, termasuk sistem pengendalian intern dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program ITDP, yaitu pada: a. Pelaksanaan kegiatan tingkat pusat oleh satuan kerja Pusat Pengembangan Kawasan Strategis BPIW ; b. Pendukung kegiatan ITDP yang dilakukan oleh konsultan Design and Supervision Consultans. 4. Standar Pemeriksaan Pemeriksaan ini berpedoman pada peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2017 5. Metodologi Pemeriksaan atas LK Loan World Bank No.8861-ID ITDP Tahun 2018 dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut: BPK LHP-OPINI LK- Loan WORLD BANK No. 8861-ID ITDP TAHUN 2018 43 a. Pendekatan Risiko Metodologi yang diterapkan dalam melakukan pemeriksaan terhadap LK Loan World Bank No.8861-ID ITDP Tahun 2018 menggunakan pendekatan risiko, yang didasarkan pada pemahaman dan pengujian atas efektifitas pengendalian intern penyusunan Laporan Keuangan. Hasil pemahaman dan pengujian tersebut akan menentukan tingkat keandalan asersi manajemen dan ketentuan yang berlaku. Penetapan risiko pemeriksaan (audit risk) simultan dengan tingkat keandalan pengendalian risiko (control risk) serta tingkat resiko bawaan (inherent risk) entitas yang akan diperiksa dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan risiko deteksi (detection risk) yang diharapkan dan jumlah pengujian yang akan dilakukan serta menentukan fokus pemeriksaan. b. Materialitas Penetapan tingkat materialitas (planning materiality/PM) yang merupakan tingkat materialitas pada keseluruhan laporan keuangan yaitu sebesar 2,75% dari realisasi belanja. Standar materialitas diatas tidak berlaku atas penyimpangan yang mengandung unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran hukum. c. Uji petik pemeriksaan (audit sampling) Pemeriksaan ini dilakukan pada Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) di Jakarta dengan cara melakukan pengujian secara uji-petik atas transaksi dalam populasi yang akan diuji. Kesimpulan pemeriksaan akan diperoleh berdasarkan hasil uji-petik yang dijadikan dasar untuk menggambarkan kondisi dari populasinya. Dalam pemeriksaan ini, pemeriksa menentukan luas sampel berdasarkan hasil penilaian resiko yang telah dilakukan dengan memperhatikan kecukupan jumlah sampel yang dipilih baik dari segi nilai rupiah atau jenis transaksinya. Pengambilan sampel menggunakan metode non statistical dengan mempertimbangkan resiko dan waktu pemeriksaan. 6. Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan selama 25 hari ( 20 Mei 2019 s.d 26 Juni 2019), sesuai Surat Tugas Nomor 02/ST/VI/01/2019 tanggal 21 Januari 2019 dan Surat Tugas Nomor 36a/ST/VI/05/2019 tanggal 20 Mei 2019. 7. Objek Pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan atas Laporan Keuangan Loan World Bank No. 8861-ID ITDP yang terdiri dari Neraca per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2018. 8. Batasan Pemeriksaan Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Oleh karena itu, BPK tidak bertanggung jawab terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan, baik yang sengaja maupun tidak disengaja oleh manajemen. BPK LHP-OPINI LK- Loan WORLD BANK No. 8861-ID ITDP TAHUN 2018 44 Pemeriksaan BPK meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan BPK tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan akan diungkapkan. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK juga menyadari kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun pemeriksaan BPK tidak memberikan jaminan bahwa semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan keuangan akan terdeteksi. BPK akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan melangar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang ditemukan selama pemeriksaan. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas peraturan perundang undangan, BPK hanya menguji kepatuhan entitas atas peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BPK LHP-OPINI LK- Loan WORLD BANK No. 8861-ID ITDP TAHUN 2018 45